HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM BERIDEOLOGI PANCASILA

Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu dari negara sendiri maupun dari luar negeri.
1).  Hambatan
Hambatan muncul karena adanya perbedaan aliran pemikiran, misalnya:
a). Paham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat (kontrak sosial). Di sini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat.
b).  Paham golongan (Class Theory). Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan‑hubungan produksi dan kepemilikan ‑ sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan dan semuanya itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia) .
2).  Perbedaan Kepentingan.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa penafsiran Pancasila secara subjektif dan kepentingan sendiri sama dengan membuat kabur Pancasila dan menjadi tidak bermakna. Perbedaan kepentingan ini dapat disebabkan karena adanya perbedaan pola pikir masing‑masing kekuatan politik, golongan atau kelompok dalam masyarakat.
3).  Bentuk-Bentuk Ancaman
a).  Isu (penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan tujuan tertentu).
b)   Gejala‑gejala/kecenderungan (antara lain: pola hidup konsumtif, sikap mental individualistis, pemaksaan kehendak, kemalasan, penurunan disiplin, menurunnya keteladanan, sikap acuh tak acuh, penyalahgunaan wewenang dan lain‑lain). Dengan runtuhnya komunisme, ada kecenderungan pendapat yang membenarkan paham kapitalisme di Indonesia.
c). Perbuatan, tindakan dan tingkah laku yang mengganggu (tindak kekerasan dan melanggar hukum).
d).  Subversi (sabotase, spionisme, dan lain‑lain).

4).  Tantangan
a). Tantangan dari dalam negeri antara lain:
(1).    Tantangan dari disintegrasi: adanya perpecahan‑perpecahan yang disebabkan tidak puasnya sikap daerah menimbulkan permasalahan‑permasalahan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan NKRI, antara lain: lepasnya Timor Timur pada tahun 1999, adanya gerakan pengacau keamanan di Papua.
(2).    Permesta dan pemberontakan‑pemberontakan lainnya sejak jaman Rovolusi.
(3).    Tantangan dari masalah agama: adanya usaha‑usaha yang timbul karena keinginan untuk mengganti Pancasila dengan simbol‑simbol keagamaan. antara lain: Gerakan Aceh Merdeka, Gerakan Republik Maluku Selatan Pemberontakan DI/TlI dan lain‑lain.
(4).    Tantangan dari masalah SARA: adanya perpecahan yang mengatas namakan SARA menyebabkan beberapa peristiwa yang dapat menghancurkan Pancasila antara lain: Peristiwa Poso, Peristiwa Tanjung Periok, Peristiwa Sambas, Peristiwa Mei1998 dan masih banyak lagi.

b). Tantangan dari luar negeri, antara lain:
(1).    Adanya tantangan dari ideologi lain yang ingin rnengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain, misalnya ideologi Komunisme dalam peristiwa PKI Madiun dan Pemberontakan G‑30 S/PKl. Atau ideologi Liberal dalam Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian di Sulawesi oleh Westerling.
(2).    Adanya intervensi dari negara lain untuk menghancurkan NKRI contohnya privatisasi BUMN atau campur tangan Amerika dalam penanganan hukum dan keamanan di Indonesia.

Oleh karena itu Pancasila bagaimana pun juga akan berusaha untuk tetap mempertahankan diri dari segala macam tantangan tersebut demi kelangsungan negara Indonesia. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger