Apa itu Hukum Administrasi ?

Hukum Administrasi : instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan masyarakat dan pada sisi lain memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian (pemerintahan). 

Dari skema,
Unsur-unsur Utama Hukum Administrasi adalah :
-         hukum mengenai kekuasaan memerintah yang sekaligus dikaitkan dengan hukum mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan,
-         hukum mengenai organisasi pemerintahan dan
-         hukum mengenai perlindungan hukum bagi rakyat.  


Tiga Fungsi Hukum Administrasi :

-         Fungsi Normatif
-         Fungsi Instrumental
-         Fungsi Jaminan

Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah
Fungsi instrumental : menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah
Dan norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
 
Hukum administrasi sebagai hukum publik berlandaskan pada prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip-prinsip demokrasi, dan sesuai dengan konsep hukum administtasi sebagai instrumen yuridis, hukum administrasi juga mengandung karakter instrumental.

Dengan demikian tiga landasan hukum administrasi:

1.     Negara Hukum
2.     Demokrasi
3.     Karakter instrumental

-         Landasan negara hukum berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap kekuasaan pemerintahan.
-         Landasan demokrasi terutama berkaitan dengan prosedur dan substansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik berupa pengambilan keputusan maupun berupa perbuatan-perbuatan nyata.
-         Asas instrumental meliputi asas efisiensi (doelmatigheid) : daya guna) dan asas efektivitas (doeltreffenheid: hasil guna).

Dalam konsep rechtsstaat yang liberal dan demokratis,
 inti perlindungan hukum bagi rakyat adalah perlindungan terhadap kebebasan individu. Setiap tindak pemerintahan yang melanggar kebebasan individu, melahirkan hak untuk menggugat di muka peradilan  (menurut konsep F.J. Stahl : Peradilan Administrasi) 

Di dalam sistem hukum Anglo-Saxon tidak dikenal eksistensi peradilan administrasi yang secara struktural dan organisatoris terpisah dari peradilan umum, segala sengketa apapun antara rakyat dgn Pemerintah apabila akan diajukan ke forum pengadilan, maka yang berwenang mengadili adalah juga peradilan umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata biasa.

Sistem peradilan pada negara2 menganut sistem hukum  Anglo Saxon : sistem “unity of jurisdictions” (struktur peradilan yang tunggal).

Dalam sistem hukum Eropa-Kontinental  : terdapat pemisahan antara peradilan umum dan peradilan administrasi  yang satu sama lain berbeda wewenang mengadilinya (kompetensi)  maupun prosedur atau hukum acara yang diterapkannya.

Di negara-negara bersistem hukum Eropa Kontinental : sistem “duality of jurisdictions” atau struktur peradilan yang bersifat rangkap.


The rule of law prinsip dasarnya: Equality before the law  (Persamaan di depan hukum).
Maknanya:
1.            menyangkut hukumnya, baik substansi maupun prosedur atau hukum materiel dan hukum formal, intinya: tidak ada hukum administrasi. Sebab bila ada hukum administrasi, maka hal ini tidak cocok dengan asas equality before the law.
Sistem hukum Anglo Saxon tidak membedakan adanya hukum administrasi.

2.            aspek peradilan, hanya ada satu macam peradilan yang berlaku bagi siapa saja
Hukum yang diterapkan  adalah Common law yang dihubungkan asas-asas peradilan “presumption of inocence”

Di negara yang menganut sistem  anglo saxon tidak ada otonomi dari hukum administrasi seperti di Perancis, sebab Common law itu pada dasarnya adalah Hukum Privat, dan semua jenis sengketa pada umumnya diadili oleh hakim – hakim , tanpa adanya peradilan administrasi.

Unity of jurisdiction, yaitu hanya ada  satu organisasi kekuasaan kehakiman terhadap semua jenis perkara dan bagi setiap orang, tanpa membedakan kedudukan.
Perbedaan sistem  dan pandangan Inggeris ini dari Perancis bukanlah hanya  hanya disebabkan karena perbedaan sejarah saja. Tetapi juga karena sentralisasi kekuasaan di Inggris tidaklah terasa kuat seperti halnya di Perancis, dan kepercayaan rakyat Inggeris terhadap wakil-wakil mereka di badan-badan perwakilan adalah cukup besar; kewibawaan kekuasaan kehakiman sangat dijunjung tinggi dan menduduki reputasi yang terhormat,
Di samping itu sistem konstitusional Inggris juga sangat berbeda dengan Perancis, serta kontrol politik lebih banyak berperan terhadap pelaksanaan tugas dari pemerintahan serta pegawai-pegawainya.         

Unsur-unsur Utama Negara Berdasar atas Hukum

Stahl:
(Liberal Eropa Kontinental)

1.     Berdasarkan hak-hak asasi
2.     Berdasarkan Trias Politica
3.     Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang (Wetmatigheid van bestuur)
4.     Peradilan Administrasi

Dicey (liberal Anglo Saxon):

1.     Supremacy of law
2.     Equality before the law
3.     The constitution based on individual rights (civil rights)

Utk menjamin jangan sampai terjadi tindakan sewenang-wenang dari negara atau penguasa dalam menyelenggarakan pemerintahan, maka menurut Stahl, kedua unsur pokok dari negara hukum perlu ditambah 2 unsur pokok lagi yaitu:
a.        setiap tindakan harus berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu. Dalam hal ini negara baru dapat bertindak menyelenggarakan kepentingan rakyat kalau sudah ada undang-undang untuk tindakan tersebut;
variasinya rechtmatigheid van bestuur, wet tidak cukup

b.       peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan rakyat dengan persyaratan, peradilan tersebut harus tidak memihak dan pelaksanaannya harus dilakukan oleh ahli hukum dalam bidang tersebut.


Hak-hak asasi manusia tidak bersumber pada konstitusinya tetapi sudah ada sejak  manusia dilahirkan dan pencantumannya di dalam konstitusi/uud adalah sekedar penegasan saja. 

Dalam hukum positif, istilah wewenang a.l. kita temukan dalam uu no. 5 th 86 pasal 1.6, )

Istilah wewenang digunakan dalam bentuk kata benda. Istilah ini sering dipertukarkan dengan istilah  kewenangan.

Istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah  bevoegheid dalam istilah bahasa Belanda.
Bila dikaji secara cermat, ada sedikit perbedaan istilah wewenang atau kewenangan dengan bevoegheid. Perbedaan terletak dalam karakter hukumnya.

Istilah bevoeigheid digunakan baik dalam konsep hukum  publik maupun dalam konsep hukum privat.
Dalam hukum kita, istilah kewenangan atau wewenang seharusnya digunakan selalu dalam konsep hukum publik.

WEWENANG / KEWENANGAN

Belanda : bevoegheid

Dalam kepustakaan hukum administrasi Belanda, soal wewenang selalu menjadi bagian penting dan bagian awal dari hukum administrasi karena obyek hukum administrasi adalah wewenang pemerintahan. (bestuursbevoegheid)

Dalam konsep hukum publik, wewenang merupakan suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi. (F.A.M. Stroink.  hal 26)

Dalam hukum tata negara, wewenang (bevoegheid) didiskripsikan sebagai kekuasaan hukum(rechtsmacht). Jadi dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan (Henc van Maarseveen, hal. 47)

Cara memperoleh wewenang:

Terdapat dua cara utama untuk mempeoleh wewenang pemerintahan, :
-         atribusi
-         delegasi,

Kadang2 juga mandat ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh wewenang.

Namun apabila dkaitkan dengan dengan gugatan tun, mandat tidak ditempatkan secara tersendiri karena penerima mandat tidak bisa menjadi tergugat di pengadilan  tata usaha negara - tun).

Atribusi merupakan pembentukan wewenang    tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu. Yang dapat membentuk wewenang adalah organ yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan dan distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam UUD.
Pembentukan wewenang pemerintahan didasarkan pada wewenang yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewenangan delegasi dan mandat : kewenangan   yang berasal dari pelimpahan.
   
Penegakan hukum administrasi
sarana penegakan hukum administrasi berupa pengenaan sanksi.
Ada sanksi administrasi ada sanksi pidana
Sanksi dalam hukum administrasi
Pengertian: sanksi dalam hukum administrasi merupakan alat kekuasaan yang bersifat hukum publik yang digunakan oleh penguasa sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan pada norma hukum administrasi

Unsur-unsur:
-         alat kekuasaan (machtsmiddelen)
-         bersifat hukum publik (publiekrechtelijke)
-         digunakan oleh penguasa (overheid)
-         sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan (reactie op niet-naleving)

macam-macam:
a.      sanksi administrasi:
-       paksaan pemerintahan (bestuursdwang)
-       pencabutan keputusan yang menguntungkan
-       uang paksa (dwangsom)
-       denda administratif (administratieve boete)
-       bentuk–bentuk khusus (mis. mengumumkan nama pencemar)
b.     sanksi pidana
Salah satu sanksi dalam hkm administrasi bisa berbentuk izin, yakni bila terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan yang menjadi dasar diterbitkannya ketetapan administrasi negara yang berupa izin dan persyaratan2 yang disyaratkan di dalamnya.

Dapatkah pelaksanaan pencabutan izin langsung  tanpa didahului tindakan2 lainnya?

Biasanya pelaksanaan pencabutan izin tidak dilakukan secara langsung, melainkan ada suatu proses yang memuat tindakan-tindakan mengandung peringatan atau tegoran keras, bahkan pembekuan. Jadi terdapat tahapan2 dalam suatu proses dengan maksud gar pelanggar penyadari kesalahan dan lalu memperbaikinya.   

Bestuursdwang : tindakan2 nyata (feitelijke handeling) dari penguasa untuk mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang.

Hal ini yang membedakan bestuursdwang dengan sanksi-2 lainnya.

Menjalankan bestuurdswadang merupakan suatu tindakan penguasa yang langsung. Sanksi2 lainnya lebih berperan secara tidak langsung.
Dasar peraturan perundang-undangan oleh tata usaha negara untuk menerapkan sanksi2:
Atau ada tidak wewenang untuk mengenakan sanksi2 tsb?

Contoh bestuusdwang:
Membongkar paksa,
Menggusur,
Mengosongkan (misalnya di bidang pertanahan memerintahkan pemakai tanah tanpa izin untuk mengosongkan tanah

Pelanggaran substansial tidak terjadi
Menghentikan aktivitas pembangunan dan menyarankan pemilik untuk menngurus imb dgn kemungkinan dikenakan denda atas keterlambatan pengurusan izin tersebut.











1 komentar:

Alexandra Christie mengatakan...

Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
x
1231

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger