Pengertian Umum Pajak
Pengertian pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran rakyat pada kas pemerintah yang bersifat wajib (dapat dipaksakan) berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi yang langsung ditujukan dan yang tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran dan dalam rangka menyelenggarakan pemerintah. Dalam hal balas jasa, pemerintah mewujudkannya kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pemberian subsidi barang kebutuhan pokok, tempat peribadatan, dan pembangunan lainnya disegala bidang.
Adapun pengertian pajak yang dikemukakan para ahli dari sudut pandang yang berbeda. Beberapa pendapat mengenai definisi pajak yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
Definisi Pajak yang dikemukakan oleh Soeparman Soemahamidjadja yang dikutip oleh Waluyo dan Wirawan B Ilyas, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia”, menyatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”. (2002:9)
Definisi Pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, Dalam bukunya “Perpajakan”, menyatakan bahwa:
“Pajak merupakan iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra presrasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.(2002:1)
Definisi pajak yang dikemukakan oleh P. J. A Adriani, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia” menyatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”(2002:2)
Definisis pajak yang dikemukakan Prof. Dr. MJH Smeets yang dikutip oleh Waluyo dan Wirawan B Ilyas, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia Edisi Pertama” menyatakan bahwa:
“Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang menurut norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra prestasi yang ditunjukan dalam hal yang individual”
(2003:5)
Dari definisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa:
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang-undang serta aturan pelaksanaanya.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
Pajak dipungut oleh negara yaitu Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapatsurplus, dipergunakan untuk membiayai Public Investment
Jenis-jenis Pajak
Jenis pajak terdiri dari 2, yaitu:
1 Pajak Pusat, terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPH)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Materai
2. Pajak Daerah, Terdiri Dari:
- Pajak Propinsi
- Pajak Kabupaten atau Kota
Fungsi Pajak
Pajak yang dipungut oleh pemerintah mempunyai fungsi
- Fungsi Budgetair (anggaran)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
- Fungsi Mengatur (Regulered)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar