Pasar
modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar
tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga
tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana
yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana
sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Pasar modal
mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan
suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk
mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam
pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif.
Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan
pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi
bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti
laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran
dari broker, dan informasi lainnya.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal
no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun
modal sendiri.”
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument
kredit jangka panjang. Menurut UU No. 8
Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar
yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang
melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek. Di
Indonesia terdapat 2 buah.
Pasar modal yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek
Surabaya (BES). BEJ didirikan pada tahun 1912 oleh Pemerintah Hindia
Belanda. Tapi pada masa pemerintahan
Jepang sempat terhenti kegiatannya. Baru pada tahun 1975, oleh pemerintah Indonesia diaktifkan
kembali. Adapun BES didirikan oleh
pemerintah Indonesia pada bulan Juni 1989. Pada BEJ dan BES terdapat perbedaan
dalam hal penawaran intrumen keuangan yaitu BEJ menfokuskan pada perdagangan
saham industri menengah ke atas sedangkan BES memperdagangkan saham industri
skala kecil dan menengah. Pada saat ini BES sedang mempersiapkan jenis
perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Future Index yang merupakan bagian
dari pasar komoditas.
0 komentar:
Posting Komentar