Proses Penyusunan Anggaran
Proses penyusunan anggaran sering kali menjadi isu penting yang menjadi sorotan masyarakat. Nota Keuangan yang disampaikan presiden setiap bulan Agustus selalu menjadi indikator perekonomian negara selama satu tahun mendatang.
Menurut Freeman, anggaran (Robert J.Freeman and Shoulders.Craig D. tahun 2003) adalah sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi sektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya ke dalam kebutuhan- kebutuhan yang tidak terbatas (the process of allocating resources to unlimited demands), anggaran dapat juga dikatakan sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu dalam ukuran financial.
Perencanaan anggaran dalam organisasi sektor publik, terutama pemerintah merupakan sebuah proses yang cukup rumit dan mengandung muatan politis yang cukup signifikan. Bagi organisasi sector public seperti Departemen Perindustrian, anggaran bukan hanya sebuah rencana tahunan tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas atas pengelolaan dana public yang dibebankan kepadanya.
Anggaran berbasis kinerja merupakan sistem perencanaan, penganggaran dan evaluasi yang menekankan pada keterkaitan antara anggaran dengan hasil yang diinginkan. Penerapan penganggaran kinerja harus dimulai dengan perencanaan kinerja, baik pada level nasional (pemerintah) maupun level instansi (kementerian atau lembaga), yang berisi komitmen tentang kinerja yang akan dihasilkan, yang dijabarkan dalam program-program dan kegiatan- kegiatan yang akan dilakukan.
Setiap instansi selanjutnya menyusun kebutuhan anggaran berdasarkan program dan kegiatan yang direncanakan dengan format Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL), yang selanjutnya dibahas dengan otoritas anggaran (Departemen Keuangan, Bappenas, dan DPR). RKA-KL dari keseluruhan kementerian/lembaga kemudian dihimpun dan menjadi bahan penyusunan RAPBN bagi pemerintah..
Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Budgeting) adalah sistem penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan Visi, Misi dan Rencana Strategis Organisasi (Indra bastian tahun 2004) Proses Anggaran Berbasis Kinerja harus disesuaikan dengan Kebijakan pembangunan Industri yang tertuang pada Rencana Kerja Pemerintah.
Berbicara tentang Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budget), maka pada kenyataannya semua dokumen anggaran, baik perencanaan maupun pelaksanaan, seperti RKA-SK (Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja), RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga), SAPSK (Surat Alokasi Per Satuan Kerja), SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran) dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). sampai pada tahun anggaran 2007 masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip dasar yang harus dianut dalam Anggaran Berbasis Kinerja.
Keluaran (output) kegiatan satuan kerja dan harga satuannya yang dicantumkan dalam semua dokumen anggaran di atas, beberapa diantaranya ada yang tidak termasuk dalam jenis keluaran yang dihasilkan satuan kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melainkan termasuk dalam jenis masukan (input).Keluaran (output) kegiatan satuan kerja adalah sesuai dengan yang direncanakan dan dimuat dalam dokumen RKT (Rencana Kerja Tahunan) Satuan Kerja dalam rangka penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
Sedangkan harga satuannya adalah sesuai dengan yang tercantum dalam Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), yang pada tahun 2007 ini diubah menjadi Standar Biaya Khusus (SBK). Akan tetapi ada Harga Satuan Pokok "Kegiatan" dari beberapa Kementerian/Lembaga yang belum dicantumkan, dan yang tercantum dalam HSPK selama ini tidak seluruhnya Harga Satuan Pokok "Kegiatan" dari Kementerian/Lembaga, melainkan masih ada yang merupakan harga satuan pokok "Pekerjaan".
0 komentar:
Posting Komentar