DAMPAK PADA KUALITAS UDARA

Udara merupakan kebutuhan primer bagi ummat manusia dan semua benda hidup di bumi ini. Apabila tercemar, maka yang lainnya akan terikut pula menerima dampaknya.

Untuk itu pencemaran udara akan dibahas dalam makalah ini, termasuk baku mutu yang diterapkan untuk mengetahui apa kondisi lingkungan yang diharapkan sudah memenuhi persyaratan.

Berbagai dampak telah timbul akibat perkembangan bidang sains dan teknologi baik di negara maju maupun di negara  yang  sedang berkembang. Seperti halnya Bangsa Indonesia, untuk mengejar  ketinggalannya dari pembangunan  di  masa  lampau,  maka  berbagai jenis industri  telah  didirikan.  Selain  dampak positif yang dapat diharapkan dari pembangunan tersebut,  tentu akan muncul pula dampak-dampak yang tidak diharapkan. Pembangunan sarana dan prasarana transportasi dan  pemakaian  mesin-mesin  berat  untuk industri, pembangunan kompleks pemukiman, pembangunan kompleks perkantoran, dsb yang walaupun akan meningkatkan keaktifan dan  pendapatan bagi penduduk, namun dampak lain  yang  tak  dapat dihindarkan dari kegiatan  pembangunan  tersebut  adalah  dampak pada kualitas udara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor  41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dikatakan bahwa :
q  Udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi mahluk hidup lainnya.
q  Agar udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi pelestarian lingkungan hidup, maka perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara.
Ini berarti bahwa walaupun ada aktifitas pembangunan, dampaknya pada kualitas udara tetap harus ditekan seminimal mungkin, sehingga apa yang diharapkan dari PP No. 41 Tahun 1999 tetap terwujud.

BEBEPARA PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN KUALITAS UDARA

q  Pencemaran udara dapat diartikan sebagai  adanya  bahan-bahan pencemar yang masuk ke dalam udara atmosfir oleh  suatu  sumber, baik melalui aktifitas manusia maupun alamiah yang dapat  menimbulkan ketimpangan susunan udara atmosfir secara ekologis. Bahan pencemar ini dapat menimbulkan gangguan-gangguan pada  kesehatan manusia, tanaman dan binatang atau pada benda-benda, dapat  pula mengganggu pandangan mata, kenyamanan  hidup  dari  manusia  dan penggunaan  benda-benda.  Bahan-bahan  pencemar  udara  tersebut dapat berupa debu, asap, uap, gas, kabut, atau bau.
q  Pengertian pencemaran udara berdasarkan aturan di PP 41 Tahun 1999 adalah dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak dapat memenuhi fungsinya.
q  Pengendalian pencemaran udara adalah upaya upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
q  Sumber pencemar udara adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
q  Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yuridis Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, mahluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
q  Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.
q  Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi.
q  Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
q  Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya.
q  Bau adalah suatu rangsangan dari zat yang diterima indra penciuman.
q  Kebauan adalah bau yang tidak diinginkan dalam kadar dan waktu tertentu yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
q  Baku tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
q  Indeks standar pencemar udara adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
q  Emisi adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
q  Baku mutu emisi adalah batas maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukkan ke dalam lingkungan hidup.
q  Mutu emisi adalah emisi yang dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambien. 
q  Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.

PENCEMAR DAN SUMBERNYA

     Untuk sendi-sendi kehidupan,  udara  sangat  menentukan  bagi hidup matinya mahluk hidup di bumi. Kalau seandainya  tidak  ada udara, maka dapat  dibayangkan  bahwa  mungkin  tidak  akan  ada kehidupan di bumi. Manusia dapat hidup  sampai  5  minggu  tanpa makan, 5 hari tanpa minum,  akan  tetapi  tanpa  udara,  manusia hanya mampu bertahan sampai beberapa menit. Jadi dari sini  kita  sudah dapat mengetahui betapa pentingnya udara itu. Untuk itu diperlukan pengetahuan  untuk  menentukan  secara  cepat  sumber-sumber pencemar udara dan cara-cara mengatasinya.

     Untuk memudahkan menentukan sumber pencemaran udara, maka bahan pencemar udara tersebut kita bagi atas dua  kelompok  berdasarkan sumbernya (asal mulanya) dan  kelanjutan  perkembangannya di udara sebagai berikut :
a.   Pencemar Primer
      Pencemar primer yaitu semua pencemar  yang  berada  di  udara dalam bentuk yang hampir tidak berubah.  Pencemar  ini  sifat dan komposisi kimianya sama seperti saat ia  dibebaskan  dari sumbernya sebagai hasil dari suatu proses tertentu. Pencemar  primer umumnya berasal dari sumber-sumber  yang diakibatkan oleh aktifitas manusia (karena perbuatan tangan manusia), antara lain yang diakibatkan pada proses pembakaran batubara di Industri.
     Contoh untuk pencemar-pencemar primer antara lain :
-    Oksida belerang (SO2)  : yang dikeluarkan dari cerobong industri peleburan atau pemurnian logam dan pada pusat-pusat penyulingan minyak.
-    CO2, CO, NOx, CH4, SO2 : Bahan/gas buangan  dari  industri  yang menggunakan bahan bakar batu bara.

b.   Pencemar sekunder
      Pencemar sekunder yaitu pencemar yang di udara sudah  berubah sifat-sifat dan komposisinya karena hasil reaksi  antara  dua kontaminan/pollutan.  Umumnya  pencemar sekunder tersebut merupakan hasil antara  pencemar  primer  dengan  kontaminan/polutan lain yang ada  di  dalam  udara.  Reaksi-reaksi yang   dimaksud adalah reaksi fotokimia dan reaksi oksida katalitis.
      Pencemar sekunder yang terjadi melalui reaksi fotokimia umumnya diwakili contohnya oleh  pembentukan  ozon  yang  terjadi antara zat-zat hidrokarbon  yang  ada  di  udara  dengan  NOx  melalui sinar ultra violet yang dipancarkan  matahari.  Sebaliknya pencemar sekunder yang terjadi  melalui  reaksi-reaksi    oksida katalitis diwakili  oleh  pencemar-pencemar  berbentuk oksida-oksida  gas,  yang  terjadi  karena  adanya  partikel-partikel logam di udara sebagai katalisator.
      Contoh-contoh pencemar sekunder antara lain  debu,  ozon  dan senyawa-senyawa peroksida.

     Dengan lajunya industri yang begitu  cepat  maupun  kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya, khususnya di daerah-daerah yang dikembangkan, maka akan muncul berbagai jenis  pencemar  yang dibebaskan ke  udara  sebagai  hasil  buangan  industri  atau aktifitas manusia.
     Adanya berbagai jenis bahan pencemar yang di bebaskan ke udara menyebabkan udara yang kita hirup sudah tidak aman lagi.

PENGGOLONGAN SUMBER PENCEMAR UDARA
    Dalam memperkirakan dan menilai dampak yang timbul terhadap lingkungan udara, sumber pencemar umumnya dikelompokkan sebagai berikut :
1)      Sumber titik, yang termasuk di dalam kelompok ini adalah titik cerobong asap industri, misalnya emisi SOx dari cerobong PLTU.
2)      Sumber garis, yang merupakan integrasi dari sumber-sumber titik yang tak terhingga banyaknya sehingga dapat dianggap menjadi sumber garis yang seluruhnya memancarkan pencemar udara : contohnya adalah jalan raya di mana kendaraan-kendaraan yang melewatinya mengemisikan CO, HC, NOx, partikulat, SOx.
3)      Sumber area, yang sebenarnya merupakan integrasi dari banyak sumber titik dan sumber garis, contohnya adalah aglomerasi industri yang sejenis, daerah penimbunan sampah, dsb nya.
    Di samping itu, sumber pencemar udara dapat pula digolongkan ke dalam sumber diam (stationer) dan sumber bergerak (mobil). Pabrik-pabrik adalah sumber pencemar stationer, sedang kendaraan bermotor adalah sumber pencemar yang bergerak.    

MEKANISME PENCEMARAN UDARA

     Perlu kita ketahui bahwa  kehadiran  zat  pencemar  di udara kebanyakan berasal dari aktifitas  manusia  dan  jarang  terjadi secara alamiah. Aktifitas-aktifitas manusia yang  paling  berpengaruh dalam mengubah kondisi lingkungan karena adanya penggunaan teknologi serta pola konsumtif yang berlebihan. Hal ini  akan menimbulkan banyak ekses terhadap "domestic and human waste".
     Pencemaran yang terjadi di atmosfir  sangat  ditentukan  pula oleh jenis bahan pencemar yang dibebaskan ke udara, misalnya :

   a. Oksida karbon (CO dan CO2 )
   b. Oksida nitrogen (NO, NO2  dan NOx )
   c. Oksida belerang (SO2  dan SO3 )
   d. Hidrokarbon (CH4 , C4H10, C6H6)
   e. Gas air mata
   f. Fotokimia oksidan (O3 , peroksida, aldehida)
   g. partikel (debu, asap, jelaga, asbestos, logam, dan minyak)
   h. Senyawa anorganik (SOCl2 , AsCl3 , PCl3 , Cl2 , NH3 , H2S, HNO3)
   i. Senyawa organik/anorganik lain (raksa, pestisida, herbisida, alkohol, asam-asam dan zat kimia lainnya).
   j. Zat radioaktif
   k. Panas
   l. Bising/Kenyamanan
   m. faktor-faktor difusi
   n  bau

DAMPAK PADA KUALITAS UDARA

     Pengaruh yang sangat penting dari adanya pencemaran udara pada manusia adalah dalam aspek kesehatan, kenyamanan,  keselamatan, estetika dan perekonomian.

     Bahaya terhadap kesehatan dapat ditimbulkan oleh  udara  yang telah tercemar, misalnya pengaruh dari debu dan gas-gas  beracun (CO, SO2, H2S). Telah banyak pula tercatat adanya  penyakit yang acute sampai kepada kematian yang  disebabkan  oleh  udara yang tercemar.

     Kenyamanan yang berkurang atau hilang dari manusia dapat  ditimbulkan oleh adanya oksidan atau bahan pencemar  lainnya seperti asap, gas formalin, klor, ammoniak, HCl, dsb  yang menyebabkan terjadinya iritasi  pada  mata.  Adanya  pencemaran udara yang mengganggu mata atau pandangan mata dapat  membahayakan keselamatan manusia, misalnya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas udara, air maupun darat.

     Gangguan perekonomian dapat pula terjadi  akibat  tercemarnya udara, misalnya sulfur dioksida dan  nitrogen  oksida  merupakan penyebab berkurangnya hasil produksi. Benda-benda dapat  menjadi rusak atau hancur  karena  adanya  polutan  yang  bersifat  asam (Lihat tabel pengaruh pencemar udara pada benda-benda).

     Estetikapun dapat terganggu akibat adanya pencemar udara yang mengganggu kecerahan atmosfir. Misalnya asap dan bau yang  tidak enak.

     Adanya dampak kualitas udara pada lingkungan, maka diperlukan suatu batas yang aman mengenai suatu kontaminan untuk melindungi kualitas  udara.  Batas  yang  aman  itu  disebut  Nilai  Ambang Batas (NAB) yaitu kadar tertinggi suatu zat/kontaminan  di  mana seseorang dalam suatu  lingkungan  masih  sanggup  berada  tanpa menunjukkan suatu respons berupa penyakit atau gangguan terhadap kesehatannya sehari-hari untuk  jangka  waktu  8  jam/hari  atau 40 jam perminggunya. Sehingga NAB dalam pencemaran udara  berguna untuk mengetahui sedini mungkin adanya  pencemaran  di  suatu lingkungan.  Nilai  ambang  batas  tersebut  umumnya  dinyatakan dalam satuan bds atau ppm. Satuan ini  dapat  pula dikonversikan ke satuan mg/l sebagai berikut :

                           mg/dm3                       (273 + t) °K         760
            ppm  =    ¾¾¾    x 22400 x   ¾¾¾¾¾   x  ¾¾
                              M                                273 °K                p

      M  = bobot molekul senyawa
      t  = suhu pengamatan
      p  = tekanan udara dalam mmHg

   Tabel  berikut  menunjukkan faktor konversi beberapa zat pencemar udara.



Untuk menentukan sedini mungkin dampak yang  mungkin  terjadi maka sebagai acuan perlu kita membaca  buku  yang  diterjemahkan oleh Surna T. Djajadiningrat dan Harry Harsono  Amir  yang  berkaitan dengan "Penilaian Secara Cepat  Sumber-sumber  Pencemaran Air, Tanah dan Udara", Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor :  Kep-35/MENLH/10/1993 tentang Nilai Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,  Nomor :  Kep-13/MENLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan Nomor : Kep-50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan serta Nomor : Kep-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.


PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA

     Komponen-komponen yang terkait dalam sistem pencemaran udara adalah :
   a. Sumber-sumber emisi, yang akan merupakan suatu sub sistem tersendiri pada peroses penanggulangannya.
   b. Dunia udara kita (atmosfir) sebagai suatu sub sistem  dari sistem ekologi.
   c. Reseptor sebagai pihak-pihak yang nantinya akan  mengalami akibat  peristiwa  pencemaran.  Reseptor  tersebut  adalah unsur biotis dan abiotis dalam sistem ekologi.

     Beberapa tindakan yang dapat ditempuh antara lain :
   a.    Tindakan tehnologis
-    Menggunaan kendaraan umum yang menggunakan  bahan  bakar yang relatif sedikit emisi pencemarannya.
-    mengharuskan industri-industri besar melakukan inplant treatment.
-    melengkapi  industri-industri   dengan  "Dust  Exhauser" dan “Air Exhauser” seperti cyclon, settling chamber, absorber gas dan bau, condenser, scrubber, fabric filter, presipitator termal atau presipitator elektrostatik, serta incinerator.
   b.   Tindakan Planologis
         Tindakan planologis harus sejalan dengan kebijaksanaan yang  telah  ditentukan  oleh pemerintah, jangan sampai volume pembangunan di suatu daerah "overloaded".
   c.   Tindakan administratif
         Perlu adanya bimbingan kepada masyarakat, dan bukan sebaliknya menyalah gunakan ketentuan-ketentuan hukum yang ada (seperti dalam masalah perijinan).
   d.   Tindakan "Community Educatif"
Perlu adanya  pendekatan   edukatif   untuk   memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena banyak dari pencemaran-pencemaran  yang  muncul  diakibatkan oleh sikap dan perbuatan masyarakat yang tidak menyadari dan  atau  belum pernah  diberitahu oleh yang berwajib akan pentingnya menjaga lingkungan hidup.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger