Penilaian Kesehatan Bank dan Penggabungan Usaha Bank

Kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama seperti hanya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan bank amat penting dise­babkan karena bank mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang dimilikinya setiap saat clan bank harus sanggup mengembalikan dana yang dipakainya jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.

Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank terse­but dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehat­annya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakit­nya. Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan kalau perlu dihentikan kegiatan operasinya.

Standar untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah diten­tukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin ataupun secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu. Dari laporan ini dipelajari dan dianalisis, sehingga dapat diketahui kondisi suatu bank. Dengan diketahui kondisi kesehatannya akan memudahkan bank itu sendiri untuk memperbaiki kesehatannya

Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap periode. Dalam se­tiap penilaian ditentukan kondisi suatu bank. Bagi bank yang sudah dinilai sebelumnya dapat pula dinilai apakah ada peningkatan atau penurunan kesehatannya. Bagi bank yang menurut penilaian sehat atau kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itu­lah yang diharapkan dan supaya tetap dipertahankan terus. Akan tetapi bagi bank yang terus-menerus tidak sehat, maka harus men­dapat pengarahan atau bahkan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina perbankan da­pat saja menyarankan untuk melakukan berbagai perbaikan. Perbaik­an-perbaikan yang akan dilakukan meliputi perubahan manajemen, melakukan penggabungan seperti merger, konsolidasi, akuisisi atau malah dilikuidasi (dibubarkan) keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut. Pertimbangan untuk hal ini sangat tergantung dari kondisi yang dialami bank yang bersangkutan. Jika kondisi bank sudah sedemikian parah, namun masih memiliki be­berapa potensi, maka sebaiknya dicarikan jalan keluarnya dengan model penggabungan usaha dengan bank lainnya. Sedangkan lang­kah likuidasi merupakan jalan keluar terakhir dalam rangka menye­lamatkan uang masyarakat.


A. ASPEK-ASPEK PENILAIAN

Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank; biasanya meng­gunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.

1.  Aspek Permodalan (Capital)

Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu hank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR di bawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, se­liingga pemerintahpun memberikan waktu sesuai dengan ketentuan. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan target CAR tidak tercapai, maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.

2.  Aspek Kualitas Aset (Asets)

Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas aset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis aset y;ing dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva pro­duktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.

3.  Aspek Kualitas Manajemen (Management)

Penilaian yang ketiga meliputi penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam me­nangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, mana­jemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang di­ajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.

4.  Aspek Earning

Merupakan aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilapokan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efi­siensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas terus meningkat di atas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga hal-hal seperti :
a.  Rasio laba terhadap Total Aset (ROA).
b.  dan Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO).

5.  Aspek Likuiditas (Liquidity)

Aspek kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat diikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan masyarakat se­perti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian aspek ini meliputi :
a.    Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.    Rasio kredit terhadao dana yang diterima bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain-lain.

Disamping dengan penilaian analisis CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya yaitu penilaian terhadap : 
  1. Ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut Legal Lending Limit. 
  3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Penentuan bobot didasarkan kepada masing-masing aspek di­atas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai. Secara garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam 4 golongan predikat kesehatan bank.

Hasil penilaian terhadap analisis CAMEL, kemudian dituangkan dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diberkan sebagai nilai kredit. Dari bobot nilai ini clapat dipastikan kondisi suatu bank. Batas minimal clan maksimal untuk menentukan predikat suatu bank dapat dilihat dalam tabel berikut ini.


Nilai Kredit
Predikat

81  -  100
66  -  <81
51  -  < 66
0   -  < 51

Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat

        
B. PENGGABUNGAN USAHA BANK

Hasil penilaian yang diumumkan pemerintah sangat menen­tukan masa depan perbankan yang bersangkutan, mengingat dunia perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan. Masalah kepercayaan adalah masalah sensitif, oleh karena itu harus tetap dijaga dari hal-­hal yang bersifat negatif. Artinya kalau masyarakat sudah tidak per­caya lagi kepada salah satu bank, karena penilaian yang jelek terhadap kondisinya, maka dampaknya akan merugikan bank tersebut. Keper­cayaan ini disebabkan karena kegiatannya menyangkut uang masya­rakat. Bagi bank yang dinyatakan sehat justru sangat menguntungkan karena dapat menaikkan pamornya dimata para nasabahnya atau calon nasabahnya. Namun bagi bank yang tidak sehat untuk beberapa periode maka disarankan untuk melaksanakan penggabungan usaha dengan bank lainnya.

Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. Sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih diutamakan.

Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut : 
1. Merger
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.

Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara meng­gabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh: Bank Maras melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras, maka nama Bank Me­numbing diganti menjadi bank Maras.

2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank Mangkol.

3. Akuisisi
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang ber­akibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam pengga­bungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakui­sisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menum­bing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing.

Usaha penggabungan model di atas sering disebut dengan penggabungan model horizontal. Jenis penggabungan lainnya yang sering dilakukan penggabungan secara vertikal yaitu dengan cara menggabungkan beberapa usaha mulai dari usaha yang bergerak da­lam industri hilir ke usaha yang bergerak dalam usaha industri hulu. Dengan kata lain mulai dari perusahaan penyedia bahan baku sampai dengan perusahaan yang menjual barang jadi dari bahan baku tersebut.

C. ALASAN PENGGABUNGAN

Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukan­lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter­tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan.

Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1.  Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik­nya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga­bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga­bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui­sisi oleh bank lain yang sehat.

2.  Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi be­sar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.

3.  Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se­hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.

4.  Teknologi dan Administrasi
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa­ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Ja­Ian keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.

5.  Ingin Menguasai Pasar
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng­hilangkan atau melawan pesaing yang ada.

Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik pengga­bungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas :

1.    Inisiatif bank yang bersangkutan atau
2.    Permintaan Bank Indonesia atau
3.    Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hen­daknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perse­roan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya. 
  2. Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan.
  4. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.



0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger