Kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama seperti hanya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan bank amat penting disebabkan karena bank mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang dimilikinya setiap saat clan bank harus sanggup mengembalikan dana yang dipakainya jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.
Untuk
menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai
segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut
dalam kondisi yang sehat,
cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap
mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit
untuk segera mengobati penyakitnya. Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat
memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut
harus dijalankan atau
bahkan kalau perlu dihentikan kegiatan operasinya.
Standar untuk melakukan penilaian
kesehatan bank telah ditentukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin
ataupun secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode
tertentu. Dari laporan ini dipelajari dan dianalisis, sehingga dapat diketahui
kondisi suatu bank. Dengan diketahui kondisi kesehatannya akan memudahkan bank itu sendiri untuk
memperbaiki kesehatannya
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap
periode. Dalam setiap penilaian ditentukan kondisi suatu bank. Bagi bank yang sudah dinilai sebelumnya dapat pula dinilai apakah ada peningkatan atau
penurunan kesehatannya. Bagi bank yang
menurut penilaian
sehat atau kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan
supaya tetap dipertahankan terus. Akan tetapi bagi bank yang terus-menerus tidak sehat, maka harus mendapat pengarahan atau bahkan
sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bank Indonesia sebagai pengawas dan
pembina perbankan dapat saja menyarankan untuk melakukan berbagai perbaikan.
Perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan meliputi perubahan manajemen, melakukan
penggabungan seperti merger, konsolidasi, akuisisi atau malah dilikuidasi
(dibubarkan) keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut.
Pertimbangan untuk hal ini sangat tergantung dari kondisi yang dialami bank yang bersangkutan. Jika kondisi bank
sudah sedemikian
parah, namun masih memiliki beberapa potensi, maka sebaiknya dicarikan jalan
keluarnya dengan model penggabungan usaha dengan bank lainnya. Sedangkan
langkah likuidasi merupakan jalan keluar terakhir dalam rangka menyelamatkan
uang masyarakat.
A. ASPEK-ASPEK
PENILAIAN
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank; biasanya menggunakan
berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk
menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis
ini terdiri dari aspek capital,
assets, management, earning dan liquidity. Hasil
dari masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.
1. Aspek
Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu hank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang
dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum
bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR
(Capital
Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan
BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang
Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka
CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR di
bawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk
segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan
waktu, seliingga pemerintahpun memberikan waktu sesuai dengan ketentuan.
Apabila sampai waktu yang telah ditentukan target CAR tidak tercapai, maka bank
yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
2. Aspek
Kualitas Aset (Asets)
Aspek yang kedua adalah
mengukur kualitas aset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah
untuk menilai jenis-jenis aset y;ing dimiliki oleh bank. Penilaian aset
harus sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia dengan
memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan
terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva
produktif terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat
dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek Kualitas
Manajemen (Management)
Penilaian yang ketiga meliputi
penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat
dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia
juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani
berbagai kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah
manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen
rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari
250 pertanyaan yang
diajukan mengenai
manajemen bank yang bersangkutan.
4. Aspek Earning
Merupakan aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan
bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilapokan
dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi
usaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas terus
meningkat di atas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini
meliputi juga hal-hal seperti :
a. Rasio laba terhadap Total Aset (ROA).
b. dan Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan
operasi (BOPO).
5. Aspek Likuiditas (Liquidity)
Aspek kelima
adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat diikatakan
likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua
hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan
hutang-hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan
masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito.
Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar.
Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit
yang layak dibiayai. Penilaian aspek ini meliputi :
a.
Rasio kewajiban
bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.
Rasio kredit
terhadao dana yang diterima bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito dan
lain-lain.
Disamping dengan
penilaian analisis CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi
hasil penilaian lainnya yaitu penilaian terhadap :
- Ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut Legal Lending Limit.
- Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Penentuan bobot
didasarkan kepada masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian
dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai. Secara
garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam 4 golongan predikat
kesehatan bank.
Hasil penilaian
terhadap analisis CAMEL, kemudian dituangkan dalam bentuk angka yang diberikan bobot
sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini
diberkan sebagai nilai kredit. Dari bobot nilai ini clapat dipastikan kondisi
suatu bank. Batas minimal clan maksimal untuk menentukan predikat
suatu bank dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Nilai
Kredit
|
Predikat
|
81 - 100
66 - <81
51 - < 66
0
- < 51
|
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat
|
B. PENGGABUNGAN USAHA BANK
Hasil penilaian yang diumumkan
pemerintah sangat menentukan masa depan perbankan yang bersangkutan,
mengingat dunia perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan. Masalah
kepercayaan adalah masalah sensitif, oleh karena itu harus tetap dijaga dari
hal-hal yang bersifat negatif. Artinya kalau masyarakat sudah tidak
percaya lagi kepada salah satu bank, karena penilaian yang jelek terhadap
kondisinya, maka dampaknya akan merugikan bank tersebut. Kepercayaan
ini disebabkan karena kegiatannya menyangkut uang masyarakat. Bagi bank yang
dinyatakan sehat justru sangat menguntungkan karena dapat menaikkan pamornya dimata
para nasabahnya atau calon nasabahnya. Namun bagi bank yang tidak sehat untuk beberapa periode maka disarankan untuk melaksanakan
penggabungan usaha dengan bank lainnya.
Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan
tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai
dengan tujuan bank tersebut. Sebagai contoh bank dapat bergabung
dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih diutamakan.
Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih
suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan
pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian
sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan
perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merger
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara
tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan
membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan
seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang
dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil
merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh:
Bank Maras melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama
Bank Maras, maka nama Bank Menumbing diganti menjadi bank Maras.
2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara
mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut
tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras
melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama kedua bank tersebut
dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank Mangkol.
3. Akuisisi
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan
suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan
dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank
yang diakuisisi tidak
berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menumbing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah
kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing.
Usaha
penggabungan model di atas sering
disebut dengan penggabungan model horizontal. Jenis penggabungan lainnya yang sering dilakukan
penggabungan secara vertikal yaitu dengan cara menggabungkan beberapa usaha
mulai dari usaha yang bergerak dalam industri hilir ke usaha yang bergerak dalam usaha
industri hulu. Dengan kata lain mulai dari perusahaan
penyedia bahan baku sampai dengan perusahaan yang menjual barang jadi dari
bahan baku tersebut.
C. ALASAN PENGGABUNGAN
Untuk
memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukanlah perkara yang mudah. Keputusan bergabung
diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum
melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud
tertentu yang ingin
dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan
dengan berbagai macam pertimbangan.
Terdapat
beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk
melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi
maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah Kesehatan
Apabila bank
sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa
perbaikan sebelumnya, maka sebaiknya bank tersebut melakukan penggabungan.
Pilihan penggabungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang digabungkan
sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah
konsolidasi atau dapat pula diakuisisi oleh bank lain yang sehat.
2. Masalah
Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga
sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu
atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar.
Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan
Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya
penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan
usahanya. Yang jelas setelah
melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut
bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut
atau kurang profesional sehingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk
berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan
bank yang lebih
profesional yang terkenal
dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi
dan Administrasi
Bank yang menggunakan teknologi yang
masih tradisional sangat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian
cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang
canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. JaIan keluar yang dipilih adalah
melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih.
Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal
administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga
diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin
Menguasai Pasar
Tujuan ingin menguasai pasar
tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui
oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari
beberapa bank, maka jumlah
cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan
untuk menghilangkan atau melawan pesaing yang ada.
Keinginan untuk mengadakan
penggabungan bank, baik
penggabungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi
dapat dilakukan atas :
1. Inisiatif bank yang bersangkutan atau
2. Permintaan Bank Indonesia atau
3. Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam melakukan
penggabungan, maka pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan
persyaratan yang telah
ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
- Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan.
- Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar