A. Definisi al-'Aul
Al-'aul dalam bahasa Arab
mempunyai banyak arti, di antaranya bermakna azh-zhulm (aniaya) dan tidak adil,
seperti yang difirmankan-Nya:
"... Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (an-Nisa': 3)
Al-'aul juga bermakna 'naik'
atau 'meluap'. Dikatakan 'alaa al-ma'u idzaa irtafa'a yang artinya 'air yang
naik meluap'. Al-'aul bisa juga berarti 'bertambah', seperti tampak dalam
kalimat ini: 'alaa al-miizaan yang berarti 'berat timbangannya'.
Sedangkan definisi al-'aul
menurut istilah fuqaha yaitu bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya
nashib (bagian) para ahli waris.
Hal ini terjadi ketika makin
banyaknya ashhabul furudh sehingga harta yang dibagikan habis, padahal di
antara mereka ada yang belum menerima bagian. Dalam keadaan seperti ini kita
harus menaikkan atau menambah pokok masalahnya sehingga seluruh harta waris
dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada -- meski bagian mereka menjadi
berkurang.
Misalnya bagian seorang suami
yang semestinya mendapat setengah (1/2) dapat berubah menjadi sepertiga (1/3)
dalam keadaan tertentu, seperti bila pokok masalahnya dinaikkan dari semula
enam (6) menjadi sembilan (9). Maka dalam hal ini seorang suami yang semestinya
mendapat bagian 3/6 (setengah) hanya memperoleh 3/9 (sepertiga). Begitu pula
halnya dengan ashhabul furudh yang lain, bagian mereka dapat berkurang manakala
pokok masalahnya naik atau bertambah.
B.
Latar Belakang Terjadinya 'Aul
Pada masa Rasulullah saw. sampai
masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. kasus 'aul atau penambahan
--sebagai salah satu persoalan dalam hal pembagian waris-- tidak pernah
terjadi. Masalah 'aul pertama kali muncul pada masa khalifah Umar bin Khathab
r.a.. Ibnu Abbas berkata: "Orang yang pertama kali menambahkan pokok
masalah (yakni 'aul) adalah Umar bin Khathab. Dan hal itu ia lakukan ketika
fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak."
Secara lebih lengkap, riwayatnya
dituturkan seperti berikut: seorang wanita wafat dan meninggalkan suami dan dua
orang saudara kandung perempuan. Yang masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang
mesti diterima suami adalah setengah (1/2), sedangkan bagian dua saudara kandung
perempuan dua per tiga (2/3). Dengan demikian, berarti fardh-nya telah melebihi
peninggalan pewaris. Namun demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya untuk
menerima setengah dari harta waris yang ditinggalkan istri, begitupun dua orang
saudara kandung perempuan, mereka tetap menuntut dua per tiga yang menjadi hak
waris keduanya.
Menghadapi kenyataan demikian
Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di
antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku
berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan
karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih
dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah
nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para
sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan
kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata:
"Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat
menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan)
fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
C.
Pokok Masalah yang Dapat dan Tidak Dapat Di-'aul- kan
Pokok masalah yang ada di dalam
ilmu faraid ada tujuh. Tiga di antaranya dapat di-'aul-kan, sedangkan yang
empat tidak dapat.
Ketiga pokok masalah yang dapat
di-'aul-kan adalah enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24).
Sedangkan pokok masalah yang tidak dapat di-'aul-kan ada empat, yaitu dua (2),
tiga (3), empat (4), dan delapan (8).
Sebagai contoh pokok yang dapat
di-'aul-kan: seseorang wafat dan meninggalkan suami serta seorang saudara
kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua
(2). Bagian suami setengah berarti satu (1), dan bagian saudara kandung
perempuan setengah, berarti mendapat bagian satu (1). Maka dalam masalah ini
tidak menggunakan 'aul.
Contoh lain, seseorang wafat dan
meninggalkan ayah dan ibu. Pembagiannya: ibu mendapat sepertiga (1/3) bagian,
dan sisanya menjadi bagian ayah. Dalam contoh ini pokok masalahnya tiga (3),
jadi ibu mendapat satu bagian, dan ayah dua bagian.
Contoh lain: seseorang wafat dan
meninggalkan istri, saudara kandung laki-laki, dan saudara kandung perempuan.
Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari empat (4), bagian
istri seperempat (1/4) berarti satu (1) bagian, sedangkan sisanya (yakni 3/4)
dibagi dua antara saudara kandung laki-laki dengan saudara kandung perempuan,
dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Contoh kasus yang lain,
seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, anak perempuan, dan saudara
kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari
delapan (8), bagian istri seperdelapan (1/8) berarti satu bagian, anak setengah
(1/2) berarti empat bagian, sedangkan saudara kandung perempuan menerima
sisanya, yakni tiga per delapan (3/8).
Secara ringkas dapat dikatakan
bahwa pokok masalah dalam contoh-contoh yang saya kemukakan semuanya tidak
dapat di-'aulkan, sebab pokok masalahnya cocok atau tepat dengan bagian para
ashhabul furudh.
Pokok Masalah yang
Dapat Di-'aul-kan
Sebagaimana telah saya sebutkan
sebelumnya, angka-angka pokok masalah yang dapat di-'aul-kan ialah angka enam
(6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24). Namun, ketiga pokok masalah itu
masing-masing berbeda dan mempunyai sifat tersendiri. Sebagai misal, angka enam
(6) hanya dapat di-'aul-kan hingga angka sepuluh (10), yakni dapat naik menjadi
tujuh, delapan, sembilan, atau sepuluh. Lebih dari angka itu tidak bisa.
Berarti pokok masalah enam (6) hanya dapat dinaikkan empat kali saja.
Kemudian pokok masalah dua belas
(12) hanya dapat dinaikkan hingga tujuh belas (17), namun hanya untuk angka
ganjilnya. Lebih jelasnya, pokok masalah dua belas (12) hanya dapat dinaikkan
ke tiga belas (13), lima belas (15), atau tujuh belas (17). Lebih dari itu
tidak bisa. Maka angka dua belas (12) hanya dapat di-'aul-kan tiga kali saja.
Sedangkan pokok masalah dua
puluh empat (24) hanya dapat di-'aul-kan kepada dua puluh tujuh (27) saja, dan
itu pun hanya pada satu masalah faraid yang memang masyhur di kalangan ulama
faraid dengan sebutan "masalah al-mimbariyyah".
Untuk lebih menjelaskan dan
memantapkan pemahaman kita terhadap pokok-pokok masalah yang di-'aul-kan, perlu
kita simak contoh-contohnya.
Beberapa
Contoh Masalah 'Aul
- Seseorang
wafat dan meninggalkan ayah, ibu, anak perempuan, dan cucu perempuan
keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok
masalahnya dari enam (6). Bagian ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian,
bagian ayah seperenam (1/6) berarti satu bagian, bagian anak perempuan
tiga per enam (3/6) berarti tiga bagian, sedangkan bagian cucu perempuan
dari keturunan anak laki-laki seperenam (1/6) --sebagai penyempurna dua
per tiga-- berarti satu bagian. Dalam contoh ini tidak ada 'aul, sebab
masalahnya sesuai dengan fardh yang ada.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dan saudara
perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari
enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, bagian saudara kandung
perempuan setengah (1/2) berarti tiga, sedangkan bagian saudara perempuan
seibu seperenam (1/6) berarti satu bagian. Dalam contoh kasus ini jumlah
bagian yang ada melebihi pokok masalah, karenanya pokok masalah enam harus
dinaikkan menjadi tujuh (7). Dengan demikian, jumlah bagian (fardh-nya)
cocok dengan pokok masalahnya.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan suami, ibu, saudara kandung perempuan, dan seorang
saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok
masalahnya dari enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, ibu
seperenam (1/6) berarti satu bagian, saudara kandung perempuan setengah
(1/2) berarti tiga, sedangkan saudara perempuan seibu seperenam (1/6)
berarti satu bagian. Bila demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah
pokok masalah, yaitu delapan per enam (8/6). Oleh karena itu, asal pokok
masalah enam dinaikkan menjadi delapan. Masalah ini oleh kalangan ulama
faraid dikenal dengan istilah al-mubahalah.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan seorang suami, dua orang saudara kandung perempuan,
dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagianya seperti berikut:
pokok masalahnya enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga bagian.
Sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti
empat bagian, dan bagian dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3)
berarti dua bagian.
Dalam contoh ini jumlah bagian yang ada melebihi pokok masalahnya, karena itu pokok masalahnya di-'aul-kan menjadi sembilan, sehingga jumlah bagian sesuai dengan pokok masalahnya. Masalah ini dikenal dengan sebutan masalah marwaniyah. - Seseorang
wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua orang saudara perempuan seayah, dan
dua orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut:
pokok masalahnya enam. Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, ibu
seperenam (1/6) berarti satu, bagian dua orang saudara seayah dua per tiga
(2/3) berarti empat, sedangkan bagian dua orang saudara perempuan seibu
sepertiga (1/3) berarti dua bagian.
Dalam contoh tersebut jumlah
bagiannya telah melebihi pokok masalahnya, yaitu enam banding sepuluh (6:10).
Karena itu kita harus menaikkan pokok masalahnya yang semula enam menjadi
sepuluh. Masalah ini oleh kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah
syuraihiyah.
Contoh 'Aul Pokok
Masalah Dua Belas (12)
Seperti telah saya kemukakan
bahwa pokok masalah dua belas hanya dapat di-'aul-kan tiga kali saja, yaitu
menjadi tiga belas (13), lima belas (15), atau tujuh belas (17). Berikut ini
saya berikan contoh-contohnya:
- Seseorang
wafat dan meninggalkan istri, ibu, dan dua orang saudara kandung
perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua
belas (12). Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, bagian ibu
seperenam (1/6) berarti dua bagian, sedangkan bagian dua orang saudara
kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti delapan bagian.
Dalam contoh ini tampak jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya, yaitu tiga belas. Karena itu harus dinaikkan menjadi tiga belas (13) sehingga tepat sesuai dengan jumlah bagian yang ada. - Seseorang
wafat dan meninggalkan seorang istri, ibu, seorang saudara kandung
perempuan, seorang saudara perempuan seayah, dan seorang saudara perempuan
seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dua belas (12).
Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, ibu mendapat seperenam (1/6)
berarti dua bagian, saudara kandung perempuan memperoleh setengah (1/2)
berarti enam bagian, sedangkan saudara perempuan seayah seperenam (1/6)
--sebagai penyempurna dua pertiga-- berarti dua bagian, dan bagian saudara
perempuan seibu juga seperenam (1/6) berarti dua bagian.
Jumlah bagian dalam contoh ini telah melebihi pokok masalah, yaitu lima belas bagian. Karena itu pokok masalahnya di-'aul-kan menjadi lima belas (15). - Seseorang
wafat dan meninggalkan tiga orang istri, dua orang nenek, delapan orang
saudara perempuan seayah, dan empat orang saudara perempuan seibu. Maka
pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dua belas (12). Bagian
ketiga orang istri adalah seperempat (1/4) berarti tiga bagian, sedangkan
bagian kedua nenek adalah seperenam (1/6) yang berarti dua bagian, bagi
kedelapan saudara perempuan seayah dua per tiga (2/3)-nya, berarti delapan
bagian, dan bagian keempat saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) yang
berarti empat bagian.
Dalam contoh ini tampak dengan
jelas bahwa jumlah bagian ashhabul furudh telah melampaui pokok masalahnya,
yakni tujuh belas berbanding dua belas. Karena itu pokok masalahnya harus di-'aul-kan
dari dua belas menjadi tujuh belas.
Contoh 'Aul Dua Puluh
Empat (24)
Pokok masalah dua puluh empat
(24) --sebagaimana telah saya jelaskan-- hanya dapat di-'aul-kan menjadi angka
dua puluh tujuh (27). Selain itu, pokok masalah ini hanya ada dalam kasus yang
oleh ulama faraid dikenal dengan masalah al-mimbariyah. Mereka menyebutnya
demikian karena Ali bin Abi Thalib ketika memvonis masalah ini sedang berada di
atas mimbar (podium).
Contoh masalah ini seperti
berikut: seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, anak
perempuan, dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya
seperti ini: pokok masalahnya dua puluh empat (24). Ayah mendapat seperenam
(1/6) berarti empat bagian, ibu memperoleh seperenam (1/6) berarti empat
bagian, istri mendapat seperdelapan (1/8) berarti tiga bagian, anak perempuan
mendapat setengah (1/2) berarti dua belas bagian, sedangkan cucu perempuan
keturunan dari anak laki-laki mendapat seperenam (1/6) --sebagai penyempurna
dua per tiga (2/3)-- berarti empat bagian.
Dalam contoh tersebut tampak
sangat jelas bahwa jumlah bagian yang diterima atau yang menjadi hak ashhabul
furudh melebihi jumlah pokok masalahnya. Karena itu kita harus meng-'aul-kan
pokok masalahnya hingga sesuai dengan jumlah bagian yang harus diberikan kepada
para ashhabul furudh. Sekali lagi ditegaskan, dalam masalah al-mimbariyyah ini
pokok masalah dua puluh empat hanya bisa di-'aul-kan menjadi angka dua puluh
tujuh.
Catatan
- Setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak
mendapatkan bagian setengah (1/2) dari harta waris, kemudian yang lain
berhak mendapatkan sisanya, atau dua orang ahli waris yang masing-masing
berhak mendapatkan bagian setengah (1/2), maka pokok masalahnya dari dua
(2), dan tidak dapat di-'aul-kan.
- Setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak
mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli
waris yang satu berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lainnya
dua per tiga (2/3), maka pokok masalahnya dari tiga (3), dan tidak ada
'aul.
- Setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak
mendapat bagian seperempat (1/4) dan yang lain sisanya, atau dua orang
ahli waris yang satu berhak mendapat seperempat (1/4) dan yang lain berhak
mendapat setengah (1/2), maka pokok masalahuya dari empat (4), dan dalam
hal ini tidak ada 'aul.
- Setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak
mendapat bagian seperdelapan (1/8) dan yang lain sisanya, atau dua orang
ahli waris yang satu berhak mendapat seperdelapan dan yang lainnya
setengah, maka pokok masalahnya dari delapan, dan tidak ada 'aul.
D. Definisi ar-Radd
Ar-radd dalam bahasa Arab
berarti 'kembali/kembalikan' atau juga bermakna 'berpaling/palingkan'. Seperti
terdapat dalam firman Allah berikut:
"Musa
berkata: 'Itulah (tempat) yang kita cari.' Lalu keduanya kembali, mengikuti
jejak mereka semula. " (al-Kahfi: 64)
"Dan Allah menghalau
orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan ..."
(al-Ahzab: 25)
Dalam sebuah doa disebutkan
"Allahumma radda kaidahum 'annii" (Ya Allah, palingkanlah/halaulah
tipu daya mereka terhadapku).
Adapun ar-radd menurut istilah
ulama ilmu faraid ialah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya
jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-'aul.
Sebagai misal, dalam suatu
keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah menerima haknya
masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa --sementara itu
tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah-- maka sisa harta waris itu
diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai dengan
bagian mereka masing-masing.
E. Syarat-syarat
ar-Radd
Ar-radd tidak akan terjadi dalam
suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat seperti di bawah ini:
- adanya
ashhabul furudh
- tidak
adanya 'ashabah
- ada
sisa harta waris.
Bila dalam pembagian waris tidak
ada ketiga syarat tersebut maka kasus ar-radd tidak akan terjadi.
F.
Ahli Waris yang Berhak Mendapat ar-Radd
Ar-radd dapat terjadi dan
melibatkan semua ashhabul furudh, kecuali suami dan istri. Artinya, suami atau
istri bagaimanapun keadaannya tidak mendapat bagian tambahan dari sisa harta
waris yang ada.
Adapun ashhabul furudh yang
dapat menerima ar-radd hanya ada delapan orang:
- anak
perempuan
- cucu
perempuan keturunan anak laki-laki
- saudara
kandung perempuan
- saudara
perempuan seayah
- ibu
kandung
- nenek
sahih (ibu dari bapak)
- saudara
perempuan seibu
- saudara
laki-laki seibu
Adapun mengenai ayah dan kakek,
sekalipun keduanya termasuk ashhabul furudh dalam beberapa keadaan tertentu,
mereka tidak bisa mendapatkan ar-radd. Sebab dalam keadaan bagaimanapun, bila
dalam pembagian hak waris terdapat salah satunya --ayah atau kakek-- -maka
tidak mungkin ada ar-radd, karena keduanya akan menerima waris sebagai
'ashabah.
