Udara merupakan
kebutuhan primer bagi ummat manusia dan semua benda hidup di bumi ini. Apabila tercemar, maka yang lainnya akan
terikut pula menerima dampaknya.
Untuk itu pencemaran udara akan dibahas dalam makalah ini, termasuk baku
mutu yang diterapkan untuk mengetahui apa kondisi lingkungan yang diharapkan
sudah memenuhi persyaratan.
Berbagai
dampak telah timbul akibat perkembangan bidang sains dan teknologi baik di
negara maju maupun di negara yang sedang berkembang. Seperti halnya Bangsa Indonesia ,
untuk mengejar ketinggalannya dari
pembangunan di masa
lampau, maka berbagai jenis industri telah
didirikan. Selain dampak positif yang dapat diharapkan dari
pembangunan tersebut, tentu akan muncul
pula dampak-dampak yang tidak diharapkan. Pembangunan sarana dan prasarana
transportasi dan pemakaian mesin-mesin
berat untuk industri, pembangunan
kompleks pemukiman, pembangunan kompleks perkantoran, dsb yang walaupun akan
meningkatkan keaktifan dan pendapatan
bagi penduduk, namun dampak lain
yang tak dapat dihindarkan dari kegiatan pembangunan
tersebut adalah dampak pada kualitas udara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara dikatakan bahwa :
q Udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia
serta mahluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya
untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi
mahluk hidup lainnya.
q Agar udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi pelestarian
lingkungan hidup, maka perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui
pengendalian pencemaran udara.
Ini berarti bahwa walaupun ada
aktifitas pembangunan, dampaknya pada kualitas udara tetap harus ditekan
seminimal mungkin, sehingga apa yang diharapkan dari PP No. 41 Tahun 1999 tetap
terwujud.
BEBEPARA PENGERTIAN BERKAITAN
DENGAN KUALITAS UDARA
q
Pencemaran
udara dapat diartikan sebagai
adanya bahan-bahan pencemar yang
masuk ke dalam udara atmosfir oleh
suatu sumber, baik melalui
aktifitas manusia maupun alamiah yang dapat
menimbulkan ketimpangan susunan udara atmosfir secara ekologis. Bahan
pencemar ini dapat menimbulkan gangguan-gangguan pada kesehatan manusia, tanaman dan binatang atau
pada benda-benda, dapat pula mengganggu
pandangan mata, kenyamanan hidup dari
manusia dan penggunaan benda-benda.
Bahan-bahan pencemar udara
tersebut dapat berupa debu, asap, uap, gas, kabut, atau bau.
q Pengertian pencemaran udara berdasarkan aturan di PP 41 Tahun 1999
adalah dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien
oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak dapat memenuhi fungsinya.
q Pengendalian pencemaran udara adalah upaya upaya pencegahan dan/atau
penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
q Sumber pencemar udara adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang
mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya.
q Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan
troposfir yang berada di dalam wilayah yuridis Republik Indonesia yang
dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, mahluk hidup dan unsur lingkungan
hidup lainnya.
q Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain
yang ada di udara bebas.
q Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat
pada saat dilakukan inventarisasi.
q Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,
dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
q Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar
udara dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya.
q Bau adalah suatu rangsangan dari zat yang diterima indra penciuman.
q Kebauan adalah bau yang tidak diinginkan dalam kadar dan waktu
tertentu yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
q Baku tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang
diperbolehkan yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan
lingkungan.
q Indeks standar pencemar udara adalah angka yang tidak mempunyai
satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu
tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai
estetika dan makhluk hidup lainnya.
q Emisi adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan
dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien
yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
q Baku mutu emisi adalah batas maksimum emisi yang diperbolehkan
dimasukkan ke dalam lingkungan hidup.
q Mutu emisi adalah emisi yang dibuang oleh suatu kegiatan ke udara
ambien.
q Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah batas
maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas
buang kendaraan bermotor.
PENCEMAR DAN SUMBERNYA
Untuk sendi-sendi kehidupan,
udara sangat menentukan
bagi hidup matinya mahluk hidup di bumi. Kalau seandainya tidak
ada udara, maka dapat
dibayangkan bahwa mungkin
tidak akan ada kehidupan di bumi. Manusia dapat
hidup sampai 5
minggu tanpa makan, 5 hari tanpa
minum, akan tetapi
tanpa udara, manusia hanya mampu bertahan sampai beberapa
menit. Jadi dari sini kita sudah dapat mengetahui betapa pentingnya
udara itu. Untuk itu diperlukan pengetahuan
untuk menentukan secara
cepat sumber-sumber pencemar
udara dan cara-cara mengatasinya.
Untuk memudahkan menentukan sumber pencemaran udara, maka bahan pencemar
udara tersebut kita bagi atas dua
kelompok berdasarkan sumbernya
(asal mulanya) dan kelanjutan perkembangannya di udara sebagai berikut :
a.
