Dasar hukum pajak Pajak Daerah diatur dalam Undang-undand Republik Indonesia No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah Daerah tersebut.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak iuran wajib yang dilakukan oleh Objek Pajak atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Daerah dan Pembangunan Daerah.
Pengertian Pajak Daerah pada hakekatnya tidak terdapat perbedaan dengan Asas Pajak Negara yaitu pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang hasilnya dipergunakan bagi pembiayaan umum pengeluaran pemerintah yang balas jasanya tidak langsung diberikan, sedangkan pungutannya dilaksanakan secara paksa.
Jenis-jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Sifat
- Pajak Pribadi (perorangan). Dalam hal ini pengenaan pajak lebih memperhatikan keadaan pribadi seseorang, seperti beberapa istri, anak, dan kewajiban finansial lainnya. (PPH Pribadi)
- Pajak Atas Kebendaan. Yang diperhatikan adalah objeknya, pribadi wajib pajak dikesampingkan
- Pajak Atas Kekayaan, yang menjadi objek pajak adalah, kekayaan seseorang atau badan.
- Pajak Atas Bertambahnya Kekayaan. Pengenaannya didasarkan atas seseorang yang mengalami kenaikan/pertambahan kekayaan, biasanya dikenakan hanya sekali.
- Pajak Atas Pemakaian (konsumsi). Pajak atas kenikmatan seseorang
- Pajak yang menambah biaya produksi, yaitu pajak yang dipungut karena jasa negara yang secara langsung dapat dinikmati oleh para produsen.
Berdasarkan Ciri
Pajak Subjektif dan Objektif
Pajak Subjektif memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak untuk menetapkan pajaknya dicari alasan yang objektif yang berhubungan erat dengan keadaan material. Pajak objektif, pertama melihat kepada objeknya selain daripada benda dapat juga berupa keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak, kemudian barulah dicari subjeknya, tidak mempersoalkan apakah subjeknya berdiam di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pajak Subjektif dan Objektif
Pajak Subjektif memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak untuk menetapkan pajaknya dicari alasan yang objektif yang berhubungan erat dengan keadaan material. Pajak objektif, pertama melihat kepada objeknya selain daripada benda dapat juga berupa keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak, kemudian barulah dicari subjeknya, tidak mempersoalkan apakah subjeknya berdiam di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Dipandang dari sudut yuridis:
a. Menurut Mr. Dr. JHR Sininghe Damste (Pendapat Kuno).
Pajak Langsung: jika pungutannya dilakukan secara periodik dan didasarkan atas kohir (PPh/Pkk). Pada saat KIP menetapkan kohir secara formal utang pajak itu timbul, secara materiil setelah wajib pajak menerima SKPnya, SKP adalah tindakan penagihan pertama.
Pajak Tidak Langsung: kalau pemungutannya tidak periodik dan tak berkohir.
b. Menurut Dr. WH Vanden Berge (aliran modern)
Suatu pajak itu adalah pajak langsung kalau tidak dinyatakan secara tagas dalam Undang-undang yang bersangkutan, kalau tidak dinyatakan dengan tegas berarti pajak itu adalah pajak tidak langsung. Dipandang dari sudut ekonomis. Menurut Prof. Dr. MJH Smeets, lebih dahulu harus dibedakan tiga unsur sebagai berikut:
Kesimpulan:
Pajak langsung dalam arti administrative (yuridis)
Dalam arti ekonomis:
Pajak tidak langsung dalam arti administratif (yuridis)
Dipandang dari sudut yuridis:
a. Menurut Mr. Dr. JHR Sininghe Damste (Pendapat Kuno).
Pajak Langsung: jika pungutannya dilakukan secara periodik dan didasarkan atas kohir (PPh/Pkk). Pada saat KIP menetapkan kohir secara formal utang pajak itu timbul, secara materiil setelah wajib pajak menerima SKPnya, SKP adalah tindakan penagihan pertama.
Pajak Tidak Langsung: kalau pemungutannya tidak periodik dan tak berkohir.
b. Menurut Dr. WH Vanden Berge (aliran modern)
Suatu pajak itu adalah pajak langsung kalau tidak dinyatakan secara tagas dalam Undang-undang yang bersangkutan, kalau tidak dinyatakan dengan tegas berarti pajak itu adalah pajak tidak langsung. Dipandang dari sudut ekonomis. Menurut Prof. Dr. MJH Smeets, lebih dahulu harus dibedakan tiga unsur sebagai berikut:
- Pembayar Pajak: adalah mereka yang oleh pembuat Undang-undang diwajibkan untuk membayar pajak.
- Destinataris adalah mereka yang menurut maksud pembuat Undang-undang seharusnya memikul pajak.
- Pemikul Pajak: adalah mereka yang benar-benar memikul dan merasakan tekanan pajak.
Kesimpulan:
Pajak langsung dalam arti administrative (yuridis)
- Berkohir
- Dipungut secara periodik
Dalam arti ekonomis:
- Harus dipikul sendiri oleh subjek pajak
- Tidak berkohir
- Tidak dipungut secara periodik
Dalam arti ekonomis:
- Dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Fungsi Pajak Daerah
Fungsi Pajak Daerah adalah sebagai berikut:
- Berfungsi sebagai soko guru atau tiang utama pelestarian otonomi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Sebagai sumber dana yang sangat berarti dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar