A. Definisi
Al-mafqud dalam bahasa Arab
secara harfiah bermakna 'hilang'. Dikatakan faqadtu asy-syai'a idzaa adha'tuhu
(saya kehilangan bila tidak mengetahui di mana sesuatu itu berada). Kita juga
bisa simak firman Allah SWT berikut:
"Penyeru-penyeru itu
berkata: 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya
akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin
terhadapnya." (Yusuf: 72)
Sedangkan menurut istilah para
fuqaha, al-mafqud berarti orang yang hilang, terputus beritanya, dan tidak
diketahui rimbanya, apakah dia masih hidup atau sudah mati.
Hukum Orang yang Hilang
Para fuqaha telah menetapkan
beberapa hukum yang berkenaan dengan orang yang hilang/menghilang, di
antaranya: istrinya tidak boleh dinikahi/dinikahkan, hartanya tidak boleh
diwariskan, dan hak kepemilikannya tidak boleh diusik, sampai benar-benar
diketahui keadaannya dan jelas apakah ia masih hidup atau sudah mati. Atau
telah berlalu selama waktu tertentu dan diperkirakan secara umum -- telah mati,
dan hakim pun telah memvonisnya sebagai orang yang dianggap telah mati.
Kadang-kadang bisa juga
ditetapkan sebagai orang yang masih hidup berdasarkan asalnya, hingga
benar-benar tampak dugaan yang sebaliknya (yakni benar-benar sudah mati). Yang
demikian itu berdasarkan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a. tentang wanita yang
suaminya hilang dan tidak diketahui rimbanya. Ali berkata: "Dia adalah
seorang istri yang tengah diuji, maka hendaknya dia bersabar, dan tidak halal
untuk dinikahi hingga ia mendapatkan berita yang meyakinkan akan kematian
suaminya."
B. Batas Waktu untuk
Menentukan bahwa Seseorang Hilang atau Mati
Ada perbedaan pendapat di
kalangan ulama dalam masalah ini terutama para ulama dari mazhab yang empat.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa
orang yang hilang dan tidak dikenal rimbanya dapat dinyatakan sebagai orang
yang sudah mati dengan melihat orang yang sebaya di wilayahnya --tempat dia
tinggal. Apabila orang-orang yang sebaya dengannya sudah tidak ada, maka ia
dapat diputuskan sebagai orang yang sudah meninggal. Dalam riwayat lain, dari
Abu Hanifah, menyatakan bahwa batasnya adalah sembilan pulah tahun (90).
Sedangkan mazhab Maliki
berpendapat bahwa batasnya adalah tujuh puluh tahun (70). Hal ini didasarkan
pada lafazh hadits secara umum yang menyatakan bahwa umur umat Muhammad saw.
antara enam puluh hingga tujuh puluh tahun.
Dalam riwayat lain, dari Imam
Malik, disebutkan bahwa istri dari orang yang hilang di wilayah Islam --hingga
tidak dikenal rimbanya-- dibolehkan mengajukan gugatan kepada hakim guna
mencari tahu kemungkinan-kemungkinan dan dugaan yang dapat mengenali
keberadaannya atau mendapatkan informasi secara jelas melalui sarana dan
prasarana yang ada. Apabila langkah tersebut mengalami jalan buntu, maka sang
hakim memberikan batas bagi istrinya selama empat puluh tahun untuk menunggu.
Bila masa empat puluh tahun telah usai dan yang hilang belum juga diketemukan
atau dikenali rimbanya, maka mulailah ia untuk menghitung idahnya sebagaimana
lazimaya istri yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari.
Bila usai masa idahuya, maka ia diperbolehkan untuk menikah lagi.
Sedangkan dalam mazhab Syafi'i
dinyatakan bahwa batas waktu orang yang hilang adalah sembilan puluh tahun,
yakni dengan melihat umur orang-orang yang sebaya di wilayahnya. Namun,
pendapat yang paling sahih menurut anggapan Imam Syafi'i ialah bahwa batas
waktu tersebut tidak dapat ditentukan atau dipastikan. Akan tetapi, cukup
dengan apa yang dianggap dan dilihat oleh hakim, kemudian divonisnya sebagai
orang yang telah mati. Karena menurut Imam Syafi'i, seorang hakim hendaknya
berijtihad kemudian memvonis bahwa orang yang hilang dan tidak lagi dikenal
rimbanya sebagai orang yang sudah mati, sesudah berlalunya waktu tertentu
--kebanyakan orang tidak hidup melebihi waktu tersebut.
Sementara itu, mazhab Hambali
berpendapat bahwa bila orang yang hilang itu dalam keadaan yang dimungkinkan
kematiannya seperti jika terjadi peperangan, atau menjadi salah seorang
penumpang kapal yang tenggelam-- maka hendaknya dicari kejelasannya selama
empat tahun. Apabila setelah empat tahun belum juga diketemukan atau belum
diketahui beritanya, maka hartanya boleh dibagikan kepada ahli warisnya.
Demikian juga istrinya, ia dapat menempuh masa idahnya, dan ia boleh menikah
lagi setelah masa idah yang dijalaninya selesai.
Namun, apabila hilangnya orang
itu bukan dalam kemungkinan meninggal, seperti pergi untuk berniaga, melancong,
atau untuk menuntut ilmu, maka Imam Ahmad dalam hal ini memiliki dua pendapat.
Pertama, menunggu sampai diperkirakan umurnya mencapai sembilan puluh tahun
Sebab sebagian besar umur manusia tidak mencapai atau tidak melebihi sembilan
puluh tahun. Kedua, menyerahkan seluruhnya kepada ijtihad hakim. Kapan saja
hakim memvonisnya, maka itulah yang berlaku.
Menurut hemat penulis, pendapat
mazhab Hambali dalam hal ini lebih rajih (lebih tepat), dan pendapat inilah
yang dipilih az-Zaila'i (ulama mazhab Hanafi) dan disepakati oleh banyak ulama
lainnya. Sebab, memang tidak tepat jika hal ini hanya disandarkan pada batas
waktu tertentu, dengan alasan berbedanya keadaan wilayah dan personel.
Misalnya, orang yang hilang pada saat peperangan dan pertempuran, atau banyak
perampok dan penjahat, akan berbeda halnya dengan orang yang hilang bukan dalam
keadaan yang demikian. Karena itu, dalam hal ini ijtihad dan usaha seorang
hakim sangat berperan guna mencari kemungkinan dan tanda-tanda kuat yang dapat
menuntunnya kepada vonis: masih hidup atau sudah mati. Inilah pendapat yang
lebih mendekatkan kepada wujud kemaslahatan.
C. Hak Waris Orang
Hilang
Apabila seseorang wafat dan
mempunyai ahli waris, dan di antara ahli warisnya ada yang hilang tidak dikenal
rimbanya, maka cara pemberian hak warisnya ada dua keadaan:
- Ahli
waris yang hilang sebagai hajib hirman bagi ahli waris yang lain.
- Bukan
sebagai hajib (penghalang) bagi ahli waris yang ada, tetapi bahkan sama
berhak mendapat waris sesuai dengan bagian atau fardh-nya (yakni termasuk
ashhabul fardh)
Pada keadaan pertama: seluruh
harta warisan peninggalan pewaris dibekukan --tidak diberikan kepada ahli
waris-- untuk sementara hingga ahli waris yang hilang muncul atau diketahui
tempatnya. Bila ahli waris yang hilang ternyata masih hidup, maka dialah yang
berhak untuk menerima atau mengambil seluruh harta warisnya. Namun, bila
ternyata hakim telah memvonisnya sebagai orang yang telah mati, maka harta
waris tadi dibagikan kepada seluruh ahli waris yang ada dan masing-masing
mendapatkan sesuai dengan bagian atau fardh-nya.
Sebagai contoh, seseorang wafat
dan meninggalkan seorang saudara kandung laki-laki, saudara kandung perempuan,
dan anak laki-laki yang hilang. Posisi anak laki-laki dalam hal ini sebagai
"penghalang" atau hajib hirman apabila masih hidup. Karena itu,
seluruh harta waris yang ada untuk sementara dibekukan hingga anak laki-laki
yang hilang telah muncul. Dan bila ternyata telah divonis oleh hakim sebagai
orang yang telah meninggal, maka barulah harta waris tadi dibagikan untuk ahli
waris yang ada.
Misal lain, seseorang wafat dan
meninggalkan saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, dan dua
saudara perempuan seayah. Posisi saudara kandung bila masih hidup adalah
sebagai haiib bagi seluruh ahli waris yang ada. Karenanya untuk sementara harta
waris yang ada dibekukan hingga hakikat keberadaannya nyata dengan jelas.
Sedangkan pada keadaan kedua,
ahli waris yang ada berhak untuk menerima bagian yang paling sedikit di antara
dua keadaan orang yang hilang (sebagai ahli waris yang hidup atau yang mati,
atau mirip dengan pembagian hak waris banci). Maksudnya, bila ahli waris yang
ada --siapa saja di antara mereka-- yang dalam dua keadaan orang yang hilang
tadi sama bagian hak warisnya, hendaknya ia diberi hak waris secara sempurna
(tanpa dikurangi atau dilebihkan, atau tanpa ada yang dibekukan). Namun, bagi
ahli waris yang berbeda bagian hak warisnya di antara dua keadaan ahli waris
yang hilang tadi (yakni keadaan hidup dan matinya), maka mereka diberi lebih
sedikit di antara kedua keadaan tadi. Namun, bagi siapa saja yang tidak berhak
untuk mendapatkan waris dalam dua keadaan orang yang hilang, dengan sendirinya
tidak berhak untuk mendapatkan harta waris sedikit pun.
Sebagai contoh, seseorang wafat
dan maninggalkan istri, ibu, saudara laki-laki seayah, dan saudara kandung
laki-laki yang hilang. Dalam keadaan demikian, bagian istri adalah seperempat
(1/4), ibu seperenam (1/6), dan sisanya (yakni yang seperenam) lagi untuk
sementara dibekukan hingga ahli waris yang hilang telah nyata benar keadaannya,
atau telah divonis sebagai orang yang sudah meninggal. Sedangkan saudara
laki-laki yang sesyah tidak mendapat hak waris apa pun.
Dalam contoh tersebut, tampak
ada penyatuan antara ahli waris yang tidak berbeda bagian warisnya dalam dua
keadaan orang yang hilang --yaitu bagian istri seperempat (1/4)--dengan ahli
waris yang berbeda hak warisnya di antara dua keadaan ahli waris yang hilang
tadi, yaitu bagian ibu seperenam (1/6). Sebab bila ahli waris yang hilang tadi
telah divonis hakim sebagai orang yang telah meninggal, maka ibu akan mendapat
bagian sepertiga (1/3).
Contoh-contoh Kasus
Seseorang wafat dan meninggalkan
suami, saudara kandung perempuan, dan saudara kandung laki-laki yang hilang,
maka pembagiannya sebagai berikut:
Dalam hal ini kita harus memboat
dua cara pembagian, yang pertama dalam kategori orang yang hilang tadi masih
hidup, dan yang kedua dalam kategori sudah meninggal. Kemudian kita menggunakan
cara al-jami'ah (menyatukan) kedua cara tadi. Dari sinilah kita keluarkan hak
waris masing-masing, kemudian membekukan sisanya. Tabelnya sebagai berikut:
|
4
|
7
|
8
|
||||
|
Anggapan msh. hdp.
|
2
|
8
|
Anggapan sdh. Mati
|
6
|
7
|
56
|
|
Suami 1/2
|
1
|
4
|
Suami ½
|
3
|
24
|
|
|
yang dibekukan 4
|
|
Sdr. kdg. pr
|
1
|
Sdr. kdg. Pr
|
2
|
16
|
|
|
yang dibekukan 9
|
|
|
|
|
2/3
|
|
|
|
|
Sdr. kdg. pr
|
1
|
1
|
Sdr. kdg. Pr
|
2
|
16
|
|
|
yang dibekukan 9
|
|
Sdr. kdg. lk. hlg
|
1
|
Sdr. kdg. lk. Hlg
|
-
|
-
|
|
Misal lain: seseorang wafat dan
meninggalkan istri, ibu, saudara kandung, dan cucu laki-laki dari keturunan
anak laki-laki, maka bagian masing-masing ahli waris itu seperti berikut:
|
1
|
2
|
|||
|
Anggapan msh. hdp.
|
24
|
Anggapan sdh. Mati
|
12
|
24
|
|
Istri 1/8
|
3
|
Istri ¼
|
3
|
6
|
|
yang dibekukan 3
|
|
Ibu 1/6
|
4
|
Ibu 1/3
|
4
|
8
|
|
yang dibekukan 4
|
|
Sdr. lk. mahjub
|
-
|
Sdr.lk.kdg.'ashabah
|
5
|
10
|
|
yang dibekukan 10
|
|
Cucu lk. (hilang)
|
17
|
Cucu lk. (hilang)
|
|
Jumlah yang dibekukan 17
|
Contoh lain, seseorang wafat dan
meninggalkan suami, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung
perempuan, dan anak laki-laki yang hilang, maka bagian masing-masing seperti
berikut:
|
Anggapan msh. hdp.
|
4
|
Anggapan sdh. Mati
|
4
|
4
|
|
Suami 1/4
|
1
|
Suami ¼
|
1
|
1
|
|
Cucu pr.dr.anak.lk. (mahjub)
|
-
|
Cucu pr.dr.anak.lk. ½
|
2
|
2
|
|
yang dibekukan 2
|
|
Sdr.kdg.pr. (mahjub)
|
-
|
Sdr.kdg.pr. 'ashabah
|
1
|
1
|
|
yang dibekukan 1
|
|
Anak lk. (hilang)
|
3
|
Anak lk. (hilang)
|
-
|
-
|
Contoh lain: seseorang wafat dan
meninggalkan istri, saudara laki-laki seibu, anak paman kandung (sepupu), dan
cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Maka rincian pembagiannya seperti
berikut:
|
Anggapan msh. hdp.
|
8
|
Anggapan sdh. Mati
|
12
|
24
|
|
Istri 1/8
|
1
|
Istri ¼
|
3
|
6
|
|
yang dibekukan 3
|
|
Sdr.lk.seibu (mahjub)
|
-
|
Sdr.lk. seibu 1/6
|
2
|
4
|
|
yang dibekukan 4
|
|
Sepupu. lk. 'ashabah
|
3
|
Sepupu. lk. 'ashabah
|
7
|
14
|
|
yang dibekukan 5
|
|
Cucu pr. (hilang)
|
4
|
Cucu pr. (hilang)
|
-
|
-
|
|
yang dibekukan 12
|
Demikianlah beberapa contoh
tentang hak waris yang di antara ahli warisnya ada yang hilang atau belum
diketahui keadaannya.
D. Hak Waris Orang yang
Tenggelam dan Tertimbun
Betapa banyak kejadian dan
musibah yang kita alami dalam kehidupan di dunia ini. Sayangnya, sangat sedikit
di antara kita yang mau mengambil i'tibar (pelajaran). Terkadang kejadian dan
musibah itu tiba-tiba datangnya, tanpa diduga. Sehingga hal ini sering kali
membuat manusia bertekuk lutut dan tidak berdaya, bahkan sebagian manusia
berani melakukan hal-hal yang menyimpang jauh dari kebenaran dalam
menghadapinya.
Hanya orang-orang mukmin yang
ternyata tetap bersabar dalam menghadapi musibah, ujian, dan cobaan, karena
mereka selalu melekatkan kehidupannya dengan iman, dan berpegang teguh pada
salah satu rukunnya --yaitu iman kepada qadha dan qadar-Nya. Semua yang menimpa
mereka terasa sebagai sesuatu yang ringan, sementara lisan mereka --jika
menghadapi musibah-- senantiasa mengucapkan: "sesungguhnya kita berasal
dari Allah dan kepada-Nyalah kita kembali".
Begitulah kehidupan dunia yang
selalu silih berganti. Kadangkadang manusia tertawa dan merasa lapang dada,
tetapi dalam sekejap keadaan dapat berubah sebaliknya. Oleh karenanya tidak ada
sikap yang lebih baik kecuali berlaku sabar dan berserah diri kepada-Nya.
Perhatikan firman Allah SWT berikut:
"... Dan berikanlah berita
gembira kepada orang-orang yang sabar; (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa
musibah, mereka mengucapLan 'Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji'un.'"
(al-Baqarah: 155-156)
Bukan sesuatu yang mustahil jika
dalam suatu waktu dua orang bersaudara bepergian bersama-sama menggunakan
pesawat terbang atau kapal laut, lalu mengalami kecelakaan. Atau mungkin saja
terjadi bencana alam yang mengakibatkan rumah yang mereka huni runtuh, sehingga
sebagian anggota keluarga mereka menjadi korban. Maka jika di antara mereka ada
yang mempunyai keturunan, tentulah akan muncul persoalan dalam kaitannya dengan
kewarisan. Misalnya, bagaimana cara pelaksanaan pemberian hak waris kepada
masingmasing ahli waris?
Kaidah Pembagian Waris
Orang yang Tenggelam dan Tertimbun
Kaidah yang berlaku dalam
pembagian hak waris orang yang tenggelam dan tertimbun yaitu dengan menentukan
mana di antara mereka yang lebih dahulu meninggal. Apabila hal ini telah
diketahui dengan pasti, pembagian waris lebih mudah dilaksanakan, yakni dengan
memberikan hak waris kepada orang yang meninggal kemudian. Setelah orang kedua
(yang meninggal kemudian) meninggal, maka kepemilikan harta waris tadi
berpindah kepada ahli warisnya yang berhak. Begitulah seterusnya.
Sebagai contoh, apabila dua
orang bersaudara tenggelam secara bersamaan lalu yang seorang meninggal
seketika dan yang seorang lagi meninggal setelah beberapa saat kemudian, maka
yang mati kemudian inilah yang berhak menerima hak waris, sekalipun masa hidup
yang kedua hanya sejenak setelah kematian saudaranya yang pertama. Menurut
ulama faraid, hal ini telah memenuhi syarat hak mewarisi, yaitu hidupnya ahli
waris pada saat kematian pewaris.
Sedangkan jika keduanya
sama-sama tenggelam atau terbakar secara bersamaan kemudian mati tanpa
diketahui mana yang lebih dahulu meninggal, maka tidak ada hak waris di antara
keduanya atau mereka tidak saling mewarisi. Hal ini sesuai dengan kaidah yang
telah ditetapkan oleh ulama faraidh yang menyebutkan: "Tidak ada hak
saling mewarisi bagi kedua saudara yang mati karena tenggelam secara bersamaan,
dan tidak pula bagi kedua saudara yang mati karena tertimbun reruntuhan, serta
yang meninggal seketika karena kecelakaan dan bencana lainnya."
Hal demikian, menurut para
ulama, disebabkan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan dalam mendapatkan
hak waris. Maka seluruh harta peninggalan yang ada segera dibagikan kepada ahli
waris dari kerabat yang masih hidup.
Sebagai contoh, dua orang
bersaudara mati secara berbarengan. Yang satu meninggalkan istri, anak
perempuan, dan anak paman kandung (sepupu); sedangkan yang satunya lagi
meninggalkan dua anak perempuan, dan anak laki-laki paman kandung (sepupu yang
pertama disebutkan). Maka pembagiannya seperti berikut: istri mendapat
seperdelapan (1/8) bagian, anak perempuan yang pertama setengah (1/2), dan
sisanya untuk bagian sepupu sebagai 'ashabah.
Adapun bagian kedua anak
perempuan (dari yang kedua) adalah dua per tiga (2/3), dan sisanya merupakan
bagian sepupu tadi sebagai 'ashabah.
Misal lain, suami-istri
meninggal secara bersamaan dan mempunyai tiga anak laki-laki. Suami-istri itu
masing-masing mempunyai harta. Kemudian sang istri pernah mempunyai anak
laki-laki dari suaminya yang dahulu, begitupun sang suami telah mempunyai istri
lain dan mempunyai anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut:
Harta istri yang meninggal untuk
anaknya, sedangkan harta suami yang meninggal seperdelapannya (1/8) merupakan
bagian istrinya yang masih hidup, dan sisanya adalah untuk anak laki-lakinya
dari istri yang masih hidup itu. Kemudian, harta ketiga anak laki-laki,
seperenamnya (1/6) diberikan atau merupakan bagian saudara laki-laki mereka
yang seibu, dan sisanya merupakan bagian saudara laki-lakinya yang seayah
dengan mereka.
Pembahasan tentang hak
waris-mewarisi bagi orang-orang yang mati tenggelam atau tertimbun reruntuhan
atau musibah lainnya merupakan bagian terakhir dari buku ini. Semoga apa yang
saya lakukan dapat memberikan banyak manfaat bagi para penuntut ilmu faraid,
amin. Allahlah yang memberi taufik dan petunjuk kepada kita, dan saya akhiri
pembahasan ini dengan pujian kepada Rabb semesta alam.
0 komentar:
Posting Komentar