A. Definisi Munasakhat
Al-munasakhat dalam bahasa Arab
berarti 'memindahkan' dan 'menghilangkan', misalnya dalam kalimat nasakhtu
al-kitaba yang bermakna 'saya menukil (memindahkan) kepada lembaran lain';
nasakhat
asy-syamsu ash-zhilla yang berarti 'sinar matahari menghilangkan
bayang-bayang'.
Makna yang pertama --yakni
memindahkan/menukil-- sesuai dengan firman Allah SWT berikut:
"... Sesungguhnya Kami
telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan." (al-Jatsiyah: 29)
Sedangkan makna yang kedua
sesuai dengan firman berikut:
"Ayat mana saja yang Kami
nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang
lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui
bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?" (al-Baqarah:
106)
Adapun pengertian al-munasakhat
menurut istilah ulama faraid ialah meninggalnya sebagian ahli waris sebelum
pembagian harta waris sehingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya yang
lain. Bila salah seorang ahli waris meninggal, sedangkan ia belum menerima hak
warisnya (karena memang belum dibagikan), maka hak warisnya berpindah kepada
ahli warisnya. Karenanya di sini akan timbul suatu masalah yang oleh kalangan
ulama faraid dikenal dengan sebutan al-jami'ah.
Al-munasakhat mempunyai
tiga macam keadaan:
Keadaan pertama: sosok ahli waris yang kedua adalah mereka yang juga merupakan
sosok ahli waris yang pertama. Dalam kasus seperti ini masalahnya tidak
berubah, dan cara pembagian warisnya pun tidak berbeda. Misalnya, ada seseorang
wafat dan meninggalkan lima orang anak. Kemudian salah seorang dari kelima anak
itu ada yang meninggal, tetapi yang meninggal itu tidak mempunyai ahli waris
kecuali saudaranya yang empat orang, maka seluruh harta waris yang ada hanya
dibagikan kepada keempat anak yang tersisa, seolah-olah ahli waris yang
meninggal itu tidak ada dari awalnya.
Keadaan kedua: para ahli waris dari pewaris yang kedua adalah sosok ahli waris
dari pewaris pertama, namun ada perbedaan dalam hal jauh-dekatnya nasab mereka
terhadap pewaris. Misalnya, seseorang mempunyai dua orang istri. Dari istri
yang pertama mempunyai keturunan seorang anak laki-laki. Sedangkan dari istri
kedua mempunyai keturunan tiga anak perempuan. Ketika sang suami meninggal,
berarti ia meningalkan dua orang istri dan empat anak (satu laki-laki dan tiga
perempuan). Kemudian, salah seorang anak perempuan itu meninggal sebelum harta
waris peninggalan ayahnya dibagikan. Maka ahli waris anak perempuan ini adalah
sosok ahli waris dari pewaris pertama (ayah). Namun, dalam kedua keadaan itu
terdapat perbedaan dalam hal jauh-dekatnya nasab kepada pewaris. Pada keadaan
yang pertama (meninggalnya ayah), anak laki-laki menduduki posisi sebagai anak.
Tetapi dalam keadaan yang kedua (meninggalnya anak perempuan), anak laki-laki
terhadap yang meninggal berarti merupakan saudara laki-laki seayah, dan yang
perempuan sebagai saudara kandung perempuan. Jadi, dalam hal ini pembagiannya
akan berbeda, dan mengharuskan kita untuk mengamalkan suatu cara yang disebut
oleh kalangan ulama faraid sebagai masalah al-jami'ah.
Keadaan ketiga: para ahli waris dari pewaris kedua bukan ahli waris dari pewaris
pertama. Atau sebagian ahli warisnya termasuk sosok yang berhak untuk menerima
waris dari dua arah, yakni dari pewaris pertama dan dari pewaris kedua. Dalam
hal seperti ini kita juga harus melakukan teori al-jama'iyah, sebab pembagian
bagi tiap-tiap ahli waris yang ada berbeda dan berlainan.
B. Rincian Amaliah
al-Munasakhat
Sebelum kita melakukan rincian
tentang amaliah al-munasakhat, kita terlebih dahulu harus melakokan
langkah-langkah berikut:
- Mentashihkan
masalah pewaris yang pertama dengan memberikan hak waris kepada setiap
ahlinya, termasuk hak ahli waris yang meninggal.
- Merinci
masalah baru, khususnya yang berkenaan dengan kematian pewaris kedua,
tanpa mempedulikan masalah pertama.
- Membandingkan
antara bagian pewaris kedua dalam masalah pertama, dengan pentashihan
masalah dan para ahli warisnya dalam masalah kedua.
- Perbandingan
antara keduanya itu dalam kecenderungannya terhadap ketiga nisbat, yaitu
al-mumatsalah, al-muwafaqah, dan al-mubayanah. Bila antara keduanya
--yakni antara bagian pewaris yang kedua dan masalah ahli warisnya yang
lain-- ada mumatsalah (kesamaan), maka dibenarkan kedua masalah hanya
dengan tashih yang pertama (lihat tabel).
Sebagai contoh, seseorang wafat
dan meninggalkan tiga anak perempuan, dua saudara kandung perempuan, dan
seorang saudara kandung laki-laki. Kemudian salah seorang saudara kandung
perempuan itu meninggal. Berarti ia meninggalkan seorang saudara kandung
perempuan dan seorang saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti
berikut: pokok masalahnya dari tiga (3). Ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (2
bagian). Dan sisanya (satu bagian) merupakan hak para 'ashabah (yakni dua
saudara kandung perempuan dan seorang saudara kandung laki-laki).
Kemudian kita lihat jumlah per
kepalanya ada tabayun (perbedaan), maka 3 x 4 = 12. Kemudian angka ini kita
kaLikan dengan pokok masalahnya, berarti 3 x 12 = 36. Bilangan inilah yang
kemudian menjadi pokok masalah hasil pentashihan. Jadi, pembagiannya seperti
berikut: ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (24 bagian), dan sisanya (12
bagian) dibagikan untuk dua orang saudara kandung perempuan dan seorang saudara
kandung laki-laki, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian anak
perempuan, jadi setiap saudara kandung perempuan mendapat tiga (3) bagian, dan
saudara laki-laki kandung enam (6) bagian.
Kemudian, kita lihat antara
bagian pewaris kedua (yaitu 3) dengan pokok masalahnya (juga dari 3) ada
kesamaan (tamatsul). Karena itu, al-jami'ah di sini sama dengan hasil
pentashihan pada masalah yang pertama (yakni dari 36).
Kemudian, hak waris/bagian
saudara kandung perempuan yang meninggal (3 bagian) hanya dibagikan kepada ahli
waris, yaitu seorang saudara kandung perempuan dan seorang saudara kandung
laki-laki. Kemudian, hasil pembagian itu ditambahkan pada hasil bagian mereka
yang pertama. Maka, bagian saudara kandung perempuan menjadi empat (4): tiga
(3) bagian --yang diperolehnya dari masalah pertama-- ditambah dengan bagian
yang berasal dari saudara kandung perempuan yang meninggal, yaitu satu (1)
bagian (3 + 1 = 4).
Sedangkan saudara kandung
laki-laki mendapatkan dua (2) bagian, yang kemudian ditambahkan dengan perolehannya
dari peninggalan pada masalah pertama, yaitu enam (6) bagian. Maka saudara
laki-laki kandung memperoleh delapan (8) bagian.
Adapun tiga anak perempuan
pewaris pertama, dalam masalah kedua ini tidak mendapatkan hak waris,
disebabkan kedudukannya hanyalah sebagai keponakan pewaris kedua, yakni anak
perempuan dari saudara laki-laki pewaris kedua. Karena itu, mereka mahjub.
Berikut ini saya sertakan tabelnya:
|
Jumlah kepala
|
Tashih masalah ke I
|
al-Jami'ah
|
|
12
|
3
|
36
|
3
|
36
|
|
|
3
anak pr. 2/3
|
2
|
24
|
-
|
24
|
|
|
Sdr.
kandung pr.
|
3
|
Meninggal
|
-
|
-
|
|
|
Sdr.
kandung pr.
|
1
|
3
|
Sdr.
kandung pr.
|
1
|
3+1=4
|
|
Sdr.
kandung lk.
|
6
|
|
Sdr.
kandung lk.
|
2
|
6+2=8
|
Contoh lain, seseorang wafat dan
meninggalkan istri, ayah, ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki.
Kemudian cucu tersebut meninggal dengan meninggalkan suami, ibu, tiga anak
perempuan, dan dua anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari dua puluh
empat (24). Istri mendapatkan 1/4 (3 bagian), ibu 1/6 (4 bagian), cucu
perempuan keturunan anak laki-laki 1/2 (12 bagian), sedangkan sisanya (lima
bagian) merupakan bagian ayah sebagai jumlah 'ashabah. Jumlah semuanya adalah
dua puluh empat (24) bagian.
Kemudian, kita lihat al-jami'ah
dalam masalah ini sama dengan pokok masalah pertama, yaitu dua puluh empat (24).
Hal ini karena kita dapati bagian pewaris kedua (cucu perempuan keturunan anak
laki-laki) dalam masalah pertama ada tamatsul (kesamaan) dengan pokok masalah
yang kedua. Dalam keadaan demikian, kaidah yang berlaku di kalangan ulama
faraid adalah kita menjadikan pokok masalah pertama sebagai al-jami'ah, yang
berarti bagian pewaris kedua hanya dibagikan kepada ahli warisnya. Oleh sebab
itu, kita tidak lagi membuat al-jami'ah yang baru, tetapi cukup menjadikan
al-jami'ah yang pertama itu berlaku pada masalah kedua. Berikut ini tabelnya:
|
Pokok
Masalah I
|
Pokok
Masalah II
|
al-Jami'ah
|
||
|
24
|
12
|
24
|
||
|
Istri 1/8
|
3
|
3
|
||
|
Ibu 1/6
|
4
|
-
|
4
|
|
|
Ayah ('ashabah)
|
5
|
-
|
5
|
|
|
Cucu pr. keturunan anak lk.
1/2
|
12
|
meninggal
|
-
|
|
|
Suami 1/4
|
3
|
3
|
Contoh yang memiliki kasus
al-mubayanah: seseorang wafat dan meninggalkan suami, ayah, ibu, dan dua anak
perempuan. Kemudian suami wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan,
ibu, istri, dan saudara laki-laki seibu. Maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari dua belas
(12) kemudian di-'aul-kan menjadi lima belas (15). Sedangkan pokok masalah yang
kedua dari dua belas (12) yang di-'aul-kan menjadi tiga belas (13).
Suami mendapatkan seperempat
(1/4) berarti tiga bagian. Ayah mendapatkan seperenam (1/6) berarti dua bagian,
begitu juga dengan bagian ibu yakni seperenam (1/6), berarti dua bagian.
Kemudian dua anak perempuan
mendapatkan dua per tiga (2/3) berarti delapan (8) bagian. Jumlahnya lima belas
(15) bagian.
Kemudian, antara masalah yang
pertama dengan masalah yang kedua ada mubayanah (perbedaan), karenanya kita
kalikan pokok masalah pertama (yakni 15) dengan pokok masalah yang kedua (yakni
13). Maka hasil dari perkalian itu (yakni 15 x 13 = 195) merupakan al-jami'ah
(penyatuan) antara dua masalah.
Lalu kita tempatkan bagian pewaris
yang kedua (suami, yang mendapat tiga bagian) di atas pokok masalah kedua, dan
ini merupakan juz'us sahm (bagian dari bagian hak waris). Juz'us sahm ini
kemudian kita kalikan dengan bagian tiap-tiap ahli waris yang ada, maka akan
merupakan hasil bagian ahli waris dari al-jami'ah (penyatuan dari dua masalah).
Untuk lebih meyakinkan kebenaran masalah kedua ini, kita lihat hasil
perkaliannya: perkalian antara juz'us sahm yaitu tiga (3) dengan pokok
masalahnya setelah di-'aul-kan, berarti 3 x 13 = 39. Maka angka 39 ini
merupakan jumlah bagian seluruh ahli waris dalam masalah kedua. Lihat tabel
berikut:
|
13
|
3
|
|||
|
12
|
15
|
12
|
13
|
39
|
|
Suami ¼
|
3
|
meninggal
|
-
|
-
|
|
Ayah 1/6
|
2
|
-
|
26
|
|
|
Ibu 1/6
|
2
|
-
|
26
|
|
|
2 anakperempuan (2/3)
|
8
|
-
|
104
|
|
|
Sdr. Kandung perempuan (2/3)
|
6
|
18
|
||
|
Ibu 1/6
|
2
|
6
|
||
|
Istri ¼
|
3
|
9
|
||
|
Sdr. laki-laki seibu 1/6
|
2
|
6
|
Catatan
Kemungkinan besar dapat pula
terjadi adanya al-jami'ah lebih dari satu. Misalnya, dalam suatu keadaan
pembagian waris salah seorang ahli warisnya wafat sebelum pembagian, kemudian
ada lagi yang meninggal, dan seterusnya. Maka jika terjadi hal seperti ini,
kita tetap harus menempuh cara seperti yang telah kita tempuh dalam
al-munasakhat, takni kita tempatkan tashih kedua pada posisi pertama, dan
tashih ketiga pada posisi kedua, dan seterusnya. Dan hasilnya dinamakan
al-jami'ah kedua, al-jami'ah ketiga, dan seterusnya.
Untuk menjelaskan hal ini perlu
kiranya saya kemukakan contoh tentang bentuk al-jami'ah yang lebih dari satu
ini. Misalnya, seseorang wafat meninggalkan suami, saudara perempuan seibu, dan
paman kandung (saudara ayah). Kemudian suami wafat dan meninggalkan anak
perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, ayah, dan ibu. Kemudian
anak perempuan juga meninggal, dan meninggalkan nenek, dua saudara kandung
perempuan, dan dua saudara laki-laki seibu. Perhatikan tabel berikut:
|
2
|
1
|
7
|
3
|
8
|
|||
|
6
|
6
|
12
|
6
|
7
|
84
|
||
|
Suami 1/2
|
3
|
meninggal
|
-
|
||||
|
Sdr.pr. seibu 1/6
|
1
|
2
|
14
|
||||
|
Paman ('ashabah)
|
2
|
4
|
28
|
||||
|
Anak
perempuan 1/2
|
3
|
3
|
meninggal
|
||||
|
Cucu pr. 1/6
|
1
|
1
|
-
|
7
|
|||
|
Ayah 1/6
|
1
|
1
|
-
|
7
|
|||
|
Ibu 1/6
|
1
|
1
|
-
|
7
|
|||
|
Nenek 1/6
|
1
|
3
|
|||||
|
2 sdr.
kandung pr. 2/3
|
4
|
12
|
|||||
|
2 sdr. lk.
saudara seibu 1/3
|
2
|
6
|
C. At-Takharuj min
at-Tarikah
Yang dimaksud dengan at-takharuj
min at-tarikah ialah pengunduran diri seorang ahli waris dari hak yang
dimilikinya untuk mendapatkan bagian (secara syar'i). Dalam hal ini dia hanya
meminta imbalan berupa sejumlah uang atau barang tertentu dari salah seorang
ahli waris lainnya ataupun dari harta peninggalan yang ada. Hal ini dalam
syariat Islam dibenarkan dan diperbolehkan.
Syariat Islam juga
memperbolehkan apabila salah seorang ahli waris menyatakan diri tidak akan
mengambil hak warisnya, dan bagian itu diberikan kepada ahli waris yang lain,
atau siapa saja yang ditunjuknya. Kasus seperti ini di kalangan ulama faraid
dikenal dengan istilah "pengunduran diri" atau "menggugurkan
diri dari hak warisnya".
Diriwayatkan bahwa Abdurrahman
bin Auf r.a. adalah seorang sahabat yang mempunyai empat orang istri. Ketika ia
wafat, salah seorang istrinya, Numadhir binti al-Asbagh, menyatakan bahwa
dirinya hanya akan mengambil hak waris sekadar seperempat dari seperdelapan
yang menjadi haknya. Jumlah yang diambilnya --sebagaimana disebutkan dalam
riwayat-- ialah seratus ribu dirham.
