Di
bawah ini akan disebut berbagai pembagian jenis delik.
1.
Kejahatan
dan Pelanggaran
Pembagian
delik atas kejahatan dan pelanggaran ini disebut oleh undang-undang. KUHP buku
ke II memuat delik-delik yang disebut : pelanggaran criterium apakah yang
dipergunakan untuk membedakan kedua jenis delik itu ? KUHP tidak memberi
jawaban tentang hal ini. Ia hanya membrisir atau memasukkan dalam kelompok
pertama kejahatan dan dalam kelompok kedua pelanggaran.
Tetapi
ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran (kriterium) untuk membedakan kedua
jenis delik itu.
Ada
dua pendapat :
a. Ada
yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat
kwalitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati 2 jenis delik, ialah :
1. Rechtdelicten
Ialah
yang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu
diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar
dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan misal :
pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut “kejahatan” (mala perse).
2. Wetsdelicten
Ialah
perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena
undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada undang-undang
mengancamnya dengan pidana. Misal : memarkir mobil di sebelah kanan jalan (mala
quia prohibita). Delik-delik semacam ini disebut “pelanggaran”. Perbedaan
secara kwalitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada kejahatan yang baru
disadari sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang pidana, jadi
sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan.
Dan sebaliknya ada “pelanggaran”, yang benar-benar dirasakan bertentangan
dengan rasa keadilan. Oleh karena perbedaan secara demikian itu tidak memuaskan
maka dicari ukuran lain.
b. Ada
yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat
kwantitatif. Pendirian ini hanya meletakkan kriterium pada perbedaan yang
dilihat dari segi kriminologi, ialah “pelanggaran” itu lebih ringan dari pada
“kejahatan”.
Mengenai
pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran itu terdapat suara-suara yang
menentang. Seminar Hukum Nasional 1963 tersebut di atas juga berpendapat, bahwa
penggolongan-penggolongan dalam dua macam delik itu harus ditiadakan.
Kejahatan
ringan :
Dalam
KUHP juga terdapat delik yang digolongkan sebagai kejahatan-kejahatan misalnya
pasal 364, 373, 375, 379, 382, 384, 352, 302 (1), 315, 407.
2. Delik formil dan delik
materiil (delik dengan perumusan secara formil dan delik dengan perumusan
secara materiil)
a. Delik
formil itu adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang
dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti
tercantum dalam rumusan delik. Misal :
penghasutan (pasal 160 KUHP), di muka umum menyatakan perasaan kebencian,
permusuhan atau penghinaan kepada salah satu atau lebih golongan rakyat di
Indonesia (pasal 156 KUHP); penyuapan (pasal 209, 210 KUHP); sumpah palsu
(pasal 242 KUHP); pemalsuan surat (pasal 263 KUHP); pencurian (pasal 362 KUHP).
b. Delik
materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang
tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini
baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau
belum maka paling banyak hanya ada percobaan. Misal : pembakaran (pasal 187
KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP). Batas antara
delik formil dan materiil tidak tajam misalnya pasal 362.
3. Delik commisionis, delik
ommisionis dan delik commisionis per ommisionen commissa
a. Delik
commisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu
yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.
b. Delik
ommisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak
melakukan sesuatu yang diperintahkan / yang diharuskan, misal : tidak menghadap
sebagai saksi di muka pengadilan (pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang
memerlukan pertolongan (pasal 531 KUHP).
c. Delik
commisionis per ommisionen commissa : delik yang berupa pelanggaan larangan
(dus delik commissionis), akan tetapi dapa dilakukan dengan cara tidak berbuat.
Misal : seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu (pasal
338, 340 KUHP), seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api
dengan sengaja tidak memindahkan wissel (pasal 194 KUHP).
4.
Delik
dolus dan delik culpa (doleuse en culpose delicten)
a. Delik
dolus : delik yang memuat unsur kesengajaan, misal : pasal-pasal 187, 197, 245,
263, 310, 338 KUHP
b. Delik
culpa : delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal : pasal 195,
197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal 359, 360 KUHP.
5.
Delik
tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en samenge-stelde delicten)
a. Delik
tunggal : delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali.
b. Delik
berangkai : delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali
perbuatan, misal : pasal 481 (penadahan sebagai kebiasaan)
6. Delik yang berlangsung terus
dan delik selesai (voordurende en aflopende delicten)
Delik
yang berlangsung terus : delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu
berlangsung terus, misal : merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP).
7.
Delik
aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet klacht delicten)
Delik
aduan : delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari
pihak yang terkena (gelaedeerde partij) misal : penghinaan (pasal 310 dst. jo
319 KUHP) perzinahan (pasal 284 KUHP), chantage (pemerasan dengan ancaman
pencemaran, ps. 335 ayat 1 sub 2 KUHP jo. ayat 2). Delik aduan dibedakan
menurut sifatnya, sebagai :
a. Delik
aduan yang absolut, ialah mis. : pasal 284, 310, 332. Delik-delik ini menurut
sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.
b. Delik
aduan yang relative ialah mis. : pasal 367, disebut relatif karena dalam
delik-delik ini ada hubungan istimewa antara si pembuat dan orang yang terkena.
Catatan
: perlu dibedakan antara aduan den gugatan dan laporan. Gugatan dipakai dalam
acara perdata, misal : A menggugat B di muka pengadilan, karena B tidak
membayar hutangnya kepada A. Laporan hanya pemberitahuan belaka tentang adanya
sesuatu tindak pidana kepada Polisi atau Jaksa.
8.
Delik
sederhana dan delik yang ada pemberatannya / peringannya (eenvoudige dan
gequalificeerde / geprevisilierde delicten)
Delik
yang ada pemberatannya, misal : penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau
matinya orang (pasal 351 ayat 2, 3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb.
(pasal 363). Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam
keadaan tertentu, misal : pembunuhan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini
disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal : penganiayaan (pasal 351
KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP).
9. Delik ekonomi (biasanya
disebut tindak pidana ekonomi) dan bukan delik ekonomi
Apa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat
dalam pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana
ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar