Banyak riwayat yang mengisahkan
tentang sebab turunnya ayat-ayat waris, di antaranya yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dan Imam Muslim. Suatu ketika istri Sa'ad bin ar-Rabi' datang
menghadap Rasulullah saw. dengan membawa kedua orang putrinya. Ia berkata,
"Wahai Rasulullah, kedua putri ini adalah anak Sa'ad bin ar-Rabi' yang
telah meninggal sebagai syuhada ketika Perang Uhud. Tetapi paman kedua putri
Sa'ad ini telah mengambil seluruh harta peninggalan Sa'ad, tanpa meninggalkan
barang sedikit pun bagi keduanya." Kemudian Rasulullah saw. bersabda,
"Semoga Allah segera memutuskan perkara ini." Maka turunlah ayat
tentang waris yaitu (an-Nisa': 11).
Rasulullah saw. kemudian
mengutus seseorang kepada paman kedua putri Sa'ad dan memerintahkan kepadanya
agar memberikan dua per tiga harta peninggalan Sa'ad kepada kedua putri itu.
Sedangkan ibu mereka (istri Sa'ad) mendapat bagian seperdelapan, dan sisanya
menjadi bagian saudara kandung Sa'ad.
Dalam riwayat lain, yang
dikeluarkan oleh Imam ath-Thabari, dikisahkan bahwa Abdurrahman bin Tsabit
wafat dan meninggalkan seorang istri dan lima saudara perempuan. Namun, seluruh
harta peninggalan Abdurrahman bin Tsabit dikuasai dan direbut oleh kaum
laki-laki dari kerabatnya. Ummu Kahhah (istri Abdurrahman) lalu mengadukan
masalah ini kepada Nabi saw., maka turunlah ayat waris sebagai jawaban
persoalan itu.
0 komentar:
Posting Komentar