Pengertian Kredit Macet
Pada dasarnya kredit yang dikeluarkan oleh bank bertujuan untuk membantu nasabah dalam membiayai usaha yang dijalankannya, namun tidak menutup kemungkinan dalam penyalurannya terjadi masalah atau kredit macet, baik itu masalah yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Menurut Suharno (2003:102). "Kredit macet atau problem
loon adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya
faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi diluar kemampuan
debitur".
Ada beberapa faktor
yang dapat menyebabkan
kegagalan kredit sehingga perlu
dilakukan analisis sebelum dana disalurkan kepada calon debitur antara lain:
a. Faktor Internal
1) Adanya self dealing atau tindak
kecurangan dari aparat pengelola kredit.
2) Bank terlalu mengfokuskan terhadap
jaminan
3) Bank terlalu mengejar target
4) Bank terlambat mencairkan pinjaman.
5) Kekurangan pengetahuan teknis pada
pengelolaan kredit.
6) Pengelola kredit tidak tegas dan lemah
melakukan monitoring penggunaan kredit.
7) Kebijakan kredit yang tidak tepat.
b. Faktor Eksternal
1) Kebijakan pemerintah
(sosial, politik, ekonomi)
yang berpengaruh terhadap
operasional perusahaan.
2) Terjadinya bencana alam, kerusuhan yang
merusak usaha debitor.
3) Itikad buruk dari debitur.
4) Adanya penyalahgunaan fasilitas kredit.
5) Pemalsuan usaha.
6) Menggunakan anggunan milik pihak ketiga.
7) Debitur melarikan diri.
8) Jaminan yang tidak marketable, sehingga
sulit melakukan likuidasi pada saat kredit macet.
Terhadap kredit
yang mengalami kemacetan
sebaiknya dilakukan penyelamatan
sehingga bank tidak mengalami kerugian.
Usaha penyelesaian tingkat awal dilakukan dengan cara memberikan teguran
atau peringatan lisan atau tertulis kepada debitur.
0 komentar:
Posting Komentar