A. Definisi Dzawil
Arham
Arham adalah bentuk jamak dari
kata rahmun, yang asalnya dalam bahasa Arab berarti 'tempat
pembentukan/menyimpan janin dalam perut ibu'. Kemudian dikembangkan menjadi
'kerabat', baik datangnya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu. Pengertian
ini tentu saja disandarkan karena adanya rahim yang menyatukan asal mereka.
Dengan demikian, lafazh rahim tersebut umum digunakan dengan makna 'kerabat',
baik dalam bahasa Arab ataupun dalam istilah syariat Islam. Allah berfirman:
"... Dan bertakwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain,
dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu. " (an-Nisa': 1)
"Maka apakah kiranya jika
kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan
kekeluargaan?" (Muhammad: 22)
Rasulullah saw. bersabda:
"Barangsiapa yang
berkehendak untuk dilapangkan rezekinya dan ditangguhkan ajalnya, maka
hendaklah ia menyambung silaturrahmi (HR Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Adapun lafazh dzawil arham yang
dimaksud dalam istilah fuqaha adalah kerabat pewaris yang tidak mempunyai
bagian/hak waris yang tertentu, baik dalam Al-Qur'an ataupun Sunnah, dan bukan
pula termasuk dari para 'ashabah. Maksudnya, dzawil arham adalah mereka yang
bukan termasuk ashhabul furudh dan bukan pula 'ashabah. Jadi, dzawil arham
adalah ahli waris yang mempunyai tali kekerabatan dengan pewaris, namun mereka
tidak mewarisinya secara ashhabul furudh dan tidak pula secara 'ashabah.
Misalnya, bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), paman (saudara laki-laki
ibu), keponakan laki-laki dari saudara perempuan, cucu laki-laki dari anak
perempuan, dan sebagainya.
B. Pendapat Beberapa
Imam tentang Dzawil Arham
Para imam mujtahid berbeda
pendapat dalam masalah hak waris dzawil arham, sama halnya dengan perbedaan
pendapat yang terjadi di kalangan para sahabat Rasulullah saw.. Dalam hal ini
ada dua pendapat:
Pertama: golongan ini berpendapat bahwa dzawil arham atau para kerabat
tidak berhak mendapat waris. Lebih jauh mereka mengatakan bahwa bila harta
waris tidak ada ashhabul furudh atau 'ashabah yang mengambilnya, maka seketika
itu dilimpahkan kepada baitulmal kaum muslim untuk disalurkan demi kepentingan
masyarakat Islam pada umumnya. Dengan demikian, tidak dibenarkan jika harta
tersebut diberikan kepada dzawil arham. Di antara mereka yang berpendapat
demikian ialah Zaid bin Tsabit r.a. dan Ibnu Abbas r.a. dalam sebagian riwayat
darinya, dan juga merupakan pendapat dua imam, yaitu Malik dan Syafi'i rahimahumullah.
Kedua: golongan kedua ini berpendapat bahwa dzawil arham (kerabat) berhak
mendapat waris, bila tidak ada ashhabul furudh, ataupun 'ashabah yang menerima
harta pewaris. Lebih jauh golongan kedua ini mengatakan bahwa dzawil arham
adalah lebih berhak untuk menerima harta waris dibandingkan lainnya, sebab
mereka memiliki kekerabatan dengan pewaris. Karena itu mereka lebih diutamakan
untuk menerima harta tersebut daripada baitulmal. Pendapat ini merupakan jumhur
ulama, di antaranya Umar bin Khathab, Ibnu Mas'ud, dan Ali bin Abi Thalib. Juga
merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal rahimahumullah.
Adapun dalil yang dijadikan
landasan oleh Imam Malik dan Syafi'i (golongan pertama) ialah:
1. Asal pemberian hak waris atau
asal penerimaan hak waris adalah dengan adanya nash syar'i dan qath'i dari
Al-Qur'an atau Sunnah. Dan dalam hal ini tidak ada satu pun nash yang pasti dan
kuat yang menyatakan wajibnya dzawil arham untuk mendapat waris. Jadi, bila
kita memberikan hak waris kepada mereka (dzawil arham) berarti kita memberikan
hak waris tanpa dilandasi dalil pasti dan kuat. Hal seperti ini menurut syariat
Islam adalah batil.
