Hutan mempunyai jasa yang sangat besar bagi
kelangsungan makhluk hidup terutama manusia. Salah satu jasa hutan adalah
mengambil karbon dioksida dari udara dan menggantimya dengan oksigen yang
diperlukan makhluk lain. Maka hutan disebut paru-paru dunia. Jadi, jika terlalu
banyak hutan yang rusak, tidak akan ada cukup oksigen untuk pernapasan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang dimaksud
dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
A.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Iklim :
1.
Hutan Hujan
Tropika, adalah hutan yang terdapat didaerah tropis dengan curah hujan sangat
tinggi. Hutan jenis ini sangat kaya akan flora dan fauna. Di kawasan ini
keanekaragaman tumbuh-tumbuhan sangat tinggi. Luas hutan hujan tropika di
Indonesia lebih kurang 66 juta hektar Hutan hujan tropika berfungsi sebagai
paru-paru dunia. Hutan hujan tropika terdapat di Pulau Sumatra, Kalimantan,
Sulawesi, dan Papua.
2.
Hutan Monsun,
disebut juga hutan musim. Hutan monsun tumbuh didaerah yang mempunyai curah
hujan cukup tinggi, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Pada musim
kemarau, tumbuhan di hutan monsun biasanya menggugurkan daunnya. Hutan monsun
biasanya mempunyai tumbuhan sejenis, misalnya hutan jati, hutan bambu, dan
hutan kapuk. Hutan monsun banyak terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
B.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Variasi Iklim, Jenis Tanah, dan Bentang Alam :
1.
Kelompok
Hutan Tropika :
a.
Hutan Hujan
Pegunungan Tinggi
b.
Hutan Hujan
Pegunungan Rendah
c.
Hutan Tropika
Dataran Rendah
d.
Hutan
Subalpin
e.
Hutan Pantai
f.
Hutan Mangrove
g.
Hutan Rawa
h.
Hutan
Kerangas
i.
Hutan Batu
Kapur
j.
Hutan pada
batu Ultra Basik
2.
Kelompok
Hutan Monsun
a.
Hutan Monsun
Gugur Daun
b.
Hutan Monsun
yang Selalu Hijau (Evergren)
c.
Sabana
C.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Terbentuknya
1.
Hutan alam,
yaitu suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan
merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Hutan alam
juga disebut hutan primer, yaitu hutan yang terbentuk tanpa campur tangan
manusia.
2.
Hutan buatan
disebut hutan tanaman, yaitu hutan yang terbentuk karena campur tangan manusia.
D.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Statusnya
1.
Hutan negara,
yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
2.
Hutan hak,
yaitu hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hak atas
tanah, misalnya hak milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), dan hak guna bangunan
(HGB).
3.
Hutan adat,
yaitu hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
E.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Jenis Tanamannya
1.
Hutan Homogen
(Sejenis), yaitu hutan yang arealnya lebih dari 75 % ditutupi oleh satu jenis
tumbuh-tumbuhan. Misalnya: hutan jati, hutan bambu, dan hutan pinus.
2.
Hutan
Heterogen(Campuran), yaitu hutan yang terdiri atas bermacam-macam jenis
tumbuhan.
F.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Fungsinya
1.
Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
2.
Hutan
Konservasi.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri atas :
a.
Hutan Suaka
alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya serta
berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan. Kawasan hutan suaka alam terdiri
atas cagar alam, suaka margasatwa dan Taman Buru.
b.
Kawasan Hutan
pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun
di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam terdiri
atas taman nasional, taman hutan raya (TAHURA) dan taman wisata alam.
3.
Hutan
Produksi
Hutan
produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan
untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya serta pembangunan, industri,
dan ekspor pada khususnya. Hutan produksi dibagi menjadi tiga, yaitu hutan
produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang
dapat dikonversikan (HPK).
0 komentar:
Posting Komentar