A. Definisi
al-Hujub
Al-hujub dalam bahasa Arab
bermakna 'penghalang' atau 'penggugur'. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:
"Sekali-kali tidak
sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Tuhan
mereka" (al-Muthaffifin: 15)
Yang dimaksud oleh ayat ini
adalah kaum kuffar yang benar-benar akan terhalang, tidak dapat melihat Tuhan
mereka di hari kiamat nanti.
Selain itu, dalam bahasa Arab
juga kita kenal kata hajib yang bermakna 'tukang atau penjaga pintu',
disebabkan ia menghalangi orang untuk memasuki tempat tertentu tanpa izin guna
menemui para penguasa atau pemimpin.
Jadi, bentuk isim fa'il (subjek)
untuk kata hajaba adalah hajib dan bentuk isim maf'ul (objek) ialah mahjub.
Maka makna al-hajib menurut istilah ialah orang yang menghalangi orang lain
untuk mendapatkan warisan, dan al-mahjub berarti orang yang terhalang
mendapatkan warisan.
Adapun pengertian al-hujub
menurut kalangan ulama faraid adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima
waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja disebabkan adanya orang
yang lebih berhak untuk menerimanya.
B. Macam-macam al-Hujub
Al-hujub terbagi dua, yakni
al-hujub bil washfi (sifat/julukan), dan al-hujub bi asy-syakhshi (karena orang
lain).
Al-hujub bil washfi berarti orang yang terkena hujub tersebut terhalang dari
mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang membunuh
pewarisnya atau murtad. Hak waris mereka menjadi gugur atau terhalang.
Sedangkan al-hujub bi asy-syakhshi
yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan adanya orang lain yang lebih
berhak untuk menerimanya. Al-hujub bi asy-syakhshi terbagi dua: hujub hirman
dan hujub nuqshan. Hujub hirman yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak
waris seseorang. Misalnya, terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya
ayah, terhalangnya hak waris cucu karena adanya anak, terhalangnya hak waris
saudara seayah karena adanya saudara kandung, terhalangnya hak waris seorang
nenek karena adanya ibu, dan seterusnya.
Adapun hujub nuqshan
(pengurangan hak) yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk
mendapatkan bagian yang terbanyak. Misalnya, penghalangan terhadap hak waris
ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga menjadi seperenam disebabkan pewaris
mempunyai keturunan (anak). Demikian juga seperti penghalangan bagian seorang
suami yang seharusnya mendapatkan setengah menjadi seperempat, sang istri dari
seperempat menjadi seperdelapan karena pewaris mempunyai anak, dan seterusnya.
Satu hal yang perlu diketahui di
sini, dalam dunia faraid apabila kata al-hujub disebutkan tanpa diikuti kata
lainnya, maka yang dimaksud adalah hujub hirman. Ini merupakan hal mutlak dan
tidak akan dipakai dalam pengertian hujub nuqshan.
Ahli
Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman
Ada sederetan ahli waris yang
tidak mungkin terkena hujub hirman. Mereka terdiri dan enam orang yang akan
tetap mendapatkan hak waris. Keenam orang tersebut adalah anak kandung
laki-laki, anak kandung perempuan, ayah, ibu, suami, dan istri. Bila orang yang
mati meninggalkan salah satu atau bahkan keenamnya, maka semuanya harus
mendapatkan warisan.
Ahli
Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman
Sederetan ahli waris yang dapat
terkena hujub hirman ada enam belas, sebelas terdiri dari laki-laki dan lima
dari wanita. Adapun ahli waris dari laki-laki sebagai berikut:
- Kakek
(bapak dari ayah) akan terhalang oleh adanya ayah, dan juga oleh kakek
yang lebih dekat dengan pewaris.
- Saudara
kandung laki-laki akan terhalang oleh adanya ayah, dan keturunan laki-laki
(anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
- Saudara
laki-laki seayah akan terhalang dengan adanya saudara kandung laki-laki,
juga terhalang oleh saudara kandung perempuan yang menjadi 'ashabah ma'al
Ghair, dan terhalang dengan adanya ayah serta keturunan laki-laki (anak,
cucu, cicit, dan seterusnya).
- Saudara
laki-laki dan perempuan yang seibu akan terhalangi oleh pokok (ayah,
kakek, dan seterusnya) dan juga oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan
seterusnya) baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
- Cucu
laki-laki keturunan anak laki-laki, akan terhalangi oleh adanya anak
laki-laki. Demikian juga para cucu akan terhalangi oleh cucu yang paling
dekat (lebih dekat).
- Keponakan
laki-laki (anak saudara kandung laki-laki) akan terhalangi dengan adanya
ayah dan kakek, anak laki-laki, cucu kandung laki-laki, serta oleh saudara
laki-laki seayah.
- Keponakan
laki-laki (anak dari saudara laki-laki seayah) akan terhalangi dengan
adanya orang-orang yang menghalangi keponakan (dari anak saudara kandung
laki-laki), ditambah dengan adanya keponakan (anak laki-laki dari
keturunan saudara kandung laki-laki).
- Paman
kandung (saudara laki-laki ayah) akan terhalangi oleh adanya anak
laki-laki dari saudara laki-laki, juga terhalangi oleh adanya sosok yang
menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
- Paman
seayah akan terhalangi dengan adanya sosok yang menghalangi paman kandung,
dan juga dengan adanya paman kandung.
- Sepupu
kandung laki-laki (anak paman kandung) akan terhalangi oleh adanya paman
seayah, dan juga oleh sosok yang menghalangi paman seayah.
- Sepupu
laki-laki (anak paman seayah) akan terhalangi dengan adanya sepupu
laki-laki (anak paman kandung) dan dengan adanya sosok yang menghalangi
sepupu laki-laki (anak paman kandung).
Sedangkan lima ahli waris dari
kelompok wanita adalah:
- Nenek
(baik ibu dari ibu ataupun dari bapak) akan terhalangi dengan adanya sang
ibu.
- Cucu
perempuan (keturunan anak laki-laki) akan terhalang oleh adanya anak
laki-laki, baik cucu itu hanya seorang ataupun lebih. Selain itu, juga
akan terhalangi oleh adanya dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali
jika ada 'ashabah.
- Saudara
kandung perempuan akan terhalangi oleh adanya ayah, anak, cucu, cicit, dan
seterusnya (semuanya laki-laki).
- Saudara
perempuan seayah akan terhalangi dengan adanya saudara kandung perempuan
jika ia menjadi 'ashabah ma'al ghair. Selain itu, juga terhalang oleh
adanya ayah dan keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya, khusus
kalangan laki-laki) serta terhalang oleh adanya dua orang saudara kandung
perempuan bila keduanya menyempurnakan bagian dua per tiga (2/3), kecuali
bila adanya 'ashabah.
- Saudara
perempuan seibu akan terhalangi oleh adanya sosok laki-laki (ayah, kakek,
dan seterusnya) juga oleh adanya cabang (anak, cucu, cicit, dan
seterusnya) baik laki-laki ataupun perempuan.
Saudara
Laki-laki yang Berkah
Apabila anak perempuan telah
sempurna mendapat bagian dua per tiga (2/3), gugurlah hak waris cucu perempuan
dari keturunan anak laki-laki. Kecuali bila ia mempunyai saudara laki-laki
(yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki) yang sederajat ataupun yang
lebih rendah dari derajat cucu perempuan, maka cucu laki-laki dapat menyeret
cucu perempuan itu sebagai 'ashabah, yang sebelumnya tidak mendapat fardh.
Keadaan seperti ini dalam faraid disebut sebagai kerabat yang berkah atau
saudara laki-laki yang berkah. Disebut demikian karena tanpa cucu laki-laki,
cucu perempuan tidak akan mendapat warisan.
Kemudian, apabila saudara
kandung perempuan telah sempurna mendapat bagian dua per tiga (2/3), gugurlah
hak waris para saudara perempuan seayah, kecuali bila ada saudara laki-laki
seayah. Sebab saudara laki-laki seayah itu akan menggandengnya menjadi
'ashabah. Keadaan seperti ini dinamakan sebagai saudara yang berkah, sebab
tanpa keberadaannya para saudara kandung perempuan itu tidak akan menerima hak
waris mereka.
Saudara
Laki-laki yang Merugikan
Kalau sebelumnya saya jelaskan
tentang saudara laki-laki yang membawa berkah, maka kini saya akan menjelaskan
kebalikannya, yakni saudara laki-laki yang merugikan. Disebut saudara laki-laki
yang merugikan karena keberadaannya menyebabkan ahli waris dari kalangan wanita
tidak mendapatkan warisan. Padahal, apabila saudara laki-laki itu tidak ada,
ahli waris wanita itu akan mendapatkan waris. Agar lebih jelas saya berikan
beberapa contoh kasus.
Pertama:
Seorang wanita meninggal dunia
dan meninggalkan suami, ibu, bapak, anak perempuan, dan cucu perempuan dari
anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami seperempat (1/4)
bagian, ibu seperenam (1/6) bagian, ayah juga seperenam (1/6) bagian, anak
perempuan setengah, dan cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian
seperenam (1/6) sebagai penyempurna saham dua per tiga (2/3) karena merupakan
bagian wanita.
Seandainya dalam kasus ini
terdapat cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, maka gugurlah hak cucu
perempuan tersebut. Oleh sebab itu, keberadaan saudara laki-laki dari cucu
perempuan keturunan anak laki-laki itu merugikannya. Inilah rahasia mengapa
ulama faraid mengistilahkannya sebagai "saudara laki-laki yang merugikan".
Kedua:
Untuk lebih memperjelas, dalam
contoh berikut saya sertakan saudara laki-laki yang merugikan. Seorang wanita
meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, ayah, anak perempuan, serta cucu
laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya
seperti berikut: suami memperoleh seperempat (1/4) bagian karena istri
mempunyai anak (keturunan), ibu seperenam (1/6) bagian, ayah seperenam (1/6)
bagian, sedangkan anak perempuan mendapat setengah (1/2) bagian karena tidak
ada pen-ta'shih, sedangkan cucu laki-laki dan perempuan tidak mendapat bagian.
Itulah contoh tentang saudara
laki-laki yang merugikan. Contoh pertama tidak merugikan karena memang tidak
ada cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, sehingga cucu perempuan keturunan
anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna saham dua
per tiga (2/3). Sedangkan dalam contoh kedua, cucu perempuan dirugikan --tidak
mendapat waris-- karena ia mempunyai saudara laki-laki yang sederajat, yakni
adanya cucu laki-laki keturunan dari anak laki-laki.
Ilustrasi seperti itu dapat kita
ubah susunan ahli warisnya, misalnya posisi cucu perempuan keturunan anak
laki-laki diganti dengan saudara perempuan seayah dan posisi cucu laki-laki
keturunan anak laki-laki diganti dengan saudara laki-laki seayah. Maka, saudara
perempuan seayah akan mendapat waris bila tidak mempunyai saudara laki-laki
seayah yang masih hidup. Namun, bila mempunyai saudara laki-laki seayah, maka
saudara perempuan seayah tidak mendapat bagian apa-apa.
C. Tentang Kasus
Kolektif
Menurut kaidah yang biasa
dikenal dan dipakai ulama faraid, pembagian harta waris dimulai dengan ashhabul
furudh, kemudian baru kepada para 'ashabah. Para ulama menyandarkan kaidah ini
pada hadits Rasulullah saw. (artinya): "Berikanlah hak waris kepada
ashhabul furudh, dan sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki yang lebih
dekat."
Namun demikian, dalam masalah
ini ternyata terjadi sesuatu yang kontradiktif, sesuatu yang keluar dan
menyimpang dari kaidah aslinya. Masalah ini dikenal juga dengan istilah
"kasus musytarakah" (kasus kolektif). Sementara itu, di sisi lain
masalah ini telah memancing perbedaan pendapat sejak masa para sahabat,
tabi'in, dan imam mujtahidin.
Contoh permasalahannya sebagai
berikut; seorang wanita wafat dan meninggalkan seorang suami, ibu, dua saudara
laki-laki seibu (atau lebih dari dua orang), dan dua orang saudara kandung
laki-laki (atau lebih dari dua orang). Pembagiannya adalah seperti berikut:
suami mendapat setengah (1/2) bagian dikarenakan pewaris tidak mempunyai anak
secara fardh, ibu mendapat seperenam (1/6) bagian disebabkan pewaris mempunyai
dua orang saudara laki-laki atau lebih, dan dua orang saudara seibu mendapat
bagian sepertiga (1/3). Sedangkan saudara kandung laki-laki tidak mendapatkan
bagian karena ia sebagai 'ashabah --sedangkan harta waris yang dibagikan telah
habis.
Berdasarkan kaidah yang berlaku,
saudara kandung laki-laki sebenamya memiliki kekerabatan lebih kuat
dibandingkan saudara laki-laki seibu, tetapi pada kasus ini justru terjadi sebaliknya.
Karena, masalah ini merupakan kasus kolektif, selain sebagai masalah yang
menyimpang dari kaidah aslinya, juga karena para sahabat, tabi'in, serta para
imam mujtahidin --dalam contoh kasus seperti ini-- menyatakan bahwa saudara
kandung laki-laki disamakan dengan saudara laki-laki yang seibu, hingga mereka
mendapat sepertiga (1/3) bagian dan dibagikan secara rata di antara mereka
(termasuk saudara kandung laki-laki). Di samping itu, masalah ini juga
menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama, sejak masa para
sahabat, tabi'in, dan imam mujtahidin.
Perbedaan Pendapat Para
Fuqaha
Dalam masalah musytarakah
(kolektif) ini ada dua kubu pendapat yang masyhur dalam hal membagi hak waris
sebagaimana contoh kasus tersebut. Pendapat pertama menyatakan bahwa hak waris
saudara kandung digugurkan sebagaimana mengikuti kaidah yang ada. Pendapat ini
pernah dilakukan oleh Abu Bakar, Ali, Ibnu Abbas, dan lainnya.
Sedangkan pendapat kedua
menyatakan bahwa hak waris pada saudara kandung dikolektifkan dengan hak waris
para saudara laki-laki seibu. Pendapat ini dilakukan oleh Zaid bin Tsabit,
Utsman, Ibnu Mas'ud, dan lainnya. Pendapat pertama dianut dan diikuti oleh
mazhab Hanafi dan Hambali, sedangkan pendapat yang kedua diikuti dan dianut
oleh mazhab Maliki dan Syafi'i.
Selain itu, masalah ini di
kalangan ulama faraid dikenal dengan sebutan "umariyah", karena Umar
bin Khathab pernah memvonis masalah ini --juga pernah dikenal dengan sebutan
Himariyah, Hajariyah, dan Yammiyah.
Persyaratan Masalah
Kolektif
- Jumlah
saudara seibu dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan.
- Saudara
yang ada benar-benar saudara kandung, sebab bila saudara seayah maka gugurlah
haknya secara ijma'. Dan dalam hal ini tidak berbeda apakah hanya satu
orang atau banyak.
- Saudara
kandung itu harus saudara laki-laki. Sebab bila perempuan, maka akan
mewarisi secara fardh, dan masalahnya pun akan naik, serta kekolektifan
ini akan batal.
Beberapa
Kaidah Penting
Hak waris banul a'yan (saudara
kandung laki-laki/perempuan), dan banul 'allat (saudara laki-laki/perempuan
seayah), serta banul akhyaf (saudara laki-laki/perempuan seibu) akan gugur
(terhalangi) oleh adanya anak laki-laki pewaris, cucu laki-laki (keturunan anak
laki-laki), dan ayah. Hal ini merupakan kesepakatan seluruh ulama.
Menurut mazhab Abu Hanifah hak
mereka juga digugurkan oleh adanya kakek pewaris. Sedangkan menurut ketiga imam
mazhab yang lain tidaklah demikian. Masih menurut mazhab Hanafi, hak waris
banul akhyaf digugurkan dengan adanya anak perempuan pewaris, cucu perempuan
keturunan anak laki-laki pewaris, dan seterusnya.
0 komentar:
Posting Komentar