2. Rasulullah saw. ketika
ditanya tentang hak waris bibi --baik dari garis ayah maupun dari ibu-- beliau
saw. menjawab: "Sesungguhnya Jibril telah memberitahukan kepadaku bahwa
dari keduanya tidak ada hak menerima waris sedikit pun."
Memang sangat jelas betapa
dekatnya kekerabatan saudara perempuan ayah ataupun saudara perempuan ibu
dibandingkan kerabat lainnya. Maka jika keduanya tidak berhak untuk menerima
harta waris, kerabat lain pun demikian. Sebab, tidak mungkin dan tidak
dibenarkan bila kita memberikan hak waris kepada kerabat lain, sedangkan bibi
tidak mendapatkannya. Hal demikian dalam dunia fiqih dikenal dengan istilah
tarjih bilaa murajjih yang berarti batil. Dengan dasar ini dapat dipetik
pengertian bahwa karena Rasulullah saw. tidak memberikan hak waris kepada para
bibi, maka tidak pula kepada kerabat yang lain.
3. Harta peninggalan, bila
ternyata tidak ada ahli warisnya secara sah dan benar --baik dari ashhabul
furudh-nya ataupun para 'ashabahnya-- bila diserahkan ke baitulmal akan dapat
mewujudkan kemaslahatan umum, sebab umat Islam akan ikut merasakan faedah dan
kegunaannya. Namun sebaliknya, bila diserahkan kepada kerabatnya, maka kegunaan
dan faedahnya akan sangat minim, dan hanya kalangan mereka saja yang
merasakannya. Padahal dalam kaidah ushul fiqih telah ditegaskan bahwa
kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi. Atas
dasar inilah maka baitulmal lebih diutamakan untuk menyimpan harta waris yang
tidak ada ashhabul furudh dan 'ashabahnya ketimbang para kerabat.
Adapun golongan kedua, yakni
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, menyatakan bahwa dzawil arham atau para
kerabat berhak mendapatkan waris, mereka mendasari pendapatnya itu dengan
Al-Qur'an, As-Sunnah, dan logika. Dalil Al-Qur'an yang dimaksud ialah:
"... Orang-orang yang
mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu." (al-Anfal: 75)
Makna yang mendasar dari dalil
ini ialah bahwa Allah SWT telah menyatakan atau bahkan menegaskan dalam
Kitab-Nya bahwa para kerabat lebih berhak untuk mendapatkan atau menerima hak
waris daripada yang lain. Di sini, lafazh arham yang berarti kerabat adalah
umum, termasuk ashhabul furudh, para ''ashabah, serta selain keduanya. Pendek
kata, makna kata itu mencakup kerabat yang mempunyai hubungan rahim atau lebih
umumnya hubungan darah.
Ayat tersebut seolah-olah
menyatakan bahwa yang disebut kerabat --siapa pun mereka, baik ashhabul furudh,
para 'ashabah, atau selain dari keduanya-- merekalah yang lebih berhak untuk
menerima hak waris ketimbang yang bukan kerabat. Bila pewaris mempunyai kerabat
dan kebetulan ia meninggalkan harta waris, maka berikanlah harta waris itu
kepada kerabatnya dan janganlah mendahulukan yang lain. Jadi, atas dasar inilah
maka para kerabat pewaris lebih berhak untuk menerima hak waris ketimbang
baitulmal.
Hal ini juga berdasarkan
firman-Nya yang lain:
"Bagi laki-laki ada hak
bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak
bagian (pula) dan harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (an-Nisa': 7)
Melalui ayat ini Allah SWT
menyatakan bahwa kaum laki-laki dan wanita mempunyai hak untuk menerima warisan
yang ditinggalkan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak. Seperti yang
disepakati oleh jumhur ulama bahwa yang dimaksud dengan dzawil arham adalah
para kerabat. Dengan demikian, mereka (dzawil arham) berhak untuk menerima
warisan.
Kemudian sebagaimana dinyatakan
oleh mayoritas ulama bahwa ayat di atas me-mansukh (menghapus) kebiasaan pada
awal munculnya Islam, pada masa itu kaum muslimin saling mewarisi disebabkan
menolong dan hijrah. Dengan turunnya ayat ini, maka yang dapat saling mewarisi
hanyalah antara sesama kerabat (dzawil arham). Oleh karena itu, para kerabatlah
yang paling berhak untuk menerima harta peninggalan seorang pewaris.
Adapun dalil dari Sunnah
Nabawiyah adalah seperti yang diberitakan dalam sebuah riwayat masyhur, dalam
riwayat ini dikisahkan. Ketika Tsabit bin ad-Dahjah meninggal dunia, maka
Rasulullah saw. bertanya kepada Qais bin Ashim, "Apakah engkau mengetahui
nasab orang ini?" Qais menjawab, "Yang kami ketahui orang itu dikenal
sebagai asing nasabnya, dan kami tidak mengetahui kerabatnya, kecuali hanya
anak laki-laki dari saudara perempuannya, yaitu Abu Lubabah bin Abdul Mundir.
Kemudian Rasul pun memberikan harta warisan peninggalan Tsabit kepada Abu
Lubabah bin Abdul Mundzir.
Keponakan laki-laki dari anak
saudara perempuan tidak lain hanyalah merupakan kerabat, yang bukan dari
ashhabul furudh dan bukan pula termasuk 'ashabah. Dengan pemberian Rasulullah
saw. akan hak waris kepada dzawil arham menunjukkan dengan tegas dan pasti
bahwa para kerabat berhak menerima harta waris bila ternyata pewaris tidak
mempunyai ashhabul furudh yang berhak untuk menerimanya atau para 'ashabah.
Dalam suatu atsar diriwayatkan
dari Umar bin Khathab r.a. bahwa suatu ketika Abu Ubaidah bin Jarrah mengajukan
persoalan kepada Umar. Abu Ubaidah menceritakan bahwa Sahal bin Hunaif telah
meninggal karena terkena anak panah yang dilepaskan seseorang. Sedangkan Sahal
tidak mempunyai kerabat kecuali hanya paman, yakni saudara laki-laki ibunya.
Umar menanggapi masalah itu dan memerintahkan kepada Abu Ubaidah untuk
memberikan harta peninggalan Sahal kepada pamannya. Karena sesungguhnya aku
telah mendengar bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"(Saudara laki-laki ibu)
berhak menerima waris bagi mayit yang tidak mempunyai keturunan atau kerabat
yang berhak untuk menerimanya."
Atsar ini --yang di dalamnya
Umar al-Faruq memberitakan sabda Rasulullah saw.--- merupakan dalil yang kuat
bahwa kerabat lebih berhak menerima harta waris peninggalan pewaris ketimbang
baitulmal. Kalaulah baitulmal lebih berhak untuk menampung harta peninggalan
pewaris yang tidak mempunyai ahli waris dari ashhabul furudh dan 'ashabah-nya,
maka Umar bin Khathab pasti tidak akan memerintahkan kepada Abu Ubaidah Ibnul
Jarrah r.a. untuk memberikan kepada paman Sahal tersebut. Sebab, Umar bin
Khathab r.a adalah seorang khalifah Islam yang dikenal sangat mengu tamakan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Dan hal ini terbukti seperti
yang banyak dikisahkan dalam kitab-kitab tarikh.
Adapun dalil logikanya seperti
berikut: sesungguhnya para kerabat jauh lebih berhak untuk menerima harta
warisan daripada baitulmal. Alasannya, karena ikatan antara baitulmal dan pewaris
hanya dari satu arah, yaitu ikatan Islam --karena pewaris seorang muslim.
Berbeda halnya dengan seseorang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan
pewaris, dalam hal ini ia mempunyai dua ikatan: ikatan Islam dan ikatan rahim.
Oleh sebab itu, ikatan dari dua
arah sudah barang tentu akan lebih kuat dibandingkan ikatan satu arah.
Permasalahan ini sama seperti dalam kasus adanya saudara kandung laki-laki
dengan saudara laki-laki seayah dalam suatu keadaan pembagian harta waris, yang
dalam hal ini seluruh harta waris menjadi hak saudara kandung laki-laki. Sebab,
ikatannya dari dua arah, dari ayah dan dari ibu, sedangkan saudara seayah hanya
dari ayah.
Di samping itu, kelompok kedua
(jumhur ulama) ini menyanggah dalil yang dikemukakan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i
bahwa hadits itu kemungkinannya ada sebelum turunnya ayat di atas. Atau,
mungkin juga bahwa bibi (baik dari ayah atau ibu) tidak berhak mendapat waris
ketika berbarengan dengan ashhabul furudh atau para 'ashabah.
Jadi, yang jelas --jika melihat
konteks hadits yang pernah dikemukakan-- jawaban Rasulullah saw. tentang hak
waris bibi ketika itu disebabkan ada ashhabul furudh atau ada 'ashabah-nya.
Inilah usaha untuk menyatukan dua hadits yang sepintas bertentangan.
Setelah membandingkan kedua
pendapat itu, kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat jumhur ulama (kelompok
kedua) lebih rajih (kuat dan akurat), karena memang merupakan pendapat
mayoritas sahabat, tabi'in, dan imam mujtahidin. Di samping dalil yang mereka
kemukakan lebih kuat dan akurat, juga tampak lebih adil apalagi jika
dihubungkan dengan kondisi kehidupan dewasa ini.
Sebagai contoh, kelompok pertama
berpendapat lebih mengutamakan baitulmal ketimbang kerabat, sementara di sisi
lain mereka mensyaratkan keberadaan baitulmal dengan persyaratan khusus. Di
antaranya, baitulmal harus terjamin pengelolaannya, adil, dan amanah; adil
dalam memberi kepada setiap yang berhak, dan tepat guna dalam menyalurkan harta
baitulmal.
Maka muncul pertanyaan,
dimanakah adanya baitulmal yang demikian, khususnya pada masa kita sekarang
ini. Tidak ada jawaban lain untuk pertanyaan seperti itu kecuali: "telah
lama tiada". Terlebih lagi pada masa kita sekarang ini, ketika musuh-musuh
Islam berhasil memutus kelangsungan hidup khilafah Islam dengan memporakporandakan
barisan, persatuan dan kesatuan muslimin, kemudian membagi-baginya menjadi
negeri dan wilayah yang tidak memiliki kekuatan. Sungguh tepat apa yang
digambarkan seorang penyair dalam sebuah bait syairnya: "Setiap jamaah di
kalangan kita mempunyai iman, namun kesemuanya tidak mempunyai imam."
Melihat kenyataan demikian, para
ulama dari mazhab Maliki dan mazhab Syafi'i mutakhir memberikan fatwa dengan
mendahulukan para kerabat ketimbang baitulmal, khususnya setelah abad ketiga
Hijriah, ketika pengelolaan baitulmal tidak lagi teratur sehingga terjadi
penyalahgunaan. Dengan demikian, dapat kita katakan bahwa kedua kelompok ulama
tersebut pada akhirnya bersepakat untuk lebih mengutamakan pemberian harta
waris kepada kerabat ketimbang baitulmal. Hal ini dapat terlihat tentunya
dengan melihat dan mempertimbangkan kemaslahatan yang ada, dari mulai akhir
abad ketiga Hijriah hingga masa kita dewasa ini.
C. Cara Pembagian Waris
Para Kerabat
Di antara fuqaha terjadi
perbedaan pendapat mengenai tata cara memberikan hak waris kepada para kerabat,
dan dalam hal ini terbagi menjadi tiga kelompok pendapat.
1.
Menurut Ahlur-Rahmi
Mengenai cara pembagian hak
waris para kerabat, ahlur-rahmi menyatakan bahwa semua kerabat berhak mendapat
waris secara rata, tanpa membedakan jauh-dekatnya kekerabatan, dan tanpa
membeda-bedakan antara laki-laki dengan perempuan.
Misalnya, seseorang wafat dan
meninggalkan seorang cucu perempuan keturunan anak perempuan, seorang keponakan
perempuan dari saudara perempuan, bibi (saudara perempuan ayah), bibi (saudara
perempuan ibu), dan keponakan laki-laki keturunan saudara laki-laki seibu. Maka
dalam hal ini mereka mendapatkan bagian waris secara rata, tanpa melebihkan
atau mengurangi salah seorang dari ahli waris yang ada.
Mazhab ini dikenal dengan
sebutan ahlur-rahmi disebabkan orang-orang yang menganut pendapat ini tidak mau
membedakan antara satu ahli waris dengan ahli waris yang lain dalam hal
pembagian, mereka juga tidak menganggap kuat serta lemahnya kekerabatan
seseorang. Yang menjadi landasan mereka ialah bahwa seluruh ahli waris menyatu
haknya karena adanya ikatan kekerabatan.
Mazhab ini tidak masyhur, bahkan
dhaif dan tertolak. Karenanya tidak ada satu pun dari ulama atau para imam
mujtahid vang mengakuinya apalagi mengikuti pendapat ini dengan alasan telah
sangat nyata bertentangan dengan kaidah syar'iyah yang masyhur dalam disiplin
ilmu mawarits.
2.
Menurut Ahlut-Tanzil
Golongan ini disebut
ahlut-tanzil dikarenakan mereka mendudukkan keturunan ahli waris pada kedudukan
pokok (induk) ahli waris asalnya. Mereka tidak memperhitungkan ahli waris yang
ada (yang masih hidup), tetapi melihat pada yang lebih dekat dari ashhabul
furudh dan para 'ashabahnya. Dengan demikian, mereka akan membagikan hak ahli
waris yang ada sesuai dengan bagian ahli waris yang lebih dekat, yakni
pokoknya. Inilah pendapat mazhab Imam Ahmad bin Hambal, juga merupakan pendapat
para ulama mutakhir dari kalangan Maliki dan Syafi'i.
Untuk memperjelas pemahaman
tentang mazhab ini perlu saya kemukakan contoh-contoh seperti berikut:
- Bila seseorang wafat dan meninggalkan cucu perempuan keturunan anak perempuan, keponakan laki-laki keturunan saudara kandung perempuan, dan keponakan perempuan keturunan saudara laki-laki seayah. Maka keadaan ini dapat dikategorikan sama dengan meninggalkan anak perempuan, saudara kandung perempuan, dan saudara laki-laki seayah. Oleh karena itu, pembagiannya seperti berikut: anak perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, saudara kandung perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, sedangkan saudara laki-laki seayah tidak mendapat bagian (mahjub) disebabkan saudara kandung perempuan di sini sebagai 'ashabah, karena itu ia mendapatkan sisanya. Inilah gambarannya: Anak kandung pr. 1/2, Sdr. kandung pr. 1/2, Sdr. laki-laki seayah mahjub.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan keponakan perempuan keturunan saudara kandung
perempuan, keponakan perempuan keturunan saudara perempuan seayah,
keponakan laki-laki keturunan saudara perempuan seibu, dan sepupu
perempuan keturunan paman kandung (saudara laki-laki seayah). Maka
pembagiannya seperti berikut: keponakan perempuan keturunan saudara
kandung perempuan mendapatkan setengah (1/2) bagian, keponakan perempuan
keturunan dari saudara perempuan seayah mendapat seperenam (1/6) sebagai
penyempurna dua per tiga (2/3), keponakan laki-laki keturunan saudara
perempuan seibu mendapatkan seperenam (1/6) bagian secara fardh, dan
sepupu perempuan anak dari paman kandung juga mendapatkan seperenam (1/6)
bagian sebagai 'ashabah. Hal demikian dikarenakan sama saja dengan pewaris
meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, saudara
perempuan seibu, dan paman kandung. Inilah gambarnya:
Sdr. kand. Pr. 3/6, sdr. pr. seayah 1/6, sdr. pr. 1/6, seibu paman kand. 1/6
Begitulah cara pembagiannya,
yakni dengan melihat kepada yang lebih dekat derajat kekerabatannya kepada
pewaris.
Adapun yang dijadikan dalil oleh
mazhab ahlut-tanzil ini ialah riwayat yang marfu' (sampai sanadnya) kepada
Rasulullah saw.. Ketika beliau memberi hak waris kepada seorang bibi (saudara
perempuan ayah) dan bibi (saudara perempuan ibu) kebetulan saat itu tidak ada
ahli waris lainnya-- maka beliau memberi bibi (dari pihak ayah) dengan dua per
tiga (2/3) bagian, dan sepertiga lagi diberikannya kepada bibi (dari pihak
ibu).
Selain itu, juga berlandaskan
fatwa Ibnu Mas'ud r.a. ketika ia menerima pengaduan tentang pembagian waris
seseorang yang wafat dan meninggalkan cucu perempuan keturunan anak wanita, dan
keponakan perempuan keturunan saudara kandung perempuan. Maka Ibnu Mas'ud
memberikan setengah bagian untuk cucu perempuan dan setengah bagian lainnya
untuk keponakan perempuan. Lebih jauh mazhab ini menyatakan bahwa hadits
Rasulullah saw. dan keputusan yang dilakukan Ibnu Mas'ud menunjukkan betapa
kuatnya pendapat mereka.
Adapun dalih orang-orang yang
memperkuat mazhab kedua ini, yang tampak sangat logis, adalah bahwa memberikan
hak waris kepada dzawil arham tidak dibenarkan kecuali dengan berlandaskan pada
nash-nash umum --yang justru tidak memberikan rincian mengenai besarnya bagian
mereka masing-masing dan tidak ada pentarjihan secara jelas. Oleh karena itu,
dengan mengembalikan kepada pokoknya --karena memang lebih mendekatkan
posisinya kepada pewaris-- jauh lebih utama dan bahkan lebih berhak. Sebab,
rincian besarnya bagian ashhabul furudh dan para 'ashabah telah dijelaskan.
Maka, sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada jalan lain untuk mengenali dan
menuntaskan masalah ini kecuali dengan mengembalikan atau menisbatkannya kepada
pokok ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya kepada pewaris.
3.
Menurut Ahlul Qarabah
Adapun mazhab ketiga menyatakan
bahwa hak waris para dzawil arham ditentukan dengan melihat derajat kekerabatan
mereka kepada pewaris. Hal ini, menurut mereka, dilakukan dengan
mengqiyaskannya pada hak para 'ashabah, berarti yang paling berhak di antara mereka
(para 'ashabah) adalah yang paling dekat kepada pewaris dari segi dekat dan
kuatnya kekerabatan.
Sebagaimana telah diungkapkan,
dalam hal melaksanakan pembagian waris untuk dzawil arham mazhab ini membaginya
secara kelompok. Dalam prakteknya sama seperti membagi hak waris para 'ashabah,
yaitu melihat siapa yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan pewaris,
kemudian barulah yang lebih kuat di antara kerabat yang ada. Selain itu,
pelaksanaannya tetap mengikuti kaidah umum pembagian waris: bagian laki-laki
adalah dua kali bagian wanita.
Mazhab ini merupakan pendapat
Ali bin Abi Thalib r.a. dan diikuti oleh para ulama mazhab Hanafi.
Di samping itu, mazhab ketiga
ini telah mengelompokkan dan membagi dzawil arham menjadi empat golongan,
kemudian menjadikan masing-masing golongan mempunyai cabang dan keadaannya.
Lebih jauh akan dijelaskan hak masing-masing golongan dan cabang tersebut akan
hak warisnya. Keempat golongan tersebut adalah:
- Orang-orang
(ahli waris) yang bernisbat kepada pewaris.
- Orang-orang
yang dinisbati kekerabatan oleh pewaris.
- Orang-orang
yang bernisbat kepada kedua orang tua pewaris.
- Orang-orang
yang bernisbat kepada kedua kakek pewaris atau kedua nenek pewaris.
Yang bernisbat kepada pewaris
sebagai berikut:
- Cucu
laki-laki keturunan anak perempuan, dan seterusnya, baik laki-laki ataupun
perempuan.
- Buyut
laki-laki dari keturunan cucu perempuan dan keturunan anak laki-laki, dan
seterusnya, baik laki-laki ataupun perempuan.
Yang dinisbati oleh pewaris:
- Kakek
yang bukan sahih, dan seterusnya seperti ayah dari ibu, ayah dari ayahnya
ibu (kakek dari ibu).
- Nenek
yang bukan sahih, dan seterusnya seperti ibu dari ayahnya ibu, ibu dari
ibu ayahnya ibu.
Yang bernisbat kepada kedua
orang tua pewaris:
- Keturunan
saudara kandung perempuan, atau yang seayah, atau yang seibu, baik
keturunan laki-laki ataupun perempuan.
- Keturunan
perempuan dari saudara kandung laki-laki, atau seayah, seibu, dan
seterusnya.
- Keturunan
dari saudara laki-laki seibu dan seterusnya.
Yang bernisbat kepada kedua
kakek atau nenek dari pihak ayah ataupun ibu:
- Bibi
(saudara perempuan ayah) pewaris, baik bibi kandung, seayah, atau seibu.
Kemudian paman (saudara laki-laki ibu) pewaris, dan bibi (saudara
perempuan ibu), dan paman (saudara ayah) ibu.
- Keturunan
dari bibi (saudara perempuan ayah), keturunan dari pamannya (saudara
laki-laki ibu), keturunan bibinya (saudara perempuan ibu), keturunan paman
(saudara laki-laki ayah) yang seibu, dan seterusnya.
- Bibi
dari ayah pewaris, baik yang kandung, seayah, ataupun seibu. Juga semua
pamannya dan bibinya (paman dan bibi dari ayah). Juga pamannya (saudara
ayah) yang seibu (mencakup semua paman dan bibi dari ibu, baik yang
kandung maupun yang seayah).
- Seluruh
keturunan kelompok yang saya sebutkan itu dan seterusnya, misalnya
keturunan laki-laki dan perempuan dari bibi sang ayah.
- Paman
kakak yang seibu, dan juga paman nenek. Kemudian paman dan bibi --baik
dari ayah maupun ibu-- dari kakek dan nenek.
- Seluruh
keturunan kelompok yang saya sebutkan di atas (Butir e) dan seterusnya.
Itulah keenam kelompok yang
bernisbat kepada kedua kakek dan kedua nenek pewaris.
Perbedaan antara
Ahlut-tanzil dengan Ahlul Qarabah
Dari uraian-uraian sebelumnya,
ternyata kita menemukan beberapa perbedaan yang jelas antara mazhab
ahlut-tanzil dengan ahlul qarabah:
- Ahlut-tanzil
tidak menyusun secara berurutan kelompok per kelompok, dan tidak pula
mendahulukan antara satu dari yang lain. Sedangkan ahlul qarabah menyusun
secara berurutan dan mendahulukan satu dari yang lain sebagai analogi dari
'ashabah bi nafsihi..
- Dasar
yang dianggap oleh ahlut-tanzil dalam mendahulukan satu dari yang lain
adalah "dekatnya keturunan" dengan sang ahli waris shahibul
fardh atau 'ashabah. Sedangkan oleh ahlul qarabah yang dijadikan anggapan
ialah "dekatnya dengan kekerabatan", dan bagian anak laki-laki
dua kali lipat bagian kaum wanita sebagaimana yang berlaku pula dalam
kalangan ahlul 'ashabah.
Cara Pembagian Waris
Menurut Ahlul Qarabah
Telah saya kemukakan bahwa ahlul
qarabah ini mengelompokkan dan memberikan urutan --dalam pembagian hak waris-- dengan
mengqiyas pada jalur 'ashabah. Dengan demikian, menurut ahlul qarabah, yang
pertama kali berhak menerima waris adalah keturunan pewaris (anak, cucu, dan
seterusnya). Bila mereka tidak ada, maka pokoknya: ayah, kakek, dan seterusnya.
Jika tidak ada juga, maka barulah keturunan saudara laki-laki (keponakan). Bila
mereka tidak ada, maka barulah keturunan paman (dari pihak ayah dan ibu). Jika
tidak ada, maka barulah keturunan mereka yang sederajat dengan mereka, seperti
anak perempuan dari paman kandung atau seayah. Dengan demikian, berdasarkan
urutan tersebut dapat disimpulkan bahwa kelompok ahli waris yang lebih awal
disebutkan dapat menggugurkan kelompok berikutnya.
D. Syarat-syarat
Pemberian Hak Waris bagi Dzawil Arham
- Tidak
ada shahibul fardh. Sebab, jika ada shahibul fardh, mereka tidak sekadar
mengambil bagiannya, tetapi sisanya pun akan mereka ambil karena merupakan
hak mereka secara radd. Sedangkan kita ketahui bahwa kedudukan ahli waris
secara ar-radd dalam penerimaan waris lebih didahulukan dibandingkan
dzawil arham.
- Tidak
ada penta'shib ('ashabah). Sebab 'ashabah akan mengambil seluruh hak waris
yang ada, bila ternyata tidak ada shahibul fardh. Dan bila ada shahibul
fardh, maka para 'ashabah akan menerima sisa harta waris yang ada, setelah
diambil hak para shahibul fardh.
Namun, apabila shahibul fardh
hanya terdiri dari suami atau istri saja, maka ia akan menerima hak warisnya
secara fardh, dan sisanya diberikan kepada dzawil arham. Sebab kedudukan hak
suami atau istri secara radd itu sesudah kedudukan dzawil arham. Dengan
demikian, sisa harta waris akan diberikan kepada dzawil arham.
Beberapa Catatan
Penting:
Apabila dzawil arham (baik
laki-laki maupun perempuan) seorang diri menjadi ahli waris, maka ia akan
menerima seluruh harta waris. Sedangkan jika dia berbarengan dengan salah satu
dari suami atau istri, maka ia akan menerima sisanya. Dan bila bersamaaan
dengan ahli waris lain, maka pembagiannya sebagai berikut:
- Mengutamakan dekatnya kekerabatan. Misalnya, pewaris meninggalkan ahli waris cucu perempuan dari keturunan anak perempuan, dengan anak cucu perempuan dari keturunan anak perempuan, maka yang didahulukan adalah cucu perempuan dari anak perempuan. Begitu seterusnya.
- Apabila ada kesamaan pada kedekatan derajat kekerabatan, maka yang lebih berhak untuk dintamakan adalah yang paling dekat dengan pewaris lewat shahibul fardh atau 'ashabah. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari keturunan anak perempuan, maka yang lebih didahulukan adalah cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Dalam contoh ini, tampak ada kesamaan derajat di antara kedua ahli waris, keduanya memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris sama-sama sebagai cucu. Hanya saja, cucu perempuan keturunan anak laki-laki bernasab kepada pewaris lewat ahli waris, sedangkan cucu laki-laki dari keturunan anak perempuan melalui dzawil arham.
- Apabila segi derajat dan kedekatannya kepada pewaris sama, maka haruslah mengutamakan mana yang lebih kuat kedekatan kekerabatannya. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan anak perempuan dari saudara kandung laki-laki (yakni keponakan kandung) dengan anak perempuan dari saudara laki-laki seayah (keponakan bukan kandung), maka dalam keadaan seperti ini kita harus mengutamakan keponakan kandung, dan berarti seluruh harta waris menjadi haknya. Yang demikian itu disebabkan keponakan kandung lebih kuat kekerabatannya. Begitulah seterusnya.
- Apabila dalam suatu keadaan terjadi persamaan, maka pembagiannya dilakukan secara merata. Artinya, semua ahli waris dari dzawil arham berhak menerima bagian. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan dari anak paman kandung, seorang anak perempuan dari anak paman yang lain (kandung), dan seorang anak perempuan dari anak paman kandung yang lain. Atau dengan redaksi lain, orang yang wafat ini meninggalkan tiga putri keturunan anak paman kandung. Maka harta warisnya dibagi secara merata di antara mereka, karena ketiganya memiliki derajat yang sama dari segi kekerabatan.
Catatan lain
Di antara persoalan yang perlu
saya kemukakan di sini ialah bahwa dalam pemberian hak waris terhadap para
dzawil arham , bagian laki-laki dua kali lebih besar bagian perempuan, seperti
halnya dalam pembagian para 'ashabah, sekalipun dzawil arham itu keturunan
saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu.
Penutup
Itulah sekelumit mengenai hak
waris para dzawil arham menurut mazhab ahlul qarabah yang merupakan mazhab imam
Ali bin Abi Thalib r.a. dan para ulama mazhab Hanafi. Pendapat ini banyak
diterapkan di sebagian negara Arab dan negara Islam lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar