PENGENDALIAN INTERNAL

Konsep Internal Control telah bergulir sejak tahun 1930-an. Untuk pertama kali, George E. Bennet menyebutkan definisi Internal Control. Namun istilah tersebut baru dinyatakan secara institutional oleh AICPA pada tahun 1949 melalui laporan khusus yang berjudul “Pengendalian Internal – Elemen-elemen Sistem yang Terkoordinasi dan Pentingnya Pengendalian bagi Manajemen dan Akuntan Independen”. Selanjutnya konsep tersebut berkembang pesat dengan yang kita kenal 8 (delapan) unsur Pengendalian Internal (Internal Control).

Perkembangan berikutnya, pada awal tahun 80-an konsep tersebut dinilai banyak pihak sudah tidak berlaku lagi. Semakin kompleksnya dunia bisnis dan teknologi membuat konsep pengendalian internal tersebut tidak efektif dalam mendorong tercapainya tujuan perusahaan. Semakin banyak keluhan dari perusahaan dan institusi yang telah menerapkan konsep internal control sebagaimana dikembangkan oleh American Institute of Certified Public Accountant (AICPA), namun masih mengalami kegagalan.
Pada tahun 1992, The Commitee of Sponsoring Organization of The Treadway Commission (COSO) menerbitkan laporan yang berjudul “Internal Control-Integrated Framework”. Laporan COSO tersebut memberikan suatu pandangan baru tentang konsep Internal Control yang lebih luas dan terintegrasi serta sesuai dengan perkembangan dunia usaha untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Jika pada konsep sebelumnya hanya menekankan pada proses penyusunan laporan keuangan saja, maka konsep COSO memiliki pandangan yang lebih luas yaitu dengan melakukan pengendalian atas perilaku seluruh komponen organisasi.

Konsep ini mendapat akseptasi yang luas dari berbagai pihak.
Di Indonesia, perkembangan menarik terjadi dengan terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2006. Pada ketentuan tersebut, ditetapkan bahwa setiap instansi pemerintah harus mengembangkan Sistem Pengendalian Intern. Penjelasan dan ketentuan lain yang menjabarkan menyebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern terdiri dari 5 komponen yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta monitoring.

Sasaran pembelajaran dari pengendalian internal adalah:
  1. Definisi dan Ruang Lingkup Kontrol Internal
  2. Manfaat Pengendalian Internal
  3. Tipe Pengendalian 

1. Definisi dan Ruang Lingkup Kontrol Internal
 Perolehan dan pemeliharaan system yang efektif dari control internal merupakan tanggungjawab yang penting dari pihak manajemen. Tetapi istilah “internal control” sebenarnya telah ditemukan dan didefinisikan oleh auditor. Auditor focus pada pengendalian dalam hal audit organisasi karena mereka menyadari jenis dari pemeriksaaan yang mereka lakukan membutuhkan kinerja dalam proses audit yang memadai dari pengendalian internal untuk meyakinkan keakuratan dari data akuntansi yang mereka peroleh.
Internal Kontrol pertama kali didefinisikan oleh American Institute of Accountants pada tahun 1949 yaitu
Internal control terdiri dari perencanaan organisasi dan keseluruhan dari metode yang terkoordinasi dan pengukuran yang diadopsi sebagai suatu bentuk bisnis untuk menlindungi dan mengamankan asset, memeriksa keakuratan dan keandalan dari data akuntansi, memajukan efisiensi kegiatan opersional, dan menyesuaikan ketataan  terhadap ketepatan waktu dari penerapan kebijakan manajerial.

    Adapun definisi pengendalian internal versi International Federation of Accountant (IFAC):
            System pada pengendalian internal adalah perencanaan dari organisasI dan keseluruhan system yang terkoordinsasi, keuangan dan sebagainya, dilakukan oleh pihak manajemen entitas untuk membantu pencapaian keyakinan objektivitas manajemen, sejauhmana praktik telah dilakukan, sesuai tujuan dan telah efisien dalam hubungannya dengan bisnis, termasuk ketaatan terhadap kebijakan manajemen, melindungi asset perusahaan, mencegah terjadinya penyimpangan kan kesalahan, keakuranan dan kelengkapan data akuntansi, dan persiapan yang tepat waktu dari informasi keuangan yang andal.

      Pada tahun 1958, komite baru dari The American Institute of Certified Public Accountnats (AICPA) mendefinsikan pengendalian internal  dan ruang lingkupnya berdasarkan standar yang berterima umum, yaitu:
Pengendalian internal secara umum mencakup:Pengendalian yang dapat dikarakteristikkan berdasarkan aspek akuntansi dan administrative sebagai berikut:
Akuntansi: pengendalian terdiri dari perencanaan organisasi dan keseluruhan metode dan prosedur yang merupakan pertimbangan yang utama, dan berhubungan secara langsung untuk pengamanan asset dan keandalan dari pelaporan keuangan. Internal control secara umum mencakup seperti si,pengendalian system dari otorisasi dan persetujuan, pemisahan tugas dalam hal kegiatan operasional atau penjagaan asset, pengendalian pisik seluruh asset, dan audit internal.

      Administratif: pengendalian terdiri dari perencanaan organisasi dan keseluruhan metode dan prosedur yang merupakanan pertimbangan utama dalam efisiensi dan ketaatan kegiatan operasional terhadap kebijakan manajerial dan biasanya berhubungan secara tidak langsung terhadap pelaporan keuangan. Secara umum mencakup pengendalian sebagaimana analisis statistic, waktu dan pilihan studi, laporan kinerja, program training untuk karyawan, dan control kualitas.

2. Manfaat Pengendalian Internal
      Pengendalian internal mempunyai kemampuan untuk 1)mencegah dan mengurangi penyimpangan atas perilaku yang tidak diinginkan yang terjadi 2) mengurangi biaya atas perilaku yang menyimpang atau tidak diinginkan.dalam hal ini kategorinya terbagi menjadi tiga kelompok utama yaitu motivasi,kemampuan, dan pengetahuan.

3. Tipe Pengendalian
      Manajer biasanya menggunakan berbagai peralatan untuk mengantisipasi perilaku atau biaya yang tidak diinginkan yang vterjadi. Semuan perangkat ini disebut dengan pengendalian internal.
Kelompok 1; Khusus/Pencegahan
·         Restriksi akses wilayah dimana penilaian terhadap harta atau pencatatan
·         Pembagian tugas
·         Memvalidkan data sebelum

      Kelompok 2: khusus/ pendeteksian
·         Rekonsiliasi terhadap jumlah persediaan dengan pencatatan persediaan.
·         Bentuk penomoran
·         Rekonsoliasi terhadap akun-akun neraca.

Kelompok 3: Umum/ pencegahan
  • Adanya pelatihan yang efektif 
  • Rencana yang efektif perusahaan.
  • Kode etika tingkah laku.

Kelompok 4: umum/ pendeteksian

  •        Menggunakan audit internal staff
  •        Pengamanan terhadap pencatatan keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger