Fungsi - Fungsi dalam Penganggaran

Fungsi Penganggaran
Suatu sistem penganggaran memiliki banyak fungsi dan fungsi-fungsi tersebut bisa saja saling terkait. Sangat sulit menemukan suatu sistem penganggaran yang dapat memenuhi seluruh fungsinya dengan baik dan dapat memuaskan seluruh pihak yang berkepentingan.
Secara umum fungsi penganggaran menurut granof adalah sebagai berikut: (Michael Granof tahun 2001).
a. Perencanaan (planing)
Dalam arti luas, perencanaan meliputi pemprograman (menentukan aktivitas yang akan dilakukan), perolehan sumber daya dan alokasi sumber daya.Hal ini berkaitan dengan menentukan jenis, kuantitas dan kualitas jasa yang akan disediakan untuk konstituen, memperkirakan biaya atas jasa-jasa tersebut, dan menentukan bagaimana pembayaran untuk jasa tersebut.

b. Pengendalian dan pengelolaan (controlling and administering)
Anggaran membantu memastikan bahwa sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan rencana.Manajer menggunakan anggaran untuk memonitor aliran sumber daya dan menunjukkan kebutuhan untuk penyesuaian operasional.Badan legislatif menggunakan anggaran untuk menentukan otoritas pengeluaran terhadap eksekutif yang akhirnya menggunakannya untuk menentukan otoritasnya terhadap unit kerja dibawahnya (Departemen atau Lembaga).

c. Pelaporan dan evaluasi (Reporting and Evaluating)
Anggaran menjadi dasar untuk pelaporan, pengevaluasian pada akhir priode. Perbandingan realisasi dengan anggaran menunjukkan apakah mandat penerimaan dan pengeluaran sudah dilaksanakan. Lebih penting lagi, jika dikaitkan dengan tujuan organisasi, anggaran dapat memfasilitasi penilaian efisiensi dan efektifvitas.

Dalam pasal 3 (4) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2003 disebutkan bahwa anggaran (APBN dan APBD) mempunyai fungsi: otorisasi, perencanaan, pengawasan alokasi , distribusi dan stabilisasi, dengan artian sebagai berikut:
  • Fungsi otorisasi berarti anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan belanja pada tahun yang bersangkutan. 
  • Fungsi perencanaan berarti anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. 
  • Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
  • Fungsi distribusi berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi berarti bahwa anggaran negara menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. selanjutnya dalam penjelasan undang-undang tersebut disebutkan bahwa anggaran negara adalah alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger