Pengertian
Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah
merupakan penerimaan yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menunjang
pembangunan daerah guna membiayai proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 105 tahun 2000 tentang “ Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah”
yang dikutip dari buku “Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah”
yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah adalah:
“Semua penerimaan
kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah.”
(2002;113)
Sedangkan menurut Abdul Halim, dalam bukunya “Akuntansi Sektor
Publik Akuntansi Keuangan Daerah”
menyatakan bahwa Pendapatan Daerah adalah:
“Semua penerimaan
daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang dalam berbagai
sumber dalam periode tahun anggaran bersangkutan”
(2002;64)
Dan definisi pendapatan daerah menurut IASC Frame Work dalam bukunya uang
berjudul “Akuntansi Keuangan Daerah” karangan Abdul Halim adalah sebagai
berikut:
“Penambahan dalam manfaat
ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau peningkatan
asset/aktiva, atau pengurangan utang / kewajiban yang mengakibatkan penambahan
ekuitas dana selain penambahan ekuitas dana yang berasal dari kontribusi beserta
ekuitas dana.”
(2002;66)
Berdasarkan ketiga pengertian tersebut dapat diambil
kesimpulan bahwa pendapatan daerah merupakan penerimaan yang diperoleh
pemerintah daerah yang dapat ditinjau dari tingkat kenaikan aktiva ataupun
penurunan utang yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam membangun dan
mengembangkan suatu daerah dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.
Sumber-sumber
Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah sebagai penerimaan kas daerah
merupakan sarana pemerintah daerah untuk melaksanakan tujuan, mengoptimalkan
kemakmuran rakyat yaitu menumbuh kembangkan masyarakat disegala bidang
kehidupan. Menurut Lukman H, dalam “Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah”
pendapatan daerah dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah) dikelompokan menjadi 3 kelompok
yaitu:
1.
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2.
Dana Perimbangan
3.
Lain-lain Penerimaan yang sah
(2006)
1. Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
Pendapatan asli daerah merupakan semua penerimaan daerah
yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Menurut Lukman H, dalam “Badan
Pendidikan dan Pelatihan Daerah” Kelompok pendapatan asli daerah dipisahkan
menjadi 4 yaitu:
A. Pajak daerah
B. Retribusi daerah
C. Bagian laba usaha daerah
D. Lain-lain pendapatan asli daerah
A. Pajak Daerah
Pajak Daerah
merupakan bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbesar, kemudian disusul
dengan pendapatan yang berasal dari retribusi daerah. Adapun yang dimaksud
dengan Pajak Daerah hampir tidak ada bedanya dengan pengertian pajak pada
umumnya, seperti dikutip dalam buku “Ekonomi Publik” karangan M. Suparmoko. yaitu:
“Merupakan iuran wajib
yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah (Daerah) tanpa
balas jasa langsung yang dapat ditunjuk, yang dapat dipaksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
(2001;56)
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro. Menurut Lukman H
dalam “sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah” pada
Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah mengatakan bahwa Pajak adalah:
“Iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang digunakan untuk membiayai peneyelenggaraan pemerintahan
daerah dan pembagunan daerah.”
(2006)
Dari kedua definisi tentang pajak daerah tersebut
diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan, bahwa pajak adalah iuran rakyat
kepada pemerintah untuk kas Negara yang digunakan untuk membayar
pengeluaran-pengeluaran umum yang bersifat wajib dan dapat dipaksakan dengan
tidak mendapat jasa timbal balik berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Seperti halnya dengan pajak, pada umumnya pajak daerah
mempunyai peranan ganda yaitu:
1.
Sebagai sumber pendapatan dari
pemerintah daerah (Budgetary)
2.
Sebagai alat pengatur (Regulatory)
Dalam hal-hal tertentu suatu jenis pajak dapat lebih
bersifat sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi dapat pula sebagai suatu
jenis pajak tertentu lebih merupakan alat untuk mengatur alokasi dan retribusi
suatu kegiatan ekonomi dalam suatu daerah atau wilayah tertentu.
Beberapa jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan
pemerintah tingkat provinsi :
- Pajak kendaraan bermotor.
- Bea balik nama kendaraan bermotor
- Pajak bahan kendaraan bermotor
Selanjutnya macam-macam pajak yang dipungut di daerah
Kabupaten/Kota dan menjadi sumber pendapatan daerah Kabupaten/Kota diantaranya
:
- Pajak hotel dan restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan
- Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
- Pajak lainnya asal memenuhi persyaratan untuk menjadi pajak baru.
B. Retribusi Daerah
Disamping pajak daerah, sumber pendapatan asli daerah
yang cukup besar peranannya dalam menyumbang pada terbentuknya pendapatan asli
daerah adalah Retribusi Daerah. Seperti dikutip dalam buku “ Ekonomi Publik “
karangan M.Suparmoko bahwa yang dimaksud Retribusi Daerah adalah :
“ Pungutan daerah
sebagai bayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan “.
( 2001;85 )
Sedangkan dalam buku yang berjudul “ Manajemen
Perpajakan “ karangan Mohammad Zain, mendefinisikan retribusi daerah sebagai
berikut :
“ Retribusi Daerah yang
selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. “
(2003;13)
Berdasarkan kedua definisi tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa retribusi daerah merupakan pungutan daerah atas pembayaran jasa
atau pemberian izin yang diberikan untuk pemerintah daerah kepada setiap orang
atau badan yang mempunyai kepentingan, dan balas jasa dari adanya retribusi
daerah tersebut langsung dapat dirasakan oleh mereka yang membayar retribusi
tersebut.
Jenis retribusi dapat dikelompokan menjadi 3 ( tiga )
macam sesuai dengan objeknya. Objek retribusi adalah berbagai jenis pelayanan
atau jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Jasa pelayanan yang
dapat dipungut retribusinya hanyalah jenis-jenis jasa pelayanan yang menurut
pertimbangan sosial ekonomi layak untuk dijadikan objek retribusi. Jasa–jasa
pelayanan tersebut diantaranya dapat dikelompokan sebagai berikut:
1.
Retribusi yang dikenakan jasa
umum
2.
Retribusi yang dikenakan pada
jasa usaha
3.
Retribusi yang dikenakan pada
perizinan tertentu
Retribusi yang merupakan Pendapatan Asli Daerah sendiri
menjadi kewenangan propinsi/kabupaten kota
Retribusi yang menjadi kewenangan propinsi yaitu:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.
Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah
c.
Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Peta
d.
Retribusi Pengujian Kapal
Perikanan
Retribusi yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota yaitu:
1.
Retribusi pelayanan kesehatan
2.
Retribusi pelayanan
persampahan/ kebersihan
3.
Retribusi penggantian biaya
cetak KTP
4.
Retribusi penggantian biaya
cetak akta catatan
5.
Retribusi pelayanan pemakaman
6.
Retribusi pelayanan pengabuan
mayat
7.
Retribusi pelayanan parkir
ditepi jalan umum
8.
Retribusi pelayanan pasar
9.
Retribusi pengujian kendaraan
bermotor
10.
Retribusi pemeriksaan alat
pemadam kebakaran
11.
Retribusi penggantian biaya
cetak peta
12.
Retribusi pengujian kapal
perikanan
13.
Retribusi pemakaian kekayaan
daerah
14.
Retribusi jasa usaha pasar
grosir/pertokoan
15.
Retribusi jasa usaha tempat
pelelangan
16.
Retribusi jasa usaha terminal
17.
Retribusi jasa usaha tempat
khusus parkir
18.
Retribusi jasa usaha tempat
penginapan/pesanggrahan/Villa
19.
Retribusi jasa usaha penyedotan
kakus
20.
Retribusi jasa usaha rumah
potong hewan
21.
Retribusi jasa usaha pelayanan
pelabuhan kapal
22.
Retribusi jasa usaha tempat
rekreasi dan olah raga
23.
Retribusi jasa usaha
penyeberangan diatas air
24.
Retribusi jasa usaha pengolahan
limbah cair
25.
Retribusi jasa usaha penjualan
produksi
26.
Retribusi izin mendirikan
bangunan
27.
Retribusi izin tempat penjualan
minuman beralkohol
28.
Retribusi izin gangguan
29.
Retribusi izin trayek
C. Bagian Laba Usaha
Daerah
Menurut Abdul Halim, dalam bukunya “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan
Daerah” menyatakan bahwa:
“Bagian laba usaha daerah merupakan penerimaan
daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan. Penerimaan ini antara lain berasal dari BPD, Perusahaan
daerah dan penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga”
(2001;65)
D. Lain – Lain Pendapatan
Asli Daerah
Lain-lain Pendapatan Asli daerah lainnya adalah
lain-lain pendapatan asli daerah yang juga merupakan pendapatan daerah yang
diterima oleh pemerintah. Lain-lain pendapatan asli daerah adalah merupakan
penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah.
Menurut Abdul Halim, dalam bukunya “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan
Daerah” menyatakan bahwa:
“Lain-lain
pendapatan asli daerah merupakan penerimaan daerah yang diperoleh pemerintah
daerah dari barang atau jasa yang dimiliki pemerintah”
(2001;65)
Penerimaan ini berasal dari :
- Hasil penjualan barang milik daerah. Contoh penjualan drum bekas aspal.
- Penerimaan jasa giro
2. Dana Perimbangan
Dalam rangka menciptakan suatu sistem perimbangan
keuangan yang proporsional, demokratis, adil dan transparan berdasarkan atas
pembagian kewenangan pemerintah antara pemerintah pusat dan daerah, maka
diundangkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan. Keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah undang-undang tersebut antara lain mengatur
tentang Dana Perimbangan yang merupakan aspek penting dalam sistem perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 104 Tahun 2000 tentang “ Dana Perimbangan “ yang dikutip dari
buku yang berjudul “ Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah
“, Dana Perimbangan yaitu:
“Dana yang
bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja Negara ( APBN ) yang
dialokasikan kepada pemerintah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi“.
( 2002 ; 86 )
Sedangkan menurut Dedi Supriadi Bratakusuma, dan Dadang
Solihin, dalam buku yang berjudul “ Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah “
menjelaskan bahwa Dana Perimbangan yaitu:
“Merupakan sumber
pendapatan daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (
APBN ) untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencapai
tujuan pemberian otonomi daerah yaitu terutama peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin membaik “
( 2001 ; 174 )
Dari kedua definisi tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa dan perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN
untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan
pemberian otonomi daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin membaik.
Dana Perimbangan terdiri dari :
- Bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan, penerimaan dari sumber daya alam.
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
a.
Bagian Daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan, Penerimaan dari Sumber Daya Alam.
Menurut HAW. Widjaja dalam bukunya yang berjudul
“Otonomi Daerah dan Daerah Ootonom” menyatakan bahwa:
“Penerimaan atau Pendapatan
Daerah berasal dari pajak hanya diperoleh dari pajak bumi dan bangunan, serta
pungutan atau bea yang dibayar dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan”.
(2001;131)
Penerimaan dari pajak itu pembagiannnya adalah sebagi
berikut:
1.
Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan dibagi 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Pemerintah Daerah.
2.
Penerimaan ba perolehan atas
tanah dan bangunan dibagi 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk pemerintah
daerah.
Selanjutnya penerimaan daerah yang berasal dari bukan
pajak diantaranya untuk penerimaan yang berkenaan dengan eksploitasi sumber
daya alam seperti sumber daya hutan, pertambangan umum, perikanan dan khususnya
dari pengambilan minyak bumi dan gas alam.
Pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah adalah sebagi berikut :
1. Penerimaan Negara yang berasal
dari sumber daya alam (seperti hutan, pertambangan umum, dan perikanan ) dibagi
dengan perbandingan 20% untuk Pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.
2. Penerimaan Negara dari
pertambangan minyak setelah pajak dibagi dengan perbandingan 85% untuk
Pemerintah Pusat dan 15% untuk pemerintah daerah.
3. Penerimaan Negara dari gas alam dibagi dengan
70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk pemerintah daerah.
Penerimaan pusat dari pajak bumi dan bangunan serta dari
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan seluruhnya akan dibagikan kepada
daerah kabupaten dan kota
dalam bentuk dana alokasi umum. Bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan
bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan sumber daya
alam merupakanm alokasi yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah
penghasil.
b.
Dana Alokasi Umum
Sumber keuangan lainnya untuk Pemerintah daerah berasal
dari Dana Alokasi yang berasal dari pemerintah pusat yang dulunya disebut sebagai
dana subsidi. Dana ini sesungguhnya berasal dari dana yang dikumpulkan dari
bagian hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan atas tanah
dan bangunan.
Berdasarkan peraturan pemerintah daerah RI nomor 104
Tahun 2000 tentang dana perimbangan pasal 1 ayat 3 yang dikutip dari buku yang
berjudul “ Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah “
menjelaskan definisi Dana Alokasi Umum yaitu :
“Dana yang
bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antara daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi “.
( 2002 ; 86 )
Sedangkan definisi Dana Alokasi Umum yang dikutip dari
buku “ Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah “ karangan Dedi Supriady
Bratakusuma dan Dadang Solihin, menjelaskan sebagai berikut :
“ Dana yang
berasal dari (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuam
keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka
desentralisasi “.
( 2001 ;175 )
Dari kedua definisi di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa dana alokasi umum merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari
APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan dan
pengeluaran dalam pelaksanaan desentralisasi.
1.
Dana Alokasi Umum dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antara daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan
daerah. Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan Daerah,
termasuk didalam pengertian tersebut adalah jaminan kesinambungan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah diseluruh Daerah dalam rangka penyediaan
pelayanan dasar kepada masyarkat dan merupakan kesatuan dengan penerimaan umum
APBD.
2.
Dana Alokasi Umum terdiri dari
untuk daerah propinsi kabupaten/Kota. Dana Alokasi Umum untuk daerah propinsi
dan untuk daerah Kabupaten/Kota tersebut di atas ditetapkan masing-masing 10%
dan 90% dari Dana Alokasi Umum. Jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua daerah
propinsi tersebut dan jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua daerah propinsi dan
jumlah daerah bagi semua daerah Kabupaten/Kota masing-masing ditetapkan setiap
tahun dalam APBN.
Dana Alokasi Umum yang dimaksud ini merupakan jumlah
seluruh Dana Alokasi Umum untuk daerah propinsi dan untuk daerah
Kabupaten/Kota. Perubahan Dana Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan
pengalihan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka desentralisasi.
Yang dimaksud dengan Penerimaan Dalam Negeri adalah penerimaan Negara yan
berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi penerimaan Negara yang
dibagihasilkan kepada daerah.
3.
Dana Alokasi Umum bagi
masing-masing daerah propinsi dan daerah kabupaten/Kota di atas dihitung
berdasarkan perkalian dari jumlah Dana Alokasi Umum bagi seluruh daerah dengan
bobot daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh
daerah di Indonesia .
