Apa itu Persetujuan Linggarjati ?

Seperti telah kita ketahui sejak kedatangan Sekutu di Indonesia pada akhir September 1945, yang telah diboncengi NICA dengan KNILnya, terjadilah pertempuran yang terus- menerus antara pihak RI dan Inggris/Belanda.Baru tanggal 14 Oktober 1946, tercapai persetujuan gencatan senjata. Untuk itu pemerintah Inggris mengirimkan diplomasinya, Lord Killearn, ke Indonesia untuk menjadi perantara. Atas jasanya dapatlah dicapai persetujuan Linggajati pada tanggal 15 November 1946.Linggajati adalah nama kota peristirahatan di dekat Cirebon. Dalam perundingan ini dipertemukan delegasi RI yang dipimpin oleh PM Syahrir dengan delegasi Belanda yang dipimpin oleh Schermerhorn. Persetujuan Linggajati memuat 17 Pasal ketentuan, yang pokok-pokoknya antara lain :
1.   Pemerintah  Belanda  mengakui  kenyataan  kekuasaan  de  facto pemerintah RI atas Jawa, Madura dan Sumatra.
2.   Pemerintah Belanda dan pemerintah RI akan bekerja  sama  untuk membentuk NIS yang meliputi seluruh wilayah India- Belanda sebagai negara berdaulat, dengan menginat cara-cara yang demokratis dan hak menentukan nasib sendiri.

Dari pokok-pokok isi persetujuan yang paling penting bagi kehidupan bangsa Indonesia ialah pasal 1 (pokok 1) dan pasal 2 (pokok 2), karena ini langsung menyangkut eksistensi RI. Dengan dicapainya persetujuan oleh kedua pihak, itu belum berarti bahwa persetujuan itu terus bisa dilaksanakan. Persetujuan itu baru bisa dilaksanakan bila telah mendapat ratifikasi dari perlemen masing-masing, untuk RI KNIP. Baik parlemen Belanda maupun KNIP tidak begitu saja mau menerima persetujuan yang telah dicapai oleh pemerintah Negara masing-masing.

            Setelah Belanda dengan persetujuan Linggajati memberikan pengakuan kekuasaan de facto RI atas jawa, Madura dan Sumatra, negara-negara lain kemudian mengikutinya. India dan Pakistan termasuk pula negara-negara pertama yang mengakui RI, dan negara-negara tersebut kemudian membuka perwakilan konsuler di negara RI. Perkembangan ini sungguh merupakan hal yang memperkuat kedudukan RI. Persetujuan, agar segala ketentuannya dapat segera dilaksanakan, harus dirumuskan secara terperinci dan jelas. Tetapi tidak demikian halnya dengan persetujuan Linggajati. Hal-hal berikut merupakan contoh bukti ketidakjelasan persetujuan Linggajati :
1.   Kedaulatan RI diakui hanya secara de facto atas Jawa,  Madura  dan Sumatra. Apa arti de facto ?  dan Dimana de jure nya ?
2.   Status negara RI tidak jelas. Bagaimana status RI dalam hukum atau hubungan internanasional?
3.   Hak menentukan nasib sendiri tidak pernah ada.
4.   Tentang pemerintahan sementara yang tidak memberikan kejelasan.
5.   Masalah pertahanan dan keamanan tidak ada kejelasan
6. masalah pemulihan hak milik orang asing tidak pernah dibahas.

Karena ketidakjelasan itu maka mudah dipahami kalau segera timbul pertentangan antara kedua belah pihak. Dalam bulan April dan Mei timbullah keluhan kedua pihak disertai dengan tuduhan saling menyalahkan.

            Mengingat berbagai ketidakjelasan tadi, maka tidak mustahil kalau pelaksanaan persetujuan Linggajti mengalami kemacetan. Dengan dalih untuk menghilangkan kemacetan itu maka pihak Belanda yang diwakili oleh Komisi Jendral yang dipimpin oleh Schermerhorn, menyampaikan usul pada tanggal 27 Mei 1947. Pada tanggal 8 Juni 1947 Syahrir menyampaikan balasan yang disertai dengan usul-usul. Komisi Jendral menolak usul balasan Syahrir, karena dianggap terlalu keras. Untuk menghindarkan kemacetan, Syahrir mau memperlunak usulnya yang disampaikan pada tanggal 20 Juni 1947. Pihak Belanda tidak puas dengan usul balasan Syahrir tertanggal 30 Juni 47 diatas. Pada tanggal 23 Juni Belanda mengirimkan aide-memoire (nota penegasan) yang mendesak RI supaya menerima saja usul-usul Belanda tertanggal 27 Mei 1947. Sebelum Syahrir sempat menjawab aide-memoire itu kabinetnya jatuh. Kabinet Syahrir mengalami kesukaran berhubung dengan usul balasannya tertanggal 20 Juni 1947. Berbagai partai mulai dari oposisi sampai kemudian juga partai-partai pemerintah menentang kebijaksanaan kabinet.

            Nota balasan Presiden terdiri dari 11 pasal, Presiden menegaskan dua hal pokok yaitu :
1.   Persetujuan pihak RI akan  dibentukkannya  pemerintah  Federal sementara dimana duduk serta wakil dari kerajaan Belanda.
2.   Pemerintah RI membenarkan seluruhnya apa  yang  termuat  dalam nota balasan tertanggal 20 Juni. Ditegaskan oleh Presiden bahwa RI tetap tidak setuju atas pembentukan kepolisian bersama seperti yang diusulkan Belanda.

Nota Presiden dijawab oleh pihak Belanda pada 29 Juni 1947, ditegaskan bahwa pihak Belanda tetap mendesak diterimanya usul-usul 27 Mei 1947. Sementara itu krisis kabinet sudah dapat diatasi dengan terbentuknya kabinet Amir Syarifuddin. Segera kabinet menjawab usu-usul Belanda itu tanggal 5 Juli 1947. Belanda menilai jawaban Amir terlalu kabur, lalu balik mengirimkan usul-usul pada tanggal 14/15 Juli 1947. RI harus telah menjawab usul-usul Belanda tersebut paling lambat tanggal 16 Juli tengah malam.

            Keadaan menjadi begitu genting, tetapi RI tetap menyelesaikan persoalannya dengan Belanda melalui jalan damai dengan menyampaikan usul baru pada tanggal 17 Juli 1947. Belanda tidak puas dan menganggap RI sebagai tidak bersedia mentaati perjanjian Linggajati. Tanggal 20 Juli malam hari Belanda menyatakan tidak terikat lagi oleh persetujuan tersebut dan bebas bertindak. Ini berarti agresi (I) bagi RI yang dilancarkan keesokan harinya tanggal 21 Juli 1947 dengan menyerang daerah-daerah RI.        Dengan agresi itu tamatlah riwayat perjanjian Linggajati dan mulailah babak baru dalam Sejarah Perjuangan kemerdekaan: Perang Kolonial I atau Perang Kemerdekaan I.

            Tujuan Belanda melakukan serangan atas RI yang dimulai sejak 27 Juli 1947 ialah penghancuran RI. Tetapi untuk mencapai tujuan itu Belanda tidak bisa melakukan sekaligus. Karena itu pada fase pertama Belanda harus mencapai sasaran sbb : Politik, Ekonomi dan Militer.Fase kedua, yaitu fase penghancuran RI secara sempurna dapat dilakukan. Tetapi dalam usahanya menghancurkan TNI Belanda menemui kegagalan. TNI dalam perang kemerdekaan I mempraktekkan sistem pertahanan linier. Perang Kemerdekaan II TNI mempraktekkan siasat perang rakyat semesta dengan bergerilya.


            Reaksi dunia luar atas tindakan Belanda yang memilih jalan kekerasan untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan pihak RI, tetapi Inggris dan AS tidak setuju. Yang tampil sebagai pembela utama adalah India dan Australia. India membela RI karena solidaritas Asia terutama sesudah konferensi Inter Asia di New Delhi dimaNa RI ikut serta. Sedang Australia mendasarkan pembelaannya atas pasal 39 yang menyebut tentang adanya ancaman terhadap perdamaian dunia. Dan akhirnya AS mengusulkan kompromi yang kemudian diterima oleh DK - PBB pada 1 Agustus 1947. Pada tanggal 3 Agustus pemerintah Belanda menerima resolusi DK-PBB dan memerintahkan kepada Van Mook agar penghentian tembak-menembak dilaksanakan mulai malam hari tanggal 4-5 Agustus 1947, begitu juga RI.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger