Pengertian dan Jenis - Jenis Saham

Perusahaan dapat menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal untuk memenuhi kebutuhan jangka panjangnya. Adapun saham yang diterbitkan perusahaan tersebut berbentuk selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan. Sehingga dengan diterbitkannya saham di pasar modal, kebutuhan dana jangka panjang perusahaan dapat terpenuhi. Selain itu para pemilik saham dapat menikmati keuntungan baik berupa capital gain, dividen, maupun earning per share yang akan dibagikan sesuai dengan besarnya penyertaan saham didalam perusahaan. Tanggung jawab pemegang saham ditentukan oleh seberapa besar penyertaan saham yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Dengan demikian pemegang saham mempunyai hak memilih untuk setiap keputusan-keputusan yang memerlukan pemungutan suara didalam Rapat Umum Pemegang Saham. Menurut Darmadji dan Fakhrudin (2006:7) ada beberapa karakteristik yuridis bagi pemegang saham, antara lain :
  1. Limited Risk, yaitu pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkan ke dalam perusahaan.
  2. Ultimate Claim, yaitu para pemegang saham akan menentukan arah tujuan perusahaan
  3. Residual Claim, yaitu pemegang saham merupakan pihak terakhir yang mendapatkan pembagian hasil usaha perusahaan dan sisa asset dalam proses likuidasi perusahaan.

Pengertian Saham
Saham menurut Bambang Riyanto (2001:240) adalah :
“Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu PT (perseroan terbatas)”.

Saham merupakan surat bukti bahwa kepemilikan atas asset-asset perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan memiliki saham suatu perusahaan maka investor akan mempunyai hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan, setelah dikurangi dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan.

Saham merupakan suatu jenis sekuritas yang cukup popular diperjualbelikan dipasar modal. Suad Husnan dan Enny Pudjiastuty (2004:257), mengatakan bahwa :

“Saham menunjukkan bukti kepemilikan”.

Definisi dari JSE (Jakarta Stock Exchange), saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan hukum dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi, sama dengan menabung di bank. Jadi kesimpulannya saham merupakan penyertaan atau bukti kepemilikan atas asset perusahaan, dengan konsekuensi menanggung resiko perusahaan walaupun hanya terbatas pada modal yang disetor. Menurut Sawidji Widjatmodjo (2005:54), menerangkan bahwa :

“Saham merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam perusahaan”.

Jenis-jenis Saham
Menurut Bambang Riyanto (2001:240-242), jenis-jenis saham, adalah sebagai berikut :
1. Saham Biasa
Pemegang saham biasa akan mendapatkan deviden pada akhir tahun pembukuan, hanya kalau perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan. Apabila perusahaan mengalami kerugian, pemegang saham tidak akan mendapatkan deviden, dan selama kerugian ini belum ditutup perusahaan tidak diperbolehkan membayar deviden.

2. Saham Preferen
Pemegang saham mempunyai beberapa preferensi tertentu diatas pemegang saham biasa yaitu dalam hal-hal :
  • Pembagian deviden, karena deviden dari saham preferen diambil lebih dahulu, kemudian sisanya barulah disediakan untuk saham biasa. Deviden saham preferen biasanya dinyatakan dalam persentase tertentu dari nilai nominalnya,.
  • Pembagian kekayaan,karena apabila perusahaan dilikuidir, maka dalam pembagian kekayaan, saham preferen didahulukan daripada saham biasa. Persamaannya dengan saham biasa adalah para pemegang saham berhak menerima deviden apabila perusahaan mendapatkan keuntungan.
3. Saham Preferen Kumulatif
Jenis saham ini pada dasarnya sama dengan saham preferen. Perbedaannya hanya terletak pada adanya hak kumulatif pada saham preferen kumulatif. Dengan demikian apabila pemegang saham preferen kumulatif tidak menerima deviden selama beberapa waktu karena besarnya laba tidak mengijinkan atau kerugian, maka di kemudian hari apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, pemegang saham dapat menuntut deviden yang tidak dibayarkan diwaktu-waktu lampau

Suad Husnan dan Enny Pudjiastuty (2004:377-378) juga berpendapat mengenai jenis-jenis saham:
“Saham preferen adalah saham yang memberikan deviden yang tetap besarnya, dan saham biasa adalah sebagai tanda bukti kepemilikan”.

Definisi saham preferen juga bisa dilihat menurut pendapat Darmadji dan Fakhrudin (2006:7) :
“Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap seperti bunga obligasi, tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor”.



1 komentar:

Yose Suparto mengatakan...

DETIK TRADE

Trading Forex Indonesia | Platform Forex Terpercaya | Trading Online Indonesia


?Fast 24-Hours Deposit / Withdrawal.
?30seconds Lowest Trading Period.
?Simple And Modern Platform.
?Demo-Account For New Traders.
?10% First Deposit Bonus (T&C Applied)


Register below:

Join With Us Detik Trade


#detiktrade #tradingforexonline #forexandoptions #forextrading #trading #platformtrading

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger