A. Definisi Banci
Pengertian al-khuntsa (banci)
dalam bahasa Arab diambil dari kata khanatsa berarti 'lunak' atau 'melunak'.
Misalnya, khanatsa wa takhannatsa, yang berarti apabila ucapan atau cara jalan
seorang laki-laki menyerupai wanita: lembut dan melenggak-lenggok. Karenanya
dalam hadits sahih dikisahkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Allah SWT melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."
Adapun makna khanatsa menurut
para fuqaha adalah orang yang mempunyai alat kelamin laki-laki dan kelamin
wanita (hermaphrodit), atau bahkan tidak mempunyai alat kelamin sama sekali.
Keadaan yang kedua ini menurut para fuqaha dinamakan khuntsa musykil, artinya
tidak ada kejelasan. Sebab, setiap insan seharusnya mempunyai alat kelamin yang
jelas, bila tidak berkelamin laki-laki berarti berkelamin perempuan.
Kejelasan jenis kelamin
seseorang akan mempertegas status hukumnya sehingga ia berhak menerima harta
waris sesuai bagiannya.
Oleh karena itu, adanya dua
jenis kelamin pada seseorang --atau bahkan sama sekali tidak ada-- -disebut
sebagai musykil. Keadaan ini membingungkan karena tidak ada kejelasan,
kendatipun dalam keadaan tertentu kemusykilan tersebut dapat diatasi, misalnya
dengan mencari tahu dari mana ia membuang "air kecil". Bila urinenya
keluar dari penis, maka ia divonis sebagai laki-laki dan mendapatkan hak waris
sebagaimana kaum laki-laki. Sedangkan jika ia mengeluarkan urine dari vagina,
ia divonis sebagai wanita dan memperoleh hak waris sebagai kaum wanita. Namun,
bila ia mengeluarkan urine dari kedua alat kelaminnya (penis dan vagina) secara
berbarengan, maka inilah yang dinyatakan sebagai khuntsa munsykil. Dan ia akan
tetap musykil hingga datang masa akil baligh.
Di samping melalui cara
tersebut, dapat juga dilakukan dengan cara mengamati pertumbuhan badannya, atau
mengenali tanda-tanda khusus yang lazim sebagai pembeda antara laki-laki dengan
perempuan. Misalnya, bagaimana cara ia bermimpi dewasa (maksudnya mimpi dengan
mengeluarkan air mani, penj.), apakah ia tumbuh kumis, apakah tumbuh
payudaranya, apakah ia haid atau hamil, dan sebagainya. Bila tanda-tanda
tersebut tetap tidak tampak, maka ia divonis sebagai khuntsa musykil.
Dikisahkan bahwa Amir bin
adz-Dzarb dikenal sebagai seorang yang bijak pada masa jahiliah. Suatu ketika
ia dikunjungi kaumnya yang mengadukan suatu peristiwa, bahwa ada seorang wanita
melahirkan anak dengan dua jenis kelamin. Amir kemudian memvonisnya sebagai
laki-laki dan perempuan.
Mendengar jawaban yang kurang
memuaskan itu orang-orang Arab meninggalkannya, dan tidak menerima vonis
tersebut. Amir pun menjadi gelisah dan tidak tidur sepanjang malam karena
memikirkannya. Melihat sang majikan gelisah, budak wanita yang dimiliki Amir
dan dikenal sangat cerdik menanyakan sebab-sebab yang menggelisahkan majikannya.
Akhirnya Amir memberitahukan persoalan tersebut kepada budaknya, dan budak
wanita itu berkata: "Cabutlah keputusan tadi, dan vonislah dengan cara
melihat dari mana keluar air seninya."
Amir merasa puas dengan gagasan
tersebut. Maka dengan segera ia menemui kaumnya untuk mengganti vonis yang
telah dijatuhkannya. Ia berkata: "Wahai kaumku, lihatlah jalan keluarnya
air seni. Bila keluar dari penis, maka ia sebagai laki-laki; tetapi bila keluar
dari vagina, ia dinyatakan sebagai perempuan." Ternyata vonis ini diterima
secara aklamasi.
Ketika Islam datang,
dikukuhkanlah vonis tersebut. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa
Rasulullah saw. ketika ditanya tentang hak waris seseorang yang dalam keadaan
demikian, maka beliau menjawab dengan sabdanya: "Lihatlah dari tempat
keluarnya air seni."
B. Perbedaan Ulama
Mengenai Hak Waris Banci
Ada tiga pendapat yang masyhur
di kalangan ulama mengenai pemberian hak waris kepada banci musykil ini:
- Mazhab
Hanafi berpendapat bahwa hak waris banci adalah yang paling (lebih)
sedikit bagiannya di antara keadaannya sebagai laki-laki atau wanita. Dan
ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafi'i serta pendapat mayoritas
sahabat.
- Mazhab
Maliki berpendapat, pemberian hak waris kepada para banci hendaklah
tengah-tengah di antara kedua bagiannya. Maksudnya, mula-mula
permasalahannya dibuat dalam dua keadaan, kemudian disatukan dan dibagi
menjadi dua, maka hasilnya menjadi hak/bagian banci.
- Mazhab
Syafi'i berpendapat, bagian setiap ahli waris dan banci diberikan dalam
jumlah yang paling sedikit. Karena pembagian seperti ini lebih meyakinkan
bagi tiap-tiap ahli waris. Sedangkan sisanya (dari harta waris yang ada)
untuk sementara tidak dibagikan kepada masing-masing ahli waris hingga
telah nyata keadaan yang semestinya. Inilah pendapat yang dianggap paling
rajih (kuat) di kalangan mazhab Syafi'i.
C. Hukum Banci dan Cara
Pembagian Warisnya
Untuk banci --menurut pendapat
yang paling rajih-- hak waris yang diberikan kepadanya hendaklah yang paling
sedikit di antara dua keadaannya --keadaan bila ia sebagai laki-laki dan
sebagai wanita. Kemudian untuk sementara sisa harta waris yang menjadi haknya
dibekukan sampai statusnya menjadi jelas, atau sampai ada kesepakatan tertentu
di antara ahli waris, atau sampai banci itu meninggal hingga bagiannya
berpindah kepada ahli warisnya.
Makna pemberian hak banci dengan
bagian paling sedikit menurut kalangan fuqaha mawarits mu'amalah bil adhar--
yaitu jika banci dinilai sebagai wanita bagiannya lebih sedikit, maka hak waris
yang diberikan kepadanya adalah hak waris wanita; dan bila dinilai sebagai
laki-laki dan bagiannya ternyata lebih sedikit, maka divonis sebagai laki-laki.
Bahkan, bila ternyata dalam keadaan di antara kedua status harus ditiadakan
haknya, maka diputuskan bahwa banci tidak mendapatkan hak waris.
Bahkan dalam mazhab Imam
Syafi'i, bila dalam suatu keadaan salah seorang dari ahli waris gugur haknya
dikarenakan adanya banci dalam salah satu dari dua status (yakni sebagai
laki-laki atau wanita), maka gugurlah hak warisnya.
Beberapa Contoh Amaliah
Hak Waris Banci
1. Seseorang wafat dan
meninggalkan seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, dan seorang anak
banci. Bila anak banci ini dianggap sebagai anak laki-laki, maka pokok
masalahnya dari lima (5), sedangkan bila dianggap sebagai wanita maka pokok
masalahnya dari empat (4). Kemudian kita menyatukan (al-jami'ah) antara dua
masalah, seperti dalam masalah al-munasakhat. Bagian anak laki-laki adalah
delapan (8), sedangkan bagian anak perempuan empat (4), dan bagian anak banci
lima (5). Sisa harta waris yaitu tiga (3) kita bekukan untuk sementara hingga
keadaannya secara nyata telah terbukti.
2. Seseorang wafat meninggalkan
seorang suami, ibu, dan saudara laki-laki banci. Pokok masalahnya dari enam (6)
bila banci itu dikategorikan sebagai wanita, kemudian di-'aul-kan menjadi
delapan (8). Sedangkan bila sang banci dianggap sebagai laki-laki, maka pokok
masalahnya dari enam (6) tanpa harus di- 'aul-kan. Dan al-jami'ah (penyatuan)
dari keduanya, menjadilah pokok masalahnya dua puluh empat (24).
Sedangkan pembagiannya seperti
berikut: suami sembilan (9) bagian, ibu enam (6) bagian, saudara laki-laki
banci tiga (3) bagian, dan sisanya kita bekukan. Inilah tabelnya:
|
6
|
8
|
|
6
|
24
|
|
Suami 1/2
|
3
|
Suami 1/2
|
3
|
9
|
|
Ibu 1/3
|
2
|
Ibu 1/3
|
2
|
6
|
|
Banci
|
3
|
Banci kandung
|
1
|
4
|
Pada tabel tersebut sisa harta
yang ada yaitu lima (5) bagian dibekukan sementara, dan akan dibagikan kembali
ketika keadaan yang sebenamya telah benar-benar jelas.
3. Seseorang wafat dan
meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dan saudara laki-laki seayah
banci. Maka pembagiannya seperti berikut:
Bila banci ini dikategorikan
sebagai laki-laki, maka pokok masalahnya dua (2), sedangkan bila dikategorikan
sebagai perempuan maka pokok masalahnya dari tujuh (7), dan penyatuan dari keduanya
menjadi empat belas (14).
Bagian suami enam (6), saudara
kandung perempuan enam (6) bagian, sedangkan yang banci tidak diberikan haknya.
Adapun sisanya, yakni dua (2) bagian dibekukan. Ini tabelnya:
|
|
2
|
6
|
7
|
14
|
|
Suami 1/2
|
1
|
Suami 1/2
|
3
|
6
|
|
Sdr. kdg. pr. 1/2
|
1
|
Sdr. kdg. pr. 1/2
|
3
|
6
|
|
Banci lk.
|
-
|
Sdr. pr. seayah 1/6
|
1
|
-
|
D. Definisi Hamil
Al-hamlu (hamil) dalam bahasa
Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata hamalat. Dikatakan:
"al-mar'atu haamil ma haamilatun idsaa kaanat hublaa" (wanita itu
hamil apabila ia sedang mengandung janin).
Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
"Kami perintahkan kepada
manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya
dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula) ..." (al-Ahqaf:
15)
Sedangkan menurut istilah
fuqaha, yaitu janin yang dikandung dalam perut ibunya, baik laki-laki maupun
perempuan.
Dalam masalah hamil ini ada
beberapa hukum yang berkaitan dengan hak waris, dan pada kesempatan ini saya
hanya akan utarakan secara global. Hanya kepada Allah saya memohon pertolongan.
Pada pembahasan sebelumnya
--tentang persyaratan hak waris/mewarisi-- telah saya kemukakan bahwa salah
satu syarat yang harus terpenuhi oleh ahli waris adalah keberadaannya (hidup)
ketika pewaris wafat. Dengan demikian, bagi janin yang masih di dalam kandungan
ibunya belum dapat ditentukan hak waris yang diterimanya, karena belum dapat
diketahui secara pasti keadaannya, apakah bayi tersebut akan lahir selamat atau
tidak, laki-laki atau perempuan, dan satu atau kembar. Setelah bayi tersebut
lahir dalam keadaan hidup, maka kita nyatakan bahwa ahli waris dalam keadaan
hidup pada saat pewaris wafat; demikian juga jika ia lahir dalam keadaan mati,
maka kita nyatakan bahwa ahli waris tidak ada ketika pewaris wafat.
Secara ringkas dapat dikatakan,
selama janin yang dikandung belum dapat diketahui dengan pasti keadaannya, maka
mustahil bagi kita untuk menentukan jumlah bagian waris yang harus diterimanya.
Karena itu, untuk mengetahui secara pasti kita harus menunggu setelah bayi itu
lahir.
Namun demikian, tidak tertutup
kemungkinan kita dihadapkan pada keadaan darurat --menyangkut kemaslahatan
sebagian ahli waris-- yang mengharuskan kita untuk segera membagi harta warisan
dalam bentuk awal. Setelah itu, barulah kita bagikan kepada masing-masing ahli
waris secara lengkap setelah kelahiran bayi. Berkaitan dengan hal ini, para
pakar faraid menjelaskan hukum-hukum khusus secara rinci dengan menyertakan
berbagai pertimbangan demi menjaga kemaslahatan ahli waris yang ada.
E. Syarat Hak Waris
Janin dalam Kandungan
Janin dalam kandungan berhak
menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan:
- Janin
tersebut diketahui secara pasti keberadaannya dalam kandungan ibunya
ketika pewaris wafat.
- Bayi
dalam keadaan hidup ketika keluar dari perut ibunya, sehingga dapat
dipastikan sebagai anak yang berhak mendapat warisan.
Syarat pertama dapat terwujud
dengan kelahiran bayi dalam keadaan hidup. Dan keluarnya bayi dari dalam
kandungan maksimal dua tahun sejak kematian pewaris, jika bayi yang ada dalam
kandungan itu anak pewaris. Hal ini berdasarkan pernyataan Aisyah r.a.:
"Tidaklah janin akan
menetap dalam rahim ibunya melebihi dari dua tahun sekalipun berada dalam
falkah mighzal."
Pernyataan Aisyah r.a. tersebut
dapat dipastikan bersumber dari penjelasan Rasulullah saw.. Pernyataan ini
merupakan pendapat mazhab Hanafi dan merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Adapun mazhab Syafi'i dan Maliki
berpendapat bahwa masa janin dalam kandungan maksimal empat tahun. Pendapat
inilah yang paling akurat dalam mazhab Imam Ahmad, seperti yang disinyalir para
ulama mazhab Hambali.
Sedangkan persyaratan kedua
dinyatakan sah dengan keluarnya bayi dalam keadaan nyata-nyata hidup. Dan tanda
kehidupan yang tampak jelas bagi bayi yang baru lahir adalah jika bayi tersebut
menangis, bersin, mau menyusui ibunya, atau yang semacamnya. Bahkan, menurut
mazhab Hanafi, hal ini bisa ditandai dengan gerakan apa saja dari bayi
tersebut.
Adapun menurut mazhab Syafi'i
dan Hambali, bayi yang baru keluar dari dalam rahim ibunya dinyatakan hidup
bila melakukan gerakan yang lama hingga cukup menunjukkan adanya kehidupan.
Bila gerakan itu hanya sejenak --seperti gerakan hewan yang dipotong-- maka
tidak dinyatakan sebagai bayi yang hidup. Dengan demikian, ia tidak berhak mewarisi.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Apabila bayi yang baru
keluar dari rahim ibunya menangis (kemudian mati), maka hendaklah dishalati dan
berhak mendapatkan warisan." (HR Nasa'i dan Tirmidzi)
Namun, apabila bayi yang keluar
dari rahim ibunya dalam keadaan mati, atau ketika keluar separo badannya hidup
tetapi kemudian mati, atau ketika keluar dalam keadaan hidup tetapi tidak
stabil, maka tidak berhak mendapatkan waris, dan ia dianggap tidak ada.
F. Keadaan Janin
Ada lima keadaan bagi janin
dalam kaitannya dengan hak mewarisi. Kelima keadaan tersebut:
- Bukan
sebagai ahli waris dalam keadaan apa pun, baik janin tersebut berkelamin
laki-laki ataupun perempuan.
- Sebagai
ahli waris dalam keadaan memiliki kelamin (laki-laki atau perempuan), dan
bukan sebagai ahli waris dalam keadaan berkelamin ganda (banci).
- Sebagai
ahli waris dalam segala keadaannya baik sebagai laki-laki maupun
perempuan.
- Sebagai
ahli waris yang tidak berbeda hak warisnya, baik sebagai laki-laki ataupun
perempuan.
- Sebagai
ahli waris tunggal, atau ada ahli waris lain namun ia majhub (terhalang)
hak warisnya karena adanya janin.
Keadaan Pertama
Seluruh harta waris yang ada
dibagikan kepada ahli waris yangada secara langsung, tanpa harus menunggu
kelahiran janin yang ada di dalam kandungan, disebabkan janin tersebut tidak
termasuk ahli waris dalam segala kondisi.
Sebagai misal, seseorang wafat
dan meninggalkan istri, ayah, dan ibu yang sedang hamil dari ayah tiri pewaris.
Berarti bila janin itu lahir ia menjadi saudara laki-laki seibu pewaris. Dalam
keadaan demikian berarti mahjub hak warisnya oleh adanya ayah pewaris.
Karenanya harta waris yang ada hanya dibagikan kepada istri seperempat (1/4),
ibu sepertiga (1/3) dari sisa setelah diambil hak istri, dan sisanya menjadi
bagian ayah sebagai 'ashabah. Pokok masalahnya dari empat (4).
Keadaan Kedua
Seluruh harta waris yang ada
dibagikan kepada ahli waris yang ada dengan menganggap bahwa janin yang
dikandung adalah salah satu dari ahli waris, namun untuk sementara bagiannya
dibekukan hingga kelahirannya. Setelah janin lahir dengan selamat, maka hak
warisnya diberikan kepadanya. Namun, bila lahir dan ternyata bukan termasuk
dari ahli waris, maka harta yang dibekukan tadi dibagikan lagi kepada ahli
waris yang ada.
Sebagai misal, seseorang wafat
dan meninggalkan istri, paman (saudara ayah), dan ipar perempuan yang sedang
hamil (istri saudara kandung laki-laki), maka pembagiannya seperti berikut:
istri mendapat seperempat (1/4), dan sisanya yang dua per tiga (2/3) dibekukan
hingga janin yang ada di dalam kandungan itu lahir. Bila yang lahir anak
laki-laki, maka dialah yang berhak untuk mendapatkan sisa harta yang dibekukan
tadi. Sebab kedudukannya sebagai keponakan laki-laki (anak laki-laki keturunan
saudara kandung laki-laki), oleh karenanya ia lebih utama dibanding kedudukan
paman kandung.
Namun, apabila yang lahir anak
perempuan, maka sisa harta waris yang dibekukan itu menjadi hak paman. Sebab
keponakan perempuan (anak perempuan keturunan saudara laki-laki) termasuk
dzawil arham.
Contoh lain, seseorang wafat dan
meninggalkan istri, ibu, tiga saudara perempuan seibu, dan istri ayah yang
sedang hamil. Pembagiannya seperti berikut: apabila istri ayah tersebut
melahirkan bayi laki-laki, berarti menjadi saudara laki-laki seayah. Maka dalam
keadaan demikian ia tidak berhak mendapatkan waris, karena tidak ada sisa dari
harta waris setelah diambil para ashhabul furudh yang ada.
Namun, bila ternyata bayi
tersebut perempuan, berarti ia menjadi saudara perempuan seayah, maka dalam hal
ini ia berhak mendapat bagian separo (1/2), dan pokok masalahnya dari enam (6)
di-'aul-kan menjadi sembilan (9). Setelah ashhabul furudh menerima bagian
masing-masing, kita lihat sisanya yang menjadi bagian bayi yang masih dalam
kandungan. Bila yang lahir bayi perempuan, maka sisa bagian yang dibekukan
menjadi bagiannya, namun bila ternyata laki-laki yang lahir, maka sisa harta
waris yang dibekukan tadi diberikan dan dibagikan kepada ahli waris yang ada.
Tabelnya seperti berikut:
|
|
6
|
9
|
|
Suami 1/2
|
|
3
|
|
Ibu 1/6
|
|
1
|
|
3 sdr. pr. seibu 1/3
|
|
1
|
|
Sdr.pr.seayah (hamil) 1/2
|
|
1
|
Sisanya tiga (3), untuk
sementara dibekukan hingga janin telah dilahirkan.
Keadaan Ketiga
Apabila janin yang ada di dalam
kandungan sebagai ahli waris dalam segala keadaannya --hanya saja hak waris
yang dimilikinya berbeda-beda (bisa laki-laki dan bisa perempuan)-- maka dalam
keadaan demikian hendaknya kita berikan dua ilustrasi, dan kita bekukan untuk
janin dari bagian yang maksimal. Sebab, boleh jadi, jika bayi itu masuk
kategori laki-laki, ia akan lebih banyak memperoleh bagian daripada bayi
perempuan. Atau terkadang terjadi sebaliknya. Jadi, hendaknya kita berikan
bagian yang lebih banyak dari jumlah maksimal kedua bagiannya, dan hendaknya
kita lakukan pembagian dengan dua cara dengan memberikan bagian ahli waris yang
ada lebih sedikit dari bagian-bagian masing-masing.
Sebagai contoh, seseorang wafat
dan meninggalkan istri yang sedang hamil, ibu, dan ayah. Dalam keadaan
demikian, bila janin dikategorikan sebagai anak laki-laki, berarti kedudukannya
sebagai anak laki-laki pewaris, dan pembagiannya seperti berikut: ibu seperenam
(1/6), ayah seperenam (1/6), dan bagian istri seperdelapan (1/8), dan sisanya
merupakan bagian anak laki-laki sebagai 'ashaloub.
Agar keadaan ketiga ini lebih
jelas maka perlu saya kemukakan contoh tabel dalam dua kategori (laki-laki dan
perempuan).
|
24
|
24
|
24
|
||
|
Istri 1/8
|
3
|
Istri 1/8
|
3
|
3
|
|
Ayah 1/6
|
4
|
Ayah 'ashabah
|
5
|
4
|
|
Ibu 1/6
|
4
|
Ibu 1/6
|
4
|
4
|
|
Janin lk. sbg. 'ashabah
|
13
|
Janin pr. 1/2
|
12
|
12
|
Sisanya satu (1), dibekukan.
Bila bagian janin dalam
kandungan tidak berubah baik sebagai laki-laki maupun perempuan, maka kita
sisihkan bagian warisnya, dan kita berikan bagian para ahli waris yang ada
secara sempurna.
Sebagai misal, seseorang wafat
dan meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, dan ibu
yang hamil dari ayah lain (ayah tiri pewaris). Apabila janin telah keluar dari
rahim ibunya, maka bagian warisnya tetap seperenam (1/6), baik ia laki-laki
ataupun perempuan. Sebab kedudukannya sebagai saudara laki-laki seibu atau
saudara perempuan seibu dengan pewaris. Dengan demikian, kedudukan bayi akan
tetap mendapat hak waris seperenam (1/6), dalam kedua keadaannya, baik sebagai
laki-laki ataupun sebagai perempuan. Inilah tabelnya.
|
6
|
6
|
||
|
Sdr. kdg. pr. 1/2
|
3
|
Sdr. kdg. pr. 1/2
|
3
|
|
Sdr. pr. seayah 1/6
|
1
|
Sdr. pr. seayah 1/6
|
1
|
|
Ibu (hamil) 1/6
|
1
|
Ibu
|
1
|
|
(Janin) sdr. seibu 1/6
|
1
|
(Janin) sdr. seibu 1/6
|
1
|
Keadaan Kelima
Apabila tidak ada ahli waris
lain selain janin yang di dalam kandungan, atau ada ahli waris lain akan tetapi
mahjub haknya karena adanya janin, maka dalam keadaan seperti ini kita
tangguhkan pembagian hak warisnya hingga tiba masa kelahiran janin tersebut.
Bila janin itu lahir dengan hidup normal, maka dialah yang akan mengambil hak
warisnya, namun jika ia lahir dalam keadaan mati, maka harta waris yang ada
akan dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak untuk menerimanya.
Sebagai misal, seseorang wafat
dan meninggalkan menantu perempuan yang sedang hamil (istri dan anak
laki-lakinya) dan saudara laki-laki seibu. Maka janin yang masih dalam
kandungan merupakan pokok ahli waris, baik kelak lahir sebagai laki-laki atau
perempuan. Karenanya, akan menggugurkan hak waris saudara laki-laki pewaris
yang seibu tadi. Sebab, bila janin tadi lahir sebagai laki-laki berarti
kedudukannya sebagai cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, dengan
begitu ia akan mengambil seluruh sisa harta waris yang ada karena ia sebagai
'ashabah. Dan bila janin tadi lahir sebagai perempuan, maka ia sebagai cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan akan mendapat bagian separo (1/2)
harta \varis yang ada, dan sisanya akan dibagikan sebagai tambahan (ar-radd)
bila ternyata tidak ada 'ashabah.
0 komentar:
Posting Komentar