Lingkungan

Lingkungan, yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya, bagaimanapun juga akan tercemar, dengan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain kedalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.

Oleh karena itu fakta yang menunjukkan bahwa tingkat kerusakan lingkungan sudah sangat tinggi dan cenderung makin meninggi, relatif mudah untuk ditemukan. Berita tentang terjadinya pencemaran lingkungan, baik pencemaran udara, air maupun tanah dengan segala aspek yang terdapat didalamnya sering kita temukan baik di dalam media massa cetak maupun media elektronik. Fenomena mengindikasikan bahwa kerusakan lingkunagn sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Mengingat bahwa pembangunan merupakan aktifitas utama dari setiap Negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warganya, dapat dikatakan bahwa kerusakan lingkungan sudah merupakan bagian yang tidak dapat dihindarkan dari kegiatan pembangunan.

Pengelolaan Lingkungan
Lingkungan yang tercemar akibat kegiatan manusia maupun proses alam akan berdampak negative pada kesehatan, kenikmatan hidup, kemudahan, efisiensi, keindahan, serta keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam. Oleh karena itu perlindungan lingkungan merupakan suatu keharusan apabila meninginkan lingkungan yang lestari sehingga kegiatan ekonomi dan kegiatan lain dapat berkesinambungan. Apabila demikian halnya maka pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu keharusan. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.

Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan :
  1. Memperoleh keselamatan hubungan antara manusia dan lingkungan.
  2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
  3. Mewujudkan manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.
  4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.
  5. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan penaggulangan dampak negatif kegiatan manusia yang bertujuan untuk meningkatkan mutu lingkungan. Dengan telah ditentukannya tujuan pengelolaan lingkungan hidup maka tugas selanjutnya ialah menetukan strategi, kebijaksanaan dan langkah/ taktik pengelolaan lingkungan hidup. Strategi dalam hal ini adalah haluan dalam garis besar sedang kebijaksanaan adalah upaya atau tindakan umum untuk mencapai tujuan, langkah atau taktik adalah upaya terinci untuk mencapai tujuan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

Perlindungan lingkungan yang bertujuan memperoleh kualitas lingkungan yang baik, baik sekarang maupun yang akan datang, memerlukan usaha yang sungguh-sungguh terutama dalam hal :
  1. Inventarisasi situasi lingkungan sekarang
  2. Lembaga serta organisasi yang khusus menangani masalah lingkungan baik di pusat maupun di daerah terutama menentukan penyimpangan, denda, kepada siapa denda harus dibayar, serta yang membuat laporan tahunan situasi kualitas lingkungan per tahun.
  3. Cara penyelesaian soal secara ilmiah, terencana dan politis
  4. Evaluasi terus-menerus terhadap program-program lingkungan serta persyaratan-persyaratan pembangunan proyek-proyek yang harus memenuhi atau mengajukan laporan, selain dampak sosial ekonomis proyek, juga dampak proyek pada lingkungan hidup.
Berbagai kebijaksanaan yang baik untuk mengelola lingkungan hidup dapat ditempuh  dan ditujukan pada keadaan udara, air, tanah serta segala racun di dalam lingkungan.

Kebijaksanaan Lingkungan
Sementara ini telah diundangkan Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menggantikan Undang-undang No. 4 tahun 1982. Undang-undang inilah yang akan menjadi pokok dasar tolak undang-undang lain, peraturan  pelaksanannya serta kebijaksanaan pemerintah.

Untuk dapat menilai apakah kebijaksanaan itu cukup baik atau tidak tergantung pada apakah kebijaksanaan tersebut memenuhi kriteria tertentu. Kriteria menilai kebijaksanaan terhadap lingkungan tersebut adalah :
1.      Kebijaksanaan harusa dapat diandalkan (dependable) artinya kebijaksanaan itu harusa dapat dipercaya dalam hal mencapai tujuan yang telah digariskan dan kebijaksanaan tersebut dapat dilaksanakan secara pasti dan otomatis.
2.      Kebijaksanaan yang baik itu sedapat mungkin dapat diperlakukan secara permanen dan dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi.
3.      Kebijaksanaan harus mengarah kepada pemerataan.
4.      Kebijaksanaan harus dapat mendorong orang untuk berusaha secara maksimum.
5.      Kebijaksanaan harus mengarah ke efisiensi.
6.      Kebijaksanaan itu baik bila terdapat penerimaan suka rela dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Teknik Penilaian Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan
Ada empat segi pendekatan / teknik penilaian dampak pembangunan terhadap lingkungan yaitu :

  1. Segi Manfaat
  2. Segi Biaya
  3. Teknik Input-Output
  4. Programasi Linier

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger