Sampai saat ini belum ada dokumen resmi yang menjelaskan kapan gerakan
koperasi berawal. Namun, sejak pertengahan abad ke-19, koperasi teridentifikasi
keberadaannya pada sejumlah organisasi skala kecil yang didirikan di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Jepang.
Organisasi
koperasi
ini
ditandai
dengan
adanya
hubungan antar individu dengan
solidaritas dan kerja sama serta kekuasaan
ekonomi yang terbagi merata (Sukamdiyo, 1996, p.22).
Prototipe koperasi modern yang diakui secara internasional adalah koperasi yang didirikan
di bagian utara Inggris tepatnya
di kota Rochdale. Pada tahun 1844, 28 orang penenun yang bekerja di pemintalan
kapas mendirikan badan usaha dengan
asas koperasi yang dinamakan The Rochdale Equitable Pioneers Society. Kondisi
yang dihadapi oleh mereka adalah
buruknya lingkungan kerja dan rendahnya
upah yang diperoleh. Dampaknya, mereka tidak mampu
untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok. Untuk mengatasinya, mereka menyatukan harta
benda mereka dan mengelola modal yang diperoleh secara bersama-sama
untuk melakukan pembelian barang-barang kebutuhan pokok dengan harga rendah
yang dapat dijual
kembali. Pada awalnya
mereka hanya mampu membeli 4
jenis barang, yaitu
: mentega, tepung, sereal, dan gula.
The Pioneers memutuskan bahwa toko yang mereka buka harus memperlakukan konsumen dengan kejujuran
dan keterbukaan. Konsumen dapat menerima pembagian dari keuntungan berdasarkan
partisipasi mereka dan mereka juga memiliki hak demokratis
untuk berpendapat dalam
bisnis yang
dijalankan. Setiap pelanggan toko menjadi anggota dan memiliki andil di dalam
bisnis. Toko ini berkembang dengan pesat dalam waktu
singkat. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam
menjalankan bisnis mereka masih dapat diterima saat ini dan diakui
sebagai fondasi dari kinerja setiap
koperasi. Prinsip ini telah mengalami bebarapa revisi dan penambahan,
akan tetapi esensi dari prinsip tersebut tetap sama dengan yang telah diterapkan di 1844
0 komentar:
Posting Komentar