Menurut Oppenheimer dan
Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi
Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara
harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu :
a.
Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara)
atau bangsa (staatvolk).
b.
Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c.
Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat)
atau pemerintahan yang berdaulat.
d.
Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa
unsur-unsur negara terbagi dua, yaitu:
a.
Unsur konstitutif, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat
b.
Unsur deklaratif yaitu pengakuan dari negara lain
Unsur-unsur
suatu negara itu meliputi berikut ini.
a.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang
terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk,
yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara
turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan
penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang
berkunjung ke Indonesia.
Penduduk
dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua
orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang
asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu
negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b.
Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya
sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok,
pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang,
garis bujur.
c.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut
keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain
maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang
bersifat de jure.
Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat
resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya
pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik
0 komentar:
Posting Komentar