Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta dapat dilakukan
agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta.
Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki oleh
pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan
kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, pencipta
dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, sehingga pihak lain dapat
menggunakan sebagian hak yang dimilikinya selaku pencipta. Misalnya untuk
menikmati karya cipta secara ekonomis. Contohnya menggunakan, menyewakan atau
menggandakan ciptaan tersebut. Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak
menyebabkan kepemilikan atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih
mempunyai hak, misalnya untuk melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran Hak
Cipta.
Pada dasarnya lisensi
adalah pemberian izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak.
Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang memberikan
ketentuan yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban
tertentu, misalnya dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang
diatur didalam lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan
kesepakatan para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak
menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian
bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi
program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh
vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara
sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat
formal, karena pada dasarnya hanyalah sebagai pemberian izin.
Tetapi pada umumnya lisensi
termasuk lisensi untuk program komputer, wajib dicatatkan ke kantor Hak Cipta
agar lisensi tersebut dapat berlaku bagi pihak ketiga. Kewajiban untuk
mendaftarkan lisensi dimaksudkan untuk memberikan hak kebendaan atas lisensi
tesebut, sehingga tidak hanya mengikat pihak pencipta dan penerima lisensi
program komputer saja, namun juga mengikat pihak ketiga. Jika lisensi tidak
didaftarkan, maka hubungan antar pencipta sebagai pemberi lisensi dan penerima
lisensi hanya merupakan hak perorangan, sehingga hanya mengikat kedua belah
pihak saja. Ada dua kecenderungan utama dalam pemberian lisensi program
komputer.
Kecenderungan pertama
adalah pemberian Lisensi yang semata-mata untuk penggunaan Binary Code dari
program komputer. Penerima lisensi dapat menggunakan program komputer namun
tidak mempunyai hak untuk melihat atau menggunakan Source Code dari program
komputer, Source Code tetap merupakan rahasia pemberi lisensi. Contoh program komputer yang menggunakan lisensi ini adalah
Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat.
Kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program
dengan menyertakan Source Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat
melihat dan menggunakan Source Code tersebut. Terdapat banyak lisensi untuk
Source Code ini, misalnya: GPL, Mozilla, BSD. Contoh program yang menggunakan
lisensi jenis ini adalah GNU/Linux, Netscape Navigator, MySQL. Seorang
pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai pengembang program komputer
turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan
untuk karya cipta program komputernya. Menurut Microsoft dalam dokumen
"The Hallowen Document" ada beberapa jenis lisensi yang dapat
digunakan untuk program komputer.
·
Lisensi Commercial ialah jenis
lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak seperti Microsoft, Lotus, Oracle.
·
Lisensi Trial Software ialah
jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo. Karena bersifat demo, seringkali
piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap
versi komersilnya. Contoh program misalnya Netfushion
Object Trial Versial 30 days.
·
Lisensi untuk non commercial use,
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau untuk keperluan pribadi.
Contohnya adalah Star Office.
·
Lisensi Shareware biasanya
ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil. Piranti lunak dengan lisensi ini
memiliki fasilitas dan fungsi selengkap versi komersilnya, contohnya Winzip,
Paint Shop Pro, MCafee anti Virus.
·
Lisensi freeware, biasanya
ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas
tambahan. Contohnya adalah program untuk mengkonversikan favorite test-IE ke
bookmark-Netscape. f.Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan freeware,
hanya saja produk yang ditawarkan adalah library dan bukan merupakan suatu
piranti lunak.
·
Lisensi yang lain adalah
lisensi yang berasal dari konsep Open Source, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD,
The MPL. Program yang memakai lisensi Open Source misalnya Linux, sendmail,
apache, freeBSD.
Beberapa contoh lisensi yang memenuhi Open Source Definition adalah:
·
The GNU-GPL, GNU General Public
License. Dengan lisensi GPL, berarti suatu program dapat digunakan,
dimodifikasi, didistribusikan oleh pihak lain tanpa ada pembatasan dari
sipembuatnya.
·
The LGPL-Library GNU GPL.
·
The BSD License, Berkeley Software
Distribution License. Lisensi ini relatif memiliki lebih sedikit keterbatasan
pada apa yang boleh dilakukan para developer. Termasuk boleh membuat karya
turunan yang bersifat proprietary.
·
The X Concortiun License.
Lisensi yang digunakan oleh distribusi X Window. Lisensi ini hampir membolehkan
modifikasi apapun.
·
The Artistic Adalah lisensi
yang digunakan oleh perl. Lisensi ini memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial
pada GPL. Lisensi ini melarang penjualan perangkat lunak, akan tetapi
membolehkan penyertaan program lain yang dijual.
·
The MPL, Mozilla Public License
Lisensi ini digunakan oleh netscape ketika melepaskan Source Code browser
netscape. Juga memperbolehkan para developer untuk karya derivatif yang
bersifat proprietary.
·
The QPL, Q Public License
Lisensi yang digunakan Trolltech ketika melepaskan library Q.
Beberapa fitur yang sama yang
dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah23):
·
Pengguna
dapat menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya komputer.
·
Jumlah
pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.
·
Pengguna
dapat membuat salinan terhadap perangkat lunak tersebut sebanyak yang
diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang free atau
terbuka).
·
Tidak
ada batasan dalam memodifikasi program. e.Tidak ada batasan untuk
mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.
Lisensi GNU GPL adalah salah satu lisensi Open Source
yang paling banyak digunakan. GNU GPL adalah bentuk lisensi yang dikeluarkan
oleh Free Software Foundation yang didirikan oleh Richard Stallman pada tahun
1983 sebagai jawaban atas semakin komersilnya pengembangan teknologi Informasi,
terutama Software. Dalam lisensi GPL dijelaskan bahwa setiap software yang
dibuat berdasarkan GPL, harus menyertakan Source Code dari program tersebut. Tujuannya adalah mendistribusikan
program-program yang bernaung dibawah sistem lisensi secara gratis dan terbuka.
”GENERAL PUBLIC LICENSE MEMBERIKAN
KELELUASAAN KEPADA SIAPAPUN UNTUK MENDISRIBUSIKAN, MERUBAH MAUPUN MEMPERBAIKI
SUATU PIRANTI LUNAK YANG BERDASARKAN LISENSI INI”.
Bahkan lisensi ini
memperbolehkan siapapun untuk mempergunakan seluruh atau sebagian suatu program
komputer dengan program lain. Dengan GNU GPL maka dapat membatasi kemungkinan
developer dapat menjadikan program yang memiliki lisensi ini menjadi produk
komersial yang tidak memberikan kontribusi balik ke komunitas. GPL ini
menggunakan copyright untuk menjamin program tetap bebas dibawah GPL. Namun ada
juga konsep perlindungan baru yang diperkenalkan oleh Free Software Foundation,
yaitu lisensi yang mengandung klausul copyleft. Copyleft pada dasarnya
mengadopsi prinsip copyright, namun karena hak ekonomi dari pencipta telah
dilepaskan, maka prinsip tersebut digunakan untuk menjamin kebebasan berkreasi.
Jaminan tersebut berbentuk pelampiran Source Code serta pernyataan bahwa
perangkat lunak tersebut boleh dimodifikasi asalkan tetap mengikuti prinsip
copyleft. GPL dapat diperlakukan terhadap hampir semua program komputer Free
Software Foundation dan program lain apapun yang penciptanya mau menggunakan
lisensi ini.
Lisensi ini melarang
orang untuk memperoleh hak patent untuk kepentingan pribadi atas piranti lunak
yang ia ciptakan berdasarkan lisensi ini.
Pada awalnya banyak
orang bingung dengan perangkat lunak Free karena bagi mereka Free berarti
gratis. Sehingga orang akan cenderung mencurigai sesuatu dibalik kegratisan
ini, karena sangat sulit menemui sesuatu yang benar-benar gratis untuk saat
ini, apalagi untuk perangkat lunak yang sebelumnya dikenal mahal. Sebenarnya
yang dimaksud dengan Free disini adalah lebih mengacu kepada kebebasan
(Freedom) bukan gratis. Dalam kamus bahasa Inggris ada sejumlah arti untuk kata
Free, namun hanya satu yang menyebutkan gratis, sisanya adalah kebebasan tanpa
paksaan. Ditambah dengan tujuan didirikannya Free Software Foundation, yaitu
memberdayakan kembali para pengguna (user) dengan kebebasan (Freedom)
menggunakan dan mengembangkan sebuah perangkat lunak.
Lisensi ini hanya melingkupi kegiatan menyalin,
mendistribusikan dan memodifikasi, selain ketiga kegiatan tersebut maka itu
berada diluar ruang linkup lisensi ini. Dalam lisensi ini yang dimaksud dengan
"program" mengacu pada program atau karya apapun seperti yang telah
disebutkan. Dan "karya berdasarkan si program" berarti program itu
sendiri atau karya turunan apapun dibawah hukum Hak Cipta, artinya suatu karya
yang memuat program atau bagain darinya, baik itu sama persis atau dengan
modifikasi dan atau diterjemahkan ke dalam bahasa lain.
Penterjemahan
dimasukkan tanpa batas dalam ketentuan modifikasi. Pemegang lisensi boleh
menyalin dan mendistribusikan sama persis dari Source Code program yang
diterimanya dalam media apapun dengan syarat ia harus menaruh pemberitahuan
yang jelas tentang Hak Cipta dan penyangkalan terhadap garansi yang sepatutnya
pada setiap salinan, menyimpan secara utuh semua pemberitahuan yang mengacu
pada lisensi ini dan kepada ketiadaan garansi apapun, dan memberi kepada
penerima lainnya sebuah salinan dari lisensi ini bersama program. Penerima
lisensi diperbolehkan memberikan harg untuk kegiatannya memindahkan salinan
program secara fisik. Boleh juga ia menetapkan harga
tertentu untuk menawarkan garansi.
·
Pemegang lisensi boleh
memodifikasi satu atau lebih salinan program atau bagian dari program yang ia
miliki, sehingga membentuk suatu karya baru yang berdasarkan program, dan
menyalin serta mendistribusikan modifikasi atau karya seperti yang telah
disebutkan diatas, dengan syarat harus memenuhi:
·
Harus membuat berkas-berkas
yang termodifikasi membawa pemberitahuan yang jelas bahwa ia telah mengubah
berkas-berkas disertai dengan tanggal perubahan.
·
Karya yang disebar atau
diedarkan, baik seluruhnya atau sebagian atau dihasilkan dari satu program atau
dari berbagai bagian program dilisensikan secara keseluruhan tanpa biaya kepada
seluruh partai ketiga dibawah lisensi tersebut.
·
Jika program yang dimodifikasi
saat dijalankan dapat membaca perintah-perintah secara interaktif dan mulai
menjalankan sesuatu dengan cara yang paling wajar, maka pemegang lisensi harus
mencetak atau menampilkan suatu pengumuman termasuk pemberitahuan Hak Cipta dan
tidak adanya garansi atau jika si pemegang lisensi menyediakan garansi maka
pemakai boleh mengedarkan program tersebut berdasarkan suatu kondisi atau
persyaratan dan harus diberitahukan kepada pemakai bagaimana caranya melihat
salinan dari lisensi tersebut.
Pengecualian untuk persyaratan ini adalah jika program
itu sendiri adalah interaktif tetapi tidak mencetak pemberitahuan seperti di
atas, maka karya yang berdasarkan program tersebut juga tidak diharuskan
mencetak pemberitahuan tersebut. Persyaratan-persyaratan di atas diperuntukkan
untuk karya yang dimodifikasi secara keseluruhan. Jika bagian dari karya
tersebut tidak berasal dari suatu program dan dapat dinyatakan berdiri sendiri
dan sebagai karya terpisah maka lisensi ini tidak berlaku untuk bagian tersebut
saat diedarkan sebagai karya yang terpisah. Tetapi jika diedarkan sebagai bagian dari
program maka pengedarannya harus berdasarkan lisensi. Kegiatan menyalin,
mengubah, mensublisensikan yang dilakukan diluar dari ketentuan lisensi ini
adalah tidak sah dan secara otomatis akan membatalkan hak-hak penerima lisensi.
Namun untuk mereka yang sudah mendapatkan salinannya maka lisensinya tidak
dibatalkan selama mereka tetap memakai lisensi ini.
Untuk program-program
yang dilisensikan dengan GNU GPL tidak ada jaminan atas kualitas dan kehandalan
program tersebut karena dari awal program ini adalah bebas biaya. Penerima
lisensi sendiri yang bertanggung jawab atas kerusakan khusus yang disengaja
atau tidak sehingga menyebabkan program tidak bisa digunakan. Termasuk jika
kehilangan data, data menjadi tidak akurat atau kegagalan program untuk bekerja
sama dengan program.
0 komentar:
Posting Komentar