Apa yang
disebut Pencemaran Air ?
Istilah
pencemaran air atau polusi air dapat
dipersepsikan berbeda oleh satu orang dengan orang lainnya mengingat banyak
pustaka acuan yang merumuskan definisi istilah tersebut, baik dalam kamus atau
buku teks ilmiah. Pengertian pencemaran air juga didefinisikan dalam Peraturan
Pemerintah, sebagai turunan dari pengertian pencemaran lingkungan hidup yang
didefinisikan dalam undang-undang. Dalam praktek operasionalnya, pencemaran
lingkungan hidup tidak pernah ditunjukkan secara utuh, melainkan sebagai
pencemaraan dari komponen-komponen lingkungan hidup, seperti pencemaran air,
pencemaran air laut, pencemaran air tanah dan
pencemaran udara. Dengan demikian, definisi pencemaran air mengacu pada
definisi lingkungan hidup yang ditetapkan dalam UU tentang lingkungan hidup
yaitu UU No. 23/1997.
Dalam
PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air
didefinisikan sebagai : “pencemaran air
adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen
lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya” (Pasal 1, angka 2). Definisi pencemaran air tersebut dapat
diuraikan sesuai makna pokoknya menjadi 3 (tga) aspek, yaitu aspek kejadian,
aspek penyebab atau pelaku dan aspek akibat (Setiawan, 2001).
Berdasarkan definisi pencemaran air,
penyebab terjadinya pencemaran dapat berupa masuknya mahluk hidup, zat, energi
atau komponen lain ke dalam air sehingga menyebabkan kualitas air tercemar.
Masukan tersebut sering disebut dengan istilah unsur pencemar, yang pada prakteknya masukan tersebut berupa
buangan yang bersifat rutin, misalnya buangan limbah cair. Aspek
pelaku/penyebab dapat yang disebabkan oleh alam, atau oleh manusia. Pencemaran
yang disebabkan oleh alam tidak dapat berimplikasi hukum, tetapi Pemerintah
tetap harus menanggulangi pencemaran tersebut. Sedangkan aspek akibat dapat
dilihat berdasarkan penurunan kualitas air sampai ke tingkat tertentu. Pengertian tingkat tertentu dalam definisi
tersebut adalah tingkat kualitas air yang menjadi batas antara tingkat tak-cemar (tingkat kualitas air
belum sampai batas) dan tingkat cemar (kualitas
air yang telah sampai ke batas atau melewati batas). Ada standar baku mutu
tertentu untuk peruntukan air. Sebagai contoh adalah pada UU Kesehatan No. 23
tahun 1992 ayat 3 terkandung makna bahwa air minum yang dikonsumsi masyarakat,
harus memenuhi persyaratan kualitas maupun kuantitas, yang persyaratan kualitas
tettuang dalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 146 tahun 1990 tentang
syarat-syarat dan pengawasan kualitas air. Sedangkan parameter kualitas air
minum/air bersih yang terdiri dari parameter kimiawi, fisik, radioaktif dan
mikrobiologi, ditetapkan dalam PERMENKES
416/1990 (Achmadi, 2001).
0 komentar:
Posting Komentar