Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum islam
1.
Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang
pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak
mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang
mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik."
Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka
telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
Hak
hidup dibagi atas beberapa hak antara lain:
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan
penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya,
sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa
urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda
orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya."
(QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang
merugikan hajat manusia.
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan
ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang
bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Allah menentukan hak dan kewajiban
sesuai dengan fitrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan
beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala
keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan
laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing
memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai
satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan
mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah
yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan
mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin
(QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara
berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi
tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena
itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang
lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah
yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta
negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam
Al-Kharaj).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan
syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal
ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia
terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan
terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada
penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya
atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan
memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu
sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR.
Bukhari dan Muslim).
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan
menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong
dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap
mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka.
Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima : menjawab salam, menjenguk yang sakit,
mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR.
Bukhari).
f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan
sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia
(lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama
di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad
mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan
hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu
dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur
dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan
pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan
pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..."
2. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia,
dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya,
selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan
seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya.
Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?"
(QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara
negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap
kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim.
Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu
akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam
kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah
mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah
untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) serta tidak
melarang upacara-upacaranya.
3. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi
juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw
bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang
daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR.
Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah
pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
0 komentar:
Posting Komentar