Keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah, keuangan daerah selalu melekat denga pengertian APBN yakni suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan, Pengelolaan keuangan daerah meliputi keseluruhan kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Akbar (2002:23) Keuanagan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk, didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangaka anggaran dan pendapaatan dan belanja dearah.
Menurut Halim (2001:19) mengartikan keuangan daerah sebaga semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai, dengan demikian pula segala sesuatubaik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki atau dikuasai oleh negara/daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 memuat berbagai kebijakan terkait denganperencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengaturan pada aspek perencanaan diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalampenetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi, serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Oleh karenanya, proses dan mekanisme penyusunan APBD dapat memperjelas jenjang tanggung jawab, baik antara pemerintah daerah dan DPRD, maupun di lingkungan internal pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah juga menerapkan prinsip anggaran berbasis kinerja. Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disusun dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan harus betulbetul dapat menyajikan informasi yang jelas, tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
Dalam hal ini, penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan sumber dayanya. Aspek lainnya yang penting adalah keterkaitan antara kebijakan perencanaan dengan penganggaran oleh pemerintah daerah sedemikian rupa, sehingga sinkron dengan berbagai kebijakan Pemerintah. Di samping itu, dari sisi pelaksanaan APBD telah diatur mengenai pemberian peran dan tanggung jawab pengelola keuangan, sistem pengawasan pengeluaran dan sistem pembayaran, manajemen kas dan perencanaan keuangan, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, pengelolaan barang milik daerah, larangan penyitaan uang dan barang milik daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, serta akuntansi dan pelaporan. Pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka menguatkan pilar akuntabilitas dan transparansi, Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa:
- Laporan Realisasi Anggaran.
- Neraca.
- Laporan Arus.
- Kas Catatan atas.
Laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Selanjutnya, dalam rangka menilai ketaatan dan kewajaran sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004. Dalam tataran implementasinya,penerapan pengelolaan keuangan daerah telah ditindaklanjuti
1 komentar:
thanks for information
Software Pengelola Keuangan Rumah Tangga
Posting Komentar