Hutan
sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan
dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun
ekonomi secara seimbang dan dinamis.Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola,
dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan rakyat
atau masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun generasi yang akan
datang.
Dalam
kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah
memberikan manfaat yang besar bagi ummat manusia, oleh karena itu dijaga
kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang
lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi
sangat pentingdengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Bumi, air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelengaraan kehutanan senantiasa
mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan dan berkelanjutan. Oleh
karena itu penyelengaraan kehutanan harus dilakukan dengan azas manfaat dan
lestari, kerakyatan, keadilan,
kebersamaan keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia
dan bertanggung-gugat.
Penguasaan
hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan tetapi negara memberikan wewenang
kepada pemerintah mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan
hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Menetapkan kawasan hutan dan atau
mengubah status kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara
orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan serta mengatur perbuatan
hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk
memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan dibidang
kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berkala
dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan
aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjaga
terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat
ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan
dalam daerah aliaran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Sumber
daya hutan mempunyai pera penting dalam penyediaan hutan bahan baku industri,
sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan
komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai
tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya
pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan
sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara
kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannnya, maka
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan
diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas
hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas dengan
pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan sehingga manfaat
hutan lebih optimal
Dilihat
dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci
keberhasilan pengolahan hutan. Oleh karena itu praktek-praktek pengolahan hutan
yang hanya berorientasi pada kayu dan
kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi
pengolahan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya kehutanan dan
berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
Dalam
rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hasil hutan dan kawasan hutan bagi
kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan
dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat, karekteristik dan kerentaannya
serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan kawasan
hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungasi konservasi,
lindung dan produksi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan
kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan
yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan
dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta masyarakat merupakan inti
keberhasilannnya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang
paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk
menjaga kualitas lingkungan maka didalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin
dihindari terjadinya konservasi dari hasil hutan alam yang masaih produktif
menjadi hutan tanaman.
Dalam
rangka pengembangan ekonomi rakyat yang berkeadilan, maka usaha kecil, menengah
dan koperasi mendapatkan kesempatan seluas-lusanya dalam pemanfaatan hutan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan
Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMS Indonesia) yang memperoleh izin usaha
dibidang kehutanan wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dan
secara bertahap memberdayakan untuk menjadi unit usaha koperasi yang tangguh,
mandiri dan profesional sehingga setara dengan pelaku ekonomi lainnya.
Kerjasama
dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di
dalam dan di sekitar hutan merasakan dan mendapatkan manfaat hutan secara langsung,
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka serta
sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerjasama tersebut
kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam budaya
masyarakat dan sudah mengakar dapat dijadikan aturan yang disepakati bersama.
Kewajiban BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia bekerjasama dengan koperasi bertujuan
untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat
menjadi koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional. Koperasi masyarakat setempat
yang telah menjadi koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional diperlakukan
setara dengan BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia. Dalam hal koperasi masyarakat setempat
belum terbentuk, maka BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia tersebut dapat turut
mendorong terbentuknya koperasi tersebut.
Untuk
menjamin status, fungsi, kondisi hutan
dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan
membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak,
kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian
perlindungan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan
perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan
perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Agar
pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan
kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan
pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung sehingga
masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan
dan informasi yang menyangkut tentang kehutanan.
Pelaksanaan setiap komponen pengelolaan
hutan harus memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi
masyarakat, serta memperhatikan hak-hak rakyat dan oleh karena itu harus
melibatkan masyarakat setempat. Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengingat berbagai kekhasan
daerah serta kondisi sosial dan
lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat
luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus maka pelaksanaan
pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang
bergerak dibidang kehutanan, baik berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan
Jawatan (Perjan) maupun Perusahaan Perseroan (pesero) yang pembinaannya dibawah
Menteri. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dibutuhkan
lembaga-lembaga penunjang antara lain lembaga keuangan yang mendukung pendanaan
pembangunan kehutanan, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan
dan pelatihan serta lembaga penyuluhan.
0 komentar:
Posting Komentar