Tata
Cara Pelaksanaannya
Apabila salah seorang ahli waris
ada yang menyatakan mengundurkan diri, atau menyatakan hanya akan mengambil
sebagian saja dari hak warisnya, maka ada dua cara yang dapat menjadi
pilihannya. Pertama, ia menyatakannya kepada seluruh ahli waris yang ada, dan
cara kedua, ia hanya memberitahukannya kepada salah seorang dari ahli waris
yang ditunjuknya dan bersepakat bersama.
Cara pertama: kenalilah pokok
masalahnya, kemudian keluarkanlah bagian ahli waris yang mengundurkan diri,
sehingga seolah-olah ia telah menerima bagiannya, dan sisanya dibagikan kepada
ahli waris yang ada. Maka jumlah sisa bagian yang ada itulah pokok masalahnya.
Sebagai contoh, seseorang wafat
dan meninggalkan ayah, anak perempuan, dan istri. Kemudian sebagai misal,
pewaris meninggalkan sebuah rumah, dan uang sebanyak Rp 42 juta. Kemudian istri
menyatakan bahwa dirinya hanya akan mengambil rumah, dan menggugurkan haknya
untuk menerima bagian dari harta yang berjumlah Rp 42 juta itu. Dalam keadaan
demikian, maka warisan harta tersebut hanya dibagikan kepada anak perempuan dan
ayah. Lalu jumlah bagian kedua ahli waris itulah yang menjadi pokok masalahnya.
Rincian pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari dua puluh
empat (24), kemudian kita hilangkan (ambil) hak istri, yakni seperdelapan dari dua
puluh empat, berarti tiga (3) saham. Lalu sisanya (yakni 24 - 3 = 21) merupakan
pokok masalah bagi hak ayah dan anak perempuan. Kemudian dari pokok masalah itu
dibagikan untuk hak ayah dan anak perempuan. Maka, hasilnya seperti berikut:
Nilai per bagian adalah 42.000.000: 21 = 2.000.000
Bagian anak perempuan adalah 12 x 2.000.000 = 24.000.000
Bagian ayah 9 x 2.000.000 = 18.000.000
Total = 24.000.000 + 18.000.000 = 42.000.000
Cara kedua: apabila salah
seorang ahli waris menyerahkan atau menggugurkan hakuya lalu memberikannya
kepada salah seorang ahli waris lainnya, maka pembagiannya hanya dengan cara
melimpahkan bagian hak ahli waris yang mengundurkan diri itu kepada bagian
orang yang diberi. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang isteri,
seorang anak perempuan, dan dua anak laki-laki. Kemudian anak perempuan itu
menggugurkan haknya dan memberikannya kepada salah seorang dari saudara
laki-lakinya, dengan imbalan sesuatu yang telah disepakati oleh keduanya.
Dengan demikian, warisan itu hanya dibagikan kepada istri dan kedua anak
laki-laki, sedangkan bagian anak perempuan dilimpahkan kepada salah seorang
saudara laki-laki yang diberinya hak bagian. Perhatikan tabel berikut:
|
Pokok masalah 8
|
Tashih
40
|
40
|
|
|
Isteri 1/8
|
1
|
5
|
5
|
|
Anak laki laki ('ashabah)
|
14
|
14
|
|
|
Anak laki laki ('ashabah)
|
7
|
14
|
14+14
|
|
Anak perempuan ('ashabah)
|
7
|
-
|
Maka, pokok masalahnya dari
delapan, dan setelah ditashih menjadi empat puluh. Istri mendapat seperdelapan
(1/8) berarti lima (5) bagian, dan bagian setiap anak laki-laki empat belas
(14) bagian, dan sisanya --yakni tujuh bagian-- adalah bagian anak perempuan.
Kemudian, hak anak perempuan itu diberikan kepada salah seorang saudara
laki-lakinya yang ia tunjuk sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar