Pengertian dasar permukiman dalam Undang-Undang No.4 tahun
1992 adalah sebagai suatu kelompok yang memiliki fungsi lingkungan tempat hunian yang
dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan. Menurut Koestoer (1995) batasan
permukiman adalah terkait erat dengan konsep lingkungan hidup dan penataan ruang. Permukiman
adalah area tanah yang digunakan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan merupakan bagian dari lingkungan hidup di
luar kawasaan lindung baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan. Parwata (2004)
menyatakan bahwa permukiman adalah suatu tempat bermukim manusia yang telah disiapkan
secara matang dan menunjukkan suatu tujuan yang jelas, sehingga memberikan kenyamanan
kepada penghuninya. Permukiman (Settlement) merupakan suatu proses seseorang mencapai dan
menetap pada suatu daerah (Van der Zee 1986). Kegunaan dari sebuah permukiman adalah tidak
hanya untuk menyediakan tempat tinggal dan melindungi tempat bekerja tetapi juga
menyediakan fasilitas untuk pelayanan, komunikasi, pendidikan dan rekreasi.
Menurut Parwata (2004) permukiman terdiri dari:
(1) isi,
yaitu manusia sendiri maupun masyarakat; dan
(2) wadah, yaitu fisik hunian yang terdiri dari alam dan
elemen-elemen buatan manusia. Dua elemen permukiman tersebut, selanjutnya dapat dibagi ke
dalam lima elemen yaitu: (1) alam yang meliputi: topografi, geologi, tanah, air, tumbuh-tumbuhan,
hewan, dan iklim; (2) manusia yang meliputi: kebutuhan biologi (ruang,udara, temperatur, dsb),
perasaan dan persepsi, kebutuhan emosional, dan nilai moral;
(3) masyarakat yang meliputi:
kepadatan dan komposisi penduduk, kelompok sosial, kebudayaan, pengembangan ekonomi,
pendidikan, hukum dan administrasi;
(4) fisik bangunan yang meliputi: rumah, pelayanan masyarakat
(sekolah, rumah sakit, dsb), fasilitas rekreasi, pusat perbelanjaan dan pemerintahan, industri,
kesehatan, hukum dan administrasi; dan
(5) jaringan (net work) yang meliputi: sistem jaringan air
bersih, sistem jaringan listrik, sistem transportasi, sistem komunikasi, sistem manajemen
kepemilikan, drainase dan air kotor, dan tata letak fisik.
0 komentar:
Posting Komentar