Meskipun pada hakekatnya sosiologi hukum secara relatif masih muda usianya dan masih baru bagi Indonesia sehingga belumlah tercipta lapangan kerja yang jelas dan tertentu.Apa yang yang telah dicapai sekarang ini pada umumnya merupakan pencerminan daripada hasil – hasil karya dan pemikiran yang para ahli yang memusatkan perhatiannya pada sosiologi hukum. Mereka memusatkan perhatiannya pada sosiologi hukum , oleh karena kepentingan-kepentingan yang bersifat teoritis atau karena mereka mendapatkan pendidikan baik dalam bidang sosiologi maupun ilmu hukum, atau oleh karena mereka memang mengkhususkan diri dalam penelitian sosiologis terhadap hukum. Namun pada perkembangannya sosiolog kurang memeperhatikan dibidang hukum.
Ada beberapa faktor sebagai penyebab kurangnya perhatian para sosiolog terhadap hukum;
Pertama : Para sosiolog mengalami kesulitan untuk menyoroti sistem hukum semata-mata sebagai himpunan kaedah kaedah yang bersifat normatif sebagimana halnya dengan para yuris.Para sosiolog sulit menempatkan diri dialam normatif karena sosiologi merupkan suatu disiplin yang kategoris.
Kedua : Pada umumnya para sosiolog dengan begiti saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peratuaran-peraturan yang statis. Hal ini tercermin pada pertanyaan –pertanyaan yang biasanya diajukan para ahli hukum; hukum apakah yang mengatur Perpajakan, Hukum apakah yang mengatur Penanaman Modal Asing dan lain sebagainya.
Ketiga : Sosiolog sering mengalami kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum.
Keempat: Lambatnya perkembangan sosiologi hukum adlah kesulitan-kesulitan terjadinya hubungan antara para sosiolog dengan para ahli hukum karena kedua belah pihak tidak mempergunakan bahasa dan kerangka pemikiran yang sama . Sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penanaman yang baru bagi suatu Ilmu pengetahuan yang telah lama ada.
Ada beberapa permasalahan yang mendapat sorotan dari para ahli sosiologi hukum :
1. Hukum dan sistem sosial Masyarakat
Pada hakekatnya hal ini merupakan obyek yang menyeluruh dari sosiologi hukum sehingga tidak ada keraguan-keraguan lagi bahwa suatu sistem hukum merupakan pencerminan dari pada sistem sosial dimana sistem hukum tadi merupakan bagian-bagian.Namun permasalahan tidak semudah itu karena perlu diteliti dalam keadaan bagaimana dan dengan cara bagaimana sistem sosial mempengaruhi sistem hukum sebagai subsistemnya dan sampai sejauh mana proses pengaruh memepngaruhi tadi bersifat timbal abalik.
2. Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan Sistem-sistem hukum
Dalam hal ini dapat mengetahui apakah memang terdapat konsepkonsep hukum yang universal , dan apakah perbedaan-perbedaan yang ada merupakan suatu penyimpangan dari konsep-konsep yang universal oleh karena kebutuhan masyrakat menghendakinya.
3. Sifat sistem hukum yang dualistis
Baik hukum substantif maupun hukumajektif disatu pihak berisikan ketentuan –ketentuan bagaimana manusia akan menjalankan hakhaknya, mengembangkan,memepertahankan,memeperkembangkan
persamaan derajat manusia, menjamin kesejahteraan dan lain sebagainya.Disamping tu hukum dapat dijadikan alat yang ampuh untuk mengendalikan warga masyrakat atau dapat dijadikan sarana oleh sebagian kecil warga masyarakat yang berkuasa,memeperthankan kedudukan sosial politik ekonominya. Hukum dapat menjadi alat bagi pemerintah yang bersifat tirannis.
4. Hukum dan Keuasaan
Ditinjau dari sudut ilmu politik ; hukum merupakan suatu sarana dari elit yang memegang kekuasaan dan sedikit banyak dipergunakan sebagai alat unrtuk memepertahan kekuasaan. Secara Sosioogis elit
tersebut merupakan golongan kecil dalam masyarakat yang memepunyai kedudukan yang lebih tinggi atau tertinggi dalam masyrakat dan biasanya berasal dari lapisan atas atau menengah atas.
5. Hukum dan nilai-nilai Sosial budaya
Hukum sebagai kaedah atau norma sosial tidak terlepas dari nilainilai yang berlaku di masyrakat, bahkan dapat dikatakan hukum merupkan pencerminan dan konkritisasi daripada nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
6. Kepastian Hukum dan Kesebandingan
Hal ini merupkan tugas pokok dari hukum, namun kedua tugas tersebut tidak dapat ditetapkan sekaligus secara merata.Sistem hukum Barat memepunyai kecenderungan menekankan segi formal rasionality yaitu penyususnan secara sistematis dari ketentuanketentuan namun bertentanga aspek-aspek dari substantive rationality yaitu kesebandingan warga masyarkat secara individual.
7. Peranan Hukum sebagai alat mengubah Masyarakat
Didalam proses perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, biasanya ada suatu kekutan yang menjadi pelopor perubahan atau agent of change. Kita mengenal berbagai kelompok sosial sebagai
agent of change misal pemerintah , sekolah, organisasi politik, para cendekiawan, petani dan lain sebaganya. Bagaimanakan dengan hukum , samapai sejauh mana operanan hukum dalam mengubah masyarakat ? ini merupakan pertanyaan penting ,mengingat masyarakat Indonesia sedang mengalami pembangunan dan perubahan-perubahan di segala bidang. Pembangunan mengandung aspek-aspek dinamika padahal banyak yang berpendapat bahwa hukum bersifat memepertahankan status quo. Bukanlah hal ini merupkan hal yang bertentangan.
a. Pengadilan
Peranan dari struktur pengadilan, komposisi para hakim , jalannya sidang biaya yang diperlukan dan lain sebaginya ini merupakan hal-hal yang penting untuk diselidiki secara seksama. Dalam hal ini aspek lain dari pengadilan yaitu mengenaim keputusan yang diberikan oleh pengadilan.Banyak sekali aspekaspek keputusan pengadilan yang belum mendapat penelitian yang sebenarnya yang akan berguna bagi perkembangan hukum di Indonesia khususnya proses peradilan.Sebagi contoh : Faktor faktor yang mempengaruhi seorang hakim dalam memberikan keputusan atau didalam menemukan hukum, dipengaruhi faktorfaktor suasana politik ,status ekonomi ataupun unsur-unsur psikologis yang sedang dialami oleh hakim. Disamping faktor tentang status terdakwa secara sosial ekonomi politis dan pengaruh media massa akan berpengaruh terhadap jalannya peradilan. Suatu keputusan pengadilan akan berdampak pula bagi efek-efek sosial dalam masyarakat.Melakukan penelitian
dan melihat latar belakang dari para hakim akan sangat berguna bagi keputusan-keputusan hakim. Oleh karena itu peranan hakim adalah penting karen ahakim adalah pengambil keputusan – keputusan di pengadilan dan hakim berperan dalam mengisi kekerunagn-kekurangan yang ada pada hukum positif tertulis dalamkontek perubahan sosial.
b. Efek suatu Pereturan Perundang-undangan dalam masyarakat
Efek suatu peraturan perundang-undangan didalam masyrakat merupakan salah satu usaha untuk mengetahui apakah hukum tersaebut benar-benar berfungsi atau tidak. Suatu Peraturan
perundang-undangn dikatakan baik belum cukup apabila hanya memenuhi persyartan-persyaratan filosofis/idiologis dan yuridis saja; secara sosiologis peraturan tadi juga harus berlaku. Peraturan Perundang-undnagan tersebut harus diberi waktu agar meresap dalam diri warga-warga masyrakat.
c. Tertinggalnya hukum di belakang perubahan-perubahan sosial dalam masyrakat
Kadang-kadang hukum tidak berhasil mengusahakan atau bahkan memaksakan agar warga masyarakat menyesuaikan tingkah lakunya pada hukum yang telah diperlakukan. Hukum tertinggal apabila hukum tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan masyrakat pada suatu waktu dan tempat tertentu ( William F. Oghburn 1966 : 200 )
d. Difusi hukum dan Pelembagaannya
Warga masyarakat mengetahui hukum yang berlaku serta bagaimana hukum memepengaruhi tingkah laku mereka setelah hal itu diketahuinya.Hukum mengalami proses pelembagaan atau proses institusionalization dalam diri masyrakat atau bahka tertanam dalam jiwa mereka (internalized).sehingga hukum semakin efektif.
e. Hubungan antara Para Penegak Hukum atau Pelaksana Hukum
Di Indonesia dikenal beberapa penegak hukum atau pelaksana hukum seperti; hakim , jaksa polisi, advokat dan lain sebagainya yang masing-masing mempunayi fungsi-fungsi sendiri – sendiri.
f. Masalah Keadilan
Kadang-kadang keadilan didasarkan pada asas kesamarataan, kebutuhan dan tidak jarang pula dipergunakan asa kulifikasi serta asas obyektif yang melihat dari sudut prestasi seseorang ,
asas subyektif juga lazim diterapkan apabila yang dipermasalahkan adalah ketekunan untuk mencapai sesuatu tanpa melihat hasilnya.
0 komentar:
Posting Komentar