Perlunya aturan hukum dalam bentuk Undang-undang
yang mengatur mengenai desain industri dan merek dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan hukum yang tegas, jelas, dan efektif guna mencegah berbagai bentuk
pelanggaran, yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, berupa peniruan dan
pemalsuan. Di samping itu juga perlindungan hukum desain industri dan merek ini
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak serta kewajiban-kewajiban pendesain dan
pemilik merek.
Batik, sebagai produk nasional yang menjadi
kebanggaan bangsa Indonesia, memiliki beragam desain motif batik yang menjadi
ciri khas dari asal daerah yang bersangkutan. Oleh karena desain motif batik dan
merek dagang dari produk batik merupakan kekayaan intelektual, maka sudah
seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap desain
tekstil untuk desain motif batik, akan merangsang aktifitas kreatif pendesain
untuk terus menerus berkarya dalam menciptakan desain-desain motif batik yang
baru maupun desain-desain baju batik yang baru yang dapat menjadi “trend”
dikalangan masyarakat luas. Sedangkan perlindungan hukum terhadap merek dagang
produk batik akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sebagai pemilik
merek dalam penggunaan merek dagangnya
untuk produk batik yang diproduksi maupun dipasarkan ke masyarakat. Dengan adanya
kepastian hukum ini, maka mencegah orang lain yang tidak berhak untuk memakai
merek yang sama pada pokoknya atau pada keseluruhan dengan merek dagang produk
batik dari si pemilik merek yang sah. Selain itu juga mencegah orang lain yang
tidak berhak untuk memakai/menggunakan/membuat/menjual desain orang lain yang
bukan miliknya.
Pasal 6, 7, dan 8 UU No. 31/2000 tentang Desain
Industri mengatur secara tegas mengenai subjek desain industri. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa “yang berhak
memperoleh hak desain industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut
dari Pendesain”. Sedangkan ayat (2) nya menyatakan bahwa “dalam hal Pendesain
terdiri atas beberapa orang secara bersama maka hak desain industri diberikan
kepada mereka secara bersama, kecuali diperjanjikan lain”. Lebih jauh
Pasal 7 ayat (1) UU No. 31/2000 tentang Desain Industri menyatakan bahwa
“jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, yang menjadi Pemegang Hak Desain Industri adalah pihak
yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain
apabila penggunaan desain industri diperluas sampai ke luar hubungan dinas”.
Ayat (2) menyatakan bahwa “ ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berlaku pula bagi desain industri yang dibuat orang lain berdasarkan
pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas”. Dan ayat (3) nya menyatakan bahwa
“jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atas berdasarkan
pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai Pendesain dan
Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua
pihak”. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU No. 31/2000 tentang Desain Industri,
Pendesain tetap mempunyai hak untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat
Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri dan Berita Resmi Industri.
Pendesain dapat diartikan sebagai subjek hukum, baik
secara perorangan atau dalam ikatan kelompok, yang menghasilkan/melahirkan
suatu karya desain yang bersifat khas dan dijadikan suatu “pattern” dalam
kegiatan produksi pada dunia industri. Sedangkan Pemegang Hak Desain adalah
Pendesain sebagai Pemilik Desain atau orang yang menerima hak atas desain
tersebut dari Pendesain, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak
termaksud dari orang-orang yang terlebih dahulu.
Dalam kondisi yang umum, Pendesain melakukan
kegiatannya secara mandiri tidak terikat dalam hubungan hukum dengan pihak
lain, misalnya dalam ikatan kerja atau perburuhan, maka secara mudah dapat
ditentukan bahwa pihak yang menjadi Pemegang Hak dan sekaligus Pemilik Hak atas
Desain adalah Pendesain itu Sendiri. Namun dalam hal Pendesain menjalankan
kegiatannya terikat dalam hubungan hukum dengan pihak lain, terdapat ketentuan
tertentu mengenai subjek hukum desain industri sebagai berikut :
a. Jika suatu desain dibuat dalam hubungan
dinas atau hubungan kerja, pihak yang berhak memperoleh hak desain adalah pihak
yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali ada perjanjian lain antara pendesain
dengan pihak tempatnya bekerja. Meskipun secara prinsip yang berhak memiliki
hak desain itu adalah pihak yang memberikan pekerjaan, pendesain berhak
memperoleh imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat
diperoleh dari hasil desain tersebut;
b. Jika suatu desain dibuat berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat desain itu sebagai pendesainnya dan sebaliknya
pemilik desain itu sebagai pemesannya, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak tersebut;
c. Desain yang dihasilkan baik oleh karyawan
maupun pekerja yang menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya, pemiliki desain tersebut adalah pihak tempat karyawan/pekerja
tersebut bekerja, sekalipun perjanjian kerja itu mengharuskannya untuk
menghasilkan desain.
Dengan demikian, meskipun pendesain tidak mempunyai
hak atas desain tersebut, pendesain tetap berhak memperoleh kompensasi karena
adanya nilai ekonomi yang diperoleh dari desain tersebut.
Dengan demikian, Pemegang Hak Desain Indusrtri adalah
Pendesain, atau Penerima hak dari Pendesain karena pewarisan atau pengalihan
atau sebab-sebab lain yang dibenarkan Undang-undang, atau Pemberi kerja dalam
hubungan dinas, atau Pembuat sebagai Pendesain
dalam hubungan kerja, yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri.
Jadi dasar yuridis untuk mengetahui siapa Pemegang Hak Desain Industri yang sah
adalah Daftar Umum Desain Industri, dimana namanya terdaftar dan telah
diumumkan secara resmi dalam Berita Resmi Desain Industri.
Oleh karena cakupan desain industri sangat luas serta
keterkaitannya dengan disiplin yang lain, maka ada beberapa pihak yang terlibat
dalam konsep desain industri, yaitu Desainer sebagai orang yang merancang,
Manufaktur yang membuat produk, Pemakai produk (konsumen/masyarakat), Lembaga
Swadaya Masyarakat terutama di bidang konsumen dan lingkungan hidup, dan
Pemerintah.
Dalam bidang merek, pemilik merek adalah seseorang,
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang telah menciptakan
suatu tanda yang digunakan sebagai merek untuk produk yang mereka produksi
dan/atau perdagangkan, yang mana merek tersebut sudah terdaftar dalam Daftar
Umum Merek. Jadi Pemegang Hak atas Merek adalah Pemilik Merek itu sendiri atau
orang lain yang mendapat hak atas merek dari si Pemilik Merek berdasarkan perjanjian
(lisensi).
Agar desain industri dan merek dagang, dalam hal ini desain
tekstil untuk desain motif batik dan merek dagang untuk produk Batik, dapat
dilindungi hukum adalah dengan cara pendaftaran. Pendaftaran desain industri (desain
tekstil untuk desain motif batik) menimbulkan hak eksklusif, yaitu hak khusus
yang hanya diberikan oleh Negara untuk jangka waktu tertentu kepada Pemegang
Hak Desain Industri untuk melaksanakan sendiri hak desain industri yang
dimilikinya, atau memberikan persetujuan/izin kepada pihak lain untuk
melaksanakan haknya atas desain tersebut. Dengan demikian orang lain yang tidak
berhak dilarang menggunakan/membuat/memakai/menjual desain industri tersebut
tanpa persetujuan dari Pemegang Hak Desain Industri.
Pemegang Hak Desain Industri memberikan
persetujuan (izin) kepada pihak lain untuk melaksanakan (menggunakan) haknya
atas desain tersebut dapat melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-undang.
Hal yang sama
berlaku juga untuk merek dagang produk batik. Pendaftaran merek (merek dagang
produk batik) menimbulkan hak eksklusif,
yaitu hak khusus yang hanya diberikan oleh Negara kepada bagi Pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan persetujuan (izin) kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek dapat memberikan persetujuan (izin) kepada
pihak lain untuk menggunakan mereknya melalui pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-undang.
Jadi hak desain industri tercipta karena
pendaftaran dan hak eksklusif atas suatu desain akan diperoleh karena
pendaftaran. Pendaftaran adalah mutlak untuk terjadinya suatu hak desain
industri. Tanpa pendaftaran, tidak akan ada hak atas desain industri, juga
tidak akan ada perlindungan hukum. Hal yang sama berlaku juga pada merek. Hak
atas merek tercipta karena pendaftaran pertama kali atas merek tersebut dan hak
eksklusif atas merek akan diperoleh karena pendaftaran pertama kali atas merek
tersebut. Tanpa pendaftaran, tidak akan ada hak atas merek, juga tidak akan ada
perlindungan hukum atas merek tersebut. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal
12 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri yang menyatakan bahwa “Pihak yang untuk pertama kali mengajukan
Permohonan dianggap sebagai Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti
sebaliknya”. Dan Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menyatakan
bahwa “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya”. Jelas dapat disimpulkan bahwa sistem
pendaftaran yang dianut oleh UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan
UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek adalah bersifat konstitutif.
Perlindungan hukum terhadap Hak Desain Industri diberikan
untuk jangka waktu adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
(Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri). Sedangkan merek
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang
kembali (Pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek). Bedanya dengan Merek,
perlindungan hukum terhadap Hak Desain Industri tidak dapat diperpanjang
kembali. Selanjutnya Kantor Pendaftaran
akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Hak Desain Industri dan Sertifikat
Pendaftaran Merek sebagai bukti tertulis bahwa Hak Desain Industri dan Mereknya
tersebut resmi sudah terdaftar, dan sertifikat tersebut akan diberikan kepada
Pemegang Hak Desain Industri dan Pemilik Merek terdaftar.
Pasal 2, 3, dan 4 jo. Pasal 10 sampai dengan Pasal
30 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 4, 5, dan 6 jo. Pasal
7 sampai dengan Pasal 27 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek mengatur secara
tegas mengenai mekanisme pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu
desain industri dan merek dapat didaftarkan, yang meliputi persyaratan substantive
(materiil) dan administrtif (formal).
0 komentar:
Posting Komentar