Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang paling
mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa Adanya Hak ini berarti
berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. Hak Asasi Manusia adalah
suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang
sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak-hak asasi
manusia (Universal Declaration of Human Rights) dijelaskan mengenai hak asasi
manusia sebagai:
“Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang
sama dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain dari semua anggota keluarga
kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang
non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia
setara (all human being are equal). Setiap orang harus diperlakukan
setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya.
Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus
dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman
warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Kenekaragaman agama
juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi
ini. Pembatasan seseorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
0 komentar:
Posting Komentar