Bobot daerah di atas ditetapkan berdasarkan :
1. Kebutuhan wilayah otonomi daerah
2. Potensi ekonomi daerah
Kebutuhan wilayah otonomi daerah
dihitung berdasarkan perkalian antara pengeluaran daerah rata-rata dengan
penjumlahan dari Indeks Penduduk, Indeks Luas Daerah, Indeks Harga Bangunan,
Indeks kemiskinan relative setelah dibagi empat. Potensi ekonomi daerah
dihitung berdasarkan perkalian antara penerimaan daerah rata-rata dengan
penjumlahan dari Indeks Industri, Indeks Sumber Daya Alam dan Indeks Sumber
Daya Manusia setelah dibagi tiga.
Dana Alokasi Umum suatu daerah adalah
kebutuhan daerah yang bersangkutan dikurangi Potensi ekonomi daerah. Bobot
daerah adalah proporsi kebutuhan Dana Alokasi Umum suatu daerah dengan total
kebutuhan Dana Alokasi Umum seluruh daerah. Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum
untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan
DPOD. Usulan DPOD setelah mempertimbangkan faktor penyeimbang.
4. Rincian Dana Alokasi Umum kepada masing-masing
daerah disampaikan DPOD. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas
Daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Ketentuan pelaksanaan
penyaluran Dana Alokasi Umum tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
c. Dana Alokasi Khusus
Berdasarkan peraturan pemerintah
Republik Indonesia nomor 104 tahun 2000 tentang dana perimbangan, pasal 1 ayat
4 yang dikutip dari buku yang berjudul “ Himpunan peraturan pelaksanaan
undang-undang otonomi daerah” menyatakan bahwa:
“Dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara
(APBN), yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan
tertentu”.
(2002;86)
Dan dalam buku yang berjudul
“kumpulan peraturan tentang otonomi daerah” menjelaskan definisi dana alokasi
khusus adalah:
“Dana yang
dapat dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) kepada
daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan
tersedianya dana dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).”
(2002;129)
Berdasarkan kedua definisi diatas
dapat disimpulkan bahwa dana alokasi khusus merupakan dana berasal dari
anggaran (APBN) dan dialokasikan kepada daerah untuk membiayai
kebutuhan-kebutuhan yang khusus.
1. Dana
Alokasi khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk
membantu membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersedianya dana dalam
APBN. Kebutuhan khusus yang dimaksud adalah:
kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum
dengan menggunakan rumus alokasi umum atau kebutuhan yang merupakan komitmen
atau prioritas nasional. Kriteria teknis sektor/ kegiatan yang dapat dibiayai
dari dana alokasi khusus ditetapkan oleh menteri teknis/instansi terkait.
Sektor/kegiatan yang tidak dibiayai dari dana alokasi khusus adalah biaya
administrasi, biaya persiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya perjalanan
pegawai daerah dan lain-lain biaya umum yang sejenis. Penerimaan Negara yang
berasal dari dana reboisasi sebesar 40% disediakan kepada daerah penghasil sebagai
bagian dana alokasi khusus untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan
oleh daerah penghasil.
2.
Jumlah dana alokasi khusus
ditetapkan setiap tahun dalam APBN didasarkan masing-masing bidang pengeluaran yang
disesuaikan dengan kebutuha.
3.
Dana alokasi khusus kebutuhan
yang tidak dapat diperkirakan secara umum, dialokasikan kepada daerah tertentu
berdasarkan usulan daerah. Pembiayaan kebutuhan khusus memerlukan dana
pendamping dari penerimaan APBN. Porsi dana pendamping ditetapkan sekurang-kurangnya
10%. Dikecualikan dari ketentuan dana pendamping adalah pembiayaan kegiatan
reboisasi yang berasal dari dana reboisasi daerah penghasil. Pengalokasian dana
alokasi khusus kepada daerah ditetapkan oleh menteri keuangan setelah
memperhatikan pertimbangan menteri dalam negeri dan otonomi daerah, menteri
teknis terkait dan instansi yang membidangi perencanan pembangunan nasional.
4.
Ketentuan tentang penyaluran
dana alokasi khusus kepada daerah ditetapkan oleh menteri keuangan.
5.
Menteri teknis/instans terkait
melakukan pemantauan dari segi teknis terhadap proyek/ kegiatan yang dibiayai
dari dana alokasi khusus. Pemeriksaan atas penggunaan dana alokasi khusus oleh daerah
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemantauan
menteri teknis/instansi yang terkait bertujuan untuk memastikan bahwa
proyek/kegiatan yang dibiayai dana alokasi khusus tersebut sesuai dengan tujuan
dan persyaratan yang telah ditetapkan.
6.
Dengan berlakunya peraturan
pemerintah ini, pelaksanaan dana alokasi khusus disesuaikan dengan proses
penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan pegawai daerah.
Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada
daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah, pembayaran gaji pegawai tersebut
diperhitungkan dengan dana alokasi umum bagi daerah yang bersangkutan.
3. Lain-lain Penerimaan yang Sah
Menurut Lukman H dalam “Sistem dan Prosedur Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
“Lain-lain penerimaan yang
sah merupakan jenis penerimaan daerah yang terdiri dari: lain-lain penerimaan yang
sah, penerimaan dari propinsi, penerimaan dari kabupaten/ kota dan kekurangan tunjangan fungsional guru”.
(2006)
Fungsi Anggaran Pendapatan
Daerah
Menurut Lukman H dalam “Sistem dan Prosedur Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Fungsi
anggaran pendapatan daerah dapat mengarah pada fungsi keuangan Negara yaitu
sebagai berukut:
1.
Fungsi Alokasi
Proses dimana sumber daya
(resources) nasional dipergunakan untuk barang privat dan barang publik dimana
keduanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
2.
Fungsi Retribusi
Peranan keuangan negara
dalam hal ini anggaran dalam rangka pembagian kembali pendapatan, baik
berdasarkan pemilikansumber daya atau faktor-faktor produksi.
3.
Fungsi Stabilitas
Anggaran negara merupakan
alat kebijaksanan makro pemerintah. Bila pemerintah mrnaikan pajak, maka
konsumsi rumah tangga berkurang komponen pengeluaran agregat. Sebaliknya
apabila pemerintah menurunkan pajak maka konsumsi rumah tangga akan lebih
tinggi dan pengeluaran agrerat menjadi lebih besar yang pada giliranya akan
meningkatkan out put (pendapatan nasional).
(2006)
10 komentar:
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang ibu Rossa Stanley Favor perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya.
Dan saat itulah hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya benar-benar mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Neighbor Annisa Berkarya yang sekarang pindah ke Singapura, dia membantu saya menghubungi ibu Rossa Stanley yang katanya seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya menceritakan kisah saya kepada ibu, dia meminta dokumen saya yang saya ajukan dan sebelum saya mengetahuinya permintaan pinjaman saya untuk Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya telah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa Stanley melalui perusahaan pinjamannya ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus membagikan kisah ini sehingga sesama warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, jangan hubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu saya proses persetujuan kredit selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan rincian bank saya. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. mother rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia sehingga jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
HANYA TEKS MEREKA +12133153118
Ini adalah kesaksian saya dan dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah ini jika Anda ragu
itulah bagaimana hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya.
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: nadiasisworo@gmail.com
Dan di bawah ini adalah detail akun saya yang mendapat kredit dari rossastanleyloancompany,
Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
Nama akun: Nadia Sisworo
Nomor akun: 0504482516
Nama Bank: Bank Negara Indonesia (BNI)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Halo,
Ini untuk memberi tahu masyarakat bahwa Nyonya Charity White, pemberi pinjaman swasta memiliki kesempatan finansial untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan, membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis baru atau untuk meningkatkan bisnis Anda. Kami memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 2% kepada perusahaan dan perorangan. Ini tidak memerlukan banyak dokumen, juga syarat dan ketentuan yang jelas dan peka. Hubungi kami via e-mail: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) Kami akan memberikan layanan terbaik kami.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000
Kabar baik!!!
Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.
Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Email saya: teddydouble334@yahoo.com
Halo semuanya, tolong, saya ingin segera menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman kredit yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi wanita kaya dan sekarang saya memiliki hidup yang sehat tanpa stres dan kesulitan keuangan,
Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah secara kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk beralih ke teman saya untuk meminta saran tentang cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Ibu Maria yang merupakan CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan pinjaman dengan jumlah (900 juta) dengan tingkat bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan untuk transfer pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang akhirnya Tuhan menjawab doa-doa saya dengan memerintahkan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan keinginan hati saya.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria baik melalui E-mail ( mariaalexander818@gmail.com ) ATAU whatsapp: +1 (254) 276 -8402. untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
E-mail ( mariaalexander818@gmail.com ) ATAU whatsapp: +1 (254) 276-8402.
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Nama saya kabu lay, anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: ( kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.
CERITA HIDUPKU
Ada begitu banyak kegembiraan dalam keluarga saya sejak saya mendapat pinjaman dari IBU MARIA ALEXANDER dan hidup saya menjadi lebih baik. Saya telah menjadi ayah yang diberkati untuk keluarga saya dan istri saya tercinta, anak-anak saya merasa sehat dan bisnis saya berkembang pesat seperti yang direncanakan dan istri saya memiliki pabrik Padi sendiri dengan karyawan
Semuanya dimulai ketika istri saya kehilangan pekerjaannya selama fase pertama pandemi Virus Corona sehingga kami semua bergantung pada bisnis saya untuk bertahan hidup tetapi dalam waktu singkat bisnis tersebut gulung tikar karena saya dan anak-anak saya makan dari bisnis dan sebagian besar dari saya kebaikan diperoleh. manja selama penguncian jadi saya tersesat yang menyebabkan banyak kelaparan bagi saya dan keluarga saya
Kami kelaparan dan kami harus pindah kembali ke desa sehingga kami bisa bertani dan mencari nafkah untuk anak-anak tetapi bertani tidak sesulit yang kami inginkan karena kami hanya memiliki sedikit pengetahuan tentang pertanian dan tidak ada uang untuk membeli bahan kimia untuk pengendalian hama. tanaman kami mati dan kami menjadi lelah selama bertahun-tahun sampai saya membaca kesaksian seorang wanita bernama KABU LAYU dan PRIA lainnya bernama RASHID HUSAEN yang mendapat pinjaman dari PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER
INFORMASI KONTAK PERUSAHAAN
Jumlah Pinjaman ::: Rp1000,000.000,00
Alamat Email Perusahaan ::: mariaalexander818@gmail.com
Nama Perusahaan :: MARIA ALEXANDER LOAN COMPANY
Perusahaan WHATSAPP: (+1 254-276-8402 )
Nama Saya ::::: YUDA BUDIWATI
Email Saya :::: yudabudiwati@gmail.com
negara Indonesia
Jadi saya mengajukan pinjaman dan istri saya menolak pinjaman online karena dia memiliki pengalaman tentang pinjaman online tetapi bagi saya ini adalah pertama kalinya saya mendapatkan pinjaman online jadi saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER dan melalui proses mereka termasuk kredensial saya sehingga mereka memberi tahu saya menunggu persetujuan pinjaman bahwa jika aplikasi pinjaman saya telah diperbarui dan disetujui mereka akan kembali kepada saya yang mereka lakukan, demi kemuliaan ALLAH saya diberi pinjaman
Saya sangat senang dan saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER
DOAKU DIJAWAB, SEMOGA ALLAH MEMBERKATI IBU MARIA ALEXANDER YANG MENGUBAH HIDUPKU DAN KEHIDUPAN SELURUH KELUARGAKU HARI INI
Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.
Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.
Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)
makasih kak penjelasaanya
Paket internet axis
Posting Komentar