Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analistis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya. Ada dua pendapat utama tentang perspektif sosiologi hukum secara umum ( J. van Houtte 1970:57 ) :
- Sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa anatara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana dari keadilan
- Sosiologi hukum berguna justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan. Masalah pengkaidahan sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana di dalam masyrakat yang menuju pembentukan hukum baik melauli keputusan penguasa maupun melalui keputusan bersama dari warga masyrakat terutama yang menyangkut hukum yang mengatur.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kegunaan dari sosiologi hukum adalah pertama : dapat diperoleh kemampuankemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks
sosialnya. Kedua : Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum juga dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sarana mengubah masyrakat agar mencapai keadaan – keadaan tertentu. Keempat Sosiologi hukum juga memberi kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyrakat. Kegunaan kegunaan umum tersebut diatas secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Pada taraf organisasi dalam masyarakat
- Sosiologi hukum dapat mengngkapkan idiologi dan falsafah yang mempengaruhi perncanaan , pembentukan dan penegakan hukum.
- Dapat di identifikasi unsur-unsur kebudayaan mana yang mempengaruhi isi atau substansi hukum.
- Lembaga-lembaga mana yang sangat berpengaruh didalam pembentukan hukum dan penegakkannya.
2. Pada Taraf Golongan dalam masyarakat
- Pengungkapan golongan-golongan yang menentukan didalam pembentukan dan penerapan hukum.
- Golongan-golongan dalam masyarkat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
3. Pada taraf Individual
- Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapatmengubah perilaku warga masyarakat.
- Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dario para penegak hukum dalam melaksankan fungsinya.
- Kepatuhan dari warga masyrakat terhadap hukum baik yang berwujud kaedah-kaedah yang menyangkut kewajibankewajiban, hak-hak, maupun perilaku yang teratur
b. Peranan Sosiologi Hukum bagi Para Penegak hukum
Di Indonesia dikenal beberapa penegak hukum atau pelaksana hukum seperti; hakim , jaksa polisi, advokat yang masing-masing mempunayi fungsi-fungsi sendiri – sendiri. Yang menjadi persoalan bagaimana peranan sosiologi hukum terhadap para Penegak Hukum atau pelaksana hukum yang ada dalam negara kita.
HAKIM
Di Indonesia putusan atau vonis diserahkan sepenuhnya oleh hakim dan hakim memutus berdasarka keyakinannya, Apapun yang dituntut oleh jaksa dan pembelaan terdakwa dan advokat dalam suatu
persidangan ,semuanya semua tergantung dari putusan dari hakim.. Apabila berhubungan dengan keyakinan hakim maka hal ini menyentuh wilayah psikologis bukan lagi hukum. Kondisi psikologis hakim sangat mempengaruhi dan menentukan kwalitas hasil putusan hakim. Sebelum mengambil putusan , akan timbul pertanyaan-pertanyaan seperti; siapa hakimnya, berapa usianya, bagaimana latar belakang pendidikannya,bagaimana kondisi ekonominya , kulturalnya dan lain-lain menjadi acuan penting. Hakim juga sangat berperan dalam mengentaskan bangsa Indonesia yang banyak terjadi Korupsi disegala lini kekuasaan baik ditingakat pusat sampai daerah yang seolah-olah tidak pernah habis dan banyak koruptor-koruptor kelas kakap yang lolos karena hukum positif tidak bisa menjangkau. Maka dengan jalan memilih pengadilan progresif dengan hakim-hakim partisan.
Di Indonesia dapat dikelompokkan dua tipe hakim :
- Hakim yang apabila memeriksa, dan memutus terlebih dahulu menanyakan hati nuraninya atau mendengarkan keputusan hati nuraninya dengan kemudian mencari pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan untuk mendukung keputusan tersebut. Yang termasuk dalam kelompok ini dapat dimasukkan hakim- hakim seperti bismar Siregar, Adi Andoyo Soetjipto dan masih banyak lagi. Kedua contoh hakim tersebut sekedar contoh karena sering keputusannya dianggap kontroversional.
- Hakim yang apabila memutus terlebih dahulu berkonsultasi dengan kepentingan perutnya dan kemudian mencari pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan untuk memberikan
legitimasi terhadap putusannya yang berdasar putusan perutnya tanpa menanyakan terlebih dahulu pada hati nuraninya. Hakim yang seperti ini merupakan hakim yang menjual keputusannya untuk kepentingannya sendiri dalam rangka untuk memperkaya diri sendiri.
JAKSA
Dalam sistem peradilan peranan jaksa kejaksaan sangat sentral karena kejaksaan merupkan lembaga yang menentukan apakah sesorang harus diperiksa oleh pengadilan atau tidak. Jaksa pula yang menentukan apakah seorang tersangka akan dijatuhi hukuman atau tidak melalui surat dakwaan dan tuntutan yang dibuat. Sedemikian penting posisi jaksa bagi proses penegakan hukum di Indonesia sehingga lembaga ini harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan memilki integritas yang tinggi. Keberdaan lembaga kejaksaan ini di Indonesia diatur oleh Undang-undang No 16 tahun 2004.
Dalam lembaga peradilan kita sudah menjadi rahasia umum, perilaku jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya seperti permainan dalam hal penuntutan, jual beli perkara, dan sebagainya. Jaksa yang seperti ini tidak memperdulikan suara hati nuraninya tetapi melakukan nego dengan terdakwa atau pengacara terdakwa bagaimana agar tuntutannya lebih ringan dengan yang seharusnya yang ujung-ujungnya adalah masalah perut.
Dalam Proses Peradilan pidana ada beberapa hal yang berkaitan dengan kinerja kejaksaan yang selama ini rawan terjadi penyimpangan bahkan menjadi abuse of power diantaranya :
1. Proses Penyidikan
Pada tahap ini jaksa sebagi penuntut umum sering melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan pihak tersangka , keluarha, pengacaranya dengan tawaran kasus tersebut bisa di SP3. bisa juga menggantung status seseorang mau diperlanjut atau distop.
2. Surat Dakwaan
Dalam dakwaan pasal-pasal yang seharusnya memasang pasal namun dikenakan pasal yang ringan atau membuat dakwaanya kabur sehingga sulit untuk dibuktikan.
3. Penuntutan
Pada Tahap ini jaksa menggunakan lembaga rentut.berat ringannya tuntutan yang dikeluarkan Kajari ditentukan oleh besar kecilnya uang atau pemberian lainnya dari terdakwa.
4. Penahanan
Tersangka yang ditahan biasanya memanfaatkan jaksa atau sebaliknya, lewat keluarga atau pengacaranya terdakwa meminta jaksa untuk difasilitasi. Kolusi dibidang penahanan menyangkut penangguhan penahanan dan perubahan status tahanan.
0 komentar:
Posting Komentar