G. Ahli Waris yang
Tidak Mendapat ar-Radd
Adapun ahli waris dari ashhabul
furudh yang tidak bisa mendapatkan ar-radd hanyalah suami dan istri. Hal ini
disebabkan kekerabatan keduanya bukanlah karena nasab, akan tetapi karena
kekerabatan sababiyah (karena sebab), yaitu adanya ikatan tali pernikahan. Dan
kekerabatan ini akan putus karena kematian, maka dari itu mereka (suami dan
istri) tidak berhak mendapatkan ar-radd. Mereka hanya mendapat bagian sesuai
bagian yang menjadi hak masing-masing. Maka apabila dalam suatu keadaan
pembagian waris terdapat kelebihan atau sisa dari harta waris, suami atau istri
tidak mendapatkan bagian sebagai tambahan.
H.
Macam-macam ar-Radd
Ada empat macam Ar-radd, dan
masing-masing mempunyai cara atau hukum tersendiri. Keempat macam itu:
- adanya
ahli waris pemilik bagian yang sama, dan tanpa adanya suami atau istri
- adanya
pemilik bagian yang berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri
- adanya
pemilik bagian yang sama, dan dengan adanya suami atau istri
- adanya
pemilik bagian yang berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri
Hukum Keadaan Pertama
Apabila dalam suatu keadaan ahli
warisnya hanya terdiri dari sahib fardh dengan bagian yang sama --yakni dari
satu jenis saja (misalnya, semuanya berhak mendapat bagian setengah, atau
seperempat, dan seterusnya)-- dan dalam keadaan itu tidak terdapat suami atau
istri, maka cara pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris. Hal ini
bertujuan untuk menghindari sikap bertele-tele dan agar lebih cepat sampai pada
tujuan dengan cara yang paling mudah.
Sebagai misal, seseorang wafat
dan hanya meninggalkan tiga anak perempuan, maka pokok masalahnya dari tiga,
sesuai jumlah ahli waris. Sebab, bagian mereka sesuai fardh adalah dua per tiga
(2/3), dan sisanya mereka terima secara ar-radd. Karena itu pembagian hak
masing-masing sesuai jumlah mereka, disebabkan mereka merupakan ahli waris dari
bagian yang sama.
Contoh lain, bila seseorang
wafat dan hanya meninggalkan sepuluh saudara kandung perempuan, maka pokok
masalahnya dari sepuluh. Dan pembagiannya pun secara fardh dan ar-radd.
Misal lain, seseorang wafat dan
meningalkan seorang nenek dan saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya
dari dua, disebabkan bagiannya sama.
Hukum Keadaan Kedua
Apabila dalam suatu keadaan
terdapat bagian ahli waris yang beragam --dan tidak ada salah satu dari suami
atau istri-- maka cara pembagiannya dihitung dan nilai bagiannya, bukan dari
jumlah ahli waris (per kepala). Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan
seorang ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagiannya, bagi ibu
seperenam (1/6), untuk kedua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3). Di sini
tampak jumlah bagiannya tiga, dan itulah angka yang dijadikan pokok masalah,
yakni tiga.
Contoh-contoh keadaan
kedua
- Seseorang
wafat meninggalkan seorang anak perempuan serta seorang cucu perempuan
keturunan anak lak-laki. Maka pokok masalahnya dari empat, karena jumlah
bagiannya ada empat.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan seorang ibu, saudara kandung perempuan, serta
saudara laki-laki seibu. Maka jumlah bagiannya adalah lima, dan itulah
pokok masalahnya.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan seorang nenek, anak perempuan, serta seorang cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka jumlah bagiannya adalah
lima, dan itulah pokok masalahnya.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan serta saudara perempuan
seayah. Maka pokok masalahnya empat, karena jumlah bagiannya empat.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan
seayah, dan saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya lima, karena
jumlah bagiannya adalah lima.
Begitu seterusnya, yang penting
tidak ada salah satu dari suami atau istri.
Hukum keadaan Ketiga
Apabila para ahli waris semuanya
dari sahib fardh (bagian) yang sama, disertai salah satu dari suami atau istri,
maka kaidah yang berlaku ialah kita jadikan pokok masalahnya dari sahib fardh
yang tidak dapat ditambah (di-radd-kan) dan barulah sisanya dibagikan kepada
yang lain sesuai dengan jumlah per kepala.
Sebagai misal, seseorang wafat
dan meninggalkan suami dan dua anak perempuan. Maka suami mendapatkan
seperempat (1/4) bagian, dan sisanya (tiga per empat) dibagikan kepada anak
secara merata, yakni sesuai jumlah kepala. Berarti bila pokok masalahnya dari
empat (4), suami mendapatkan seperempat (1/4) bagian berarti satu, dan sisanya
(yakni 3/4) merupakan bagian kedua anak perempuan dan dibagi secara rata.
Misal lain, seseorang wafat dan
meninggalkan seorang istri, dua orang saudara laki-laki seibu, serta seorang
saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya dari empat, karena angka itu
diambil dari sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan, yaitu istri, yang
bagiannya dalam keadaan demikian seperempat (1/4).
Contoh lain, seseorang wafat dan
meninggalkan seorang istri, serta lima orang anak perempuan. Pokok masalahnya
adalah delapan, angka ini diambil dari sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan
(tidak berhak untuk ditambah). Maka istri mendapatkan seperdelapan (1/8)
bagian, berarti mendapat satu bagian, sedangkan sisanya tujuh per delapan (7/8)
merupakan bagian kelima anak perempuan dan dibagi secara merata di antara
mereka. Hitungan ini perlu pentashihan, dan setelah ditashih pokok masalahnya
menjadi empat puluh, hitungan (bagiannya) sebagai berikut: ibu mendapatkan
seperdelapan dari empat puluh, berarti lima bagian, sedangkan sisanya --tiga
puluh lima bagian-- dibagikan secara merata kepada kelima anak perempuan
pewaris, berarti masing-masing menerima tujuh bagian.
Contoh lain, seseorang wafat dan
meninggalkan seorang istri dan empat anak perempuan. Dalam hal ini pokok
masalahnya dari empat, diambil dari istri sebagai sahib fardh yang tidak dapat
di-radd-kan. Pembagiannya: istri mendapatkan seperempat (1/4) bagian, sedangkan
sisanya --tiga per empat (3/4)-- dibagi secara merata untuk keempat anak
perempuan pewaris.
Dalam contoh ini juga harus ada
pentashihan pada pokok masalahnya. Oleh karena itu, pokok masalah yang mulanya
empat (4) naik menjadi enam belas (16). Sehingga pembagiannya seperti berikut:
bagian istri seperempat (1/4) dari enam belas berarti empat bagian. Sedangkan
sisanya dua belas bagian dibagikan secara merata kepada keempat anak perempuan
pewaris. Dengan demikian, setiap anak memperoleh tiga bagian.
Hukum keadaan Keempat
Apabila dalam suatu keadaan
terdapat ashhabul furudh yang beragam bagiannya, dan di dalamnya terdapat pula
suami atau istri, maka menurut kaidah yang berlaku kita harus menjadikannya
dalam dua masalah. Pada persoalan pertama kita tidak menyertakan suami atau
istri, dan pada persoalan kedua kita menyertakan suami atau istri. Kemudian
kita buat diagramnya secara terpisah. Setelah itu barulah kita lihat kedua
ilustrasi tersebut dengan salah satu dari tiga kriteria yang ada, mana yang
paling tepat. Sedangkan ketiga kriteria yang dimaksud ialah tamaatsul
(kemiripan), tawaafuq (sepadan), dan tabaayun (perbedaan).
Untuk lebih memperjelas masalah
yang rumit ini perlu saya sertakan contoh kasusnya:
Seseorang wafat dan meninggalkan
istri, nenek, dan dua orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti
berikut:
Ilustrasi pertama tanpa
menyertakan suami dan istri:
Pokok
masalahnya dari enam, dengan ar-radd menjadi dari lima (yakni dari jumlah
bagian yang ada).
Bagian nenek seperenam (1/6)
berarti satu bagian.
Bagian kedua saudara perempuan
seibu sepertiga (1/3) = 2 bagian.
Ilustrasi kedua
menyertakan suami atau istri:
Pokok masalahnya dari empat,
yaitu diambil dari bagian sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan, yaitu
istri.
Bagian istri seperempat (1/4)
berarti memperoleh satu bagian.
Sisanya, yakni tiga bagian,
merupakan bagian nenek dan kedua saudara perempuan seibu.
Dengan melihat kedua ilustrasi
tersebut, kita dapati bagian yang sama antara bagian nenek dan bagian dua
saudara perempuan seibu, yakni tiga bagian. Angka tiga tersebut berarti
tamaatsul (sama) dalam kedua ilustrasi.
Kemudian bila istri mendapat
bagiannya, yakni seperempat (1/4), maka sisa harta waris tinggal tiga bagian.
Ilustrasi ini juga merupakan tamaatsul (sama) dengan masalah ar-radd. Karenanya
tidak lagi memerlukan tashih, dan cukuplah kita jadikan ilustrasi masalah kedua
itu sebagai pokok masalah.
Contoh lain: seseorang wafat
meninggalkan istri, dua orang anak perempuan, dan ibu.
Pada ilustrasi pertama --tanpa
menyertakan suami/istri-- asal pokok masalahnya dari enam, dan dengan ar-radd
menjadi dari lima, karena itulah jumlah bagian yang ada.
Sedangkan dalam ilustrasi kedua
--menyertakan suami/istri-- asal pokok masalahnya dari delapan, karena
merupakan fardh orang yang tidak dapat di-radd-kan, yakni istri.
Apabila istri mengambil
bagiannya, yakni yang seperdelapan, maka sisanya tujuh per delapan (7/8), dan
sisa ini merupakan bagian dua anak perempuan dengan ibu, secara fardh dan radd.
Seperti kita ketahui bahwa
antara tujuh dan lima itu tabaayun (berbeda). Kemudian langkah berikutnya kita
kalikan pokok masalah kedua (delapan) dengan pokok masalah pertama (lima). Maka
hasil perkalian antara kedua pokok masalah itu adalah pokok masalah bagi kedua
ilustrasi tersebut.
Kini, setelah kita kenali pokok
masalah dari kedua ilustrasi masalah tersebut, maka bagian istri adatah
seperdelapan dari empat puluh bagian yang ada, berarti ia mendapat lima (5)
bagian.
Bagian kedua anak perempuan dan
ibu adalah sisa setelah diambil bagian istri --yang tersisa tiga puluh lima
(35) bagian. Maka pembagiannya sebagai berikut: bagian kedua anak perempuan
adalah hasil perkalian antara empat (bagiannya dalam ilustrasi pertama) dengan
tujuh (yang merupakan sisa bagian pada ilustrasi kedua) berarti dua puluh
delapan (28) bagian.
Adapun bagian ibu adalah hasil
perkalian antara bagiannya dalam ilustrasi pertama (satu bagian) dengan tujuh
(yang merupakan sisa bagian dalam ilustrasi kedua) berarti tujuh (7) bagian.
Jadi, dari jumlah keseluruhan
antara bagian istri, ditambah bagian kedua anak perempuan, ditambah bagian ibu
adalah 5 + 28 + 7 = 40. Lihat tabel berikut:
Ilustrasi pertama tanpa
menyertakan suami/istri
|
Pokok masalahnya aslinya dari
65, dengan radd, menjadi 5
|
||
|
Bagian kedua anak perempuan
2/3
|
berarti
|
4
|
|
Bagian ibu seperenam (1/6)
|
berarti
|
1
|
|
Jumlah bagian
|
5
|
Ilustrasi kedua dengan
menyertakan suami/istri
|
Pokok masalah dari delapan,
diambil dari ahlul fardh yang tak dapat di-radd
|
setelah
tashih menjadi
|
40
|
|
|
Bagian istri 1/8, berarti
|
1
|
setelah
tashih
|
5
|
|
Bagian dua anak perempuan dan
ibu
|
7
|
||
|
setelah tashih bagian anak
perempuan
|
4
x 7
|
28
|
|
|
bagian ibu
|
4
x 7
|
7
|
0 komentar:
Posting Komentar