Tinjauan Umum APBD
Dalam kegiatan suatu
organisasi baik kecil maupun besar apalagi organisasi pemerintah yang sangat
luas dan kompleks memerlukan alokasi dana yang cukup memadai. Hal tersebut
diperlukan untuk membiayai program dan kegiatan organisasi pemerintah yang
berkesinambungan. Pembiayaan yang berkesinambungan tersebut dialokasikan dalam
kelompok pendanaan rutin yang terdapat dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belaja Daerah), maka pendanaan tersebut merupakan salah satu anggaran dalam
APBD untuk melaksanakan kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. APBD
itu sendiri merupakan kegiatan pemerintah daerah yang harus
dipertanggungjawabkan kepada DPRD.
Dalam pelaksanaan pembangunan,
Pemerintah Kota Cimahi berusaha untuk menggunakan anggaran APBD sebaik mungkin
untuk mewujudkan cita-cita pembangunan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berlaku untuk Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II. Pembentukan dan pengelolaannya disesuaikan dengan
tatacara yang berlaku pada pemerintah pusat.
Pengertian APBD
Penyusunan APBD merupakan hal yang sangat penting dalam
rangka penyelenggaraan fungsi daerah. Oleh karena itu, haruslah disusun dan
dipertimbangkan dengan seksama yang dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan
sasaran yang telah ditetapkan.
Menurut Abdul
Halim, dalam bukunya “ Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah”,
menyatakan bahwa APBD adalah:
“Rencana
kegiatan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk angka dan menunjukan
adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan
target maksimal untuk suatu periode anggaran”
(2004;24)
Berdasarkan pasal
64 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1874. Tentang pokok-pokok pemerintah di
daerah, yang dinyatakan oleh Abdul Halim dan Mamesah, APBD dapat didefinisikan
sebagai berikut:
“APBD sebagai rencana
operasional keuangan Pemda, dimana satu pihak menggambarkan perkiraan
pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan
proyek-proyek daerah dalam tahun anggaran tertentu, dan pihak lain
menggambatkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna
menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud”
(2000;16)
Pengertian
lain dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) oleh Badan Perencanaan Daerah Kota Cimahi
yaitu:
“Sasaran dan kebijakan daerah dalam
satu tahun anggaran yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati
sebagai pedoman penyusunan (R-APBD) dan (RP-APBD)”
(2006)
Dari ketiga pengertian diatas penulis dapat menyimpulkan
pemahaman dari pengertian APBD yaitu suatu rencana kegiatan pemerintah dalam
bentuk angka yang meliputi semua sumber-sumber pendapatan dan
pemgeluaran-pengeluaran yang setinggi-tingginya yang mungkin diperlukan untuk
membiayai kepentingan daerah dan pihak lain dan merupakan kredit-kredit guna
melakukan belanja untuk suatu anggaran tertentu.
Fungsi APBD
Dalam buku yang
diterbitkan oleh LAN RI menjelaskan bahwa APBD sangat penting
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena:
- Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah
yang bersangkutan .
- Merupakan suatu sarana untuk mewujudkan otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab.
- Memberi isi dan arti kepada tanggungjawab pemerintah daerah,
umumnya kepada daerah khususnya karena APBD itu menggambarkan seluruh
kebijaksanaan pemeritah daerah.
- Merupakan suatu sarana untuk melaksanakan pengawasan
terhadapdaerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna.
- Merupakan suatu pemberian juasa kepada kepala daerah didalam
batas-batas tertentu.
(1996;85)
Karakteristik APBD
Dalam reformasi
keuangan daerah perubahan ditandai dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah tersebut membawa dampak perubahan karakteristik
APBD. Karakteristik APBD diera reformasi menurut Abdul Halim,MBA, Akt. Dalam
bukunya “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” adalah sebagai
berikut:
- Perhitungan APBD menjadi satu dengan pertanggungjawaban kepada
daerah (pasal 38 PP No.108 Tahun 2000).
- Bentuk laporan
pertanggungjawaban akhirtahun anggaran terdiri atas:
a. Laporan perhitungan APBD
b. Nota perhitungan APBD
c. Laporan Aliran Kas
d. Neraca Daerah dilengkapi
dengan penilaian kinerja berdasarkan tolak ukur Renstra (Pasal 38 PP No. 105
Tahun 2000).
- Pinjaman APBD tidak lagi termasuk kedalam pos pendapatan (yang
menunjukan hak pemerintah daerah), tetapi masuk kedalam pos penerimaan
(yang belum tentu menjadi hak pemerintah daerah).
- Masyarakat termasuk dalam unsure penyusunan APBD disamping
Pemda yang terdiri atas kepala daerah dan DPPD.
- Indikator kinerja Pemda tidak hanya mencakup
a. Perbandingan antara
anggaran dengan realisasinya.
b. Perbandingan antara
standar biaya dengan relisasinya.
c. Target dan persentase
fisik proyek tetapi juga meliputi standar pelayanan yang diharapkan.
- Laporan pertanggungjawaban kepala daerah pada akhir tahun
anggaran yang bentuknya adalah laporan perhitungan APBD dibahas oleh DPRD dan mengandung
konsekuensi terhadap masa jabatan kepala Daerah apabila dua kali ditolak
oleh DPRD.
(2000;4)
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa APBD pada era reformasi memiliki karakteristik struktur,
perhitungan dan pertanggungjawaban yang dapat dikatakan sempurna. Hal tersebut
ditandai dengan adanya penerapan system akuntansi yang sempurna dan
akuntabilitas merupakan salahsatu prinsip dasar penyusunan. Selain itu
pengawasan terhadap APBD juga menjadi lebih ketat karena melibatkan unsur
masyarakat yang diwakili oleh DPRD.
0 komentar:
Posting Komentar