Pendidikan Karakter

Istilah karakter berasal dari bahasa Yunani charassein dan “kharax” yang maknanya tools for making atau to engrave yang artinya mengukir, kata ini mulai banyak digunakan kembali dalam bahasa prancis “caracter” pada abad ke 14 dan kemudian masuk dalam bahasa inggris menjadi “character’ sebelum akhirnya menjadi bahasa Indonesia menjadi “karakter”. Membentuk karakter seperti kita mengukir di atas batu permata atau permukaan besi yang keras. Karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau juga kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan yang diyakini dan mendasari cara pandang, berpikir, sikap, dan cara bertindak orang tersebut. Kebajikan tersebut terdiri atas sejumlah nilai, moral, dan norma seperti jujur, berani bertindak, dapat dipercaya, hormat kepada orang lain. Karakter terwujud dari karakter masyarakat dan karakter masyarakat terbentuk dari karakter masing-masing anggota masyarakat bangsa tersebut. Pengembangan karakter, atau pembinaan kepribadian pada anggota masyarakat, secara teoretis maupun secara empiris, dilakukan sejak usia dini hingga dewasa.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara Pendidikan karakter adalah suatu sistem pendidikan dengan penanaman nilai-nilai sesuai dengan budaya bangsa dengan komponen aspek pengetahuan (cognitive), sikap perasaan (affection felling), dan tindakan, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) baik untuk diri sendiri, masyarakan dan bangsanya.
Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas menyebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan karakter.

Pengembangan pendidikan karakter sangat strategis bagi keberlangsungan dan keunggulan bangsa di masa mendatang. Pengembangan tersebut harus dilakukan dengan perencanaan yang baik, pendekatan yang sesuai, dan metode belajar dan pembelajaran yang efektif. Sesuai dengan sifat nilai pendidikan karakter merupakan usaha bersama sekolah dan oleh karenanya harus dilakukan secara bersama oleh semua guru, semua mata pelajaran, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya sekolah
Pendidikan karakter sejalan dengan tujuan pendidikan IPS yaitu membina anak didik menjadi warga negara yang baik, yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kepedulian sosial yang berguna bagi dirinya sendiri serta bagi masyarakat dan bagi negara. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, proses mengajar dan membelajarkannya, tidak hanya terbatas pada aspek-aspek pengetahuan (kognitif) dan keterampilan (psikomotor) saja, melainkan juga meliputi aspek akhlak (afektif) serta bertanggung jawab sesuai yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila.

Landasan Pedagogik Pendidikan Karakter
Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu upaya sadar untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Usaha sadar tersebut tidak boleh dilepaskan dari lingkungan dimana peserta didik berada terutama dari lingkungan budayanya (Ki Hajar Dewantara; Pring; Oliva) karena peserta didik hidup dalam lingkungan tersebut dan bertindak sesuai dengan kaedah-kaedah budayanya. Pendidikan yang tidak dilandasi oleh prinsip tersebut akan menyebabkan peserta didik tercerabut dari akar budayanya. Ketika hal ini terjadi maka mereka tidak akan mengenal budayanya dengan baik sehingga ia menjadi orang “asing” dalam lingkungan budayanya. Selain menjadi orang asing, yang lebih mengkhawatirkan adalah dia menjadi orang yang tidak menyukainya budayanya

Budaya yang menyebabkan peserta didik tumbuh dan berkembang dimulai dari budaya di lingkungan terdekat, kemudian berkembang ke lingkungan yang lebih luas yaitu budaya nasional bangsanya dan budaya universal yang dianut oleh ummat manusia. Apabila peserta didik menjadi asing terhadap budaya terdekatnya maka dia tidak mengenal dengan baik budaya bangsanya dan dirinya sebagai anggota budaya bangsa. Dalam situasi demikian maka dia sangat rentan terhadap pengaruh budaya luar dan bahkan cenderung untuk menerima budaya luar tanpa proses pertimbangan

Dengan demikian peserta didik sebagai anak bangsa dan warganegara Indonesia akan memiliki wawasan, pola berpikir, pola sikap, dan pola tindak dan menyelesaikan masalah yang sesuai dengan norma dan nilai ciri ke-Indonesia-annya. Hal ini sesuai dengan fungsi utama pendidikan yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas yaitu “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu aturan dasar yang mengatur pendidikan nasional (UUD 1945 dan UU Sisdiknas) sudah memberikan landasan yang kokoh untuk mengembangkan keseluruhan potensi diri seseorang sebagai anggota masyarakat dan bangsa. Secara kultural pendidikan berfungsi untuk mewariskan nilai-nilai dan prestasi masa lalu ke generasi muda melalui proses enkulturasi. Nilai-nilai dan prestasi tersebut akan menjadi kebanggaan bangsa dan pada gilirannya akan menjadikan bangsa tersebut lebih dikenal oleh bangsa-bangsa lain. Selain berfungsi mewariskan nilai, pendidikan juga memiliki fungsi untuk mengembangkan nilai-nilai budaya dan prestasi masa lalu itu menjadi nilai-nilai budaya bangsa yang sesuai dengan kehidupan masa kini dan masa yang akan datang serta mengembangkan prestasi baru yang menjadi karakter baru bangsa. Oleh karena itu, pendidikan karakter merupakan inti dari suatu pendidikan.

Fungsi Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter berfungsi sebagai:

  • wahana pengembangan, yakni: pengembangan potensi peserta didik untuk menjadi berperilaku yang baik bagi peserta didik yang telah memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan karakter
  • wahana perbaikan, yakni: memperkuat kiprah pendidikan nasional untuk lebih bertanggungjawab dalam pengembangan potensi peserta didik yang lebih bermartabat, dan
  • wahana penyaring, yakni: untuk menyaring budaya-budaya bangsa sendiri dan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai karakter 

Tujuan Pendidikan Karakter
Tujuan pendidikan karakter sebagai berikut:
  • Mengembangkan potensi kalbu/nurani atau afektif peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai karakter
  • Mengembangkan kebiasaan dan perilaku (habituasi) peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religious
  • Menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggungjawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa
  • Mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan
  • Mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity).

Nilai-nilai Pendidikan Karakter
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan karakter diidentifikasi dari sumber-sumber sebagai berikut:
a. Agama
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Oleh karena itu kehidupan individu, masyarakat, dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama dan kepercayaannya. Secara politis kehidupan kenegaraan pun didasari oleh nilai-nilai yang berasal dari agama. Atas dasar pertimbangan itu, maka nilai-nilai pendidikan karakter harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari agama
b. Pancasila
Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 tersebut. Artinya, nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya, dan seni yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945. Pendidikan karakter bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang lebih baik, yaitu warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.
c. Budaya
Adalah suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari oleh nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat tersebut. Nilai-nilai budaya tersebut dijadikan dasar dalam memberi makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antaranggota masyarakat tersebut. Posisi budaya yang demikian penting dalam kehidupan masyarakat mengharuskan budaya menjadi sumber nilai- nilai dari pendidikan karakter.
d. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional mencerminkan kualitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia, dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur. Dalam tujuan pendidikan nasional terdapat berbagai nilai kemanusiaan yang harus dimiliki seorang warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan Pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan pendidikan karakter dibandingkan ketiga sumber yang disebutkan di atas (Kemendiknas 2010: 7)

1 komentar:

Test mengatakan...

kita harus jadi bangsa yang berkarakter
UMJ Keren

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger