Hukum kesehatan
merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang relatif masih baru di
Indonesia. Hukum kesehatan mencakup segala peraturan dan aturan yang secara
langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang terancam
atau kesehatan yang rusak. Hukum kesehatan mencakup penerapan hukum perdata dan
hukum pidana yang berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan.
Subyek-subyek hukum dalam sistem hukum kesehatan adalah:
a. Tenaga kesehatan sarjana yaitu: dokter, dokter gigi, apoteker
dan sarjana lain di bidang kesehatan.
b. Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah; (1). bidang
farmasi (2). bidang kebidanan (3). bidang perawatan (4). bidang kesehatan
masyarakat, dll.
Dalam melakukan
tugasnya dokter dan tenaga kesehatan harus mematuhi segala aspek hukum dalam
kesehatan. Kesalahan dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah
penting, karena membawa akibat yang berat, terutama akan merusak kepercayaan
masyarakat terhadap profesi kesehatan. Suatu kesalahan dalam melakukan profesi
dapat disebabkan karena Kekurangan; (1) pengetahuan (2) pengalaman (3)
pengertian. Ketiga faktor tersebut menyebabkan kesalahan dalam mengambil
keputusan atau penilaian. Contoh: kejadian tindakan malpraktek Malpraktek
adalah suatu tindaka praktek yang buruk, dengan kata lain adalah kelalaian
dokter dalam melaksanakan profesinya, apabila hal tersebut diadukan kepada
pihak yang berwajib, maka akan diproses secara hukum dan pihak pengadilan yang
akan membuktikan apakah tuduhan tersebut benar atau salah. Upaya-upaya untuk
mencegah terjadinya kelalaian dalam menjalankan profesi ialah; 1. Meningkatkan
kemampuan profesi para dokter untuk mengikuti kemajuan ilmu kedokteran atau
menyegarkan kembali ilmunya, sehingga dapat melakukan pelayanan medis secara
profesional.
Dalam program ini
perlu diingatkan tentang kode etik dan kemampuan melakukan konseling dengan
baik. 2. Pengetahuan pengawasan perilaku etis. Upaya ini akan mendorong dokter
untuk senantiasa bersikap hati-hati. Dengan berusaha berperilaku etis, sehingga
semakin jauh dari tindakan melanggar hukum. 3. Penyusunan protokol pelayanan
kesehatan, misalnya petunjuk tentang “informed consent”. Protokol ini
dapat dijadikan pegangan bilamana dokter dituduh telah melakukan kelalaian.
Selama dokter bertindak sesuai dengan protokol tersebut, dia dapat terlindung
dari tuduhan malpraktek.. Beberapa contoh malpraktek di bidang hukum pidana:
1. Menipu Pasien
2. Membuat surat keterangan palsu
3. Melakukan pelanggaran kesopanan
4. Melakukan pengguguran tanpa indikasi medis
5. Melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan kematian atau
lukaluka
6. Membocorkan rahasia kedokteran yang diadukan oleh pasien
7. Kesengajaan membiarkan pasien tidak tertolong
8. Tidak memberikan pertolongan pada orang yang berada dalam
keadaan bahaya maut
9. Memberikan atau menjual obat palsu
10. Euthanasia
Keberhasilan
pembangunan nasional telah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat
menjadi lebih kritis terhadap pelayanan jasa-jasa yang mereka terima, termasuk
pelayanan dokter, perawat, bidan, apoteker, dan lain-lain. Dengan meningkatnya
kesadaran hukum ini, tidak jarang masyarakat mencampurbaurkan antara etika dan
hukum. Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak mengetahui perbedaan dari
keduanya yang sama-sama berpegang pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar