A. Pengertian Kakek
yang Sahih
Makna kakek yang sahih ialah
kakek yang nasabnya terhadap pewaris tidak tercampuri jenis wanita, misalnya
ayah dari bapak dan seterusnya. Sedangkan kakek yang berasal garis wanita
disebut sebagai kakek yang rusak nasabnya, misalnya ayahnya ibu, atau ayah dari
ibunya ayah. Hal ini didasarkan sesuai dengan kaidah yang ada di dalam faraid:
"bilamana unsur wanita masuk ke dalam nasab laki-laki, maka kakek menjadi
rusak nasabnya. Namun bila tidak termasuki unsur wanita, itulah kakek yang
sahih."
B. Hukum Waris antara
Kakek dengan Saudara
Baik Al-Qur'an maupun hadits
Nabawi tidak menjelaskan tentang hukum waris bagi kakek yang sahih dengan
saudara kandung ataupun saudara seayah. Oleh karena itu, mayoritas sahabat
sangat berhati-hati dalam memvonis masalah ini, bahkan mereka cenderung sangat
takut untuk memberi fatwa yang berkenaan dengan masalah ini. Ibnu Mas'ud r.a.
dalam hal ini pernah mengatakan: "Bertanyalah kalian kepada kami tentang
masalah yang sangat pelik sekalipun, namun janganlah kalian tanyakan kepadaku
tentang masalah warisan kakak yang sahih dengan saudara."
Pernyataan serupa juga
ditegaskan oleh Ali bin Abi Thalib:
"Barangsiapa yang ingin
diceburkan ke dalam neraka Jahanam, maka hendaklah ia memvonis masalah waris
antara kakek yang sahih dengan para saudara."
Ketakutan dan kehati-hatian para
sahabat dalam memvonis masalah hak waris kakek dan saudara itu tentu sangat
beralasan, karena tidak ada nash Al-Qur'an atau hadits Nabi yang
menjelaskannya. Dengan demikian, menurut mereka, masalah ini memerlukan
ijtihad. Akan tetapi di sisi lain, ijtihad ini sangat mengkhawatirkan mereka,
karena jika salah berarti mereka akan merugikan orang yang sebenarnya mempunyai
hak untuk menerima warisan, dan memberikan hak waris kepada orang yang
sebenamya tidak berhak. Terlebih lagi dalam masalah yang berkenaan dengan
materi, atau hukum tentang hak kepemilikan, mereka merasa sangat takut
kalau-kalau berlaku zalim dan aniaya.
Perlu saya tekankan bahwa
masalah waris sangatlah berbahaya dan sensitif. Karena itu Allah SWT tidak
membiarkan begitu saja hukum yang berkenaan dengan masalah hak kepemilikan
materi ini. Dia menjelaskannya di dalam Al-Qur'an dengan detail agar tidak
terjadi kezaliman dan perbuatan aniaya di kalangan umat manusia, khususnya para
ahli waris.
Namun demikian, masalah yang
sangat dikhawatirkan itu hilang setelah munculnya ijtihad para salaf ash-shalih
dan para imam mujtahidin. Ijtihad dan pendapat tersebut dijaga serta dibukukan
secara lengkap dan detail beserta dalil-dalilnya. Hal ini akan memudahkan
setiap orang yang ingin mengetahuinya sambil bersandar kepada ijtihad yang
dianggapnya lebih rajih (kuat dan tepat) serta dapat dijadikannya sandaran
dalam berfatwa.
C. Perbedaan Pendapat
Mengenai Hak Waris Kakek
Para imam mazhab berbeda
pendapat mengenai hak waris kakak bila bersamaan dengan saudara, sama seperti
perbedaan yang terjadi di kalangan para sahabat Rasulullah saw.. Perbedaan
tersebut dapat digolongkan ke dalam dua mazhab.
Mazhab pertama: mereka menyatakan bahwa para saudara --baik saudara kandung,
saudara seayah, ataupun seibu-- terhalangi (gugur) hak warisnya dengan adanya
kakek. Mereka beralasan bahwa kakek akan mengganti kedudukan ayah bila telah
tiada, karena kakek merupakan bapak yang paling 'tinggi'. Hal ini sebagaimana
ditegaskan dalam kaidah yang masyhur di kalangan fuqaha, seperti yang telah
saya sebutkan sebelumnya. Yakni, bila ternyata 'ashabah banyak arahnya, maka
yang lebih didahulukan adalah arah anak (keturunan), kemudian arah ayah,
kemudian saudara, dan barulah arah paman. Sekali-kali arah itu tidak akan
berubah atau berpindah kepada arah yang lain, sebelum arah yang lebih dahulu
hilang atau habis. Misalnya, jika 'ashabah itu ada anak dan ayah, maka yang
didahulukan adalah arah anak. Bila 'ashabah itu ada arah saudara dan arah paman
maka yang didahulukan adalah arah saudara, kemudian barulah arah paman.
Lebih lanjut golongan yang
pertama ini menyatakan bahwa arah ayah --mencakup kakek dan seterusnya-- lebih
didahulukan daripada arah saudara. Karena itu hak waris para saudara akan
terhalangi karena adanya arah kakek, sama seperti gugurnya hak waris oleh saudara
bila ada ayah.
Mazhab ini merupakan pendapat
Abu Bakar ash-Shiddiq, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar. Pendapat ini diikuti oleh
mazhab Hanafi.
Mazhab kedua: berpendapat bahwa para saudara kandung laki-laki/perempuan dan
saudara laki-laki seayah berhak mendapat hak waris ketika bersamaan dengan
kakek. Kakek tidaklah menggugurkan hak waris para saudara kandung dan yang
seayah, sama seperti halnya ayah.
Alasan yang dikemukakan golongan
kedua ini ialah bahwa derajat kekerabatan saudara dan kakek dengan pewaris sama.
Kedekatan kakek terhadap pewaris melewati ayah, demikian juga saudara. Kakek
merupakan pokok dari ayah, sedangkan saudara adalah cabang dari ayah, karena
itu tidaklah layak untuk mengutamakan yang satu dari yang lain karena mereka
sama derajatnya. Bila kita mengutamakan yang satu dan mencegah yang lain
berarti telah melakukan kezaliman tanpa alasan yang dapat diterima. Hal ini
sama dengan memberikan hak waris kepada para saudara kandung kemudian di antara
mereka ada yang tidak diberi.
Alasan lain yang dikemakakan
mazhab ini ialah bahwa kebutuhan para saudara --yang jelas lebih muda daripada
kakek--terhadap harta jauh lebih besar ketimbang para kakek. Sebagai gambaran,
misalnya saja warisan pewaris ini dibagikan atau diberikan kepada para kakek,
kemudian ia wafat, maka harta peninggalannya akan berpindah kepada anak-anaknya
yang berarti paman para saudara. Dengan demikian para paman menjadi ahli waris,
sedangkan para saudara tadi hanya kebagian tangis, tidak mendapat warisan dari
saudaranya yang meninggal.
Pendapat ini dianut oleh ketiga
imam, yaitu Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal, dan diikuti
oleh kedua orang murid Abu Hanifah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf. Inilah
pendapat yang dianut oleh jumhur sahabat dan tabi'in, yakni Zaid bin Tsabit,
Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, asy-Syi'bi, dan Ahli Madinah ridhwanullah
'alaihim.
D.Tentang Mazhab Jumhur
Untuk lebih menjelaskan pendapat
yang rajih --yakni pendapat jumhur ulama-- maka saya perlu mengatakan bahwa
sesungguhnya jika kakak mewarisi bersamaan dengan saudara, maka ia mempunyai
dua keadaan, dan masing-masing memiliki hukum tersendiri.
Keadaan pertama: kakek mewarisi hanya bersamaan dengan para saudara, tidak ada ahli
waris lain dari ashhabul furudh, seperti istri atau ibu, atau anak perempuan,
dan sebagainya.
Keadaan kedua: kakak mewarisi bersama para saudara dan ashhabul furudh yang lain,
seperti ibu, istri, dan anak perempuan.
Hukum Keadaan Pertama
Bila seseorang wafat dan
meninggalkan kakek serta saudara-saudara tanpa ashhabul furudh yang lain, maka
bagi kakek dipilihkan perkara yang afdhal baginya --agar lebih banyak
memperoleh harta warisan-- dari dua pilihan yang ada. Pertama dengan cara
pembagian, dan kedua dengan cara mendapatkan sepertiga (1/3) harta warisan.
Mana di antara kedua cara tersebut yang lebih baik bagi kakek, itulah yang
menjadi bagiannya. Bila pembagian lebih baik baginya maka hendaklah dengan cara
pembagian, dan bila mendapatkan 1/3 harta warisan lebih baik maka itulah yang
menjadi haknya.
Makna
Pembagian
Makna pembagian menurut ulama
faraid adalah kakek dikategorikan seperti saudara kandung, ia mendapatkan
bagian yang sama dengan bagian saudara kandung laki-laki. Apabila kakek
berhadapan dengan saudara perempuan kandung, maka ia menempati posisi yang sama
seperti saudara kandung laki-laki. Berarti kakek mendapatkan bagian dua kali
lipat bagian para saudara perempuan sekandung.
Bila cara pembagian tersebut
kemungkinan merugikan kakek, maka diberikan dengan memilih cara mendapat
sepertiga (1/3) harta waris yang ada.
Pembagian
yang Lebih Menguntungkan Kakek
Ada lima keadaan yang lebih
menguntungkan kakek bila menggunakan cara pembagian. Kelima keadaan tersebut
sebagai berikut:
- Kakek
dengan saudara kandung perempuan.
- Kakek
dengan dua orang saudara kandung perempuan.
- Kakek
dengan tiga orang saudara kandung perempuan.
- Kakek
dengan saudara kandung laki-laki.
- Kakek
dengan saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan.
Adapun penjelasannya seperti
berikut:
Pada keadaan pertama kakak
mendapat dua per tiga (2/3).
Pada keadaan kedua kakek
mendapat setengah (1/2).
Pada keadaan ketiga kakek
mendapat dua per lima (2/5).
Pada keadaan keempat kakek
mendapat setengah (1/2).
Pada keadaan kelima kakek
mendapat dua per lima (2/5).
Kelima keadaan itu lebih
menguntungkan kakek jika menggunakan cara pembagian.
Pembagian
dan Jumlah 1/3 yang Berimbang
Ada tiga keadaan yang
menyebabkan kakek mendapatkan bagian yang sama baik secara pembagian ataupun
dengan mengambil sepertiga harta waris yang ada. Ketiga keadaan itu sebagai
berikut:
- Kakek
dengan dua orang saudara kandung laki-laki.
- Kakek
dengan empat orang saudara kandung perempuan.
- Kakek
dengan seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung
perempuan.
Pembagian
Sepertiga Lebih Menguntungkan Kakek
Selain dari delapan keadaan yang
saya kemukakan itu, maka pemberian sepertiga (1/3) kepada sang kakek lebih
menguntungkannya. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang kakek dan
tiga orang saudara, atau seorang kakek dan lima saudara kandung perempuan atau lebih.
Dalam hal ini kakek mendapat sepertiga (1/3), dan sisanya dibagikan kepada para
saudara, yang laki-laki mendapat dua kali lipat bagian wanita.
Kalau saja dalam keadaan seperti
itu kita gunakan cara pembagian, maka kakek akan dirugikan karena akan menerima
kurang dari sepertiga harta warisan.
Catatan
Hukum tentang hak waris saudara
laki-laki dan perempuan seayah ketika bersama dengan kakek --tanpa saudara
kandung laki-laki atau perempuan-- maka hukumnya sama dengan hukum yang saya
jelaskan di atas.
Hukum Keadaan Kedua
Bila kebersamaan antara kakek
dengan para saudara dibarengi pula dengan adanya ashhabul furudh yang lain
--yakni ahli waris lainnya-- maka bagi kakek dapat memilih salah satu dari tiga
pilihan yang paling menguntungkannya. Yaitu, dengan pembagian, menerima
sepertiga (1/3), atau menerima seperenam (1/6) dari seluruh harta waris yang
ditinggalkan pewaris. Dan hal ini pun dengan syarat bagiannya tidak kurang dari
seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Kalau jumlah harta waris setelah
dibagikan kepada ashhabul furudh tidak tersisa kecuali seperenam atau bahkan
kurang, maka tetaplah kakek diberi bagian seperenam (1/6) secara fardh, dan
para saudara kandung digugurkan atau dikurangi haknya. Ketetapan ini telah
menjadi kesepakatan bulat imam mujtahid.
Adapun bila cara pembagian
--setelah para ashhabul furudh mengambil bagiannya-- bagian sang kakek lebih
menguntungkannya, maka hendaknya dibagi dengan cara itu. Dan jika sepertiga
(1/3) sisa harta waris yang ada malah lebih menguntungkannya, maka itulah
bagian kakek. Yang pasti, bagian kakek tidaklah boleh kurang dari seperenam
(1/6) bagaimanapun keadaannya. Sebab bagian tersebut adalah bagiannya yang
telah ditentukan syariat.
Contoh Keadaan Kedua
Contoh pertama: seseorang wafat dan meninggalkan suami, kakak, dan saudara kandung
laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami faradh-nya setengah (1/2)
karena pewaris tidak mempunyai anak, dan sisanya dibagi dua, yakni kakak
seperempat dan saudara kandung laki-laki juga seperempat.
Pada contoh kasus ini kakek
lebih beruntung untuk menerima warisan dengan cara pembagian. Sebab dengan
pembagian ia mendapatkan bagian lebih dari seperenam (1/6).
Contoh kedua: seseorang wafat dan meninggalkan ibu, kakek, dua saudara kandung
laki-laki dan dua saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut:
ibu mendapat seperenam (1/6) bagian, kakek mendapat sepertiga (1/3) dari sisa
harta yang ada, dan sisanya dibagikan kepada saudara laki-laki dan perempuan,
dengan ketentuan bagi laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan.
Dalam contoh kedua ini bagian
kakek lebih menguntungkan, ia mendapatkan sepertiga dari sisa harta setelah
diambil hak sang ibu. Berarti kakek mendapat sepertiga (1/3) dari lima per enam
(5/6).
Contoh ketiga: seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan, nenek,
kakek, dan tiga saudara kandung perempuan. Pembagiannya sebagai berikut: bagi
anak perempuan setengah (1/2), nenek seperenam (1/6), kakek seperenam (1/6),
dan sisanya dibagikan kepada para saudara kandung perempuan sesuai jumlah
orangnya secara rata.
Contoh keempat: seseorang wafat dan meninggalkan lima anak perempuan, suami,
kakek, dan empat saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut:
suami mendapat seperempat (1/4), lima anak perempuan mendapat dua per tiga
(2/3), dan kakek mendapat seperenam (1/6), sedangkan empat saudara laki-laki
tidak mendapatkan apa-apa. Hal ini telah disepakati ulama mujtahid.
Contoh kelima: seseorang wafat dan meninggalkan dua orang istri, seorang anak
perempuan, seorang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, kakek, ibu,
dan sepuluh saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: untuk
kedua orang istri seperdelapan (1/8), anak perempuan setengah (1/2), dan cucu
perempuan keturunan dari anak laki-laki seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua
per tiga (2/3), ibu mendapatkan seperenam (1/6), dan sang kakek juga seperenam.
Sedangkan sepuluh saudara kandung perempuan tidak mendapatkan apa-apa sebab
ashhabul furudh telah menghabiskan bagian yang ada.
E. Bila Saudara Kandung
dan Seayah Mewarisi bersama Kakek
Persoalan yang saya jelaskan
sebelumnya berkisar mengenai bagian kakek bila hanya bersamaan dengan saudara
kandung. Pada bagian ini akan dijelaskan bagian kakek jika ia tidak hanya
bersama dengan saudara kandung, tetapi sekaligus bersama dengan saudara seayah.
Untuk keadaan seperti ini, ulama faraid menyatakan bahwa para saudara seayah
dikategorikan sama dengan saudara kandung, mereka dianggap satu jenis.
Apabila pemberian dilakukan
secara pembagian, keberadaan saudara seayah dalam keadaan seperti ini
dikategorikan sebagai merugikan kakek. Meskipun setelah kakek mendapatkan
bagian, seluruh sisa harta waris yang ada hanya menjadi hak para saudara
kandung -- sebab jika saudara kandung dan seayah bersama-sama, maka saudara
seayah mahjub, haknya menjadi gugur.
Akan tetapi, jika saudara seayah
mewarisi bersama kakek dan seorang saudara kandung perempuan, maka para saudara
laki-laki seayah akan mendapatkan bagian sisa harta yang ada, setelah diambil
hak saudara kandung perempuan (1/2) dan hak kakek (1/3).
Agar persoalan ini tidak terlalu
kabur dan membingungkan saya sertakan beberapa contoh kasus.
Contoh pertama: seseorang wafat dan meninggalkan kakek, saudara kandung laki-laki
dan saudara laki-laki seayah. Maka pembagiannya sebagai berikut: kakek mendapat
sepertiga (1/3) bagian, dan saudara kandung laki-laki memperoleh dua per tiga
(2/3) bagian, sedangkan saudara laki-laki seayah mahjub (terhalangi) karena
adanya saudara kandung laki-laki.
Dalam contoh pertama, saudara laki-laki
dikategorikan sebagai ahli waris, karena itu bagian kakek sepertiga (1/3), hak
saudara kandung laki-laki dua per tiga (2/3), sedangkan saudara laki-laki
seayah terhalangi oleh adanya ahli waris yang lebih kuat dan dekat, yakni
saudara kandung laki-laki.
Jumlah sepertiga (1/3) bagi
kakek dalam contoh kasus ini sesuai dengan kaidah yang ada: "hendaklah
kakek diberi dengan salah satu dari dua cara yang paling menguntungkannya,
mendapat sepertiga harta waris atau dengan cara pembagian". Kebetulan dalam
kasus ini kedua cara pemberian waris bagi kakek menghasilkan bagian yang sama,
yaitu sepertiga.
Contoh kedua: seseorang wafat dan meninggalkan seorang saudara kandung
perempuan, kakek, seorang saudara laki-laki seayah, dan dua orang saudara
perempuan seayah. Maka pembagiannya seperti berikut: saudara kandung perempuan
mendapat setengah (1/2) bagian, kakek mendapat sepertiga (1/3) bagian,
sedangkan sisanya diberikan kepada para saudara laki-laki dan perempuan seayah
--dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
Pada contoh kedua ini, saya
langsung memberikan hak kakek sepertiga (1/3), tanpa menggunakan cara
pembagian. Karena sebagaimana telah saya kemukakan bahwa keberadaan para
saudara laki-laki/perempuan seayah sebagai perugi, yakni merugikan kakek pada
cara pembagian. Kalaulah pemberian kepada kakak dalam contoh ini menggunakan
cara pembagian, tentu hal ini akan merugikannya karena ia akan menerima bagian
kurang dari sepertiga (1/3) harta waris yang ada. Oleh sebab itu, saya berikan
haknya dengan cara yang paling menguntungkannya, yaitu sepertiga (1/3).
Setelah itu saya berikan hak
waris saudara kandung perempuan setengah secara fardh, karena ia lebih kuat dan
lebih dekat kekerabatannya terhadap pewaris dibandingkan para saudara laki-laki/perempuan
seayah. Sisanya barulah untuk mereka.
Contoh ketiga: seseorang wafat dan meninggalkan ibu, kakek, seorang saudara
kandung laki-laki, dan seorang saudara perempuan seayah. Maka pembagiannya
seperti berikut: ibu mendapat seperenam (1/6) bagian, kakek memperoleh dua per
enam (2/6) bagian, dan sisanya diberikan kepada saudara kandung laki-laki.
Dalam hal ini saudara perempuan seayah gugur sebab ada saudara kandung, dan
keberadaannya hanya merugikan kakek bila menggunakan cara pembagian.
Catatan
Pada contoh ketiga --seperti
telah diutarakan-- keberadaan saudara laki-laki/perempuan seayah merugikan
kakek bila menggunakan cara pembagian. Kemudian, dalam masalah ini kita berikan
nasib (bagian) saudara perempuan seayah sebanyak dua per enam (2/6), dan itu
menjadi bagian saudara laki-laki kandung, sebab saudara perempuan seayah gugur
haknya oleh adanya saudara laki-laki kandung. Bila kita lihat secara seksama
akan tampak oleh kita bahwa yang lebih menguntungkan kakek dalam hal ini adalah
cara pembagian, bukan dengan cara menerima sepertiga (1/3) sisa harta waris
setelah diambil ashhabul furudh -- dalam contoh ini adalah ibu.
Contoh keempat:
seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu, kakek, saudara kandung perempuan,
dan dua orang saudara seayah. Maka pembagiannya seperti berikut: ibu memperoleh
seperenam (1/6) bagian, kakek sepertiga (1/3), dan saudara kandung perempuan
mendapat setengah (1/2), sedangkan bagian dua orang saudara seayah sisanya.
Catatan
Apabila pewaris hanya
meninggalkan kerabat seperti kakek dan saudara-saudara laki-laki/perempuan
seibu saja, maka seluruh warisan merupakan bagian kakek. Sebab, seperti yang
telah disepakati seluruh imam mujtahid, kakek dapat menggugurkan hak waris
saudara seibu. Dan hak waris saudara seibu hanyalah bila pewaris sebagai
kalalah, yakni tidak mempunyai pokok (ayah dan seterusnya) dan tidak pula
mempunyai cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
Di samping itu, hal lain yang
telah menjadi ijma' seluruh fuqaha ialah bahwa hak waris dari keturunan para
saudara kandung ataupun seayah menjadi gugur karena adanya kakek. Misalnya,
bila seseorang meninggal dan hanya meninggalkan kakek serta anak saudaranya,
maka seluruh warisannya menjadi hak kakek.
F. Masalah al-Akdariyah
Istilah al-akdariyah muncul
karena masalah ini berkaitan dengan salah seorang wanita dari bani Akdar.
Sedangkan sebagian ulama
mengatakan bahwa penyebutan masalah ini dengan istilah al-akdariyah --yang
artinya 'kotor' atau 'mengotori'-- disebabkan masalah ini cukup mengotori
mazhab Zaid bin Tsabit (sosok sahabat yang sangat dipuji Rasulullah akan
kemahirannya dalam faraid, penj.). Dia pernah menghadapi masalah waris dan
memvonisnya dengan melakukan sesuatu yang bertentangan (menyimpang) dari
kaidah-kaidah faraid yang masyhur.
Permasalahannya seperti berikut:
bila seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami, ibu, kakek, dan seorang
saudara kandung perempuan. Apabila berpegang pada kaidah yang telah disepakati
seluruh fuqaha --termasuk di dalamnya Zaid bin Tsabit sendirimaka pembagiannya
adalah dengan menggugurkan hak saudara kandung perempuan. Sebab, suami mendapat
setengah (1/2), bagian, ibu mendapat sepertiga (1/3) bagian, dan sisanya hanya
seperenam (1/6) yang tidak lain sebagai bagian kakek yang tidak mungkin
digugurkan --karena merupakan haknya secara fardh. Oleh sebab itu, sudah
semestinya bagian saudara kandung perempuan digugurkan karena tidak ada sisa
harta waris.
Akan tetapi, dalam kasus ini
Zaid bin Tsabit r.a. memvonis dengan menyalahi kaidah yang ada. Dia memberi
saudara kandung setengah (1/2) bagian, dan menaikkan masalahnya dari enam (6)
menjadi sembilan (9). Kemudian ia menyatukan hak saudara kandung perempuan
dengan saham kakak, dan membaginya menjadi bagian laki-laki dua kali lipat
bagian wanita. Setelah ditashih, masalahnya menjadi dua puluh tujuh (27), dan
pembagiannya seperti berikut: suami mendapat sembilan (9) bagian, ibu enam (6)
bagian, kakek delapan (8) bagian, dan saudara kandung perempuan empat (4)
bagian.
Dalam hal ini Imam Malik dan
Imam Syafi'i mengikuti apa yang pernah dilakukan Zaid bin Tsabit, sehingga
menjadikannya sebagai keputusan ijtihad dalam fiqih kedua imam tersebut.
Dalam masalah al-akdariyah ini sosok ahli waris mutlak tidak dapat diubah. Bila ada salah satu yang diubah, maka berarti telah keluar dari hukum tersebut. Wallahu a'lam.Catatan
0 komentar:
Posting Komentar