A. PENGERTIAN
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana
secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang
lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya
disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi,
dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa
sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
- Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.
Pihak tertanggung (insured)
yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur.
b.
Pihak penanggung (insure)
yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung,
sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung
unsur tak tertentu.
c.
Suatu peristiwa (accident)
yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang
mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
- Definisi
asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan
suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan
unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian
individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu
dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
- Definisi
asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu
lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan
mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar
jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan
dalam batas-batas tertentu".
- Definisi
asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang
mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a. "Asuransi adalah suatu pengaman
terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.
“.Asuransi adalah suatu
persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk
menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai
definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi
adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian,
dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau
hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau
lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima
premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "
B. PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI
a.
Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
b.
Prinsip
kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
c.
Prinsip
Ganti Rugi (Indemnity)
d.
Prinsip
Subrogasi (Subrogation)
e.
Prinsip
Kontribusi (Contribution)
f.
Prinsip
Sebab Akibat (Proximate Cause)
C. PRODUK ASURANSI
a.
Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian
karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab
- sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya
yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian,
penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau
kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan
dibayarkan kepada tertanggung.
b.
Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan
sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka
waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c. Produk Asuransi Kerugian
Ø Asuransi Kebakaran
Ø Asuransi Angkutan Laut
Ø Asuransi Kendaraan Bermotor
Ø Asuransi Kerangka Kapal
Ø Construction All Risk (CAR)
Ø Property / Industrial All Risk
Ø Asuransi Customs Bond
Ø Asuransi Surety Bond
Ø Asuransi Kecelakaan Diri
Ø Asuransi Kesehatan
Ø dan lain lain
d. Produk Asuransi Jiwa
Ø Asuransi Jiwa Murni (Whole Life
Insurance)
Ø Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Ø Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term
Insurance)
e. Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Ø Asuransi
Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua
yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f. Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Ø Program Dana
Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan
oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g.
Pengertian
Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Tarif Asuransi adalah:
Ø Suatu harga satuan dari suatu kontrak
Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko
tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
Ø Alat untuk mengukur resiko yang realistis
(reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar
kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
h.
Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Ø Rumah tinggal,
gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Ø Mobil, kapal, pesawat, dll
Ø Jiwa manusia, kesehatan, dll
Ø Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
Ø Pengangkutan barang
Ø dll
i.
SPPA (Surat Permintaan Penutupan
Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
D. FUNGSI ASURANSI :
- Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau
perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya
(resiko) ke perusahaan asuransi
- Kumpulan Dana
Premi
yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk
membayar resiko yang terjadi
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan
teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1.
Dari segi Ekonomi, maka
:
Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh
seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya
Dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain
mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan
dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2.
Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan risiko yang dihadapi
oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya
Melalui pembayaran premi oleh
tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka
risiko beralih kepada penanggung.
3.
Dari segi Tata Niaga,
maka :
Tujuannya
Membagi
risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Memindahkan risiko dari individu /
perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko
(perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi
yang ditanganinya.
4.
Dari segi Kemasyarakatan,
maka :
Tujuannya
Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua
peserta program asuransi.
Tekniknya
Semua anggota kelompok (kelompok anggota) program
asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang
diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5.
Dari segi Matematis,
maka :
Tujuannya
Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan
hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta
(sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya
Menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori
kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris
maupun oleh underwriter.
1 komentar:
nice article
My blog
Posting Komentar