Analisis Kredit
Menurut Dendawijaya (2005 : 88), bahwa :
Analisis atau nilai kredit suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang dibiayai dengan kredit bank cukup layak (feasible)
Pelaksanaan analisis kredit berpedoman pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya pasal 1 ayat (11), pasal 8, dan pasal 29 ayat (3). Dengan adanya analisis kredit ini, dapat dicegah secara dini kemungkinan terjadinya default oleh calon debitur.
Untuk mengetahui layak atau tidaknya suatu kredit, perlu dilakukan analisis kepada calon debitur yaitu analisis 5 C dan 7 P. Penilaian kredit dengan metode analisis 5 C adalah sebagai berikut:
a. Character (watak)
Analisis ini untuk mengetahui watak yang berkaitan dengan integritas dari calon nasabah, integritas ini sangat menentukan kemauan membayar kembali nasabah atas kredit yang telah dinikmatinya. Orang yang memiliki karakter yang baik akan berusaha untuk membayar kreditnya dengan berbagai cara.
b. Capital (modal)
Analisis ini berkaitan dengan nilai kekayaan yang dimiliki calon nasabah yang biasanya diukur dari modal sendiri yaitu total aktiva dikurangi total kewajiban (untuk perusahaan).
c. Capacity (kemampuan)
Adalah penilaian terhadap calon debitur dan dalam kemampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian akad kredit yaitu melunasi utang pokok dan bunga.
Berdasarkan ketentuan pemerintah/Bank Indonesia, setiap pemberian kredit harus didukung oleh adanya agunan yang memadai, kecuali untuk program-program pemerintah, karena kredit pada dasarnya mengandung risiko.
e. Condition of economy (kondisi ekonomi)
Kondisi perekonomian akan mempengaruhi kegiatan dan prospek usaha peminjam, dalam rangka proyeksi pemberian kredit,kondisi perekonomian harus pula dianalisis (paling sedikit selama jangka waktu kredit).
Penilain kredit dengan menggunakan metode analisis 7 P adalah sebagai berikut:
a. Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa Iaiunya yang mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
b. Party
Mengklasiflkasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya, sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas berbeda dari bank.
c. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi sektor lainnya.
d. Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang menguntungkan atau tidak, dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi tetapi juga nasabah.
e. Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam. Seperti modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif.
f. Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang diperolehnya.
g. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau maupun jaminan asuransi.
0 komentar:
Posting Komentar