Wisata adalah salah satu kegiatan yang dibutuhkan setiap manusia. Dalam Undang-undang No. 10 tahun 2009, wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara. Goeldner (2003) melihat pariwisata dari empat perspektif yang berbeda yaitu dari wisatawan, pebisnis yang menyediakan pelayanan bagi wisatawan, pemerintah setempat dan masyarakat setempat. Dengan melihat keempat persperktif tersebut, Goeldner (2003) mendefinisikan pariwisata sebaga proses, kegiatan dan hasil yang didapat dari hubungan dan interaksi antara wisatawan, tourism-suppliers, pemerintah setempat, masyarakat setempat dan lingkungan sekitar yang dilibatkan ketertarikan dan tuan rumah dari pengunjung, “Tourism may be defined as processes, activities, and outcomes rising from the relationships and the interactions among tourist, tourism-suppliers, host governments, host communities, and surrounding enironments that are involved in the attracting and hosting of visitor” (Goeldner, 2003)
Salah satu jenis wisata yang sedang berkembang di Indonesia adalah Wisata Budaya. Pariwisata Budaya adalah salah satu jenis pariwisata yang menjadikan budaya sebagai daya tarik utama. International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) (2012) menyatakan pariwisata budaya meliputi semua pengalaman yang didapat oleh pengunjung dari sebuah tempat yang berbeda dari lingkungan tempat tinggalnya. Dalam pariwisata budaya pengunjung diajak untuk mengenali budaya dan komunitas lokal, pemandangan, nilai dan gaya hidup lokal, museum dan tempat bersejarah, seni pertunjukan, tradisi dan kuliner dari populasi lokal atau komunitas asli1. Pariwisata budaya mencakup semua aspek dalam perjalanan untuk saling mempelajari gaya hidup maupun pemikiran (Goeldner, 2003).
Timothy dan Nyaupane (2009) menyebutkan bahwa pariwisata budaya yang disebut sebagai heritage tourism biasanya bergantung kepada elemen hidup atau terbangun dari budaya dan mengarah kepada penggunaan masa lalu yang tangible dan intangible sebagai riset pariwisata. Hal tersebut meliputi budaya yang ada sekarang, yang diturunkan dari masa lalu, pusaka non-material seperti musik, tari, bahasa, agama, kuliner tradisi artistik dan festival dan pusaka material seperti lingkungan budaya terbangun termasuk monumen, katredal, museum, bangunan bersejarah, kastil, reruntuhan arkeologi dan relik.
Ahimsa-Putra (2004) mendefinisikan wisata budaya yang lestari (sustainable) adalah wisata budaya yang dapat dipertahankan keberadaannya. Tumbuhnya model pariwisata budaya yang berkelanjutan atau sustainable cultural tourism tampak sebagai reaksi terhadap dampak negatif dari pariwisata yang terlalu menekankan tujuan ekonomi (Suranti, 2005), yang pada dasarnya bertujuan agar eksistensi kebudayaan yang ada selalu diupayakan untuk tetap lestari. Untuk mempertahankan keberadaan suatu wisata budaya maka harus mempertahankan pula budaya menjadi daya tarik utama dari wisata ini. Dengan kata lain harus ada pengelolaan pusaka budaya yang baik.
Menurut McKercher dan du Cros (2002), pertumbuhan pariwisata budaya bertepatan dengan timbulnya apresiasi massa dalam kebutuhan untuk menjaga dan mengkonservasi aset budaya dan pusaka budaya yang mulai berkurang. Selanjutnya, mereka menyatakan bahwa pariwisata bisa dilihat sebagai pisau bermata dua bagi komunitas pengelolaan pusaka budaya. Di satu sisi, kebutuhan wisata memberikan justifikasi politik dan ekonomi yang kuat untuk memperluas kegiatan konservasi. Akan tetapi di sisi lain, peningkatan kunjungan, pemakaian yang berlebihan, pemakaian yang tidak pantas dan komodifikasi aset yang sama tanpa menghargai nilai budaya yang memberikan ancaman bagi integritas aset. Pengkomodifikasian tersebut seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan pusaka budaya. MacCannel (1992) dan Greenwood (1989) dalam Soeriaatmaja, (2005) mempermasalahkan “pengkomoditasan” (commodification) budaya dimana budaya menjadi pelayan dari konsumerisme sehingga nilai-nilai mendalam, fungsi-fungsi sosial dan authenticity (keaslian) hilang menjadi sesuatu yang dangkal. Soeriaatmaja menjelaskan bahwa istilah authenticity bisa mencerminkan suatu benda, budaya atau lingkungan secara sebenar-benarnya.
McKercher (2002) menjelaskan bahwa pariwisata budaya terdiri dari 4 elemen yaitu pariwisata, penggunaan aset pusaka budaya, konsumsi produk dan pengalaman serta wisatawan budaya. Elemen-elemen tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.
1. Pariwisata.
Pariwisata budaya merupakan salah satu bentuk dari pariwisata itu sendiri bukan salah satu cara pengelolaan pusaka budaya. Sebagai salah satu bentuk pariwisata, maka kegiatan pariwisata budaya akan menarik pengunjung dari luar wilayah setempat yang melakukan perjalanan untuk mencari kesenangan dalam waktu yang sempit, dan yang hanya tahu sendikit tentang aset yang dikunjungi.
2. Penggunaan Aset Pusaka Budaya
ICOMOS (2012) mendefinisikan heritage sebagai konsep luas yang melingkupi tangible assets, seperti lingkungan alam dan lingkungan budaya meliputi pemandangan, tempat bersejarah, situs dan lingkungan terbangun dan aset intagible, seperti paktek budaya, pengetahuan dan pengalaman hidup. Aset-aset ini diidentifikasi dan dikonservasi lebih melihat nilai intrinsik dan significance untuk komunitas dibandingkan nilai ekstrinsik seperti atraksi wisata.
3. Konsumsi pengalaman wisata dan produk
Wisatawan budaya ingin mengkonsumsi pengalaman budaya yang bervariasi. Untuk memfasilitasi konsumsi ini, pusaka budaya (cultural heritage) harus diubah menjadi produk wisata budaya. Proses pengubahan tersebut tidak baik di mata beberapa pihak namun hal tersebut merupakan salah satu cara dalam pengembangan yang baik dan pengelolaan yang berkelanjutan bagi produk pariwisata budaya.
4. Wisatawan
Pariwisata budaya mempertimbangkan wisatawannya, Banyak definisi yang mengatakan bahwa semua wisatawan budaya termotivasi atau memutuskan untuk berwisata untuk pembelajaran yang dalam, penuh pengalaman atau alasan eksplorasi diri. Tapi tidak jarang wisatawan yang hanya melakukan kunjungan ke suatu pusaka budaya untuk mengetahui saja atau bahkan hanya bagian dari sebuah perjalanan.
Untuk mencapai pariwisata budaya seperti yang disebutkan di atas, diperlukan informasi tentang pusaka budaya yang terdiseminasi di tiap stakeholder yang berperan dalam pengelolaan pusaka budaya dan pengelolaan wisata. McKercher dan du Cros (2002) menyebutkan pariwisata budaya mempunyai pengaruh besar dalam bagaimana penyajian pusaka budaya direncanakan. Di negara maju, pengaruh terbesar pariwisata budaya adalah pengelolaan pusaka budaya menjadi lebih dewasa dan sadar akan penggunaan dan pengguna jika dibandingkan yang dilakukan dalam perencanaan konservasi. ICOMOS (sumber website resmi ICOMOS :http://www.icomos-ictc.org) menyebutkan bahwa pariwisata budaya adalah komponen vital dari kepedulian masyarakat umum terhadap pusaka budaya.
3 komentar:
thanks atas postingan teorinya .......
Sama - Sama...
Semoga postingan ini dapat membantu anda!!!
:)
mana daftar pustakanya ini
Posting Komentar