Adapun masalah-masalah dalam pelaksanaan pendidikan yaitu:
a.
Kewibawaan:pengakuan secara sukarel;a terhdap
pengaruh yang datang dari orang lain.
b.
Tanggung jawab:yang dimksud tanggung jawab di
sini adalah bertanggung jawab atas pendidikan anak
c.
Alat dan faktor.Keadaan yang ikut serta menntukan berhasilnya
pendidikan disebut faktor pendidikan, sedangkan Alat pendidikan adalah
langkah-langkah yang diambil demi kelancaran proses pelaksanaan pendidikan.Alat
pendidkan ada dua:
1.
Alat preventif:alat yang bersifat pencegahan
2.
Alat represif/kuratif/korektif: bertujuan untuk menyadarkan kepada
yang benar
d.
Hukuman dan ganjaran
e.
Motivasi belajar:kekuatan-kekuatan yang memberikan dorongan kepada
kegiatan belajar murid
1 Kewibawaan dalam pendidikan merupakan sayarat mutlak dalam pelaksanaan
pendidikan.
2 Tanggung jawab pendidikan yang dimaksud tanggung jawab di sini adalah
tanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan pada anak.
3 Alat dan alat semua keadaan yang ikut serta menentukan pada hasilnya
pendidikan dinamakan faktor pendidikan sedang langkah-langkah yang diambil demi
kelancaran proses pelaksanaan pendidikan.
4 Hukuman dan ganjaran, hukuman merupakan suatu
hal yang tidak menyenangkan anak, sedang ganjaran kebalikan dari hukuman.
5 Motivasi belajar kekuatan-kekuatan yang dapat
memberi dorongan kepada kegiatan belajar murid
A. Kewibawaan
Dalam Pendidikan
Yang dimaksud dengan kewibawaan dalam pendidikan disini ialah
pengakuan dan penerimaan secara sukarela terhadap anjuran dan pengaruh yang
datang dari orang lain. Jadi penerimaan dan pengakuan anjuran dari oramg lain
itu diterima dengan sukarela atas dasar sadar keikhlasan, atas kepercayaan yang
penuh, bukan didasarkan rasa terpaksa, rasa takut akan sesuatu, dan sebagainya.
B. Tanggung
Jawab Pendidikan
Disini
kita membicarakan siapakah yang bertanggung jawab pada hasil pendidikan. Yang
bertanggung jwab pada hasil pendidikan adalah :
Ø Pada
pendidikan anak maka tanggung jawab sepenuhnya adalah di tangan pendidik
Ø Pada
pendidikan orang dewasa maka tanggung jawab sepenuhnya dipegang oleh si
terdidik sendiri. Yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pendidikan dirinya.
Ø Pada
perguruan tinggi yang menjadi obyek adalah mahasiswa – mahasiswa, yang
merupakan orang – orang yang telah dewasa atau dianggap dewasa.
C. Alat Dan
Factor Pendidikan
Faktor pendidikan adalah hal – hal yang ikut serta menentukan pada
keberhasilan pendidikan. Sedangkan alat – alat pendidikan adalah langkah –
langkah yang diambil dmi kelancaran proses pelaksanaan pendidikan. Faktor –
faktor pendidikan berupa sebagai kondisi – kondis atau situasi – situasi.
Sedangkan alat – alat pendidikan berupa bentuk – bentuknya.
Termasuk
faktor pendidikan anatara lain : keadaan gedung sekolah, keadaan perlengkapan
sekolah,keadaaan alat – alat sekolah, keadaaan alat – alat pelajaran, dan
fasilitas – fasilitas yang lain.
Mengenai alat pendidikan dapat
digolongkan menjadi dua ;
Ø Alat pendidikan preventif, alat pendidikan yang berupa pencegahan:
§ Tata
tertib
§ Anjuran
dan perintah
§ Larangan
§ Paksaan
§ disiplin
Ø Alat
pendidikan represif, disebut juga alat pendidikan kuratif atau korektif:
§ Pemberitahuan
§ Teguran
§ Peringatan
§ Hukuman
§ ganjaran
D. Hukuman
Dan Ganjaran
Hukuman adalah tindakan yang dijatuhkna
kepada anak secara sadar dan sengaja sehingga menimbulkan nestapa.dan dengan
adanya nestapa itu anak menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji dalam
hatinya untuk tidak mengulanginya.
Dalam hukuman terdapat dua macam
prinsip mengadakan hukuman:
Ø Hukuman
diadakan karena pelanggaran
Ø Hukuman diadakan dengan tujuan ag ar tidak terjadi pelanggaran
Adapun dalam hukuman ini ada beberapateori:
Ø Teori
hukuman alam
Ø Teori
ganti rugi
Ø Teori
menakut – nakuti
Ø Teori
balas dendam
Ø Teori
memperbaiki
E. Motivasi
Belajar
Motivasi belajar dapat dibedakan
menjadi dua macam :
Ø Motivasi intrinsik, ialah motivasi yang ada pada diri anak
sendiri :
§ Adanya
kebutuhan
§ Adanya
pengetahuan tentang kemajuannya sendiri
§ Adanya
aspirasi atau cita - cita
Ø Motivasi
ekstrinsik, ialah motivasi yang datang dari luar anak didik :
§ Ganjaran
§ Hukuman
Persaingan atau kompetisi
0 komentar:
Posting Komentar