Jenis-jenis Bank
a.
Dilihat Dari Segi Fungsi Bank
1) Bank Umum
Adalah bank yang dapat memberikan
jasa dalam bentuk lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah
umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula
dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah.
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat kegiatan BPR jauh
lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Kegiatan BPR hanya
rneliputi kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana saja, Begitu pula dalam hal
jangkauan wilayah operasi, BPR hanya dibatasi dalam wilayah tertentu saja.
b. Dilihat Dari Segi
Kepemilikannya
1) Bank Milik Pemerintah
Dimana baik akte
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh
keuntungannya bank itu dimiliki oleh pemerintah.
2) Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh
atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya
pun didirikan oleh swasta nasional. Dalam bank swasta milik nasional termasuk
pula bank-bank yang dimiliki oleh badan usaha yang berbenruk koperasi.
3) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri,
baik milik swasta asing maupun pemerintah asing jelas kepemilikannya pun
dimiliki oleh pihak luar negeri.
4) Bank
Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang
oleh warga negara Indonesia.
c. Dilihat Dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat maka bank
umum dapat dibagi kedalam 2 macam, yaitu :
1) Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri
atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya
transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan
dan pembayaran letter of credit dan transaksi luar negeri lainnya.
Persyaratan untuk menjadi Bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia
setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
2) Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum
mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan
kebalikan dari bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan rnasih dalam
batas-batas Negara.
d. Dilihat Dari Segi Menentukan Harga
1) Bank yang berdasarkan Prinsip
Konvensional
Mayoritas
bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada
prinsip konvensional.
Dalam mencari keuntungan dan
menentukan harga kepada para nasabahnya, menggunakan dua metode yaitu:
a) Menetapkan bunga sebagai
harga, baik untuk produk
simpanan maupun untuk produk pinjamannya juga ditentukan berdasarkan suku bunga
tertentu.
b) Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak
bank dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya - biaya dalam
nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan
Prinsip Syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah adalah peraturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahab)
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
(ijarah)
e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahwaiqtina)
0 komentar:
Posting Komentar