Program pelestarian dan pengembangan kebudayaan pada dasarnya dilaksanakan untuk mengetengahkan nilai-nilai kebudayaan guna memperkokoh ketahanan budaya bangsa. Kebijakan yang dikembangkan dalam melaksanakan program ini adalah mengembangkan kebudayaan sebagai alat pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan adab masyarakat Indonesia.
Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kebudayaan pada dasarnya masih tingginya sifat materialisme di masyarakat yang mulai meninggalkan nilai-nilai luhur budaya bangsa serta menurunnya akhlak moralitas pada sebagian masyarakat. Di samping itu permasalahan yang mendesak dalam pembangunan kebudayaan adalah adanya kecenderungan semakin menurunnya tingkat pengelolaan aset-aset budaya baik yang bersifat intangible ataupun tangible, terutama yang berada di daerah. Pengelolaan dan masih lemah terhadap aset dan pemahaman keragamaan budaya terlihat belum adanya kriteria yang jelas dalam pengamanan aset kebudayaan terutama aset kebudayaan yang berskala daerah,nasional dan internasional. Ketidakjelasan tersebut tercermin dari ketidakpedulian terhadap keberadaan aset budaya tersebut.
Aktualisasi budaya lokal dalam kehidupan bermasyarakat pada kenyataannya masih belum berjalan dengan baik. Nilai budaya yang bersumber pada kearifan lokal dan kebudayaan suku-suku bangsa dengan masuknya unsur-unsur budaya yang merugikan yang diserap tanpa filter budaya, menyebabkan masyarakat cenderung tidak lagi menggunakan nilai-nilai budaya tersebut dalam kehidupan, sehingga tidak ada lagi pilihan selain terjun dalam kancah pergaulan bangsa dan interaksi kebudayaan lintas bangsa. Oleh karena itu dalam kondisi inilah kebudayaan harus membuka pemahaman akan kekayaan dan keragaman warisan budaya yang kita miliki sebagai salah satu kekuasaan dan keunggulan yang kompetitif yang bisa dibanggakan dan memiliki daya produktif yang sangat tinggi. Dengan menyadari akan fenomena dan dampak globalisasi terhadap eksistensi kebudayaan nasional/daerah dalam rangka kekuatan unggulan daerah/Negara dalam berkompetensi memasuki persaingan-persaingan global, maka pengembangan aset warisan budaya selain memiliki dimensi pelestarian diharapkan juga akan mendorong kemampuan dan daya produktifnya bagi pengertian perekonomian secara keseluruhan.
Permasalahan yang sekarang ini cukup memprihatinkan dan terancam mengalami marginalisasi oleh pemiliknya sendiri adalah produk-produk karya budaya asing yang memperoleh tempat yang tinggi dibandingkan dengan hasil karya budaya bangsa. Hal ini menunjukkan rendahnya apresiasi, rasa cinta dan penghargaan masyarakat terhadap hasil karya budaya bangsa. Dalam konteks pemahaman kebudayaan tersebut, kegiatan pokok yang perlu ditempuh antara lain adalah upaya interpretasi, revitalisasi, reposisi dan reaktualisasi aset budaya baik tangible maupun yang intangible melalui sistem perencanaan pengembangan dan pengelolaan yang sistematik, pengemasan produk-produk kebudayaan yang menarik dan tepat sasaran/target group, guna disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk produk-produk kesenian yang mengembangkan antara aspek kebutuhan material dan emosional.
Perencanaan dan pengembangan kawasan wisata budaya adalah merupakan salah satu bentuk konkret dari pelestarian budaya dan manfaat bagi pengembangan kepariwisataan baik yang memiliki nilai-nilai pelestarian aset budaya, agar aset budaya tersebut dapat berfungsi lebih optimal untuk peningkatan dan pemahaman masyarakat akan pentingnya karya-karya budaya bangsa dalam bentik manajemen pengelolaan kebudayaan dan kepariwisataan yang baik. Kawasan wisata budaya mengandung makna penguatan regulasi dan penyusunan pondasi kebijakan yang mempermudah dan menjamin pelaku-pelaku di bidang kebudayaan dan kepariwisataan bersinergi dan berkoordinasi. Kawasan wisata budaya merupakan implementasi yang didasari kepada dua kepentingan yaitu mengembangkan kebudayaan dan kebudayaan sebagai bagian penting dalam menumbuhkembangkan kekuatan budaya lokal yang memiliki nilai unique selling point sebagai dasar untuk memasyarakatkan keunggulan komparatif dari segi budaya dan kepariwisataan.
Pengelolaan kebudayaan dan kepariwisataan pada satu kawasan adalah dalam upaya mensinergiskan berbagai kepentingan sebagimana makna dari suatu kawasan merupakan keterpaduan pengelolaan yang memiliki nilai promosi yaitu one stop service, intinya pada satu tempat dapat diberikan pelayanan dari berbagai jasa usaha pariwisata dan dapat menikmati berbagai sajian kesenian dan kawasan wisata budaya, mencerminkan pengelolaan wisata budaya secara terpadu untuk tercapainya optimalisasi aset kepariwisataan dan kebudayaan sebagai langkah pemberdayaan masyarakat. Menuju kepada pendekatan penting Community Based Tourism dan Community Based Culture Centered.
0 komentar:
Posting Komentar