Dalam masyarakat majemuk seperti di
Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai
nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat
pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu
perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu dari negara
sendiri maupun dari luar negeri.
1). Hambatan
Hambatan muncul karena adanya perbedaan aliran
pemikiran, misalnya:
a). Paham
individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua
individu dalam masyarakat (kontrak sosial). Di sini kepentingan harkat dan
martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh
hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat.
b). Paham
golongan (Class Theory). Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk
menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah
(suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan‑hubungan produksi dan
kepemilikan ‑ sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang
bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan dan semuanya itu terjadi dan berada
dalam sejarah kehidupan manusia) .
2). Perbedaan Kepentingan.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa penafsiran
Pancasila secara subjektif dan kepentingan sendiri sama dengan membuat kabur
Pancasila dan menjadi tidak bermakna. Perbedaan kepentingan ini dapat
disebabkan karena adanya perbedaan pola pikir masing‑masing kekuatan politik,
golongan atau kelompok dalam masyarakat.
3). Bentuk-Bentuk Ancaman
a). Isu
(penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan tujuan tertentu).
b) Gejala‑gejala/kecenderungan
(antara lain: pola hidup konsumtif, sikap mental individualistis, pemaksaan
kehendak, kemalasan, penurunan disiplin, menurunnya keteladanan, sikap acuh tak
acuh, penyalahgunaan wewenang dan lain‑lain). Dengan runtuhnya komunisme, ada
kecenderungan pendapat yang membenarkan paham kapitalisme di Indonesia.
c). Perbuatan,
tindakan dan tingkah laku yang mengganggu (tindak kekerasan dan melanggar
hukum).
d). Subversi
(sabotase, spionisme, dan lain‑lain).
4). Tantangan
a). Tantangan dari dalam negeri antara lain:
(1). Tantangan dari disintegrasi: adanya
perpecahan‑perpecahan yang disebabkan tidak puasnya sikap daerah menimbulkan
permasalahan‑permasalahan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan NKRI,
antara lain: lepasnya Timor Timur pada tahun 1999, adanya gerakan pengacau
keamanan di Papua.
(2). Permesta dan pemberontakan‑pemberontakan
lainnya sejak jaman Rovolusi.
(3). Tantangan dari masalah agama: adanya usaha‑usaha
yang timbul karena keinginan untuk mengganti Pancasila dengan simbol‑simbol
keagamaan. antara lain: Gerakan Aceh Merdeka, Gerakan Republik Maluku Selatan
Pemberontakan DI/TlI dan lain‑lain.
(4). Tantangan dari masalah SARA: adanya
perpecahan yang mengatas namakan SARA menyebabkan beberapa peristiwa yang dapat
menghancurkan Pancasila antara lain: Peristiwa Poso, Peristiwa Tanjung Periok,
Peristiwa Sambas, Peristiwa Mei1998 dan masih banyak lagi.
b). Tantangan dari luar negeri, antara lain:
(1). Adanya tantangan dari ideologi lain yang
ingin rnengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain, misalnya ideologi
Komunisme dalam peristiwa PKI Madiun dan Pemberontakan G‑30 S/PKl. Atau
ideologi Liberal dalam Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian di Sulawesi oleh
Westerling.
(2). Adanya intervensi dari negara lain untuk
menghancurkan NKRI contohnya privatisasi BUMN atau campur tangan Amerika dalam
penanganan hukum dan keamanan di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar