Pengelolaan
hutan meliputi kegiatan :
- Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
- Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
- Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
- Perlindungan hutan dan konservasi alam.
Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit
pengelolaan hutan mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe
ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh
manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat secara lestari (Pasal 1 butir 1, Bab I tentang Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah No.34
Tahun 2002).
Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan
hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih besar (optimal)
dan lestari. Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok
berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok
kawasan hutan dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi
pengeloalaan. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tersebut disusun rencana
pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.
Tata hutan dan penyusunan rencana
pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan merupakan
bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan tata hutan dan penyusunan
rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan hutan dilaksanakan
pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi
(KPHK), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), unit atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Kegiatan demi kegiatan pengeloalaan ini
menjadi kewenangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dan dapat
dilimpahkan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
bergerak di bidang kehutanan.
Pelaksanaan kegiatan tata hutan dan penyusunan
rencana pengelolaan hutan dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di semua
kawasan hutan yang meliputi :
- Hutan konservasi yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa (binatang) serta ekosistemnya. Hutan konservasi ini terdiri dari kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.
- Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsai pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Tata hutan pada hutan lindung dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan yang melakukan kegiatan penentuan batas-batas hutan yang diatata, inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan hutan, pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan danm sekitarnya, pembagian hutan ke dalam blok-blok (blok perlindungan, blok pemanfaatan dan blok lainnya), registrasi dan pengukuran serta pemetaan.
- Hutan produksi yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil-hasil hutan. Tata hutan pada hutan produksi memuat kegiatan penentuan batas hutan, yang ditata, inventarisasi potensi dan kondisi hutan, perisalahan hutan, pembagian hutan ke dalam blok-blok dan petak-petak, pemancangan tanda batas blok-blok dan petak-petak tersebut, pembukaan wilayah dan sarana pengelolaan, registrasi dan pengukuran serta pemetaan.
Berdasarkan hasil penataan hutan pada setiap unit atau
kesatuan pengelolaan hutan, maka disusunlah rencana pengelolaan hutan.
Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang
menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Perencanaan kehutanan dilaksanakan
secara transparan, bertanggung jawab, partisipatif, terpadu serta memperhatikan
kekhasan dan aspirasi daerah.
Perencanaan
kehutanan meliputi kegiatan :
- Inverntarisasi hutan.
- Pengukuhan/pengukuran kawasan hutan.
- Penatagunaan kawasan hutan
- Pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
- Penyusunan rencana kehutanan (Pasal 12, Bab IV tentang Perencanaan Kehutanan UUK).
Rencana pengelolaan hutan memuat tentang perencaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi pengendalian dan pengawasan sebagai
dasar kegiatan pengelolaan hutan. Penyusunan rencana pengelolaan hutan meliputi
:
- Rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang memuat rencana kegiatan secara makro tentang pedoman arahan serta dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dalam jangka waktu 20 tahun, disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Menteri Kehutanan.
- Rencana pengeloaan hutan jangka menengah memuat rencana yang berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka menengah 5 tahun disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Meneteri Kehutanan.
- Rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat rencana operasional secara detail yang merupakan penjabaran rencana pengelolaan hutan dalam jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh instansi yanmg bertanggung jawab dibidang kehutanan dan disahkan oleh Gubernur (Pasal 14 ayat 1 dan 2, Bab II tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan).
Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan,
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu
dan bukan kayu secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat
dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi
kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga
kelestariannya. Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan
hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman
nasional.
Pemanfaatan
kawasan pada hutan lindung adalah bentuk usaha menggunakan kawasan pada hutan
lindung dengan tidak mengurangi fungsi utama. Pemanfaatan hutan lindung dapat
berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil
hutan bukan kayu. Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin
usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan izin
pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi
adalah bentuk usha untuk memanfaatkan ruang tubuh sehingga dapat diperoleh
manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi yang optimal dengan
tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
Pemanfaatan
hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan
hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi
pokok hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang
memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak
lingkungan hidup dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Pemungutan hasil
hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil berupa kayu dan/atau bukan
kayu dengan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak mengurangi fungsi pokok
hutan
Penggunaan
kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya
dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung serta
dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.. penggunaan kawasan
hutan untuk kepentingan pertambangan dapat dilakukan melalaui pemberian izin
pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu
tertentu serta kelestarian lingkungan. Pada kawasan hutan lindung dilarang
melakukan penambangan dengan pola
terbuka.
Rehabilitasi
hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan
fungsi hutan dan lahan sehingga daya guna, dukung, produktivitas dan peranannya
dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.rehabilitasi hutan dan
lahan diselenggarakan melalui kegiatan :
- Reboisasi,
- Penghijauan,
- Pemeliharaan,
- Pengayaan tanaman ata
- Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.
Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan disemua hutan dan kawasan hutan
kecuali cagar alam dan zona inti taman
nasional (Pasal 41 Bab V tentang Pengelolaan Hutan UUK).
Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan
kondisi spesifik biofisik. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan
diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka
mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Setiap orang yang memiliki,
mengelola dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif wajib
melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konsevasi. Dalam
pelaksanaan rehabilitasi setiap orang dapat meminta pendamping, pelayanan dan
dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain atau pemerintah.
Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan secara bertahap,
dalam upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan lahan
baik fungsi hutan pruduksi, hutan fungsi lindung maupun hutan fungasi
konservasi. Upaya meningkatkan daya dukung aserta produktifitas hutan dan lahan
dimaksudkan agar hutan dan lahan mampu berperan sebagai sistem penyangga
kehidupan termasuk konservasi tanah dan air dalam rangka pencegahan banjir dan
pencegahan erosi. Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian
rehabilitas hutan dan lahan, kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan
hutan sedangkan kegiatan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan.
Rehabilitasi hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan
kritis terutama yang terdapat dibagian hulu daerah aliran sungai agar fungsi
tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan dapat dipertahankan
secara maksimal. Rehabilitasi hutan bakau dan hutan rawa perlu mendapat
perhatian yang sama sebagaimana pada hutan lainnya. Semetara pada hutan cagar
alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi,
hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan dan keterwakilan
dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya.
Reklamasi hutan
suatu kegiatan yang meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan
kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal
sesuai dengan peruntukannya. Jenis kegiatan yang terkait dengan reklamasi hutan
meliputi inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan dan pelaksanaan
reklamasi.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan
di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan
produksi dan kawasan hutan lindung dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok
kawasan hutan. Jika penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kegiatan kehutanan mengakibatkan terjadinya kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup hutan, maka wajib dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi
sesuai dengan pola yang ditetapkan oleh pemerintah.
Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan,
wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan
kegiatan pertambangan. Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk
kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan
dan penutupan tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.
Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan
membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh
perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakitserta mempertahankan
dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan
hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan
pengelolaan hutan (Pasal 1 butir 1, Bab
I Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan
Hutan). Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan
hutan, kegiatan perlindungan hutan ini dilaksanakan pada wilayah hutan dalam
bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL) dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Tujuan dan prinsip-prinsip perlindungan hutan agar
tercapai secara maksimal pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Penyelenggaraan
perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan
dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi
tercapai secara optimal dan lestari. Prinsip-prinsip perlindungan hutan dan
kawasan hutan merupakan merupakan usaha untuk :
- mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbauatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta peerangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (Pasal 47, Bab V tentang Pengelolaan Hutan, UUK).
2 komentar:
infonya keren kak.. kalau ingin tahu tentang cara membuat website gratis yukk disini saja.. terimakasih
Togel merupakan game yang menjadi primadona di semua kalangan untuk saat ini. Dengan modal yang sangat kecil dan hadiah JACKPOT yang di berikan oleh MADAM TOGEL yang sangat besar menjadikan game togel hobi yang sangat bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan uang di masam pandemi saat ini.
Untuk meraih JACKPOT yang sangat besar maka dibutuhkan keahlian dalam menentukan angka-angka yang akan dipasang agar menjadi angka yang tepat dengan hasil result yang keluar. Dalam menentukan Angka kali ini https://165.22.110.99/ sudah menyiapkan PREDIKSI MADAM TOGEL untuk menjadi referensi Anda dalam melakukan bettingan.
Untuk pasaran yang cukup banyak digemari dan hasil result nya pada pukul 13.50, yaitu pasaran togel sydney. Anda semua bisa melihat di PREDIKSI TOGEL SYDNEY sebagai referensi.
Pasaran yang banyak digemari pecinta togel kedua yaitu pasaran Singapore. Nah, untuk pasaran Singapore kita juga sudah siapkan PREDIKSI SINGAPORE dimana prediksi tersebut sudah dirancang oleh ahli togel dengan rumus-rumus yang hanya ahlinya yang tau^^.
Sementara itu, pasaran togel Hongkong merupakan pasaran yang sangat ramai saat ini. Untuk memudahkan semua dalam mencapai JACKPOT dalam Togel Hongkong kita juga sudah menyiapkan prediksi yang sangat jitu dan sudah banyak diuji banyak player untuk mencapai jackpot. Jangan khawatir karena PREDIKSI HONGKONG ini berasal dari player-player yang berasal dari Hongkong langsung yang sudah dipastikan tidak asing lagi dalam dunia toto^^
Posting Komentar