Desain industri dan
merek dagang merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang masuk dalam bidang
hak milik perindustrian disamping hak cipta, paten, rahasia dagang dan desain
tata letak sirkuit terpadu. Saat ini di Indonesia sudah ada Undang-undang yang
khusus mengatur mengenai desain industri dan merek dagang, yaitu UU No. 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri dan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Desain industri merupakan
salah satu bagian HAKI yang unik dan memerlukan suatu persamaan persepsi,
mengingat adanya tumpang tindih antara desain industri dan bagian HAKI lainnya.
Selain itu, terdapat beberapa konsep hukum mengenai bagian HAKI lainnya seperti
paten dan hak cipta yang juga digunakan dalam desain industri. Dari hukum paten
mengambil jangka waktu monopoli yang terbatas yang didapat melalui pendaftaran
yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang hak atas desain untuk menghentikan
pihak lain utuk memproduksi produk dengan desain yang sama, dan konsep
kebaharuan atas desain merupakan syarat mutlak agar suatu desain dapat
didaftarkan. Sedangkan dari hukum hak cipta, desain industri meminjam konsep
ide-ide menjadi bentuk-bentuk fisik yang merupakan perwujudan dari ide.
Pasal 1 butir 1 UU No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri merumuskan pengertian desain industri
sebagai :
“Desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta
dapat untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.”
Berdasarkan definisi
tersebut, dapat disimpulkan dalam desain industri juga meliputi pola untuk
untuk barang kerajinan, termasuk kerajinan tangan yang dalam hal ini adalah
karya batik, selain barang industri. Jadi pada dasarnya desain industri
merupakan “pattern” yang dipakai dalam proses produksi barang secara komersil
dan dipakai secara berulang-ulang. Unsur dipakainya dalam proses produksi yang
berulang-ulang inilah yang merupakan ciri dan bahkan pembeda dari ciptaan yang
diatur dalam hak cipta.
Sedangan pengertian desain
dapat diartikan sebagai bidang
ketrampilan, pengetahuan, dan pengalaman manusia yang mencerminkan
keterikatannya dengan apresiasi dan adaptasi lingkungannya ditinjau dari
kebutuhan-kebutuhan kerohanian, komposisi, arti, nilai dan tujuan dari fenomena
buatan manusia. Dari pengertian desain tersebut dapat terlihat ruang lingkup
desain, yaitu mencakup pembuatan peralatan sehari-hari dari yang paling kecil
seperti sendok garpu hingga pada corak dan model tekstil serta pakaian,
perumahan hingga tata kota beserta alat-alat transportasi beserta jaringannya.
Oleh karena itu secara luas bidang desain mencakup bidang desain produk,
tekstil, interior, grafis, arsitektur, desain rekayasa serta desain kota yang semuanya itu
dibuat dalam rangka pemenuhan kebutuhan spiritual dan material manusia.
Bicara mengenai desain, ada
4 (empat) disiplin utama desain, yaitu desain industri, desain interior, desain
komunikasi visual (grafis), dan desain tekstil. Untuk desain-desain batik masuk
dalam desain tekstil. Desain tekstil sangat kental hubungannya dengan citra, gaya hidup dan kecantikan,
namun dalam dunia tradisional juga tidak terlepas dari nilai keagamaan dan adat.
Ruang lingkup desain tekstil menyangkut kegiatan manusia dalam menjawab
kebutuhan dan memenuhi kebutuhan akan sandang dalam arti yang luas. Dalam
proses, menyangkut soal bentuk, desain tekstil terbagi atas desain struktur dan
permukaan.
Desain tekstil yang
menyangkut bentuk desain struktur kebanyakan terdapat pada kain ikat
tradisional, sedangkan desain tekstil yang menyangkut bentuk desain permukaan
kebanyakan terdapat pada batik. Desain tekstil, baik untuk bentuk desain
struktur pada kain ikat maupun untuk bentuk desain permukaan pada batik,
umumnya mempunyai pola tertentu yang telah baku dan telah dijadikan patokan
untuk desain-desain selanjutnya, Pada dasarnya, desain struktur dan permukaan
pada tekstil berkisar pada hiasan geometris, hiasan manusia, hiasan
tumbuh-tumbuhan, hiasan binatang, dan hiasan bentuk-bentuk gejala alam.
Selain aspek bidang desain
industri, khususnya desain tekstil, dalam industri batik juga menyangkut aspek bidang merek
dagang. Hal ini karena produk batik yang diproduksi, baik dalam bentuk kain,
selendang maupun baju, akan dipasarkan atau
diperdagangkan ke masyarakat dengan menggunakan merek dagang yang
menjadi simbol dari masing-masing perusahaan yang bersangkutan.
Oleh karena itu dalam dunia
industri, termasuk dalam hal ini industri batik, merek mempunyai peran yang
sangat penting, karena merek dapat berfungsi sebagai tanda pengenal untuk
membedakan produk perusahaan yang satu dengan produk perusahaan yang lain yang
sejenis serta menghubungkan produk dengan produsen/pedagangnya sebagai jaminan
reputasi hasil usahanya ketika diperdagangkan. Merek juga berfungsi sebagai
sarana promosi dagang, dimana merek
merupakan simbol pengusaha untuk memperluas pasar produk dagangnya serta untuk
menarik minat konsumen untuk membeli, sebagai jaminan atas mutu produk karena
melalui merek konsumen dapat mengetahui akan mutu produk yang dibelinya, dan
juga sebagai asal produk dimana merek merupakan tanda pengenal asal produk yang
menghubungkan produk dengan produsen atau dengan daerah/Negara asalnya.
Pasal 1 butir 1 UU No. 15
Tahun 2001 tentang Merek memberikan definisi merek sebagai suatu tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sedangkan Pasal 1 butir 2 nya
mengartikan merek dagang sebagai suatu merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
1 komentar:
saya mau bertanya pak, jika saya akan mengajukan pendaftaran motif batik, atinya saya jga harus mengajukan pendaftaran merek terlebih dahulu, atau bagaimana mohon ditanggapi terimakasih.
Posting Komentar