Pengertian Penganggaran
Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan pengertian Keuangan Negara
yaitu Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(Undang-undang No.17 tahun 2003)
Penganggaran disektor
pemerintahan merupakan suatu proses yang kompleks
dan panjang serta tidak dapat
dilepaskan dari sektor
politis. Kompleksitas disebabkan karena
belum adanya
kesempatan yang
dapat diterima semua pihak
tentang bagaimana
pengalokasian sumber dana pemerintah
secara tertib.
Ketidak kesepakatan
tersebut antara lain disebabkan masalah
politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang
berbeda diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bangaimana suatu sistem penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran sekarang didasarkan
kepada target kinerja.
Perubahan pendekatan ini tentunya menuntut adanya perubahan paradigma
dari
aparat
pemerintah baik yang pusat maupun
daerah,
karenansetiap dana yang dialokasikan dalam APBN
maupun APBD harus dapat terukur kinerjanya, dengan kata lain tidak ada alokasi anggaran apabila tidak jelas
kinerjanya. Perubahan paradigma di dalam penyusunan APBN/APBD ini
dilatar belakangi hal-hal berikut:
a. Meningkatnya tuntutan masyarakat
di era reformasi terhadap
pelayanan publik yang ekonomis,
efisien, efektif,
transparan, akuntabel dan responsif.
b. Berlakunya Undang Undang
No.
22
dan
25
tahun
1999
tentang
Pemerintahan Daerah
dan Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Adanya
PP
No.
105
tahun
2000
tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah.
d. Sistem prosedur, format dan struktur APBN/APBD yang berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan
perubahan sehingga perlu perencanaan yang sistematis, terukur dan komprehensif.
Terdapat berbagai definisi tentang
arti
penganggaran, namun secara
umum penganggaran (budgeting)
dapat
diartikan sebagai suatu cara
atau
metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan.Sedangkan anggaran
(budget) dirumuskan secara
singkat
oleh Brimson dan
Antos (1994) sebagai
rencana yang dituangkan
dalam angka- angka financial.
Berkaitan dengan
organisasi pemerintahan, penganggaran
berarti proses pengalokasian sumber daya keuangan
negara yang terbatas
untuk digunakan membiayai pengeluaran oleh
unit
pemerintahan
(kementrian dan lembaga
sebagai pengguna anggaran).
0 komentar:
Posting Komentar