Prinsip-prinsip
yang diterapkan oleh koperasi merupakan panduan untuk merealisasikan nilai-nilai koperasi ke dalam wujud tindakan nyata. Prinsip-prinsip tersebut telah mengalami
beberapa revisi dari tahun 1937, 1966, dan 1995. Prinsip koperasi yang diterbitkan pada tahun 1995 menjadi prinsip
modernisasi koperasi yang diterapkan di seluruh
dunia.
Prinsip ini merupakan
produk yang dihasilkan dari proses konsultasi
yang panjang dan melibatkan ribuan koperasi di dunia. Proses tersebut
diselenggarakan di Manchester dalam
Kongres Aliansi Internasional Majelis Umum
Koperasi. Berikut adalah 7 prinsip koperasi yang dihasilkan pada kongres tersebut
seperti yang tertera pada situs www.ica.coop :
• Prinsip
1 : Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela, terbuka
untuk perorangan dan komunitas,
untuk menggunakan berbagai jasa yang ditawarkan. Anggota yang
bergabung harus mampu
untuk menerima
tanggung jawab keanggotaan. Koperasi tidak boleh
bersangkutan dengan diskriminasi perbedaan jenis kelamin,
status sosial, ras, politik, maupun
agama.
• Prinsip
2 : Pengendalian demokratis oleh
anggota
Pengendalian koperasi
berada
di
tangan
anggota.
Anggota
terlibat
secara
langsung dalam menetapkan
kebijakan
dan
pengambilan keputusan. Setiap anggota memiliki hak voting yang sama (satu anggota,
satu suara) dan dapat
melaksanakan haknya dalam kerangka demokrasi.
• Prinsip 3 : Partisipasi
ekonomi anggota
Anggota berperan aktif
dalam pengumpulan modal koperasi. Anggota dapat
mengalokasikan kelebihan pendapatan mereka menjadi
modal
koperasi dengan berbagai tujuan seperti
untuk pengembangan koperasi, cadangan dana, dan lain-
lain. Pengembalian dana akan dilakukan oleh koperasi untuk setiap anggota berdasarkan besarnya partisipasi mereka
dalam kegiatan koperasi.
• Prinsip 4 : Otonomi dan kemerdekaan
Koperasi bersifat otonomi dengan asas swadaya.
Jika koperasi membuat perjanjian dengan organisasi, seperti pemerintah, atau menaikan
modal dengan pinjaman dari pihak luar, maka koperasi perlu memastikan adanya
pengendalian dari anggotanya.
• Prinsip 5 : Pendidikan,
pelatihan, dan informasi
Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, perwakilan terpilih,
manajer, dan karyawan
sehingga mereka dapat memberikan kontribusi positif demi kemajuan koperasi. Koperasi juga perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya komunitas kaum muda,
mengenai budaya dan keuntungan koperasi.
• Prinsip 6 : Kerjasama di antara koperasi
Koperasi dapat meningkatkan
pelayanannya kepada anggota dengan menjalin kerjasama dengan struktur koperasi
lainnya
baik
local, nasional, regional, maupun internasional.
• Prinsip
7 : Kepedulian akan komunitas
Koperasi menyokong perkembangan lingkungan dan komunitas
tempat dijalankannya kegiatan
koperasi melalui kebijakan-kebijakan yang ditentukan oleh anggota.
0 komentar:
Posting Komentar