Pencemar Primer
Pencemar primer yaitu semua pencemar yang
berada di udara dalam bentuk yang hampir tidak
berubah. Pencemar ini
sifat dan komposisi kimianya sama seperti saat ia dibebaskan
dari sumbernya sebagai hasil dari suatu proses tertentu. Pencemar primer umumnya berasal dari sumber-sumber yang diakibatkan oleh aktifitas manusia
(karena perbuatan tangan manusia), antara lain yang diakibatkan pada proses
pembakaran batubara di Industri.
Contoh untuk pencemar-pencemar primer
antara lain :
- Oksida belerang (SO2) : yang dikeluarkan dari cerobong industri
peleburan atau pemurnian logam dan pada pusat-pusat penyulingan minyak.
-
CO2,
CO, NOx, CH4, SO2 : Bahan/gas buangan dari
industri yang menggunakan bahan
bakar batu bara.
b.
Pencemar sekunder
Pencemar sekunder yaitu pencemar yang di
udara sudah berubah sifat-sifat dan
komposisinya karena hasil reaksi
antara dua
kontaminan/pollutan. Umumnya pencemar sekunder tersebut merupakan hasil
antara pencemar primer
dengan kontaminan/polutan lain
yang ada di dalam
udara. Reaksi-reaksi yang dimaksud adalah reaksi fotokimia dan reaksi
oksida katalitis.
Pencemar sekunder yang terjadi melalui
reaksi fotokimia umumnya diwakili contohnya oleh pembentukan
ozon yang terjadi antara zat-zat hidrokarbon yang
ada di udara
dengan NOx melalui sinar ultra violet yang
dipancarkan matahari. Sebaliknya pencemar sekunder yang
terjadi melalui reaksi-reaksi oksida katalitis diwakili oleh
pencemar-pencemar berbentuk
oksida-oksida gas, yang
terjadi karena adanya
partikel-partikel logam di udara sebagai katalisator.
Contoh-contoh pencemar sekunder antara
lain debu, ozon
dan senyawa-senyawa peroksida.
Dengan lajunya industri yang begitu
cepat maupun kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya, khususnya
di daerah-daerah yang dikembangkan, maka akan muncul berbagai jenis pencemar
yang dibebaskan ke udara sebagai
hasil buangan industri
atau aktifitas manusia.
Adanya berbagai jenis bahan pencemar yang di bebaskan ke udara
menyebabkan udara yang kita hirup sudah tidak aman lagi.
PENGGOLONGAN
SUMBER PENCEMAR UDARA
Dalam memperkirakan dan menilai dampak yang timbul terhadap lingkungan
udara, sumber pencemar umumnya dikelompokkan sebagai berikut :
1)
Sumber titik, yang termasuk di
dalam kelompok ini adalah titik cerobong asap industri, misalnya emisi SOx dari
cerobong PLTU.
2)
Sumber garis, yang merupakan
integrasi dari sumber-sumber titik yang tak terhingga banyaknya sehingga dapat
dianggap menjadi sumber garis yang seluruhnya memancarkan pencemar udara :
contohnya adalah jalan raya di mana kendaraan-kendaraan yang melewatinya
mengemisikan CO, HC, NOx, partikulat, SOx.
3)
Sumber area, yang sebenarnya
merupakan integrasi dari banyak sumber titik dan sumber garis, contohnya adalah
aglomerasi industri yang sejenis, daerah penimbunan sampah, dsb nya.
Di samping itu, sumber pencemar udara dapat pula digolongkan ke dalam
sumber diam (stationer) dan sumber bergerak (mobil). Pabrik-pabrik adalah
sumber pencemar stationer, sedang kendaraan bermotor adalah sumber pencemar
yang bergerak.
MEKANISME PENCEMARAN UDARA
Perlu kita ketahui bahwa
kehadiran zat pencemar
di udara kebanyakan berasal dari aktifitas manusia
dan jarang terjadi secara alamiah. Aktifitas-aktifitas
manusia yang paling berpengaruh dalam mengubah kondisi lingkungan
karena adanya penggunaan teknologi serta pola konsumtif yang berlebihan. Hal
ini akan menimbulkan banyak ekses
terhadap "domestic and human waste".
Pencemaran yang terjadi di atmosfir
sangat ditentukan pula oleh jenis bahan pencemar yang dibebaskan
ke udara, misalnya :
a.
Oksida karbon (CO dan CO2 )
b. Oksida nitrogen (NO, NO2 dan NOx )
c. Oksida belerang (SO2 dan SO3 )
d. Hidrokarbon (CH4 , C4H10, C6H6)
e. Gas air mata
f. Fotokimia oksidan (O3 , peroksida,
aldehida)
g. partikel (debu, asap, jelaga, asbestos,
logam, dan minyak)
h. Senyawa anorganik (SOCl2 , AsCl3 , PCl3 ,
Cl2 , NH3 , H2S, HNO3)
i. Senyawa organik/anorganik lain (raksa,
pestisida, herbisida, alkohol, asam-asam dan zat kimia lainnya).
j. Zat radioaktif
k. Panas
l. Bising/Kenyamanan
m. faktor-faktor difusi
n bau
DAMPAK PADA KUALITAS UDARA
Pengaruh yang sangat penting dari adanya
pencemaran udara pada manusia adalah dalam aspek kesehatan, kenyamanan, keselamatan, estetika dan perekonomian.
Bahaya terhadap kesehatan dapat
ditimbulkan oleh udara yang telah tercemar, misalnya pengaruh dari
debu dan gas-gas beracun (CO, SO2, H2S).
Telah banyak pula tercatat adanya
penyakit yang acute sampai kepada kematian yang disebabkan
oleh udara yang tercemar.
Kenyamanan yang berkurang atau hilang dari
manusia dapat ditimbulkan oleh adanya
oksidan atau bahan pencemar lainnya
seperti asap, gas formalin, klor, ammoniak, HCl, dsb yang menyebabkan terjadinya iritasi pada
mata. Adanya pencemaran udara yang mengganggu mata atau
pandangan mata dapat membahayakan
keselamatan manusia, misalnya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas
udara, air maupun darat.
Gangguan perekonomian dapat pula
terjadi akibat tercemarnya udara, misalnya sulfur dioksida
dan nitrogen oksida
merupakan penyebab berkurangnya hasil produksi. Benda-benda dapat menjadi rusak atau hancur karena
adanya polutan yang
bersifat asam (Lihat tabel
pengaruh pencemar udara pada benda-benda).
Estetikapun dapat terganggu akibat adanya
pencemar udara yang mengganggu kecerahan atmosfir. Misalnya asap dan bau
yang tidak enak.
Adanya dampak kualitas udara pada
lingkungan, maka diperlukan suatu batas yang aman mengenai suatu kontaminan
untuk melindungi kualitas udara. Batas
yang aman itu
disebut Nilai Ambang Batas (NAB) yaitu kadar tertinggi
suatu zat/kontaminan di mana seseorang dalam suatu lingkungan
masih sanggup berada
tanpa menunjukkan suatu respons berupa penyakit atau gangguan terhadap
kesehatannya sehari-hari untuk
jangka waktu 8
jam/hari atau 40 jam
perminggunya. Sehingga NAB dalam pencemaran udara berguna untuk mengetahui sedini mungkin
adanya pencemaran di
suatu lingkungan. Nilai ambang
batas tersebut umumnya
dinyatakan dalam satuan bds atau ppm. Satuan ini dapat
pula dikonversikan ke satuan mg/l sebagai berikut :
mg/dm3 (273 + t) °K
760
ppm
= ¾¾¾
x 22400 x ¾¾¾¾¾
x ¾¾
M 273 °K p
M
= bobot molekul senyawa
t = suhu pengamatan
p
= tekanan udara dalam mmHg
Tabel berikut
menunjukkan faktor konversi beberapa zat pencemar udara.
Untuk
menentukan sedini mungkin dampak yang
mungkin terjadi maka sebagai
acuan perlu kita membaca buku yang
diterjemahkan oleh Surna T. Djajadiningrat dan Harry Harsono Amir
yang berkaitan dengan "Penilaian
Secara Cepat Sumber-sumber Pencemaran Air, Tanah dan Udara",
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor : Kep-35/MENLH/10/1993 tentang
Nilai Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Nomor :
Kep-13/MENLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan
Nomor : Kep-50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan serta Nomor :
Kep-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA
Komponen-komponen yang terkait dalam sistem
pencemaran udara adalah :
a. Sumber-sumber emisi, yang akan merupakan
suatu sub sistem tersendiri pada peroses penanggulangannya.
b. Dunia udara kita (atmosfir) sebagai suatu
sub sistem dari sistem ekologi.
c. Reseptor sebagai pihak-pihak yang
nantinya akan mengalami akibat peristiwa
pencemaran. Reseptor tersebut
adalah unsur biotis dan abiotis dalam sistem ekologi.
Beberapa tindakan yang dapat ditempuh
antara lain :
a. Tindakan tehnologis
-
Menggunaan kendaraan umum yang
menggunakan bahan bakar yang relatif sedikit emisi
pencemarannya.
-
mengharuskan industri-industri
besar melakukan inplant treatment.
-
melengkapi industri-industri dengan
"Dust Exhauser" dan
“Air Exhauser” seperti cyclon, settling chamber, absorber gas dan bau,
condenser, scrubber, fabric filter, presipitator termal atau presipitator
elektrostatik, serta incinerator.
b. Tindakan Planologis
Tindakan planologis harus sejalan dengan kebijaksanaan yang telah
ditentukan oleh pemerintah, jangan
sampai volume pembangunan di suatu daerah "overloaded".
c. Tindakan administratif
Perlu
adanya bimbingan kepada masyarakat, dan bukan sebaliknya menyalah gunakan
ketentuan-ketentuan hukum yang ada (seperti dalam masalah perijinan).
d. Tindakan "Community
Educatif"
Perlu adanya pendekatan edukatif
untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat, karena banyak dari pencemaran-pencemaran yang
muncul diakibatkan oleh sikap dan
perbuatan masyarakat yang tidak menyadari dan
atau belum pernah diberitahu oleh yang berwajib akan pentingnya
menjaga lingkungan hidup.
0 komentar:
Posting Komentar